Mengenal Hak Maternity Leave & Parental Leave di Indonesia

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Maternity Leave
Isi Artikel

Guna melindungi hak karyawan untuk berkeluarga, perusahaan akan memberikan waktu istirahat ketika ada pekerja wanita yang melahirkan. Hal tersebut dikenal dengan istilah Maternity Leave.

Akan tetapi, adakah hak serupa untuk karyawan pria yang memiliki istri yang sedang melahirkan? Ada beberapa perusahaan yang memberikan cuti untuk karyawan pria yang istrinya melahirkan, yang dikenal dengan istilah Parental Leave.

Apakah Anda sudah mengenal dengan kedua istilah ini? Jika belum, mari ketahui lebih dalam melalui penjelasan dari artikel berikut!

 

Apa itu Maternity Leave dan Parental Leave?

Maternity leave adalah hak karyawan yang sedang hamil dan melahirkan untuk menerima waktu cuti. Di setiap dunia, kebijakan atas waktu cuti ini memiliki berbeda-beda. Durasi cuti sangat beragam, mulai dari jangka waktu 3 bulan sampai 12 bulan.

Cuti kehamilan sangat bermanfaat untuk karyawan wanita yang baru melahirkan. Pasalnya, setelah melakukan persalinan, karyawan perlu memulihkan diri. Karyawan wanita sebagai Ibu wajib mengurus kebutuhan buah hatinya yang baru lahir. Itulah sebabnya karyawan wanita mendapat jatah cuti melalui maternity leave agar dapat membangun ikatan batin dengan anaknya.

Sementara itu, parental Leave adalah hak karyawan pria untuk menyertai istrinya pada saat melahirkan. Dengan adanya parental leave, pekerja pria dapat membantu proses pasca persalinan sang buah hati.

Parental leave mendatangkan beragam manfaat. Keuntungan utamanya adalah untuk mengurangi beban istri ketika mengalami depresi setelah melahirkan. Sang “Ayah baru” juga dapat terlibat langsung dalam mengurus sang buah hati yang baru saja lahir. Dengan demikian, ikatan keluarga antara Ayah, Ibu, dan anak dapat terbangun.

 

Baca juga: Alasan Cuti Mendadak Paling Sering digunakan 

 

Penerapan Kebijakan Maternity Leave dan Parental Leave di Dunia

Kebijakan kedua hal ini memiliki berbagai perbedaan pelaksanaannya di sejumlah negara. Berikut contoh kebijakan di beberapa negara sebagai berikut.

 

  • Inggris

Pemerintah Inggris menerapkan kebijakan atas hal ini dengan istilah Shared Parental Regulation di tahun 2015. Aturan ini memberikan izin kepada sepasang suami dan istri untuk memperoleh hak cuti berbagi.

Masa waktu untuk menjalankan masa cuti untuk karyawan wanita di sana akan terlaksana selama 52 minggu. Untuk masa pra melahirkan akan diberikan jatah cuti sebanyak 26 minggu. Lalu, pada saat pasca melahirkan pun bakal menerima waktu cuti selama 26 minggu pula.

 

  • Finlandia

Terhitung mulai tahun 2021, Pemerintah Finlandia memberikan jatah cuti melahirkan untuk para pekerja, baik pria maupun wanita. Bahkan, jika anak tersebut bukanlah kandung, pun menerima hak serupa.

Setiap orang tua akan menerima cuti selama waktu 164 hari atau sekitar 7 bulan. Lalu, jika ada karyawan berstatus orang tua tunggal, maka dirinya berhak mendapat masa cuti selama 328 hari (waktu cuti untuk dua orang tua).

 

  • Norwegia

Sedangkan kebijakan di Norwegia, sang Ibu memperoleh waktu libur melahirkan selama 49 minggu. Apabila ingin mengambil waktu cuti lebih lama menjadi 59 minggu, pun bisa. Namun, nantinya upah hanya akan dibayar sebesar 80%. Lalu, untuk sang Ayah, akan mendapat parental leave selama 1 sampai 10 minggu. Hal tersebut bergantung atas pendapatan istri mereka. 

 

Baca juga: Ingin Mengajukan Cuti? Inilah Contoh Surat Cuti yang Benar!

 

Lantas, Bagaimana Penerapan Maternity Leave dan Parental Leave di Indonesia?

Kebijakan penerapan atas Maternity Leave (Cuti Melahirkan) dan Parental Leave (Cuti Orang Tua) tertuang dalam kitab Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Dalam Pasal 82 Ayat (1), menyebutkan bahwa karyawan wanita akan menerima jatah istirahat sebelum melahirkan anak selama 1,5 bulan. 

Pasca melahirkan, pun karyawan wanita menerima waktu istirahat selama 1,5 bulan berdasar hitungan dokter atau bidan kandungan. Tak hanya itu, bagi wanita yang keguguran juga berhak menerima waktu cuti selama 1,5 bulan.

Kemudian, karyawan wanita yang sedang hamil juga dilarang dipekerjakan perusahaan pada pukul 23.00 sampai 07.00 (shift malam). Hal ini dapat membahayakan kesehatan kandungan janin. 

Sedangkan untuk parental leave, sang Ayah hanya menerima waktu cuti selama dua hari ketika istri melahirkan atau mengalami keguguran. Hal ini tertuang pada Pasal 93 Ayat (4). Selain aturan cuti selama dua hari tersebut, tidak ada jatah cuti lebih lama bagi karyawan lelaki yang menjadi “ayah baru”. 

 

Baca juga: 5 Manfaat Aplikasi Cuti Dibandingkan Proses Cuti Manual 

 

Memang, istilah parental leave atau cuti melahirkan untuk ayah belum populer di Indonesia. Padahal, karyawan pria pun berhak menerima waktu cuti serupa demi menemani sang istri lebih lama setelah melakukan melahirkan. Dengan begitu, karyawan dapat memenuhi kewajibannya sebagai orangtua serta menyeimbangkan antara dunia kerja dan keluarga. 

 

Baca Juga: Mengenal Pawternity Leave: Cuti untuk Hewan Peliharaan

 

Kesimpulan

Mungkin cuti hamil atau maternity leave sudah diterapkan sesuai ketentuan di berbagai perusahaan Indonesia. Sayangnya, istilah parental leave atau cuti melahirkan untuk pegawai pria belum populer di Indonesia, bahkan belum diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Padahal, karyawan pria pun berhak menerima waktu cuti serupa demi menemani sang istri lebih lama setelah melakukan melahirkan. Dengan begitu hubungan dan ikatan batin dalam keluarga akan semakin dalam. Namun, kebijakan ini bisa disesuaikan dengan kebijakan internal perusahaan dengan mempertimbangkan berbagai hal. 

payroll

Guna mempermudah pengelolaan cuti karyawan, Anda dapat menggunakan fitur Leaves dari modul Time Management dari Aplikasi Payroll LinovHR. Nantinya, divisi HRD (Human Resources Department) perusahaan dapat mengatur berbagai kebutuhan cuti karyawan dengan fitur ini. Karena pengelolaan dilakukan secara terpusat, maka akan memudahkan HRD untuk menyimpan dan mengelola semua data pengajuan cuti karyawan. 

HRD dapat menentukan kuota cuti setiap karyawan, periode atau jangka waktu cuti, dan siapa saja pekerja yang berhak menerimanya. Dengan begitu pengelolaan berbagai jenis cuti seperti maternity leave dan parental leave bisa lebih mudah. Segera hubungi tim LinovHR untuk informasi lebih lanjut! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter