Aplikasi Gratis

Kalkulator PPh 23 (Jasa & Sewa)

Hitung Pajak Penghasilan Pasal 23 atas transaksi jasa dan sewa aset non-bangunan dengan mudah menggunakan metode Gross dan Gross Up sesuai peraturan terbaru di Indonesia.

Data Perpajakan

Detail Transaksi

Rp

Perhatian: Perhitungan ini merupakan simulasi estimasi pemotongan PPh Pasal 23. Sewa tanah dan/atau bangunan tidak termasuk dalam kalkulator ini karena dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10%.

Pajak Transaksi Vendor & Jasa

Apa Itu PPh 23 dan Siapa yang Wajib Memotongnya?

PPh 23 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap, yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau kegiatan selain yang sudah dipotong PPh 21 — misalnya jasa konsultan, jasa maintenance, sewa kendaraan, atau sewa peralatan kantor.

Berbeda dengan PPh 21 yang dipotong dari gaji karyawan, PPh 23 dipotong oleh perusahaan (sebagai pemberi penghasilan) saat membayar vendor, freelancer non-karyawan, atau pihak ketiga lain atas jasa dan sewa yang mereka berikan. Artinya, kewajiban memotong dan menyetorkan PPh 23 ini melekat pada bagian keuangan atau procurement perusahaan setiap kali ada transaksi dengan vendor.

Perbedaan Utama: Ingin menghitung pajak gaji karyawan tetap? Gunakan Kalkulator PPh 21 Bulanan atau Kalkulator PPh 21 Tahunan (A1).

Objek dan Tarif PPh 23 untuk Jasa & Sewa

Secara umum, objek PPh 23 yang paling sering ditemui perusahaan dalam operasional sehari-hari adalah:

Tarif 2%

Jasa Teknik & Konsultan

Jasa manajemen, jasa konsultasi bisnis, jasa teknik, jasa hukum, dan jasa lain sesuai PMK 141/2015.

Tarif 2%

Sewa Aset Non-Bangunan

Sewa kendaraan operasional, alat berat, mesin industri, dan peralatan kantor.

Tarif 15%

Bunga & Royalti

Penghasilan berupa bunga pinjaman non-bank, royalti hak cipta/paten, dan dividen tertentu.

Tarif PPh 23 dibedakan berdasarkan status kepemilikan NPWP pihak penerima penghasilan: tarif normal berlaku untuk penerima yang memiliki NPWP, sementara penerima yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 100% lebih tinggi (dua kali lipat dari tarif normal).

Kenapa Sewa Tanah dan Bangunan Tidak Termasuk Kalkulator Ini?

Sewa tanah dan/atau bangunan (seperti sewa ruko, gudang, atau kantor) tidak dikenakan PPh 23, melainkan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dengan tarif tersendiri sebesar 10% dari nilai sewa. Karena skema penghitungan dan pelaporannya berbeda dari PPh 23, kalkulator ini secara khusus dirancang hanya untuk sewa aset non-tanah/bangunan agar hasilnya akurat dan tidak membingungkan pengguna.

Perlu Menghitung Pajak Sewa Ruko atau Gedung Kantor?

Gunakan kalkulator khusus PPh Final Pasal 4 Ayat (2) untuk sewa tanah/bangunan dan jasa konstruksi.

Buka Kalkulator PPh 4(2)

Cara Menggunakan Kalkulator PPh 23 LinovHR

1

Pilih Status NPWP

Tentukan apakah vendor memiliki NPWP terdaftar atau non-NPWP (+100%).

2

Pilih Metode Pajak

Gross jika dipotong dari nilai tagihan, atau Gross Up jika ditanggung perusahaan.

3

Pilih Jenis Transaksi

Sesuaikan dengan jenis jasa (2%), sewa aset (2%), atau royalti/bunga (15%).

4

Masukkan Nominal

Isi total nilai transaksi atau tagihan bruto sesuai invoice vendor.

5

Hitung & Analisis

Lihat rincian potongan PPh 23 dan nilai bersih yang dibayarkan ke vendor.

Kelola Pajak Vendor & e-Bupot Perusahaan Lebih Cepat

Perusahaan Anda sering bertransaksi dengan banyak vendor? Software Payroll & HRIS LinovHR membantu otomatisasi e-Bupot dan pengelolaan PPh 21/23 secara terintegrasi. Arsipkan dokumen kontrak vendor di Document Management System (DMS) atau cek perbandingan kami di LinovHR vs Talenta.

Jadwalkan Demo
Tanya Jawab Populer

Pertanyaan Seputar PPh 23

Panduan lengkap seputar kewajiban pemotongan PPh 23 untuk transaksi vendor, jasa profesional, dan sewa aset.

Ekosistem Aplikasi Gratis LinovHR

Alat Pajak & Payroll Gratis Lainnya

Lengkapi kebutuhan pengelolaan pajak karyawan, transaksi vendor, dan penggajian bisnis Anda.

Kelola Pajak Perusahaan dan Vendor Lebih Praktis dengan LinovHR!

Jadwalkan demo LinovHR untuk mendiskusikan kebutuhan sistem HR, Payroll, otomatisasi e-Bupot, dan pengelolaan pajak PPh 21/23 perusahaan Anda.