Dalam berjalannya suatu perusahaan atau organisasi tidak jarang terdapat pekerja melakukan pelanggaran. Karena merasa hal tersebut tidak etis secara legalitas dan merupakan budaya kerja yang toxic, akhirnya pihak tertentu mengadukan dugaan tindakan tak terpuji tersebut. Pelapor inilah yang disebut dengan whistleblower. Berikut ulasan lengkap seputar whistleblower yang disinyalir mempertaruhkan budaya dan etika perusahaan.ย
Pengertian Whistleblower
Apa itu whistleblower? Secara umum definisi whistleblower seseorang yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pekerjaย perusahaan atau pihak terkait lain yang memiliki akses informasi dan mengadukan pelaku dugaan tindak pidana korupsi.
Sementara menurut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 yang membahas Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower), mengartikan whistleblower merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan suatu tindak pidana tertentu dan pihak tersebut tidak termasuk dalam pelaku kejahatan yang dilaporkan.
Dalam SEMA juga menjabarkan lebih rinci terkait tindak pidana tertentu. Seperti korupsi, terorisme, narkotika, money laundry, human trafficking, dan tindak pidana lain yang bersifat terorganisir. Dimana tindak pidana yang bersangkutan telah menghasilkan masalah dan ancaman yang meresahkan dan mengganggu keamanan masyarakat.ย
Pengertian Whistleblowing
Sementara itu, tindakan dari whistleblower disebut dengan whistleblowing. Sederhananya, whistleblowing adalah suatu tindakan pelaporan atau kecurangan suatu oknum dalam perusahaan atau organisasi.
Whistleblowing terbagi dalam dua jenis, yakni whistleblowing internal dan whistleblowing eksternal.Umumnya motivasi utamaย whistleblowingย berasal dari motivasi moral untuk mencegah kerugian perusahaan akibat pelanggaran yang dilakukan pelakunya.
Jenis Whistleblowing
Fenomena whistleblowing terbagi menjadi dua jenis dan dibedakan sesuai faktor pelaporannya, yaitu internal dan eksternal. Apa bedanya?ย
Whistleblowingย internal
Ada suatu kejadian dimana seorang karyawan atau sekelompok karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh oknum tertentu. Inilah yang memicu whistleblowing internal.ย Pengertian whistleblowing internal adalah suatu tindakan dimanaย seseorang atau beberapa orang karyawan menemukan kecurangan karyawan lain baik dari jajaran staf, manajer, atau pejabat.
Selanjutnya kelompok atau karyawan tersebut akan melaporkan kecurangan kepada pimpinan perusahaan yang jabatannya lebih tinggi.
Whistleblowing eksternal
Jika sebelumnya adalah dari internal, maka jenis ini dari luar perusahaan. Whistleblowingย eksternal adalah seseorang maupun beberapa orang karyawan mengetahui kecurangan perusahaan (bukan seseorang karyawan), lalu membocorkan kepada masyarakat. Sebab kecurangan tersebut disinyalir menimbulkan kerugian masyarakat atau konsumen.
Baca Juga: Pengaruh Tindakan Nepotisme Bagi Perusahaan
Memahami Whistleblowing System untuk Perusahaan
Untuk mengatur bagaimana proses pengaduan, ada yang dikenal sebagai whistleblowing system. Yang dimaksud dengan whistleblowing system adalah regulasi atau peraturan mengenai pengaduan tindak pidana dan penyelewengan yang bertentangan dengan hukum dan kode etik perusahaan oleh oknum tertentu dalam perusahaan.
Pelapor dalam hal ini bukanlah menjadi bagian dari tindak pidana atau penyelewengan tersebut dan akan mendapatkan perlindungan khusus untuk menjamin keselamatannya.ย
Setiap perusahaan memiliki whistleblowing system yang berbeda, tergantung seberapa besar skala dan industri perusahaan. Di Indonesia, salah satu organisasi yang menerapkan whistleblowing system adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bagi siapapun yang menemukan tindak korupsi oleh pegawai LKPP dapat melapor ke Inspektorat LKPP.ย Pelaporan yang sesuai syarat dan kriteria yang berlaku akan diteruskan untuk ditindaklanjuti.ย
Apakah Keberadaan Whistleblower Adalah Ancaman?ย
Pada hakikatnya keberadaan whistleblower tidak menimbulkan ancaman serius. Asalkan permasalahan atau dugaan pelanggaran tidak sampai ke khalayak dan akhirnya merugikan perusahaan. Kebanyakan orang melakukan whistleblower karena latar belakang sakit hati.
Dalam praktiknya ada beberapa perusahaan yang menerapkan etika mengenai whistleblower, baik secara tertulis maupun lisan. Segala sesuatu buruk yang dilakukan perusahaan, terutama perusahaan paling berpengaruh dan populer akan mempengaruhi reputasi. Bahkan dapat menurunkan kepercayaan dan penjualan produk kepada masyarakat. Dari sinilah disimpulkan whistleblower dapat menjadi ancaman serius.
Baca Juga: Budaya Organisasi Berkaitan Dengan Pelanggan Terbaik
Sisi Positif Keberadaan Whistleblower
Keberadaan whistleblower tidak hanya menjadi ancaman bagi perusahaan melulu. Terkadang ada sisi positif yang dapat diambil, seperti berikut ini:
Memperbaharui Kebijakan Hotline Whistleblowing
Perusahaan akan berusaha memperbaiki kinerja karyawan. Salah satu hal yang dilakukan yakni memperbaharui kebijakan whistleblowing. Kebijakan ini dapat dibuat dalam sesi pelatihan karyawan, seminar, dan materi promosi.ย Sehingga karyawan tahu langkah- langkah yang harus diambil ketika akan melaporkan masalah. Perusahaan juga terdorong membuat hotline khusus whistleblower yang akan dikelola oleh pihak ketiga.
Karyawan Lebih Memiliki Etika
Etika seorang karyawan tidak hanya sebatas sopan santun kepada atasan dan mengerjakan pekerjaan dengan baik. Dalam hal menghadapi pelaku pelanggaran juga harus beretika. Apalagi setelah dilakukan seminar dan pemberian materi mengenai whistleblower. Harapannya karyawan dapat membuat langkah tepat dan laporan yang tidak merugikan perusahaan.
Mendorong Kebijakan Keterbukaan
Fenomena whistleblower yang marak terjadi juga mendorong lahirnya kebijakan keterbukaan. Fungsinya untuk menimbulkan rasa keterbukaan dari seluruh karyawan jika berhadapan dengan permasalahan di kantor. Alhasil, hubungan kerja yang sehat dapat terselenggarakan dengan baik.
Mengoptimalkan Kotak Kritik dan Saranย
Eksistensi whistleblower berpengaruh terhadap kotak kritik dan saran karena bekerja secara maksimal. Sehingga, jika ada pegawai yang ingin melapor tidak takut dihakimi. Disamping itu, tidak perlu berlarut-larut memendam masalah yang akhirnya menurunkan kinerja.
Apakah Whistleblower Berhak Mendapatkan Perlindungan?
Umumnya karyawan pelapor atau whistleblower mendapatkan sasaran pembalasan mengerikan. Seperti, intimidasi, pemecatan, pengasingan, pelecehan, dan banyak hal buruk lainnya. Berdasarkan hasil survei dari Ethics Resource Centerย (2007) yang bertajuk National Business Ethics Survey menunjukkan keberadaan budaya perusahaan yang etis dan kuat membuat penyimpangan karyawan berkurang.
Survei tersebut sah-sah saja, tetapi budaya setiap negara dan kebiasaan karyawan berbeda-beda. Pada negara-negara di Asia cenderung memiliki karyawan yang tidak terbuka ketika berhubungan dengan permasalahan kantor. Berbeda dari negara-negara barat, biasanya karyawan lebih berani bersuara.
Oleh karenanya, penting untuk melindungi pelaku whistleblower. Perlindungan dapat dilakukan secara administrasi, contohnya pelapor tidak akan dipecat atau tidak memperoleh surat peringatan.ย Pelapor whistleblower juga berhak memperoleh perlindungan hukum dan dari aparat kepolisian. Terutama jika pelaporan yang diadukan berdampak atau berskala besar.
Baca Juga: Peran HRD dalam Mendukung UU Ketenagakerjaan
Contoh Kasus Whistleblowing di Indonesia
Di Indonesia pernah terjadi kasus whistleblowing yang menggemparkan seluruh masyarakat. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab angka kerugian akibat perbuatan terselubung yang dilakukan oknum tertentu. Apa saja kasus tersebut?ย
Korupsi di ย Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia
Contoh kasus whistleblowing di Indonesia yang pernah terjadi dan menggemparkan pada tahun 2011. Terungkap skandal korupsi ratusan milyar yang dilakukan oleh salah satu pegawai, yaitu Gayus Tambunan. Dalam kasus ini Susno Duadji dinilai sebagai whistleblower karena memegang kunci skandal besar yang melibatkan Gayus Tambunan. Akibat perbuatannya, Gayus Tambunan harus mendekam di penjara 7 tahun dan menanggung Rp 300 juta.ย
Kasus PT. Sarinah Persero
Contoh kasus selanjutnya terjadi di PT.Sarinah Persero pada tahun 2015. Ferry M.Pasaribu mengadukan perbuatan Direktur Utama PT Bumi Cassava yakni Utama Ismail Ibrahim dan serta Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah Persero yakni Purnama Karna Utama atas dugaan pembelian singkong kering. Dari kerjasama terselubung tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 4,4 miliar.
Itulah penjelasan mengenai fenomena whistleblower. Untuk tetap menjaga integritas dan nama baik perusahaan, sudah selayaknya perusahaan memperhatikan kode etik dan legalitas hukum dalam setiap operasionalnya. Karena hal ini akanย berpengaruh kepada perkembangan dan budaya perusahaan secara keseluruhan.ย