Di Indonesia, beberapa perusahaan masih ada yang memberikan tunjangan makan karyawan setiap bulannya.
Hal tersebut menjadi pertanyaan oleh banyak pihak apakah perusahaan wajib memberikan uang makan kepada karyawannya?
Untuk mengetahui lebih jelasnya, simaklah pembahasan artikel LinovHR berikut ini!
Apa Itu Tunjangan Makan?
Tunjangan makan adalah bentuk kompensasi atau tunjangan yang diberikan kepada karyawan sebagai penggantian biaya makan selama jam kerja.
Tunjangan ini bertujuan untuk membantu karyawan dalam memenuhi kebutuhan makanan mereka selama bekerja, terutama jika mereka tidak memiliki akses ke fasilitas makanan di tempat kerja atau jika mereka harus makan di luar kantor.
Tunjangan makan biasanya diberikan dalam bentuk uang tambahan yang ditambahkan pada gaji karyawan.
Jumlah tunjangan makanan dapat bervariasi tergantung pada peraturan perusahaan, tingkat jabatan karyawan, atau kebijakan yang berlaku di tempat kerja.
Pemberian tunjangan makan dapat dilakukan dalam beberapa cara, antara lain:
- Tunjangan harian: Karyawan menerima jumlah tetap tunjangan ini setiap hari kerja, terlepas dari jumlah uang yang benar-benar mereka keluarkan untuk makanan.
- Tunjangan per jam: Karyawan menerima tunjangan makanan berdasarkan jumlah jam kerja yang mereka lakukan. Misalnya, mereka menerima tunjangan tertentu setiap jam kerja penuh yang dilakukan.
- Penggantian biaya: Karyawan menyerahkan tanda bukti atau kwitansi pembelian makanan dan diberikan penggantian sesuai dengan jumlah yang mereka keluarkan.
- Fasilitas makan di tempat kerja: Beberapa perusahaan menyediakan fasilitas kantin atau menu makan siang di kantor gratis bagi karyawan. Dalam hal ini, tunjangan makan mungkin tidak diberikan secara terpisah karena makanan sudah disediakan.
Pemberian tunjangan makan dapat berbeda-beda antara perusahaan dan negara. Kebijakan dan aturan perpajakan juga dapat memengaruhi pengaturan dan perhitungan tunjangan makan karyawan.
Baca Juga: Apa Itu Tunjangan Tetap? Ini Bedanya dengan Tunjangan Tidak Tetap
Dasar Hukum Tunjangan Makan
Apakah ada dasar hukum mengenai tunjangan makan? Sejauh ini tidak ada aturan khusus yang mengatur mengenai pemberian tunjangan makan kepada karyawan.
Sejauh ini, dasar hukum yang menjadi acuan adalah Surat Edaran Menakertrans Tahun 1990 Nomor SE-07/MEN/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah.
Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji pokok yang harus perusahaan berikan kepada karyawan adalah minimal 75% dari total gaji pokok dan tunjangan.
Dengan begitu, artinya sisa 25% dianggap sebagai tunjangan.
Maka dari aturan tersebut, tunjangan makan bisa dimasukkan ke dalam kelompok tunjangan tetap.
Jenis-jenis Tunjangan Makan Karyawan
Di dalam tunjangan makan, terdapat beberapa jenis yang bisa diberikan oleh perusahaan. Baik itu berbentuk katering, uang tunai, atau juga voucher. Berikut ini penjelasan lengkapnya:
1. Makanan dan Minuman
Untuk yang satu ini, perusahaan akan menyediakan katering makan dan minum saat jam makan siang. Setiap hari, menu yang ditawarkan berbeda-beda. Langkah ini bisa menjadi bijak karena perusahaan bisa memastikan asupan gizi dan serat karyawan terpenuhi.
2. Uang
Selain langsung berbentuk makanan dan minuman, perusahaan juga bisa memberikan karyawan tunjangan makan berbentuk uang.
Ini termasuk praktis dan memberikan fleksibilitas kepada karyawan untuk bisa membeli makanan sesuai seleranya.
Namun, pemberian uang sebagai tunjangan makan ini akan dikenakan pajak.
3. Voucher
Jenis berikutnya adalah dalam bentuk voucher. Di sini perusahaan bisa memberikan voucher yang bisa ditukarkan di kantin kantor atau juga merchant restoran yang sudah bekerja sama.
4. Makan Pribadi dan Keluarga
Umumnya tunjangan ini diberikan dalam bentuk tunai. Tunjangan ini diberikan bukan hanya untuk karyawan tapi juga untuk anggota keluarganya. Jumlahnya sendiri bervariatif tergantung dengan kebijakan perusahaan.
Baca Juga:ย Tunjangan Rumah untuk Karyawan, Perlukah?
Ketentuan Tunjangan Makan dalam Perusahaanย
Tunjangan makan adalah pemberian sejumlah uang dari perusahaan kepada karyawan untuk kebutuhan makan karyawan selama jam kerja berlangsung.ย
Dalam peraturan UU Ketenagakerjaan, pemerintah tidak mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan tunjangan kepada para karyawannya.
Sebaliknya, perusahaan bisa mengganti uang makan dengan bentuk memberikan makan siang kepada karyawan sebagai bagian dari benefit non tunai.
