Resmi Dipotong! Inilah Keputusan Cuti Bersama Terbaru 2021!

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Keputusan Cuti Bersama Terbaru 2021
Isi Artikel

Kabar terbaru datang dari kebijakan pemerintah mengenai cuti tahunan. Senin (22/2/2021), pemerintah menetapkan pemotongan cuti tahunan 2021 yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.  

Seperti yang diketahui, arus penularan COVID-19 di Indonesia belum terkendali dengan maksimal. Penetapan PSBB dan PKPM pun tidak membuahkan hasil yang signifikan.

Alhasil, pemerintah kembali melakukan pertimbangan ulang atas ketentuan cuti bersama yang dapat meningkatkan interaksi masyarakat. Semakin banyak interaksi, maka kian tinggi pula penyebaran COVID-19.

 

Baca Juga: Pencegahan Penularan Corona Melalui Absensi Online

 

Atas dasar hal tersebut, pemerintah pun pada akhirnya memutuskan kebijakan untuk mengurangi waktu cuti bersama pada tahun 2021. Untuk lengkapnya, simak pembahasan di bawah ini! 

 

Dasar Keputusan Pemotongan Cuti Tahun 2021

Mengutip dari laman Kompas.com, keputusan pemutusan cuti tahun 2021 merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB (Surat Keputusan Bersama) Cuti Bersama Tahun 2021.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada hari Senin (22/2/2021). 

Dalam rapat ini dihadiri oleh beberapa pejabat terkait, di antaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.

Keputusan atas pemangkasan cuti ini termaktub dalam SKB Menteri Agama, Menteri Kenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 281 Tahun 2021, No. 1 Tahun 2021.

Lalu, SKB mengenai Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, Menteri PAN RB, Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan, pada SKB sebelumnya, terdapat 7 hari cuti bersama, setelah peninjauan kembali, cuti bersama resmi dikurangi.

 

Baca Juga: Strategi Penyesuaian Jadwal Kerja Selama Pandemi COVID-19

 

Muhadjir juga mengungkapkan, penyebab utama pengurangan hari libur adalah kurva kasus penyebaran COVID-19 belum juga landai. Pemerintah mengkhawatirkan apabila terjadi waktu libur yang panjang, akan ada kecenderungan atau kemungkinan peningkatan kasus COVID-19.

 

Cara Mengajukan Cuti ESS

Mengajukan cuti bersama bisa dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Employee Self Service LinovHR. Software ini memberikan kemudahan bagi karyawan untuk mengurus permohonan mereka sendiri, tanpa perlu melibatkan banyak proses manual. Setelah mengajukan izin atau cuti, karyawan akan menerima pemberitahuan status permohonan.

 

Daftar Cuti Bersama Tahun 2021 Terbaru

Kebijakan cuti tahunan tentu akan merubah kebijakan perusahaan terhadap jatah cuti tahunan karyawan. Pihak perusahaan dan karyawan wajib paham benar mengenai hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Bagaimana perubahan cuti bersama 2021 berdasarkan ketetapan pemerintah terbaru? 

 

Berikut rincian ketetapan tanggal cuti bersama 2021. Catat baik-baik agar tidak lupa! 

  • Cuti Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah berubah menjadi tanggal 12 Mei 2021 saja. Sebelumnya cuti Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal  12, 17, 18, 19 Mei 2021. 
  • Cuti Hari Raya Natal jatuh pada 24 Desember 2021. Sebelumnya, cuti Natal jatuh pada 24 dan 27 Desember. 

 

Jadi, jatah cuti yang dipangkas antara lain: 

  • Cuti bersama Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada tanggal 12 Maret 2021 
  • Jatah cuti tahunan Idul Fitri yang jatuh pada 17, 18, 19 Mei 2021. 
  • Cuti Natal pada tanggal 27 Desember 2021.

 

Jadi, pemerintah resmi memangkas 5 hari dari jatah cuti yang sudah ditetapkan sebelumnya.  

 

Baca Juga: Cara Menjaga Kesehatan di Kantor Selama Pandemi COVID-19

 

Namun, pemerintah masih bisa memberikan cuti tambahan pada satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Natal jika ada pertimbangan kembali nantinya.

Perubahan ini dilakukan untuk memudahkan pemerintah yang dibantu kepolisian dalam melakukan pengelolaan pergerakan masyarakat agar tidak terjadi penumpukan pada satu hari tertentu.

Masyarakat tetap dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobilisasi) dalam rangka berusaha bersama memutus rantai penyebaran COVID-19.

Sekian penjelasan atas pengumuman pemotongan cuti bersama pada tahun 2021.

 

Diharapkan keputusan terbaru mengenai cuti dapat diperhatikan agar karyawan mengkaji ulang rencana liburan dan cuti di tahun 2021. Perlu diingat, keputusan ini dibuat oleh pemerintah demi mencegah penularan virus COVID-19 semakin merebak di masyarakat. Stay Safe, Stay Healthy!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter