Karyawan yang sudah bekerja dan menunaikan kewajibannya kepada perusahaan berhak mendapatkan gaji atau upah yang layak. Kewajiban perusahaan dalam hal memberikan gaji pun sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Sistem perhitungan gaji karyawan pun beragam tergantung kebijakan dan perjanjian kerja bersama karyawan di awal. Namun, bagaimana cara menghitung gaji karyawan?
Berikut rincian cara untuk menghitung gaji karyawan.
Aturan Pemerintah Soal Gaji
Aturan yang berkaitan dengan ketentuan perihal gaji karyawan termaktub dalam aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Pada Bab 1 Pasal 1 Nomor 30, dapat disimpulkan, pengertian upah/gaji merupakan hak pekerja yang akan diterima serta dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha maupun pemberi kerja kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja atau kesepakatan.
Cara Menghitung Gaji Karyawan Harian
Dalam praktiknya, terdapat beberapa perusahaan yang mempekerjakan pegawai secara harian. Namun, perlu diketahui bahwa karyawan dengan penghasilan kurang dari Rp4.500.000 per bulan akan terbebas dari beban pajak penghasilan.
Berikut cara menghitungnya.
Penghasilan Harian |
Penghasilan Akumulasi Perbulan |
< Rp. 450.000 |
< Rp 4.500.000 |
> Rp. 450.000 |
< Rp 4.500.000 |
> Rp. 450.000 atau < Rp. 450.000 |
> Rp 4.500.000 |
> Rp. 450.000 atau < Rp. 450.000 |
< Rp 10.200.000 |
Contoh kasus Perhitungan Gaji Harian:
Budi merupakan buruh harian di suatu industri kecil dan menengah yang memproduksi kerupuk udang. Dirinya mendapatkan upah harian sebesar Rp. 100.000. Namun, Budi bekerja selama 15 hari (perbulan kerja sebanyak 26 hari). Budi belum menikah dan tidak punya tanggungan, berikut cara menghitungnya.
Baca Juga: HRD Wajib Tahu! Ketentuan dan Hak Pekerja Harian Lepas (PKHL)
Penghasilan Sehari |
Rp 100.000 |
|
Penghasilan kerja 15 hari |
Rp100.000 x 15 hari kerja |
Rp1500.000 |
Karena pendapatan Budi kurang dari Rp4.500.000, maka tidak dikenakan pajak penghasilan. Jika penghasilan Budi diakumulasi selama 15 hari kerja, gaji yang diterima adalah Rp1,500.000.
Cara Menghitung Gaji Karyawan Bulanan
Nah, bagaimana cara menghitung gaji karyawan bulanan? Umumnya perusahaan yang menerapkan sistem gaji bulanan adalah perusahaan skala besar atau setidaknya sudah berstatus PT (Perseroan Terbatas). Berikut cara menghitung gaji karyawan bulanan.
Contoh kasus Perhitungan Gaji Bulanan:
Ferdi seorang karyawan tetap PT. ABC. Tahun ini Ferdi telah menikah tetapi belum memiliki anak. Ferdi juga merupakan karyawan tetap dengan upah bulanan Rp6.650.000, berikut cara menghitung gaji bersihnya.
Upah Sebulan |
Rp6.650.000 |
|
Upah Bersih Setahun |
12 x Rp6.650.000 |
Rp79.800.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak |
(-) Rp58.500.000 |
|
Penghasilan Kena Pajak |
Rp21.300.000 |
|
PPh 21 Terutang |
5% x Rp21.300.000 |
Rp1.065.000 |
PPh 21 Per Bulan |
Rp1.065.000 : 12 |
Rp 88.750 |
Jadi, upah yang harus dibayar per bulan |
Rp6.650.000 – Rp 88.750 |
Rp 6.561.250 |
Jadi, Ferdi akan menerima gaji sebesar Rp 6.561.250 per bulan.
Baca Juga: Hire Payroll Specialist atau Jasa Payroll Outsourcing untuk Kelola Payroll?
Cara Menghitung Gaji Prorata/ Tengah Bulan
Terkadang, perusahaan sedang terdesak akan kebutuhan karyawan baru. Kejadian ini akan menyebabkan perusahaan merekrut pegawai di pertengahan bulan dan langsung bekerja.
Karyawan baru yang masuk pertengahan bulan pun berhak mendapatkan gaji dengan metode prograta, tetapi tidak penuh dalam satu bulan. Penghitungan gajinya dapat dilakukan berdasarkan jumlah hari kerja. Bagaimana cara menghitung gaji prorata?
Contoh Kasus Perhitungan Gaji Prorata:
Andi seorang karyawan prorata yang bekerja pada tanggal 17 Januari. Gaji perbulan karyawan di perusahaan tersebut adalah Rp 4.000.000, dengan waktu kerja 5 hari/minggu.
Pada bulan Januari terdapat 25 hari kerja. Lalu, Andi bekerja selama 12 hari. Berikut cara menghitungnya.
- (Jumlah hari kerja per bulan: jumlah hari kerja yang dilakukan karyawan) x upah per bulan
- (12:25) X Rp4.000.000 = Rp 1.920.000
Jadi, gaji prorata Andi yang diterima sebesar Rp 1.920.000
Atur, Hitung dan Buat Laporan Payroll dengan LinovHR
Berdasarkan penjelasan diatas, telah diketahui bahwa cara menghitung gaji karyawan terbagi dalam tiga jenis. Masing-masing jenis tersebut memiliki ketentuan dan aturan tersendiri untuk menerapkannya. Dengan membayarkan upah atau gaji secara rutin, perusahaan telah memenuhi kewajibannya kepada karyawan.
Apabila perusahaan lalai dan telat memberikan gaji pada karyawan tentu akan mendapat sanksi dari pemerintah. Pembayaran gaji secara tepat waktu akan mencerminkan kredibilitas sebuah perusahaan.
Namun, tahukah Anda jika pengelolaan gaji dalam perusahaan cukup rumit dikarenakan banyaknya komponen penggajian dan regulasi yang berlaku?
Untuk mengelola gaji yang lebih optimal, perusahaan Anda dapat menggunakan software payroll dari LinovHR. Alhasil, perusahaan tidak akan telat dalam memberikan gaji karyawan. Anda tidak lagi pusing untuk menentukan cara menghitung gaji karyawan yang efektif.
Apa saja yang dapat software payroll dari LinovHR lakukan untuk perusahaan Anda?
- Menghitung gaji dengan cepat, akurat, dan tepat
- Memproses slip gaji dan laporan gaji otomatis
- Mengatur segala komponen terkait penggajian
- Menyimpan dan mengelola informasi penggajian karyawan
- Mengkalkulasi estimasi pajak penghasilan tahunan
Tunggu apalagi? Segeralah beralih ke software payroll dari LinovHR! Jadwalkan demo Software Payroll bersama tim kami sekarang juga!