Regulasi Bonus Karyawan Menurut Omnibus Law 2021

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

bonus karyawan
Isi Artikel

Dalam kondisi global yang tidak menentu saat ini, pemerintah dinilai perlu untuk tetap menjaga pertumbuhan ekonomi agar tidak lambat. Salah satu caranya adalah dengan mengeluarkan undang-undang omnibus law Cipta Lapangan Kerja.

Menurut Pasal 3 RUU Cipta Lapangan Kerja, tujuan dibuatnya RUU tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Indonesia. Apalagi, pemerintah berjanji akan mengatur pemberian semacam “uang pemanis” atau bonus bagi pekerja hingga lima kali lipat gaji. Oleh karena itu penting bagi Anda untuk mengetahui bagaimana regulasi yang diterapkan oleh pemerintah dalam mengatur bonus bagi karyawan.

 

Regulasi Bonus Karyawan Tetap

Beberapa hal penting yang diatur di dalam omnibus law seperti kemudahan berusaha, peningkatan kesejahteraan pekerja seperti memberikan tunjangan, bonus, dan lain-lain.

Secara umum, aturan omnibus law Cipta Lapangan Kerja dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja agar mereka mendapatkan hak atas gaji yang layak. Menurut aturan hukum tersebut besaran bonus yang diberikan kepada pekerja akan disesuaikan berdasarkan masa kerjanya.

Aturan tersebut mengatur agar pengusaha harus memberikan bonus karyawan yang setidaknya telah bekerja selama 1 tahun sebesar 5 kali upah. Meskipun demikian, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, aturan tersebut hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang sudah besar.

Berdasarkan Bab IV tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 92 yaitu pemberi kerja memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Pada ayat 2 tertulis bahwa penghargaan lain tersebut diberikan berdasarkan masa kerja.

Penghargaan lain untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun sebesar 1 kali upah, masa kerja 3 tahun namun kurang dari 6 tahun sebanyak 2 kali upah.

Selanjutnya, masa kerja 6 tahun namun kurang dari 9 tahun mendapatkan 3 kali upah, masa kerja 9 tahun namun kurang dari 12 tahun akan mendapatkan 4 kali upah. Bagi pekerja dengan masa 12 tahun atau lebih akan mendapatkan 5 kali upah.

 

Baca juga: Apakah Ada Perbedaan Antara Insentif dan Bonus?

 

Regulasi Bonus Karyawan Kontrak

Setelah disahkannya omnibus law, terdapat beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan aturan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja. Salah satunya mengatur perjanjian kerja waktu tertentu atau yang biasa dikenal PKWT.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pekerja kontrak yang masa kerjanya masih di bawah 1 tahun akan tetap diberikan bonus karyawan langsung berupa bayaran 1 kali gaji. Selain itu, terdapat kompensasi bagi pekerja kontrak atau PKWT.

Aturan ini tentunya menjadi bentuk skema pesangon baru yang telah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang. Namun, aturan dengan skema demikian tidak ditujukan pada usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

 

Baca juga: Apa Saja Jenis-Jenis Bonus Tahunan di Indonesia Bagi Karyawan?

 

Serahkan Perhitungan Gaji Lebih Aman dan Cepat Bersama Jasa Payroll LinovHR

 

payroll

Pastinya Anda membutuhkan sistem administrasi yang terpadu dalam mengatur gaji dan bonus karyawan. LinovHR hadir sebagai software Human Resource yang membantu Anda mengelola SDM di perusahaan.

Didukung oleh konsultan payroll expert LinovHR, Anda dapat dengan mudah menyerahkan urusan payroll perusahaan Anda menjadi lebih cepat, tepat, dan mudah.

Melalui online payroll outsourcing, Anda dapat dengan mudah untuk terus mengakses dan mengelola data Anda kapan saja dan di mana saja. Selain itu, jasa payroll service LinovHR tentunya memiliki tingkat keamanan yang tinggi. Anda tidak perlu khawatir dengan kebocoran data internal maupun eksternal.

LinovHR telah memberikan layanan dengan mengolah sekitar 13.000 karyawan di Indonesia dengan beragam proses bisnis. Pelayanan dan penghitungan payroll kami tentunya memiliki tingkat keakuratan tinggi karena telah diperiksa oleh konsultan payroll berpengalaman.

Beberapa alasan mengapa Anda menggunakan jasa payroll Linov jika sistem payroll di perusahaan Anda tidak sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia, konsultan payroll Anda tidak memberikan perhitungan transparan, serta jika perusahaan Anda hanya ingin fokus pada bisnis ini.

Lingkup kerja jasa payroll outsourcing LinovHR meliputi konsultan pajak, melakukan proses penggajian karyawan, pengelolaan pajak karyawan atau Pph21, custom report, perencanaan dan assesment, otomatisasi data payroll, pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan, dan pengelolaan BPJS Kesehatan.

 

Baca juga: Bagaimana Perhitungan Bonus Akhir Tahun Untuk Karyawan?

 

Saatnya Anda beralih ke software LinovHR untuk memudahkan pengelolaan payroll perusahaan. Selain cepat dan akurat, LinovHR selalu memberikan keamanan bagi penyimpanan data perusahaan Anda.

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter