OthersPublished January 14, 2026Updated February 23, 2026

Dapat Surat Teguran Pajak? Jangan Khawatir, Berikut Saran Dari DJP

Dapat Surat Teguran Pajak? Jangan Khawatir, Berikut Saran Dari DJP

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara Indonesia. Hal ini tentunya sudah diatur berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Sama seperti hukum yang lainnya, orang-orang yang melanggar kewajiban dalam membayar pajak, tentu akan dikenakan teguran atau bahkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Salah satu bentuk teguran yang paling umum ditemukan yaitu berupa surat teguran pajak.

Namun, banyak orang yang merasa bingung atau bahkan panik, ketika mendapat surat teguran pajak dari DJP. Padahal, surat teguran pajak tersebut merupakan salah satu sarana komunikasi yang dilakukan oleh DJP, terkait Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya.

Oleh sebab itu, dalam kesempatan kali ini, LinovHR akan membahas cara merespon surat teguran pajak yang dilayangkan DJP kepada Wajib Pajak. Mari kita cari tahu bersama-sama!

Apa Itu Surat Teguran Pajak?

Surat Teguran Pajak atau yang dikenal juga dengan SP2DK merupakan sebuah dokumen resmi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak. Surat tersebut berisikan pemberitahuan mengenai SPT pajak yang belum dilaporkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Sesuai dengan Undang-undang KUP No 16/ 2009, Pasal 3 ayat 5a, dijelaskan agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan sesuai jatuh tempo yang tertera.

Selain itu, STP juga memberitahukan agar penyampaian SPT tahunan segera dilaporkan terhitung 30 hari atau 1 bulan sejak tanggal penagihan pajak dibuat.

Sederhananya, Surat Teguran Pajak atau STP merupakan surat pemberitahuan yang diberikan oleh DJP kepada Wajib Pajak yang belum melaporkan atau memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Apa Itu Surat Setoran Pajak? Ini Penjelasannya!

Saran dari DJP Jika Dapat Surat Teguran Pajak

Apa yang harus dilakukan jika Anda mendapatkan surat teguran pajak?

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP sendiri sudah memberikan himbauan atau saran bagi para Wajib Pajak yang mendapat surat teguran pajak. 

Dilansir dari akun Twitter resmi DJP, yaitu @kring_pajak, mengatakan Wajib Pajak dapat merespon surat teguran tersebut dengan beberapa cara, yaitu

Pertama, segera laporkan SPT pajak Anda di kantor pajak terdekat. Dalam kebanyakan kasus, orang-orang lupa melaporkan SPT Tahunannya, sehingga mendapat surat teguran dari DJP.

Kedua, Anda bisa datang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdaftar untuk melakukan klarifikasi ataupun menanyakan langkah apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Perlu dicatat, surat teguran tidak secara otomatis menuntut WP untuk membayarkan pajak secara langsung.

Jika wajib pajak tidak memiliki penghasilan, maka WP yang bersangkutan dapat mengajukan opsi non efektif (NE) kepada KPP terdaftar. Dengan status NE maka Wajib Pajak bebas dari kewajiban perpajakan termasuk dalam melaporkan SPT Tahunan.

Ketiga, Anda dapat menghubungi KPP melalui nomor telepon yang tertera pada situs resmi DJP. Cara ini bisa menjadi alternatif, jika Anda tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke KPP terdaftar.

Baca Juga: Ternyata Segini Denda Jika Anda Telat Bayar Pajak

Aplikasi Payroll Bantu Kelola Gaji Hingga Pajak Karyawan

Banner-Payroll

Mendapat surat teguran pajak tentu suatu hal tidak Anda harapkan. Ketika Anda menerima surat teguran, ini menandakan bahwa Anda adalah Wajib Pajak yang lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Padahal mungkin saja maksud Anda bukan lalai, tapi karena sulit menghitung komponen pajak dan nominal yang harus Anda bayar.

Kesulitan dalam menghitung komponen pajak memang bukan menjadi masalah baru yang dialami semua orang. Seperti yang kita ketahui, ketentuan perpajakan memiliki perhitungan tersendiri dan kita pun harus mengerti mana yang termasuk penghasilan kena pajak dan tidak.

Agar kita tidak mengalami masalah lainnya yaitu kurang bayar pajak. Oleh karena itu, mudahkan pengelolaan pajak karyawan dengan Software Payroll LinovHR.

Dengan software payroll, tim manajemen dapat dengan mudah melakukan pengelolaan terhadap pajak karyawan secara cepat, tepat, dan akurat.

Salah satu fitur yang akan sangat memudahkan Anda adalah fitur Tax Calculator, fitur ini akan memudahkan Anda dalam mensimulasikan pembayaran pajak yang harus Anda lunasi.

Tak hanya itu, modul payroll juga dapat membantu HR dalam melakukan perhitungan gaji karyawan di perusahaan.

Jadi, tunggu apa lagi? Daftarkan demo gratis nya sekarang juga!

 

Hendik Darmawan

Hendik Darmawan is an experienced HR Content Specialist with a strong background in HR technology, HRM, and content strategy.

Latest Articles

12 Best Attendance Tracking Software to Simplify Workforce Management

12 Best Attendance Tracking Software to Simplify Workforce Management

Feb 12, 202613 mins read
Rifka Qonita
Rifka Qonita
12 Talent Management Software to Boost Workforce Growth

12 Talent Management Software to Boost Workforce Growth

Feb 12, 202610 mins read
Rifka Qonita
Rifka Qonita
HR Analytics: Definition, Benefits, and How It Relates to HR Data Analytics

HR Analytics: Definition, Benefits, and How It Relates to HR Data Analytics

Feb 12, 20266 mins read
Diza Aulia Herdani
Diza Aulia Herdani
View All Articles

Linov E-books and Resources

Find HR insights from experts and industry leaders in our collection of whitepapers and e-books to accelerate your company's progress.

Download Free e-Book
E-book Cover