Namun demikian, ada banyak perusahaan yang memberikan uang atau tunjangan makanana kepada pegawainya yang termasuk ke dalam komponen gaji.
Perusahaan yang memberikan tunjangan kepada karyawannya, jumlahnya tidak boleh lebih dari 25% dari total gaji pokok.
Persentase ini juga merujuk kepada UU Ketenagakerjaan soal komponen gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Besarnya gaji pokok yang harus diberikan minimal sebesar 75% dari total gaji pokok dan tunjangan, 25% sisanya adalah tunjangan karyawan.ย
Jadi, bisa dikatakan jika tunjangan makanan karyawan dalam perusahaan bersifat opsional atau tidak wajib. Semua tergantung dengan kebijakan dan kondisi perusahaan itu sendiri.
Standar Penentuan Tunjangan Makan
Di bawah ini adalah standar uang makan karyawan swasta yang dapat dihitung dengan rumus berikut ini.
- Tunjangan ini bisa diberikan paling besar sejumlah 25% dari total gaji dalam 1 periode atau bulan.
- Bagi karyawan yang bekerja selama 6 hari dalam seminggu, maka uang makan dapat dihitung dengan cara 25% dari gaji pokok selama 25 hari kerja dalam sebulan
- Bagi karyawan yang bekerja selama 5 hari dalam seminggu, maka uang makan dapat dihitung dengan cara 25% selama 21 hari kerja dalam sebulan.
Baca Juga : Seberapa Pentingkah Tunjangan Pulsa dalam Perusahaan?
Cara Menghitung Tunjangan Makan Karyawan
Besaran uang makan karyawan yang akan diberikan perusahaan adalah 20% hingga 25% dari gaji pokok selama sebulan.
Maka cara menghitung uang makan karyawan yang dimasukan kedalam perhitungan gaji adalah sebagai berikut.
1. Perusahaan Korporat
Untuk menghitung besaran uang makan dari perusahaan korporat, perhatikanlah ilustrasi di bawah ini.
Pak Dadi adalah seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta. Ia bekerja selama 6 hari dalam seminggu dan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 5.000.000 per bulannya.
Maka, tunjangan yang akan diterima Pak Dadi selama sebulan adalah:
Gaji Pokok : Rp. 5.000.000
Tunjangan makan : Rp. 5.000.000 ร 25%
Tunjangan makan yang akan diterima Pa Dadi selama 1 bulan sebesar Rp. 1.250.000
2. Perusahaan Startup
Untuk menghitung besaran uang makan dari perusahaan Startup, perhatikanlah ilustrasi di bawah ini.
Ibu Wina bekerja di salah satu perusahaan Startup dengan gaji pokok yang diterima selama sebulan adalah Rp. 4.000.000.
Lalu berapa tunjangan makan yang akan diterima Ibu Wina selama satu bulan?
Gaji pokok : Rp. 4.000.000
Tunjangan makanan : Rp. 4.000.000 ร 25%
Jadi tunjangan makan yang akan diterima Ibu Wina sebesar Rp. 1.000.000 selama 1 bulan.
3. Cara Menghitung Tunjangan Makan PNS
Selain perusahaan swasta, diketahui PNS juga mendapatkan tunjangan makan. Tunjangan makan PNS sendiri sudah diatur dalam PMK No.32/2018 tersebut diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 29 Maret 2018.
Berdasarkan bunyi peraturan menteri tersebut diketahui jika PNS dengan golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari.
Sementara untuk Golongan III dapat Rp37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp41.000 per hari.
Baca Juga : Panduan Lengkap Soal PPh 21 Bukan Pegawai
Permudah Menghitung Tunjangan Makan Karyawan dengan Software Payroll LinovHR
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa, perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan tunjangan makanan kepada para karyawannya.
Dalam peraturan UU Ketenagakerjaan pun tidak ada penjelasan mengenai kewajiban perusahaan dalam memberikan uang makan.ย
Hal terpenting yang harus diperhatikan perusahaan adalah pemberian gaji karyawan tidak boleh kurang dari upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah, sehingga karyawan mendapatkan taraf hidup yang layak.ย
Menghitung uang makan karyawan yang dilakukan secara manual pastinya cukup rumit, apalagi jika jumlah karyawan dalam perusahaan cukup banyak.
Untuk mempercepat proses perhitungan uang makan karyawan beserta seluruh komponen gaji yang lain,ย Anda bisa memanfaatkan aplikasi Payroll dari LinovHR.
Software Payroll dari LinovHR akan memudahkan perusahaan Anda untuk menghitung besaran uang makan kepada karyawan yang termasuk ke dalam komponen gaji secara otomatis dengan tingkat akurasi dan keamanan yang tinggi.
Selain menghitung tunjangan, software Payroll LinovHR juga bisa melakukan hal-hal yang bersifat administratif lainnya seperti gaji pokok, BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, asuransi, hingga PPh 21 secara efisien.ย
Tidak hanya itu, software ini akan menyajikan data berupa laporan payroll secara komprehensif dan akurat.
Perhitungan otomatis membuat HRD lebih banyak waktu untuk menyusun strategi yang membutuhkan fokus dan analisis yang cukup tinggi