Cuti Karyawan Hangus: ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Cuti Hangus
Isi Artikel

Cuti merupakan hak setiap karyawan. Ketentuan cuti yang diterima karyawan ini telah diatur dalam Undang-Undang dan peraturan perusahaan.

Salah satu jenis cuti yang menjadi hak karyawan adalah cuti tahunan. Cuti ini terdiri atas 12 hari cuti yang bisa diambil karyawan sepanjang tahun.

Tak sedikit karyawan yang menggunakan jatah cuti tahunannya di akhir tahun dengan alasan takut cuti hangus. Lantas, apakah benar cuti tahunan yang tidak diambil bisa hangus?

Untuk mengetahui jawabannya, Anda perlu membaca artikel dari LinovHR tentang cuti hangus karyawan berikut ini.

Masa Berlaku Cuti Tahunan

Ketentuan mengenai cuti tahunan karyawan telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Pada Undang-undang tersebut, disebutkan bahwa cuti tahunan adalah cuti yang berhak diterima karyawan selain cuti sakit, cuti hamil, dan cuti lainnya.

Cuti tahunan hanya diberikan kepada karyawan yang telah bekerja di perusahaan selama 12 bulan secara terus menerus. Sebelum bekerja selama 1 tahun, karyawan tidak bisa mengajukan cuti.

Berdasarkan Pasal 79 ayat (2), jumlah cuti yang diberikan perusahaan sebanyak minimal 12 hari. Jumlah ini bisa bertambah, sesuai dengan kebijakan perusahaan yang telah disepakati bersama karyawan dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama, dan Peraturan Perusahaan.

Jatah cuti tahunan umumnya berlaku selama 1 tahun. Namun, ada pula perusahaan yang mengizinkan masa berlaku cuti tahunan hingga 1,5 tahun. Hal ini tentu kembali lagi kepada kebijakan tiap perusahaan.

Ketika mengambil jatah cuti tahunan, karyawan tidak akan mengalami potongan gaji. Karyawan tetap berhak mendapatkan gaji dan tunjangan tetap. Akan tetapi, tunjangan yang diperoleh jika karyawan masuk ke kantor seperti tunjangan makan dan tunjangan transportasi tidak akan diterima.

Apa Maksud Cuti Hangus?

Cuti hangus adalah cuti tahunan yang tidak diambil karyawan. Cuti tahunan dinyatakan hangus ketika dalam 1 tahun masa berlaku cuti tahunan, karyawan tak kunjung mengambil hak cuti.

Contohnya Risna memiliki jatah cuti sebanyak 14 hari sejak bulan Februari 2021.

Menjelang bulan Februari 2022, ternyata risna baru mengambil 5 hari cuti.

Sisa cuti sebanyak 9 hari yang harusnya bisa diterima risna tidak bisa lagi digunakan, alias hangus dengan sendirinya.

Namun, beberapa perusahaan memiliki peraturan tersendiri tentang sisa jatah cuti tahunan ini. Ada perusahaan yang mengizinkan karyawan untuk memindahkan sisa cuti tahunannya ke tahun berikutnya dengan persyaratan tertentu.

Biasanya, terdapat maksimum sisa hari cuti yang diizinkan untuk dipindahkan ke tahun berikutnya.

Terkait sisa cuti tahunan yang tidak diambil ini, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang membahas tentang kompensasi jika cuti tidak diambil.

Artinya, perusahaan tidak wajib memberi kompensasi untuk karyawan yang tidak mengambil jatah cutinya. Biasanya, perusahaan akan memilih untuk menghanguskan sisa jatah cuti karyawan.

Akan tetapi, ada pula perusahaan yang memberikan kompensasi kepada karyawan yang tidak mengambil semua jatah cuti tahunannya. Kompensasi yang diberikan perusahaan dihitung berdasarkan rumus jumlah hari cuti yang tidak diambil per jumlah efektif hari masuk kerja, kemudian dikali dengan gaji 1 bulan.

Sebagai contoh, Risna bekerja selama 20 hari sebulan dan tidak memiliki sisa jatah cuti sebanyak 9 hari.

Maka, perhitungan rumus uang cutinya adalah 9/24 x gajiRisna selama 1 bulan.

Selain itu, karyawan yang menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak mendapat kompensasi atas jatah cuti tahunan yang tidak diambil.

Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (4), karyawan yang mengalami PHK berhak menerima uang penggantian hak. Hak tersebut termasuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

Baca Juga: Banyak Cuti Bersama, Bagaimana Nasib Cuti Tahunan?

Apa Penyebab Cuti Hangus?

Cuti hangus bisa terjadi karena karyawan tidak mengambil jatah cuti tahunannya. Alasan mengapa karyawan tidak mengambil jatah cutinya merupakan keputusan masing-masing karyawan.

Namun, biasanya alasan yang diutarakan karyawan adalah sebagai berikut:

1. Banyaknya Pekerjaan

Tidak semua perusahaan memiliki jumlah tenaga kerja yang sebanding dengan tugas yang ada. Ada pula perusahaan yang memiliki sedikit tenaga kerja, sehingga beban pekerjaan yang ada cukup banyak.

Sering kali, jika karyawan cuti, kegiatan operasional perusahaan akan terganggu. Hal ini menyebabkan banyak karyawan tidak mengambil semua jatah cuti tahunannya.

2. Menabung Jatah Cuti

Beberapa karyawan memutuskan untuk menunda mengambil cuti karena ingin menabung jatah cuti. Hal ini dilakukan pada perusahaan yang menetapkan aturan pemindahan jatah cuti ke tahun berikutnya.

3. Membutuhkan Uang Pengganti Cuti

Karyawan lain memilih untuk tidak mengambil cuti tahunan karena ingin mengganti cuti tahunan yang diuangkan. Hal ini hanya bisa dilakukan jika perusahaan memiliki kebijakan untuk memberi uang pengganti cuti.

4. Pengelolaan cuti yang tidak benar

Sayangnya, banyak karyawan tidak bisa mengambil cuti karena HR tidak bisa mengelola cuti dengan baik. Masalah ini biasanya dialami pada perusahaan yang memiliki banyak karyawan.

Aplikasi Absensi LinovHR Solusi Atasi Cuti Hangus

Aplikasi Absensi Online - LinovESS
Aplikasi Absensi Online – LinovESSย 

Jatah cuti karyawan haruslah dipergunakan sebaik-baiknya. Karena tujuan cuti sendiri salah satunya adalah untuk membuat karyawan bisa mengambil jeda melakukan hal di luar pekerjaan.ย 

Sayangnya, banyak sekali cuti tahunan karyawan berakhir hangus. Ini sering terjadi karena proses pengajuan cuti yang tidak fleksibel dan jatah cuti yang tidak tercatat dengan baik.

Tentu ini menjadi โ€˜PRโ€™ besar bagi HR sebagai divisi yang mengelola cuti. Jika cuti dikelola dengan baik, karyawan dapat mengambil jatah cutinya sehingga tidak ada cuti hangus.

Jika mengelola cuti secara manual sudah tidak efektif lagi, tentu perusahaan harus mencari cara agar pengelolaan cuti karyawan bisa dilakukan lebih efektif.

Salah satu caranya adalah dengan melibatkan karyawan itu sendiri. Untuk melakukannya, Anda membutuhkan aplikasi absensi onlineย ย LinovHR.

Aplikasi absensi online LinovHR memiliki fitur Request, di mana dengan fitur ini karyawan bisa dengan mudah mengajukan cuti langsung dari smartphone.

Atasan maupun HR bisa dengan mudah melakukan approval.ย 

Proses pengajuan cuti yang tadinya panjang dan melalui banyak tahapan, bisa dibuat lebih ringkas dengan satu aplikasi. Dengan begini, karyawan pun bisa lebih leluasa menggunakan cutinya dan tidak ada cuti yang hangus.ย 

Bagi perusahaan, penggunaan aplikasi absen ini tentu akan sangat menguntungkan. Karena pencatatan pengelolaan cuti jadi bisa dilakukan lebih efektif. Sehinggaย  HR bisa tahu mana saja karyawan yang mengajukan cuti dan berapa sisa cuti karyawan tersebut.

Tak hanya memudahkan karyawan dalam mengajukan cuti, Aplikasi Absensi LinovHR juga memungkinkan karyawan untuk melihat jatah cuti yang dimiliki. Dengan demikian, karyawan bisa mengatur jatah cutinya agar tidak ada yang hangus.

Cara Mengajukan Cuti ESS

Menguntungkan sekali, bukan?

Jika Anda tertarik dengan manfaat yang ditawarkan Aplikasi Absensi LinovHR, hubungi kami segera dan jadwalkan demo gratis!

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru