Berapa Gaji Hakim di Indonesia? Ini Besarannya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Gaji Hakim
Isi Artikel

Hakim adalah salah satu profesi yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan di Indonesia. Mereka bertugas untuk memutuskan sengketa hukum, memberikan keputusan yang adil, dan menjaga integritas hukum di negara ini. 

Namun, sering kali masyarakat masih belum mengetahui secara pasti berapa gaji hakim perbulan.

Selain itu, banyak masyarakat yang bertanya-tanya berapa gaji hakim pengadilan, berapa gaji hakim ketua atau bahkan gaji seorang hakim muda di Indonesia?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami sudah menyiapkan jawaban bersamaan dengan artikel ini. Simak ulasannya ya!

Gaji hakim di Indonesia telah ditetapkan oleh regulasi Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2012 di mana menurut  ketentuan tersebut, gaji awal seorang hakim akan disesuaikan dengan gaji pokok yang berlaku bagi pegawai negeri golongan IIIA. 

Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai berapa gaji hakim mari simak artikel dari LinovHR berikut ini!

 

 

Mengenal Hakim dan Tugasnya

Hakim merupakan seseorang yang berperan sebagai pemimpin dalam persidangan dan memiliki tanggung jawab di bidang yudisial dalam Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, atau Peradilan Militer.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang hakim harus bersikap adil tanpa melakukan diskriminasi dan menghormati prinsip praduga tak bersalah.

Secara umum, hakim memiliki wewenang untuk menyelidiki, mengadili, dan memberikan putusan atas suatu kasus yang dialami seseorang.

Perbedaannya, hakim di Peradilan Umum menangani kasus pidana dan perdata, sementara hakim di Peradilan Tata Usaha Negara menangani sengketa tata usaha negara. 

Sedangkan, hakim di Peradilan Agama menangani kasus yang melibatkan pihak beragama Islam. Sementara, hakim di Peradilan Militer menangani kasus tindak pidana militer.

 

Seorang hakim memiliki beberapa tugas penting dalam sistem peradilan, di antaranya:

  • Melakukan penerimaan, pemeriksaan, dan putusan terhadap perkara yang telah dijadwalkan dalam court calendar oleh Ketua Pengadilan.
  • Menjalankan tugas pengawasan yang telah didelegasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan program kerja tambahan.
  • Mengadili dengan prinsip sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UU Kekuasaan Kehakiman.
  • Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama sebagai tugas dan wewenang Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum.
  • Melaksanakan mediasi sebagai Hakim Mediator berdasarkan penunjukan dari Hakim Ketua Majelis.
  • Menghadiri undangan dan melaporkan pelaksanaannya atas perintah delegasi dari Ketua Pengadilan.
  • Berpartisipasi dalam seminar/lokakarya/pelatihan baik sebagai peserta, penyuluh, pemateri, moderator, maupun sebagai trainer atas undangan Badan Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung RI atau institusi lain dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
  • Menyosialisasikan hasil seminar/lokakarya/pelatihan kepada aparat pengadilan, seperti hakim dan karyawan (panitera pengganti, juru sita, staf administrasi umum).
  • Membantu Ketua Pengadilan dalam merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang dan jangka pendek serta rencana strategis.
  • Melaporkan rekomendasi serta hasil pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara rutin setiap bulan kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua.

 

Baca Juga: Kuliah Jurusan Hukum? Rekomendasi Universitas Terbaik dan Prospek Kerja

 

Syarat Menjadi Hakim

Syarat untuk menjadi hakim telah diatur dalam Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.

Berikut ini di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. Sarjana hukum
  5. Lulus pendidikan hakim
  6. Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
  8. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
  9. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

 

Untuk menjadi seorang ketua atau wakil hakim pengadilan negeri, seorang hakim harus berpengalaman menjadi hakim pengadilan negeri setidaknya tujuh tahun.

 

gaji hakim ketua
Gaji Hakim Ketua

 

Gaji Hakim Berdasarkan Tingkatan dan Tunjangan

Di Indonesia, terdapat regulasi yang mengatur besaran gaji hakim, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012. Berdasarkan peraturan tersebut, seorang hakim memiliki hak seperti dijelaskan sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan jabatan
  • Rumah negara
  • Fasilitas transportasi
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan keamanan
  • Biaya perjalanan dinas
  • Kedudukan protokol
  • Penghasilan pensiun
  • Tunjangan lain.

 

1. Gaji Pokok Hakim

Gaji pokok hakim yang diterima setiap bulan ditentukan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan. Besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan masa kerja dan golongan, berikut ini daftar gaji hakim di Indonesia:

 

a. Masa Kerja 0 sampai 1 Tahun

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp2.064.000

Golongan IIIb : Rp2.151.400

Golongan IIIc : Rp2.242.400

Golongan IIId : Rp2.337.300

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp2.436.100

Golongan IVb : Rp2.539.200

Golongan IVc : Rp2.646.600

Golongan IVd : Rp2.758.500

Golongan IVe : Rp2.875.200

 

b. Masa Kerja 2 sampai 3 Tahun

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp2.125.700

Golongan IIIb : Rp2.125.700

Golongan IIIc : Rp2.309.400

Golongan IIId : Rp2.407.100

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp2.508.900

Golongan IVb : Rp2.615.200

Golongan IVc : Rp2.725.600

Golongan IVd : Rp2.840.900

Golongan IVe : Rp2.961.100

 

c. Masa Kerja 4 sampai 5 Tahun

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp2.189.200

Golongan IIIb : Rp2.281.800

Golongan IIIc : Rp2.378.300

Golongan IIId : Rp2.478.900

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp2.583.800

Golongan IVb : Rp2.693.100

Golongan IVc : Rp2.807.000

Golongan IVd : Rp2.925.700

Golongan IVe : Rp3.049.500

 

d. Masa Kerja 6 sampai 7 Tahun 

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp2.254.600

Golongan IIIb : Rp2.349.900

Golongan IIIc : Rp2.449.300

Golongan IIId : Rp2.552.900

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp2.660.900

Golongan IVb : Rp2.773.500

Golongan IVc : Rp2.890.800

Golongan IVd : Rp3.103.100

Golongan IVe : Rp3.140.500

 

e. Masa Kerja 8 sampai 9 Tahun 

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp2.347.100

Golongan IIIb : Rp2.420.100

Golongan IIIc : Rp2.522.500

Golongan IIId : Rp2.629.200

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp2.740.400

Golongan IVb : Rp2.856.300

Golongan IVc : Rp2.977.100

Golongan IVd : Rp3.103.100

Golongan IVe : Rp3.140.500

 

f. Masa Kerja 10 sampai 11 Tahun 

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp2.450.100

Golongan IIIb : Rp2.523.600

Golongan IIIc : Rp2.599.300

Golongan IIId : Rp2.707.700

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp2.822.200

Golongan IVb : Rp2.941.600

Golongan IVc : Rp3.066.000

Golongan IVd : Rp3.195.700

Golongan IVe : Rp3.330.900

 

g. Masa Kerja 12 sampai 13 Tahun 

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp2.557.600

Golongan IIIb : Rp2.634.300

Golongan IIIc : Rp2.713.400

Golongan IIId : Rp2.794.800

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp2.906.500

Golongan IVb : Rp3.029.400

Golongan IVc : Rp3.157.600

Golongan IVd : Rp3.291.100

Golongan IVe : Rp3.420.300

 

h. Masa Kerja 14 sampai 15 Tahun 

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp2.669.800

Golongan IIIb : Rp2.749.900

Golongan IIIc : Rp2.832.400

Golongan IIId : Rp2.917.400

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp3.004.900

Golongan IVb : Rp3.119.900

Golongan IVc : Rp3.251.800

Golongan IVd : Rp3.389.400

Golongan IVe : Rp3.532.800

 

i. Masa Kerja 16 sampai 17 Tahun 

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp2.787.000

Golongan IIIb : Rp2.870.600

Golongan IIIc : Rp2.956.700

Golongan IIId : Rp3.045.400

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp3.136.800

Golongan IVb : Rp3.230.900

Golongan IVc : Rp3.348.900

Golongan IVd : Rp3.490.600

Golongan IVe : Rp3.638.200

 

j. Masa Kerja 18 sampai 19 Tahun 

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp2.909.300

Golongan IIIb : Rp2.996.600

Golongan IIIc : Rp3.086.500

Golongan IIId : Rp3.179.100

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp3.274.500

Golongan IVb : Rp3.372.700

Golongan IVc : Rp3.473.900

Golongan IVd : Rp3.594.800

Golongan IVe : Rp3.746.900

 

k. Masa Kerja 20 sampai 21 Tahun 

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp3.037.000

Golongan IIIb : Rp3.128.100

Golongan IIIc : Rp3.221.900

Golongan IIId : Rp3.318.600

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp3.418.200

Golongan IVb : Rp3.520.700

Golongan IVc : Rp3.626.300

Golongan IVd : Rp3.735.100

Golongan IVe : Rp3.858.700

 

l. Masa Kerja 22 sampai 23 Tahun 

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp3.170.300

Golongan IIIb : Rp3.265.400

Golongan IIIc : Rp3.363.300

Golongan IIId : Rp3.464.200

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp3.568.200

Golongan IVb : Rp3.675.200

Golongan IVc : Rp3.785.500

Golongan IVd : Rp3.899.000

Golongan IVe : Rp4.016.000

 

m. Masa Kerja 24 sampai 25 Tahun 

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp3.309.400

Golongan IIIb : Rp3.408.700

Golongan IIIc : Rp3.510.900

Golongan IIId : Rp3.616.300

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp3.724.800

Golongan IVb : Rp3.836.500

Golongan IVc : Rp3.951.600

Golongan IVd : Rp4.070.100

Golongan IVe : Rp4.192.200

 

n. Masa Kerja 26 sampai 27 Tahun 

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp3.454.600

Golongan IIIb : Rp3.558.300

Golongan IIIc : Rp3.665.000

Golongan IIId : Rp3.775.000

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp3.888.200

Golongan IVb : Rp4.004.900

Golongan IVc : Rp4.125.000

Golongan IVd : Rp4.248.800

Golongan IVe : Rp4.376.200

 

o. Masa Kerja 28 sampai 29 Tahun 

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp3.606.200

Golongan IIIb : Rp3.714.400

Golongan IIIc : Rp3.825.900

Golongan IIId : Rp3.940.600

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp4.058.800

Golongan IVb : Rp4.180.600

Golongan IVc : Rp4.306.000

Golongan IVd : Rp4.435.200

Golongan IVe : Rp4.568.300

 

p. Masa Kerja 30 sampai 31 Tahun 

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp3.764.500

Golongan IIIb : Rp3.877.400

Golongan IIIc : Rp3.993.800

Golongan IIId : Rp4.113.600

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp4.237.000

Golongan IVb : Rp4.364.100

Golongan IVc : Rp4.495.000

Golongan IVd : Rp4.629.900

Golongan IVe : Rp4.768.700

 

q. Masa Kerja 32 Tahun 

  • Golongan III

Golongan IIIa : Rp3.929.700

Golongan IIIb : Rp4.047.600

Golongan IIIc : Rp4.169.900

Golongan IIId : Rp4.294.100

 

  • Golongan IV

Golongan IVa : Rp4.422.900

Golongan IVb : Rp4.555.600

Golongan IVc : Rp4.692.300

Golongan IVd : Rp4.833.000

Golongan IVe : Rp4.978.000

 

Gaji hakim
Gaji Hakim

 

2. Tunjangan Hakim

Hakim juga memperoleh tunjangan setiap bulan yang besarnya disesuaikan dengan jenjang karier, wilayah penempatan tugas, dan kelas pengadilan. 

 

Ada pula tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, beras, dan kemahalan yang masing-masing sebagai berikut:

 

a. Tunjangan Keluarga

Hakim mendapatkan tunjangan keluarga yang di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tunjangan istri atau suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
  2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok dan paling banyak hanya untuk dua anak.

 

c. Tunjangan Beras

Tunjangan beras diberikan kepada masing-masing anggota keluarga sebesar 10 kg setiap bulannya.

 

d. Tunjangan Kemahalan

Jenis tunjangan ini bertujuan agar gaji PNS masih bisa mengikuti fluktuasi harga pokok di pasaran di 34 provinsi di Indonesia, yang nantinya akan dibagi berdasarkan zona.

Berikut ini besaran tunjangan kemahalan di masing-masing zona:

 

  • Zona 1

Daerah yang termasuk ke dalam zona ini di antaranya DKI Jakarta dan lokasi kerja lain yang tidak termasuk pada zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus.

Sayangnya, zona ini tidak mendapatkan tunjangan kemahalan seperti yang dijelaskan dalam PP No. 94 Tahun 2012.

 

  • Zona 2

Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur termasuk ke dalam zona 2.

Setiap bulannya, mereka memperoleh Rp1.350.000 setiap bulannya.

 

  • Zona 3 

Daerah dalam zona 3 meliputi Papua, Irian Jaya Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan.

Hakim yang masuk ke zona ini memperoleh Rp2.400.000 setiap bulannya.

 

  • Zona 3 Khusus

Terdapat pula zona khusus yang di antaranya Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), dan tahuna (Sulawesi Utara).

Nominal tunjangan kemahalan untuk zona ini terbilang cukup besar, yakni Rp10.000.000 setiap bulannya.

 

e. Tunjangan Jabatan

Hakim pun menerima tunjangan jabatan yang besarannya bervariatif. Berikut ini penjabarannya:

 

  • Hakim Tingkat Banding
    • Ketua/Kepala : Rp40.200.000
    • Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp36.500.000
    • Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI : Rp33.300.000 
    • Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI : Rp31.100.000
    • Hakim Madya Utama/Kolonel : Rp29.100.000
    • Hakim Madya Muda/Letnal Kolonel : Rp27.200.000

 

  • Hakim Tingkat Pertama
    • Pengadilan Kelas IA Khusus

Ini termasuk hakim yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai asisten koordinator. Berikut uraian gajinya:

Ketua/Kepala : Rp27.000.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp24.500.000

Hakim Utama : Rp24.000.000

Hakim Utama Muda : Rp22.400.000

Hakim Madya Utama/Kolonel : Rp21.000.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel : Rp19.600.000

Hakim Madya Pratama/Mayor : Rp18.300.000

Hakim Pratama Utama : Rp17.100.000

Hakim Pratama Madya/Kapten : Rp16.000.000

Hakim Pratama Muda : Rp14.900.000

Hakim Pratama : Rp14.000.000

 

    • Pengadilan Kelas IA dan Dilmil Tipe A

Ini termasuk hakim yustisial lainnya yang diperbantukan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berikut uraian tunjangannya:

Ketua/Kepala : Rp23.400.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp21.300.000

Hakim Utama : Rp20.300.000

Hakim Madya Utama/Kolonel : Rp19.000.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel : Rp17.800.000

Hakim Madya Pratama/Mayor : Rp16.600.000

Hakim Pratama Utama : Rp15.500.000

Hakim Pratama Muda : Rp14.500.000

Hakim Pratama Madya/Kapten : Rp13.500.000

Hakim Pratama Muda : Rp12.700.000

Hakim Pratama : Rp11.800.000

 

    • Pengadilan Kelas IB, Dilmil Tipe B

Ketua/Kepala : Rp20.200.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp18.400.000

Hakim Utama : Rp17.200.000

Hakim Madya Utama/Kolonel : Rp16.100.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel : Rp15.100.000

Hakim Madya Pratama/Mayor : Rp14.100.000

Hakim Pratama Utama : Rp13.100.000

Hakim Pratama Muda : Rp12.300.000

Hakim Pratama Madya/Kapten : Rp11.500.000

Hakim Pratama Muda : Rp10.700.000

Hakim Pratama : Rp10.030.000

 

    • Pengadilan Kelas II

Ketua/Kepala : Rp17.500.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp15.900.000

Hakim Utama : Rp14.600.000

Hakim Madya Utama/Kolonel : Rp13.600.000

Hakim Madya Muda/Letnan Kolonel : Rp12.800.000

Hakim Madya Pratama/Mayor : Rp11.900.000

Hakim Pratama Utama : Rp11.100.000

Hakim Pratama Muda : Rp10.400.000

Hakim Pratama Madya/Kapten : Rp9.700.000

Hakim Pratama Muda : Rp9.100.000

Hakim Pratama : Rp8.500.000

 

Kelola Gaji Lebih Praktis dengan Aplikasi Payroll LinovHR

Semua jenis pekerjaan haruslah mempunyai pengelolaan yang baik dan akurat. Tak terkecuali dengan hakim. Mulai dari delegasi tugas, pendataan hakim secara detail, sampai dengan pemberian gaji hakim, semuanya harus dapat dikelola dengan baik dan tepat. 

Dalam mengelola hal tersebut, suatu sistem yang dapat mengakomodir semua agar pekerjaan lebih mudah, cepat, dan tepat sangat dibutuhkan. Untuk mengelola gaji seorang hakim secara efisien, Anda dapat menggunakan Software Payroll LinovHR.

 

payroll

 

Aplikasi ini dirancang khusus untuk membantu lembaga pemerintahan dalam mengelola proses penggajian dengan mudah dan praktis. Dengan menggunakan Software Payroll LinovHR, Anda bisa mengatur dan menghitung gaji hakim secara otomatis. 

Hal itu karena Software Payroll LinovHR dilengkapi dengan fitur-fitur penting, seperti perhitungan gaji berdasarkan data hakim, pengaturan komponen gaji (termasuk gaji pokok, tunjangan, bonus, dan potongan), perhitungan pajak, serta pembuatan slip gaji yang akurat. 

Sangat memudahkan pemberian gaji hakim, bukan? Oleh karena itu, yuk, manfaatkan Aplikasi Payroll LinovHR yang sudah terintegrasi secara aman, akurat dan anti ribet. Jadwalkan demo aplikasinya sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter