Bonus tahunan menjadi sebuah cara yang dapat dipakai perusahaan untuk meningkatkan semangat dan produktivitas kerja karyawan. Selain sistem kerja yang baik, suasana kerja yang nyaman, gaji yang memadai, berbagai bonus juga diberikan untuk memotivasi karyawan.
Dengan adanya banyak kompensasi menarik kepada karyawan, diharapkan para karyawan semakin produktif dan semangat dalam bekerja.
Macam-Macam Bonus untuk Karyawan
Bonus tahunan yang diberikan kepada karyawan swasta, biasanya ditentukan dalam persentase dari gaji pokok dan ada jumlah minimum dan maksimumnya.
Ada beberapa bonus tahunan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mencapai targetnya, seperti:
1. Bonus Tahunan
Beberapa perusahaan terkadang membagikan bagi hasil keuntungan (profit sharing) mereka kepada karyawannya. Pembagian bonus ini diberikan berdasarkan keuntungan perusahaan di akhir tahun.
Besar kecilnya bonus tergantung pada kententuan dan cara hitung bonus akhir tahun yang telah disepakati bersama.
Dengan diberikan bonus profit sharing ini, diharapkan karyawan bekerja dengan hati karena merasa memiliki perusahaan bersama.
Biasanya bonus ini diberikan di tahun berikutnya, misalkan bonus keuntungan perusahaan tahun 2017 diberikan di tahun 2018.
2. Bonus Retensi
Retensi biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan yang mengalami merger atau akuisisi dengan pihak perusahaan lain. Bonus retensi ini memang diberikan supaya karyawan tetap kontinu bekerja di perusahaan saat keadaan khusus sedang terjadi dalam perusahaan mereka.
Karyawan akan melakukan perjanjian kerja sampai batas waktu tertentu yang menyatakan mereka akan tetap bekerja di perusahaan sampai tugas atau proyek mereka selesai.
Biasanya bonus ini diberikan di akhir tahun untuk mencegah karyawan meninggalkan perusahaan tempat mereka bekerja.
3. Bonus Tanteim
Tanteim adalah keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Bila perusahaan mendapatkan laba bersih sesuai Pasal 70 ayat (1) UU no. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas.
Dalam peraturan yang diatur oleh Dirjen Pajak No.SE-16/PJ.44/1992 tentang Tanteim hanya diberikan kepada komisaris dan Dewan Direksi oleh pemegang saham berdasarkan suatu jumlah persentase tertentu dari laba bersih suatu perusahaan setelah melakukan pembayaran pajak.
4. Bonus Tunjangan Hari Raya
Setiap perusahaan diwajibkan memberikan bonus Tunjangan Hari raya (THR) bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih. Tidak peduli apakah karyawan adalah pekerja tetap atau pekerja kontrak, mereka harus tetap mendapatkan bonus tunjangan hari raya setiap tahunnya.
Semua bonus didesain oleh perusahaan untuk memotivasi karyawan bekerja dengan baik bekerja dengan hati sehingga menguntungkan perusahaan dan karyawan itu sendiri. Hal ini akan membuat suasana kerja tidak membosankan karena ada tujuan yang bisa diraih dalam bekerja.
Cara Menghitung Besaran Bonus Tahunan
Berikut adalah beberapa langkah umum yang dapat diikuti untuk menghitung bonus tahunan.
1. Ketahui Persentase Bonus
Periksa kebijakan perusahaan Anda terkait bonus tahunan. Biasanya, perusahaan akan menetapkan persentase bonus yang akan diberikan berdasarkan kinerja karyawan atau berdasarkan gaji yang diterima.
Misalnya, jika perusahaan Anda menetapkan bonus sebesar 10% dari gaji tahunan, maka bonus tahunan Anda akan menjadi 10% dari total pendapatan yang telah dihitung.
2. Hitung Bonus Tahunan
Setelah menentukan persentase bonus, hitunglah bonus tahunan Anda dengan mengalikan persentase bonus dengan total pendapatan Anda selama setahun.
3. Kurangi Pajak
Perlu diingat bahwa bonus tahunan biasanya dikenakan pajak. Pastikan untuk mengurangi pajak dari jumlah bonus tahunan Anda untuk mendapatkan jumlah bersih yang akan Anda terima.
Contohnya, jika Anda memiliki total pendapatan tahunan sebesar Rp 100 juta dan perusahaan Anda menetapkan bonus sebesar 10%, maka bonus tahunan Anda akan menjadi Rp 10 juta.
Namun, jika bonus dikenakan pajak sebesar 10%, maka bonus bersih yang akan Anda terima hanya sebesar Rp 9 juta.
Baca Juga: 3 Cara Menghitung Bonus Karyawan Menggunakan Excel
Kelola Semua Bonus Karyawan dengan Aplikasi Payroll LinovHR
Saat ini perusahaan dalam melakukan manajemen bonus karyawan dengan Aplikasi Payroll LinovHR, tidak hanya bonus perusahaan juga dapat mengatur reimbursement, gaji, pinjaman karyawan, hingga pajak. Dengan mudah dan cepat bersama LinovHR.
Aplikasi dan Software Payroll LinovHR memiliki banyak fitur dan manfaat yang dapat digunakan untuk proses payroll seperti fitur E- Payroll untuk mengelola laporan payroll karyawan, Fitur Salary Slip untuk cetak slip gaji otomatis hingga payroll process untuk memproses setiap payroll yang berjalan.