Kalkulator PPh Pasal 4 Ayat (2) Final
Hitung Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Final atas transaksi sewa properti, pengalihan hak, jasa konstruksi, dividen, dan bunga deposito secara mudah menggunakan metode Gross dan Gross Up.
Apa Itu PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dan Kenapa Disebut "Final"?
PPh Pasal 4 Ayat (2), atau biasa disebut PPh Final, adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas jenis-jenis penghasilan tertentu dengan sifat pemotongan final — artinya begitu pajak ini dipotong atau disetor, kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dianggap selesai. Nilainya tidak digabung dengan penghasilan lain saat penghitungan pajak tahunan, dan tidak bisa dikreditkan sebagai pengurang pajak terutang di SPT Tahunan.
Sifat final ini yang membedakannya secara mendasar dari PPh 23: bila PPh 23 masih diperhitungkan ulang saat pelaporan SPT Tahunan penerima penghasilan, PPh Final justru sudah dianggap lunas sejak saat dipotong. Karena sifatnya yang "selesai di tempat" inilah pemerintah menerapkannya untuk jenis penghasilan yang dianggap perlu kepastian dan kemudahan administrasi, seperti sewa properti, jasa konstruksi, dan bunga simpanan.
Ragam Objek dan Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Berikut adalah ringkasan objek pajak dan tarif indikatif yang didukung oleh kalkulator ini dan paling sering ditemui dalam operasional perusahaan:
| Objek Pajak | Tarif Indikatif | Keterangan Singkat |
|---|---|---|
| Sewa tanah dan/atau bangunan | 10% | Dihitung dari jumlah bruto nilai sewa properti (ruko, kantor, gudang). |
| Pengalihan hak atas tanah/bangunan | 2,5% / 1% | 2,5% umum, atau 1% untuk Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana tertentu. |
| Jasa konstruksi | 1,75% – 6% | Bervariasi sesuai kualifikasi SBU pelaksana, perencana, atau pengawas konstruksi. |
| Bunga deposito dan tabungan | 20% | Dikenakan langsung dari jumlah bruto bunga yang diterima. |
| Dividen Orang Pribadi (WPOP DN) | 10% | Sesuai ketentuan UU HPP (dikecualikan jika diinvestasikan kembali). |
| Peredaran bruto UMKM tertentu | 0,5% | Untuk pelaku usaha dengan omzet dalam ambang batas tertentu sesuai PP 55/2022. |
Catatan SBU Jasa Konstruksi: Karena tarif jasa konstruksi sangat bergantung pada kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) penyedia jasa, kalkulator ini menampilkan estimasi umum — untuk kepastian tarif final sesuai kualifikasi SBU perusahaan Anda, sebaiknya dikonfirmasi ke bagian keuangan/pajak internal atau konsultan pajak.
PPh Final vs PPh Tidak Final (Pasal 23): Apa Bedanya?
Banyak tim finance yang tertukar antara dua kategori pajak potongan ini, padahal perbedaannya cukup jelas:
PPh Final (Pasal 4 Ayat 2)
Dipotong sekali dan dianggap lunas. Tidak masuk perhitungan SPT Tahunan sebagai kredit pajak. Contoh: sewa gedung kantor, jasa konstruksi, bunga deposito.
PPh Tidak Final (Pasal 23)
Dipotong oleh pemberi penghasilan, namun nilainya masih bisa dikreditkan oleh penerima penghasilan di SPT Tahunan. Contoh: jasa konsultan, sewa kendaraan operasional.
Cara Menggunakan Kalkulator PPh Pasal 4 Ayat (2) LinovHR
Pilih Metode Pajak
Pilih Gross jika dipotong dari nilai transaksi, atau Gross Up jika ditanggung perusahaan.
Pilih Objek Pajak
Tentukan jenis transaksi (sewa properti, jasa konstruksi, dividen, atau bunga).
Masukkan Nominal
Isi nilai kontrak, invoice, atau nilai bruto penghasilan yang dibayarkan.
Klik Hitung Pajak
Sistem menampilkan estimasi nilai pajak final dan jumlah bersih yang diterima.
Simulasi & Anggaran
Gunakan data simulasi untuk kepastian anggaran pengadaan dan kontrak sewa.
Kelola PPh 21, PPh 23, dan PPh Final 4(2) Terintegrasi
Kelola pemotongan PPh 21, PPh 23, dan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) perusahaan dalam satu sistem bersama Software Payroll & HRIS LinovHR, lengkap dengan otomatisasi e-Bupot Unifikasi. Kelola bukti potong di Document Management System (DMS) atau lihat perbandingan di LinovHR vs Talenta.
Pertanyaan Seputar PPh Final Pasal 4 Ayat (2)
Pelajari aturan pemotongan pajak final, ketentuan sewa tanah/bangunan, dan mekanisme e-Bupot Unifikasi.
Kenapa PPh Pasal 4 Ayat (2) disebut pajak final?
Karena begitu dipotong atau disetorkan, kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dianggap sudah lunas dan tidak digabung ulang dengan penghasilan lain di SPT Tahunan. Berbeda dengan pajak tidak final yang masih diperhitungkan ulang saat pelaporan tahunan.
Apakah penerima penghasilan masih perlu melaporkan penghasilan yang sudah kena PPh Final di SPT Tahunan?
Penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final tetap perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang telah dikenakan pajak final, namun nilainya tidak digabungkan dengan penghasilan kena pajak lain dan tidak menambah pajak terutang.
Siapa yang wajib memotong PPh Final atas sewa properti?
Pihak penyewa yang berstatus badan usaha atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong wajib memotong PPh Final sebesar tarif yang berlaku dari nilai sewa, kemudian menyetorkan dan melaporkannya. Jika penyewa bukan pemotong pajak, kewajiban penyetoran ada di pihak pemilik properti.
Kenapa tarif jasa konstruksi bisa berbeda-beda antar penyedia jasa?
Karena tarif PPh Final jasa konstruksi ditentukan berdasarkan kualifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) penyedia jasa — kualifikasi kecil, menengah, dan besar dikenakan tarif yang berbeda, begitu juga antara jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
Apakah dividen selalu dikenakan PPh Final?
Tidak selalu. Dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri umumnya dikenakan PPh Final, namun ada pengecualian bagi dividen yang diinvestasikan kembali sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga bisa dikecualikan dari objek pajak.
Apakah hasil kalkulator ini bisa dipakai langsung untuk pelaporan e-Bupot Unifikasi?
Tidak. Hasil kalkulator ini adalah simulasi estimasi untuk membantu perencanaan anggaran dan pembayaran. Pelaporan resmi tetap perlu dilakukan melalui sistem e-Bupot Unifikasi yang terintegrasi dengan pelaporan pajak perusahaan. Kelola arsip bukti potong digital secara aman dengan Document Management System (DMS) LinovHR.
Apa bedanya PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dengan PPh Final UMKM 0,5%?
Keduanya sama-sama bersifat final, namun objeknya berbeda — PPh Final UMKM 0,5% dikenakan atas peredaran bruto usaha kecil-menengah tertentu, sedangkan objek lain dalam Pasal 4 Ayat (2) seperti sewa, konstruksi, dan bunga deposito dikenakan atas jenis penghasilan spesifik dengan tarif masing-masing.
Apakah bunga deposito dari bank luar negeri juga dikenakan PPh Final 20%?
Ketentuan PPh Final 20% umumnya berlaku untuk bunga deposito dan tabungan pada bank yang berkedudukan di Indonesia. Untuk penghasilan bunga dari luar negeri, ketentuan perpajakannya bisa berbeda dan sebaiknya dikonsultasikan terpisah.
Alat Pajak & Payroll Gratis Lainnya
Lengkapi kebutuhan pengelolaan pajak karyawan, transaksi vendor, dan penggajian bisnis Anda.
Kalkulator PPh 21 Bulanan
Simulasi PPh 21 pegawai tetap skema TER (PP 58/2023) dengan metode Gross & Gross Up.
Kalkulator PPh 21 Tahunan (A1)
Hitung PPh 21 akhir tahun, SPT Tahunan, atau masa kerja parsial sesuai Pasal 17 UU HPP.
Kalkulator PPh 23 (Jasa & Sewa)
Hitung potongan pajak transaksi vendor, konsultan, dan sewa aset non-bangunan.
Kelola Pajak Final Perusahaan Lebih Cepat dengan LinovHR!
Jadwalkan demo LinovHR untuk mendiskusikan otomatisasi payroll, e-Bupot Unifikasi, pemotongan pajak PPh 21, PPh 23, dan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) perusahaan Anda.