Perhitungan PPh 21 Kalkulator dengan Excel dan Software Payroll

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

pph 21 kalkulator
Isi Artikel

Setiap tahunnya, setiap wajib pajak punya kewajiban untuk membayar PPh 21 yang merupakan pemotongan atas penghasilan. Namun, walau menjadi kegiatan yang dilakukan setiap tahun banyak yang masih kesulitan dalam proses perhitungannya.

Untuk memudahkan proses perhitungan PPh 21, sebenarnya sudah bisa dilakukan dengan PPh 21 kalkulator. Kalkulator PPh 21 ini bisa dilakukan di Microsoft Excel maupun juga dengan menggunakan aplikasi payroll. Namun, apakah Anda sudah mengetahui apa saja tahapan-tahapannya?

Pada artikel LinovHR kali ini, kami akan memberikan informasi kepada Anda mengenai bagaimana cara perhitungan PPh 21 kalkulator secara mudah.

 

Bagaimana PPh 21 Kalkulator dengan Excel?

Melakukan kegiatan penggajian karyawan memang menjadi salah satu pekerjaan yang cukup memakan waktu dan tenaga bagi seorang HR maupun divisi payroll perusahaan.

Terlebih jika perusahaan tersebut memiliki jumlah karyawan yang tergolong banyak dan masih melakukan perhitungan dengan cara yang manual.

Sebelum hadirnya software penggajian, biasanya perusahaan akan menggunakan bantuan Microsoft Excel dengan berbagai rumus yang tersedia dalam melakukan perhitungan penggajian hingga PPh 21 kalkulator karyawan.

Dalam melakukan perhitungan pajak PPh 21 kalkulator sendiri, sebelumnya Anda harus mengetahui terlebih dahulu mengenai pihak-pihak siapa saja yang termasuk dalam wajib pajak PPh 21.

Beberapa di antaranya adalah seperti pegawai, penerima uang pensiun, peserta perlombaan dalam segala bidang, dan lain sebagainya.

Ketika sudah mengetahui siapa saja yang termasuk dalam wajib pajak PPh 21, maka langkah selanjutnya yang bisa Anda lakukan adalah dengan menghitung PPh 21 kalkulator pada Microsoft Excel melalui langkah-langkah berikut ini.

 

  1. Buat Daftar Pilihan NPWP Karyawan
  2. Buat Daftar Pilihan Status Perkawinan Karyawan Status perkawinan karyawan terdiri dari TK/0, K/0, K/1, K/2, dan K/3.
  3. Buat Formula untuk Menghitung Total Penghasilan Bruto Masukkan semua komponen gaji karyawan secara manual, kemudian jumlahkan.
  4. Buat Formula untuk Menghitung Total Pengurang Penghasilan Bruto Isilah nilai komponen pengurang penghasilan secara manual, dimana biaya jabatan PPh 21 sebesar 5% dari penghasilan bruto.
  5. Buat Formula Penghasilan Nett Per Bulan dan Per Tahun Penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan. Penghasilan nett per tahun dapat diperoleh dari penghasilan nett per bulan dikalikan 12.
  6. Buat Formula Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Buat formula PTKP sesuai dengan ketentuan berikut: TK/0 = Rp24.300.000 K/0 = Rp26.325.000 K/1 = Rp28.350.000 K/2 = Rp30.375.000 K/3 = Rp32.400.000
  7. Buat Formula PPh 21 Terutang Per Tahun Penghasilan nett dikurangi PTKP kemudian dikalikan tarif pajak. Tarif pajak harus disesuaikan dengan pasal 17 ayat 1 UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008.
  8. Tarif PPh 21 Lebih Tinggi 20% bagi Karyawan yang Tidak Punya NPWP Penghitungan PPh 21 karyawan akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP.

 

Baca Juga: Panduan Perhitungan PPh 21 Lengkap!

 

Bagaimana Perhitungan PPh 21 Kalkulator dengan Software Payroll LinovHR 

Melakukan perhitungan PPh 21 kalkulator menggunakan Microsoft Excel memang menjadi salah satu jalan alternatif yang dapat dilakukan oleh perusahaan.

Namun, menghitung PPh 21 kalkulator melalui Excel ternyata juga harus melewati beberapa langkah yang cukup rumit dan masih memungkinkan bagi karyawan untuk melakukan kesalahan perhitungan.

Di zaman yang serba canggih seperti saat ini, sudah saatnya bagi perusahaan Anda untuk beralih menggunakan software payroll dalam melakukan kegiatan penggajian hingga perhitungan pajak.

 

payroll

 

Salah satu software payroll yang sudah memiliki fitur PPh 21 kalkulator adalah Software Payroll LinovHR. Di mana dengan fitur Calculator-nya Anda dapat menghitung pajak penghasilan baik itu dengan sistem gaji nett dan gross.

Ketika Anda menggunakan Software Payroll LinovHR, Anda tidak perlu pusing lagi dengan rumus apa yang harus Anda masukkan, yang perlu Anda lakukan hanyalah memasukkan data-data terkait perpajakan.

Anda pun bisa memilih metode perhitungan mana yang digunakan. Lalu masukan durasi kerja karyawan sampai periode payroll, masukkan juga total bulan dalam 1 kalender kerja, kemudian masukkan PTKP.

Setelah data-data tersebut dimasukkan, selanjutnya Anda hanya tinggal klik Calculate PPh 21. Secara otomatis Software Payroll LinovHR akan menghitung berapa pajak yang perlu Anda bayarkan dengan cepat dan tepat.

Perhitungan pajak yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari, kini bisa selesai dalam hitungan menit saja.

Selain menyediakan PPh 21 kalkulator, Software Payroll LinovHR juga menyediakan formulir 1721 A1, 1721 III, 1721 Massa, dengan begini HR langsung bisa melengkapi dokumen untuk perhitungan pajak karyawan.

Tidak hanya sangat berguna dalam membantu perhitungan pajak, Software Payroll LinovHR juga mendukung proses perhitungan dan pengelolaan penggajian karyawan lebih cepat.

Didukung dengan fitur yang canggih, Software Payroll LinovHR mampu menghitung gaji untuk 2000 karyawan dalam waktu hitungan menit saja.

Kegiatan perhitungan gaji dan pajak karyawan bisa dilakukan secara mudah dengan menggunakan Software Payroll LinovHR, ayo gunakan sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter