Tak Boleh Sembarangan! Inilah Syarat Kerja Lembur yang Harus Dipahami!

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

syarat kerja lembur
Isi Artikel

Setiap perusahaan tentunya memiliki berbagai target kerja tertentu yang ingin dicapainya. Untuk memenuhi target tersebut, tidak jarang perusahaan memberlakukan kerja lembur bagi karyawannya. Namun, Anda perlu tahu syarat kerja lembur yang sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia.

Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan karena jika perusahaan tidak memperhatikan syarat dan ketentuan waktu kerja lembur, ini karena menyangkut terpenuhinya hak pekerja/karyawan. Perusahaan pun bisa dikenakan sanksi berat karena hal ini.

Untuk mengetahui lebih dalam syarat kerja lembur, LinovHR akan membahas lebih dalam dimulai dari dasar hukum hingga syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika kerja lembur.

 

 

Dasar Hukum Lembur di Indonesia

Secara umum, waktu kerja lembur merupakan waktu kerja yang melebihi batas waktu kerja yang telah ditentukan. Biasanya, perusahaan memberlakukan waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja. Ada pula yang memberlakukan 8 jam sehari dan 40 jam dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja.

Peraturan kerja lembur ini tentunya harus disesuaikan dengan dasar hukum pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77. Dan juga pada Pasal 78 UU No. 13 Tahun 2003 mengatur tentang dasar hukum kerja lembur di Indonesia, sebagai berikut:

 

(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:

  • Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

 

(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi batas waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.

(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

 

Jelas bahwa bagi perusahaan atau pengusaha yang memberlakukan kerja lembur wajib memperhatikan dasar hukum sebagai syarat kerja lembur agar tidak melanggar peraturan yang ada.

Adanya pembayaran upah lembur serta batas maksimum kerja lembur menjadi hal yang penting tentunya untuk kesejahteraan karyawan itu sendiri.

Dengan begitu pengusaha atau perusahaan tidak boleh sembarangan dalam memberlakukan kerja lembur karena harus memperhatikan syarat kerja lembur yang tepat.

 

Baca Juga: Alasan Lembur yang Sering Terjadi di Perusahaan

 

Syarat Kerja Lembur yang Harus Dipenuhi

Kerja lembur bagi sebagian sektor usaha memang harus dilakukan demi mencapai target yang telah ditentukan. Untuk mempertahankan kinerja karyawan yang optimal, tentunya perusahaan tidak boleh sembarangan untuk memerintahkan karyawannya lembur.

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi waktu kerja lembur perusahaan, seperti berikut ini:

 

1. Jumlah Waktu Lembur

Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang telah disebutkan sebelumnya, batasan waktu kerja lembur paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu. Tentunya, perusahaan harus memperhatikan waktu kerja lembur ini agar para karyawan masih mendapatkan waktu istirahat yang cukup.

Namun, berdasarkan UU Ketenagakerjaan tersebut, ada juga beberapa sektor industri atau pekerjaan yang terbebas dari aturan jumlah waktu lembur. 

 

2. Permintaan Lembur Tertulis

Agar memenuhi aturan Syarat kerja lembur kedua yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah dengan membuat surat perintah lembur secara tertulis. Hal ini tentunya untuk memenuhi aturan pemerintah.

Selain itu, surat perintah lembur tertulis bertujuan untuk mempermudah perhitungan lembur, sebagai dasar pertanggungjawaban terhadap karyawan, dan untuk memenuhi kebutuhan audit.

 

3. Rincian Pelaksanaan

Untuk memudahkan pembuatan laporan lembur karyawan, Anda perlu membuat rincian detail pelaksanaan ketika karyawan tersebut lembur.

Detail berupa nama karyawan, lamanya waktu kerja lembur, hingga besaran upah yang harus dibayarkan tertulis dengan jelas.

Hal ini nantinya akan mempermudah Anda untuk membuat laporan lembur karyawan jika telah disusun secara sistematis dan detail. Karyawan pun tidak perlu lagi menghitung secara manual atau mengingat-ingat kapan dan berapa jumlah waktu lembur yang telah mereka habisnya.

 

Baca Juga: Perhitungan Lembur di Hari Libur: Aturan dan Rumusnya

 

4. Persetujuan dengan Karyawan

Pastinya syarat kerja lembur yang paling penting adalah adanya persetujuan antara karyawan dengan pemberi kerja terkait waktu lembur atau overtime. 

Perintah dan persetujuan tersebut harus dibuat dalam bentuk daftar pekerja/karyawan yang bersedia lembur dengan ditandatangani oleh pekerja/karyawan yang bersangkutan.

Persetujuan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum dengan memastikan tidak adanya paksaan dari pihak manapun sehingga baik perusahaan dan karyawan dapat memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.

 

5. Wajib Membayar Upah

Perusahaan yang mengharuskan karyawan untuk lembur wajib membayarkan uang lembur. Besaran upah yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebijakan perusahaan masing-masing.

Selain itu, bagi karyawan yang melakukan waktu kerja lembur lebih dari empat jam umumnya harus diberikan makanan dan minuman bergizi. Pemberian makanan dan minuman itu tentu tidak dapat digantikan dengan bentuk uang.

 

Itulah penjelasan mengenai dasar hukum dan syarat kerja lembur yang wajib diketahui oleh pengusaha. Tentunya, bagi Anda yang ingin memberlakukan waktu kerja lembur di perusahaan harus tetap memperhatikan segala aspek khususnya dari segi hukum.

 

Baca Juga: Panduan Perhitungan Uang Lembur Sesuai Peraturan Pemerintah

 

Hitung Lembur Karyawan Mudah dengan LinovHR

LinovHR

 

Dalam hal lembur, HRD perlu untuk meluangkan waktunya agar dapat mengelolanya dengan baik. Dengan adanya software absensi LinovHR, kini HRD dapat terbantu dalam pengelolaan lembur karyawan.

Fitur overtime request yang ada dalam software tersebut memudahkan admin atau HRD meninjau dan memberi approvement pengajuan lembur karyawan. Sehingga membantu memudahkan tracking overtime karyawan.

Selain itu, software HRD LinovHR juga dilengkapi fitur payroll yang membuat pekerjaan administrasi HRD makin praktis. Jadi tunggu apalagi? Coba demo software absensi sekarang!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter