Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja 2023

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

kartu-kuning
Isi Artikel

 

Mereka yang berada pada status pencari kerja, pasti tidak asing dengan yang namanya kartu kuning.

Kartu kuning atau sering disebut juga kartu pencari kerja memang menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen bagi pencari kerja untuk melamar sebuah pekerjaan, baik mereka yang sudah pernah memiliki pengalaman bekerja sebelumnya ataupun belum pernah bekerja sama sekali.

Berbeda dengan mereka yang pernah memiliki pengalaman kerja di sebuah perusahaan sebelumnya, membuat kartu kuning bukanlah masalah, karena mereka sudah pernah membuat kartu kuning sebelumnya.

Akan tetapi, bagi mereka yang merupakan fresh graduate lulusan SMK atau lulusan universitas, pasti merasa kebingungan dan ingin tahu, apa saja syarat membuat kartu kuning.

Nah, jika Anda adalah bagian dari mereka, Anda sudah berada pada situs yang tepat.

Karena di sini akan dikupas secara tuntas tentang apa itu kartu kuning? Apa sajakah fungsinya? Dan bagaimana persyaratan dan cara membuatnya?

 

Apa Itu Kartu Kuning?

Kartu kuning adalah sebuah kartu yang berfungsi sebagai kartu untuk tanda pencari kerja.

Kartu kuning seringkali disebut dengan sebutan kartu AK1. Lazimnya, sebuah kartu kuning akan berisi beberapa informasi sebagai berikut:

 

  1. Nama pencari kerja
  2. Tempat, tanggal lahir pencari kerja
  3. Alamat tinggal pencari kerja
  4. Agama dan status perkawinan pencari kerja
  5. Nomor pendaftaran pencari kerja
  6. NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pencari kerja
  7. Data kelulusan pencari kerja
  8. Nama sekolah pencari kerja, dan
  9. Nama universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar akademiknya.

 

Kartu yang dulunya berwarna kuning dan sekarang telah berubah warna menjadi warna putih ini seringkali dibutuhkan oleh pencari kerja ketika melamar menjadi ASN (aparatur sipil negara), BUMN (badan usaha milik negara), maupun perusahaan swasta.

Kartu kuning dikeluarkan oleh dinas tenaga kerja yang berada di daerah, baik berada di kota maupun di wilayah kabupaten.

 

Fungsi Kartu Kuning?

Ada beberapa fungsi kartu kuning yang mungkin belum Anda ketahui. Apa sajakah itu? Mari kita kupas satu demi satu.

 

1. Untuk Melamar Menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara)

Fungsi kartu kuning yang pertama adalah sebagai syarat untuk melamar ASN. Pada saat Anda melamar ASN melalui situs online baik itu untuk posisi PNS ataupun PPPK, maka salah satu syarat wajib sebagai kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi adalah kartu kuning.

Jika Anda tidak mengirimkan scan kartu kuning, tentu saja, Anda tidak akan lolos seleksi pertama ASN tersebut.

 

Baca Juga: Kenali Jenis Pangkat, Golongan dan Ruang dalam PNS Sebelum Jadi PNS

 

2. Untuk Melamar ke Perusahaan Swasta

Meskipun tidak semua perusahaan swasta mewajibkan setiap kandidat atau calon karyawan harus menyertakan kartu kuning sebagai syarat kelengkapan dokumen ketika melamar pekerjaan di perusahaan tersebut.

Akan tetapi, ada beberapa perusahaan yang menerapkan kebijakan bahwa setiap calon karyawan yang melamar pekerjaan harus menyertakan kartu kuning sebagai syarat wajib untuk melamar pekerjaan di perusahaan yang bersangkutan.

Nah, jika Anda ingin melamar pekerjaan di perusahaan swasta, ada baiknya Anda menyiapkan kartu kuning untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu diperlukan sebagai dokumen persyaratan melamar pekerjaan,

 

3. Sebagai Data Valid Disnaker

Fungsi terakhir dari kartu kuning adalah sebagai data valid yang diperlukan oleh Dinas Ketenagakerjaan untuk mendata berapa banyak para pencari kerja yang berada dalam satu kotamadya atau satu kabupaten.

Pencari kerja lewat pembuatan kartu kuning ini secara tidak langsung telah melaporkan mereka adalah seseorang yang berstatus sebagai pencari kerja dan belum mendapatkan pekerjaan. 

 

Syarat Membuat Kartu Kuning

Untuk syarat membuat kartu kuning, diperlukan beberapa kelengkapan dokumen seperti di bawah ini :

 

  1. Ijazah asli dan fotocopy ijazah terakhir yang sudah dilegalisir oleh pihak sekolah
  2. KTP asli dan fotocopy KTP atau SIM 
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
  5. Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang berwarna merah

 

Kelima syarat ini biasanya tergantung pada kebijakan dari kantor Disnaker masing-masing daerah. Akan tetapi, lazimnya, syarat membuat kartu kuning yang standar adalah kelima dokumen di atas.

 

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline

Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline
Membuat Kartu Kuning Secara Online

 

Ada dua macam cara yang bisa Anda lakukan untuk membuat kartu kuning, yaitu secara online dan datang langsung ke kantor Disnaker setempat. 

1. Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

Jika Anda memilih membuat kartu kuning secara online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

 

  1. Klik situs resmi Disnaker https://karirhub.kemnaker.go.id/
  2. Kemudian pilih menu “daftar”
  3. Isi data berikut : 
  1. Nomor KTP
  2. Email
  3. User ID
  4. Nomor telepon, dan
  5. Kata sandi.

      4. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi data-data, sebagai berikut :

  1. Akun
  2. Data diri
  3. Pekerjaan
  4. Keterampilan, dan
  5. Pendidikan.

      5. Unggah foto resmi berukuran 3 x 4

      6. Ikuti perintah dan isi semua data yang diminta, cek ulang, kemudian jika Anda sudah yakin, klik simpan atau save

     7. Datang ke kantor Disnaker setempat untuk minta print out kartu kuning asli, kemudian fotocopy sebanyak yang Anda perlukan dan minta untuk dilegalisir oleh pihak Disnaker.

 

2. Cara Membuat Kartu Kuning dengan Datang Langsung ke Disnaker Setempat

Cara kedua yang bisa Anda lakukan untuk membuat kartu kuning adalah dengan datang langsung ke kantor Disnaker setempat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

 

  1. Datanglah ke kantor Disnaker setempat
  2. Cari atau tanyakan kepada bagian informasi, dimana tempat pembuatan kartu kuning
  3. Cek kelengkapan dokumen yang diperlukan, dan serahkan kepada petugas Disnaker bagian pembuatan kartu kuning
  4. Anda akan diminta untuk menunggu selama beberapa saat sampai kartu kuning Anda jadi
  5. Jika kartu kuning sudah selesai dicetak, Anda bisa memfotocopy sebanyak yang Anda inginkan kemudian mintalah legalisir pada fotocopy kartu kuning Anda.

 

Kabar baiknya adalah karena kartu kuning adalah salah satu program dari pemerintah untuk membantu rakyat mendapatkan pekerjaan, maka Anda sama sekali tidak dipungut biaya apapun selama proses pembuatan kartu kuning.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter