Inilah Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

alasan phk
Isi Artikel

Dalam melakukan pemutusan hubungan kerja perusahaan atau pengusaha tidak boleh dilakukan secara sepihak saja maupun sewenang-wenang. PHK dapat dilakukan dengan alasan yang tertentu masuk akal setelah melalui upaya bahwa PHK kepada pekerja tidak perlu dilakukan.

Karena alasan-alasan berikut ini perusahaan atau pengusaha dapat melakukan PHK bagi pekerja, yaitu:

 

1. Pengunduran Diri Pekerja Sendiri

Pekerja yang melakukan pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri tidak berhak mendapat uang pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2 Undang-undang Ketenagakerjaan. Dan juga pekerja tidak menerima uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 Undang-undang Ketenagakerjaan, tetapi berhak menerima uang penggantian hak kerja 1 kali seperti ketentuan pada pasal 156 ayat 4 Undang-undang Ketenagakerjaan.

 

Baca Juga: Hindari 7 Hal Ini dalam Membuat Surat Pengunduran Diri

2. Pengunduran Diri Karena Berakhir Hubungan Kerja

Pekerja kontrak yang melakukan pengunduran diri dikarenakan masa kontrak kerja telah habis, maka pekerja kontrak tersebut tidak menerima uang pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 154 ayat 2 Undang-undang Ketenagakerjaan dan uang penghargaan atas jasa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 akan tetapi berhak atas penggantian hak kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4.

 

3. Pekerja Mencapai Usia Pensiun

Batasan mengenai pensiun perlu disepakati antara pekerja dan perusahaan, batasan pensiun ini akan memperhitungkan batasan usia yang mempengaruhi berdasarkan usia kelahiran dan berdasarkan jumlah tahun masa kerja.

 

Baca Juga: Berapa Batas Usia Pensiun Menurut Undang–Undang?

 

4. Kesalahan Berat

Diambil dari ringkasan web academia.edu, kategori yang termasuk dalam pekerja yang melakukan kesalahan berat adalah, seperti:

  • Pekerja melakukan suatu tindakan kriminal penipuan, pencurian, penggelapan dana atau barang milik perusahaan.
  • Memberikan keterangan atau informasi palsu yang merugikan perusahaan.
  • Pekerja juga minum-minuman keras, memakai atau mengedarkan narkotika dilingkungan perusahaan tempat pekerja.
  • Melakukan tindakan asusila dilingkungan perusahaan.
  • Melalukan penganiyayaan, ancaman, intimidasi terhadap pekerja sejawat.
  • Mengajak teman dilingkungan perusahaan untuk melakukan perbuatan kriminal.
  • Sengaja dalam merusak fasilitas perusahaan.
  • Dengan sengaja membiarkan teman dilingkungan perusahaan dalam bahaya.
  • Tidak menjaga rahasia perusahaan.
  • Melakukan tindakan kriminal yang diancam hukuman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pekerja yang di-PHK karena kesalahan berat hanya akan menerima uang pengganti hak yang tidak mewakili kepentingan perusahaan.

 

5. Tidak Lulus Masa Percobaan

Pekerja yang di-PHK dengan alasan tidak lulus masa percobaan yang telah memperkerjakan tidak akan mendapatkan kompensasi dari perusahaan.

 

6. Pekerja Dalam Proses Pidana

Para pengusaha atau perusahaan dapat memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada pekerja yang tidak melakukan tanggung jawab pekerjaannya dikarenakan masih dalam proses pidana. Berdasarkan ketentuan perusahaan atau pengusaha wajib membayar kepada pekerja uang penghargaan masa kerja sebanyak 1 kali ditambahkan dengan uang penggantian hak. Namun, jika dikemudian hari setelah 6 bulan pekerja tidak dinyatakan bersalah, maka perusahaan wajib memperkerjakan kembali pekerja tersebut.

 

7. Selesai Masa Pekerja Waktu Tertentu (PKWT)

Pekerja yang di-PHK dikarenakan telah berakhirnya pekerja waktu tertentu atau PKWT tidak mendapat kompensasi dari perusahan.

 

8. Pekerja Meninggal Dunia

Pekerja yang telah dinyatakan meninggal dunia akibat sakit atau suatu hal, maka hubungan kerja otomatis akan berakhir. Perusahaan berkewajiban memberikan uang kepada keluarga pekerja sebesar 2 kali uang pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

 

9. PHK Massal

Jika perusahaan mengalami kerugian atau force majure, maka karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali upah penghargaan masa kerja, dan uang penggantian.

 

10. Efisiensi Perusahaan

Pekerja yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan efisiensi bagi perusahaan maka pekerja tersebut berhak mendapatkan 2 kali uang pesangon, berdasarkan ketentuan pasal 156 ayau 3 Undang-undang Ketenagakerjaan dan uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat 3 dan uang penghargaan masa kerja 1 kali berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 4 Undang-undang Ketenagakerjaan.

 

11. Pelanggaran Pekerja

Pekerja yang melakukan pelanggaran perjanjian kerja, perjanjian kerja sama atau peraturan perusahaan, yang akan di-PHK mendapatkan kompensasi 1 kali uang pesangon, 1 kali upah pekerjaan masa kerja, dan uang penggantian.

 

12. Pernikahan Antar Pekerja

Jika pekerja di-PHK dengan alasan pernikahan antar pekerja hal ini dikarekan adanya peraturan perusahaan larangan untuk menikah antar pekerja dalam satu perusahaan maka pekerja akan mendapat kompensasi 1 kali uang pesangon,1 kali upah pekerjaan masa kerja.

 

13. Perusahaan Pailit

Apabila perusahaan tempat pekerja bekerja mengalami pailit maka PHK yang dilakukan pekerja akan mendapatkan 1 kali uang pesangon, 1 kali upah pekerjaan masa kerja, dan uang penggantian.

 

14. Pekerja Sakit Lebih Dari 12 Bulan

Pekerja yang di-PHK karena sakit yang berkepanjangan atau karena kecelakaan kerja selama setelah 12 bulan makan akan mendapatkan kompensasi 2 kali uang pesangon, 2 kali upah pekerjaan masa kerja, dan uang penggantian.

 

15. Pekerja Pensiun

Pekerja yang telah memasuki usia pensiun akan mendapatkan kompensasi PHK berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan.

 

16. Pekerja Ditahan dengan Putusan Bersalah

Pekerja yang ditahan karena tindakan kriminal yang telah dilakukan akan di-PHK dan mendapatkan kompensasi 1 kali upah pekerjaan masa kerja dan uang penggantian.

 

17. Pekerja Ditahan dan Tidak Dapat Melakukan Pekerjaan

Pekerja yang di-PHK karena tidak dapat melakukan pekerjaan karena ditahan oleh pihak yang berwajib akan mendapatkan kompensasi 1 kali upah pekerjaan masa kerja dan uang penggantian.

 

18. Tidak Hadir Bekerja

Bagi pekerja yang tidak masuk atau tidak hadir bekerja selama 5 hari berturut-turut  tanpa keterangan tertulis yang jelas dan tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah setelah adanya dilakukan teguran lisan ataupun tertulis sebanyak 2 kali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja kepada pekerja tersebut. Dengan hal ini, perusahaan akan menganggap pekerja telah melakukan pengunduran diri.

Jika pekerja ingin beralasan tidak masuk, pekerja harus melampirkan surat keterangan dan bukti yang sah, dan harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja masuk dan untuk panggilan teguran atas pekerja yang tidak masuk dengan tenggat waktu paling lama 3 hari kerja ke alamat pekerja yang bersangkutan.

 

Baca Juga: 10 Alasan PHK yang Dilarang untuk Digunakan Menurut Undang-Undang

 

Untuk diketahui, alasan PHK berperan besar dalam menentukan besaran uang pesangon yang akan diterima bahkan tidak akan mendapatkan uang pesangon. Peraturan ini telah diatur dalam pasal 156, pasal 160 sampai pasal 169 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter