Menunaikan ibadah haji merupakan salah satu kewajiban kaum Muslim dimanapun mereka berada. Bagi mereka yang telah siap secara finansial dan mental, maka dianjurkan untuk melaksanakannya. Namun, sebagian besar masyarakat Indonesia bekerja di bidang swasta.
Hal ini tentunya harus mendapat persetujuan cuti haji dari perusahaan terkait agar tidak mengganggu produktivitas perusahaan. Jumlah waktu yang diperlukan untuk menunaikan ibadah ini lebih dari satu bulan dimana perusahaan dan karyawan wajib untuk membicarakannya lebih lanjut.
Untuk mengetahui aturan cuti sesuai dengan Depnaker dan bagaimana sistem penggajiannya, simak ulasan artikel berikut ini!
Ibadah Haji Diatur Dalam UU
Cuti untuk keperluan haji merupakan cuti khusus yang akan diberikan kepada karyawan Muslim untuk menunaikan ibadah haji yang diwajibkan oleh Agama Islam. Hal ini tentunya telah diatur oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana dalam UU Ketenagakerjaan.
Pasal 93 ayat (2) huruf e Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 berbunyi:
Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
Sementara itu, ibadah haji sendiri telah diatur oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kemudian, alokasi cuti haji yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya hanya sebanyak satu kali. Hal ini sesuai dengan ajaran Agama Islam dimana hanya diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji satu kali seumur hidup.
Begitupun dengan Peraturan Pemerintah Pengupahan No. 78 Tahun 2015 yang menyebutkan pada Pasal 28, cuti haji hanya diperbolehkan sebanyak satu kali bagi karyawan Muslim.
Baca juga: Menurut UU Cipta Kerja Begini Aturan Cuti Karyawan Swastaย
Berapa Lama Durasi Waktu Untuk Cuti Haji?
Lalu, berapa lama durasi yang diberikan ketika mengambil cuti untuk haji?
Pada umumnya durasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan ibadah haji reguler membutuhkan 40 hari.
Durasi tersebut sesuai dengan durasi yang umum diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sementara itu, terdapat beberapa biro haji dan umrah yang menawarkan kurang lebih 15 hingga 30 hari.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2015 Pasal 7, dijelaskan bahwa batas maksimal karyawan yang diperbolehkan cuti dalam berhaji kepada perusahaan selama 50 hari.
Dengan begitu, maka maksimal karyawan yang akan melakukan ibadah haji dan mengambil cuti selama 50 hari. Aturan tersebut juga berlaku kepada semua pekerja baik pegawai negeri sipil dan pekerja swasta.
Meskipun demikian, lamanya durasi cuti bagi Anda seorang karyawan swasta sebaiknya mendiskusikan lebih lanjut kepada perusahaan. Jika memungkinkan, coba didiskusikan ketika sedang dalam proses penawaran kerja di awal.
Cuti untuk keperluan haji dapat dikatakan cuti yang berbeda dengan cuti-cuti yang lainnya. Cuti ini hanya dapat digunakan sekali selama masa kerja dalam perusahaan tersebut.
Cuti ini juga tidak akan mengambil alokasi cuti tahunan selama 12 hari sebagaimana yang telah diatur oleh pemerintah. Dengan begitu, Anda tidak perlu khawatir jika jatah cuti tahunan Anda terpotong ketika mengajukan cuti melakukan haji.
Baca juga: Cuti Jadi Lebih Mudah dengan Aplikasi Pengajuan Cuti Karyawan
Selama Cuti Haji, Apakah Karyawan Tetap Dapat Upah?
Apakah karyawan akan tetap mendapatkan gaji sementara mereka sedang cuti?
Tentunya karyawan akan tetap mendapatkan gaji/upah secara penuh sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan secara jelas mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk membayar upah para pekerja/buruh yang tidak melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Meskipun tidak spesifik menyebutkan ibadah haji, namun hal yang diperintahkan agama termasuk juga ibadah haji yang hukumnya wajib.
Pasal 28 Peraturan Pemerintah Pengupahan No. 78 Tahun 2015 lebih spesifik menjelaskan:
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.
Dengan begitu, bagi Anda yang merencanakan untuk menunaikan ibadah haji tidak lagi perlu khawatir karena perusahaan tetap memiliki kewajiban dalam memberikan upah.
Kelola Cuti Haji Karyawan Mudah dengan LinovHR
Untuk mengelola cuti haji karyawan serta perhitungan gajinya, HR tentunya memerlukan pengelolaan administrasi secara khusus.
Pengelolaan administrasi ini dapat terbantu jika perusahaan atau HR menggunakan Software Absensi dan Software Payroll. Salah satu penyedia layanan software tersebut adalah LinovHR.
Dengan menggunakan Software Absensi LinovHR, Anda akan dimudahkan untuk mengelola berbagai data seperti absensi, izin, hingga cuti karyawan.
Terlebih, cuti untuk haji merupakan cuti khusus yang dibedakan dari cuti pada umumnya. Sehingga, Anda dituntut untuk mengelolanya dengan baik dan akurat. Sementara itu, karyawan Anda dapat memanfaatkan Fitur Leave untuk mengajukan cutinya.
Terkait perhitungan upah karyawan yang mengambil cuti, LinovHR menyediakan Software Payroll yang siap membantu urusah penggajian perusahaan Anda.
Anda tetap mudah dalam mengelola gaji karyawan yang sedang cuti dengan berbagai fitur yang ditawarkan oleh LinovHR seperti Payroll Component, Payroll Group, Employee Set, dan lainnya.
Segera mudahkan perhitungan payroll dan pengelolaan jadwal karyawan perusahaan Anda dengan Software Payroll & Absensi LinovHR.
Hubungi tim LinovHR untuk mendapatkan penawaran menarik!