PayrollTayang 6 Februari 2026Diperbarui 31 Maret 2026

Lupa Pin SSE Pajak? Ini Solusinya!

Lupa Pin SSE Pajak? Ini Solusinya!

Keberadaan Surat Setoran Elektronik Pajak atau SSE Pajak Online memang sangat membantu Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara online dengan tepat waktu, efisien, hemat tenaga, dan biaya.

Akan tetapi, ada beberapa masalah yang kemudian muncul sejalan dengan diberlakukannya pembayaran pajak online ini, mulai dari gagal saat registrasi, Wajib Pajak belum pernah aktivasi tetapi ternyata pendaftaran sudah diaktivasi, tidak menerima link aktivasi, sudah menerima link aktivasi tetapi masih belum juga bisa digunakan, tidak dapat mengubah alamat email, sampai dengan lupa pin SSE Pajak sehingga tidak bisa login.

Jika Anda juga pernah mengalami masalah yang terakhir disebutkan di atas, yaitu lupa pin SSE Pajak, berikut adalah beberapa solusi yang bisa Anda lakukan:

 

1. Login di Web sse3.pajak.go.id untuk Reset Pin SSE Pajak

Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah menuju ke website resmi SSE Pajak https://sse3.pajak.go.id/ . Begini tampilan website resmi SSE Pajak yang dimaksud.

2. Klik “Lupa PIN?”

Selanjutnya, Anda klik tombol “Lupa PIN?” di bagian bawah. Gambar yang selanjutnya muncul adalah seperti di bawah ini.

Anda bisa mengikuti petunjuk yang ada pada web tersebut dengan memasukkan data Anda terlebih dahulu. Masukkan 15 NPWP Perusahaan Anda, kemudian masukkan email yang sudah Anda daftarkan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online untuk registrasi pembuatan SSE Pajak.

Selanjutnya, masukkan kode keamanan berwarna merah yang terdapat dalam gambar tersebut kemudian ketik kembali kode tersebut pada kolom bagian bawah lalu klik tombol hijau “Kirim” di bagian paling bawah sebelah kanan.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan pada pop up atau kotak dialog bertuliskan “SUKSES Link ubah PIN akan dikirimkan ke email Anda.”

 

4. Login di Akun Email Registrasi dan Buka Inbox dari Ebilling Pajak

Buka dan periksa email registrasi Anda, akan ada inbox dari e-billing dengan subjek “(sse3.pajak.go.id)Ubah PIN”. Anda bisa membuka email tersebut.

 

Untuk dapat mengubah PIN, silakan klik link tautan berwarna biru seperti di bawah ini.

 

6. Masukkan PIN Baru Anda 

Selanjutnya, Anda akan diarahkan ke halaman untuk mengubah PIN. Seperti ini tampilan gambarnya. Kemudian, masukkan PIN baru Anda pada kolom “PIN (6 digit) sebanyak 6 digit, dan masukkan ulang PIN baru Anda pada kolom “Ketik Ulang PIN (6 digit)”. Ketik ulang kode keamanan yang berwarna merah pada kolom “Kode Keamanan (5 karakter). Klik icon hijau “Ubah” di sebelah kanan paling bawah.

 

7. Muncul Pop Up Password Berhasil Diubah

Muncul dialog bertuliskan “SUKSES Password Anda berhasil diubah. Silakan melakukan login kembali. Lalu Anda bisa klik “OK” setelahnya.

 

8. Login Kembali dengan PIN SSE Pajak yang Baru

Terakhir, Anda akan diarahkan pada halaman login SSE Pajak versi 3 kembali. Silakan Anda login dengan mengisi nomor NPWP perusahaan Anda, dan PIN baru Anda. Jangan lupa untuk mengetik ulang kode keamanan pada bagian bawah, dan klik icon hijau “Login”.

Sedikit informasi tambahan bahwa SSE Pajak ada 3 macam versi, SSE Pajak versi 1, SSE Pajak versi 2, dan SSE Pajak versi 3. Cara yang saya gunakan di atas adalah SSE Pajak versi 3. Namun, jika SSE Pajak Anda masih versi 1 ataupun versi 2, tidak masalah karena cara untuk membuat password baru hampir serupa dengan versi 3. Dengan cara diatas, anda tak perlu khawatir dan panik apabila anda lupa pin untuk masuk ke dalam sistem SSE Pajak

Hendik Darmawan

Hendik Darmawan merupakan HR Content Specialist berpengalaman dengan latar belakang kuat di bidang teknologi HR, manajemen SDM, dan strategi konten. Selama bertahun-tahun, ia aktif mengembangkan konten HR yang mendalam, berbasis riset, dan selaras dengan kebutuhan praktisi maupun organisasi modern.

Dr. Kristianto P.H. Silalahi, SH., MH.

Partner di DSLA Law Firm dengan gelar Doktor Hukum (Cum Laude). Beliau adalah mediator, arbiter, dan Certified HR Professional (CHRP) yang ahli dalam hukum korporasi, ketenagakerjaan, perlindungan data pribadi, hingga penyelesaian sengketa.

Artikel Terbaru

Apakah Karyawan yang Dirumahkan Dapat THR? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Apakah Karyawan yang Dirumahkan Dapat THR? Ini Penjelasan Lengkapnya!

8 Jun 202611 mins read
Mohammad Fahmi Khalid Darmawan
Mohammad Fahmi Khalid Darmawan
Quiet Firing: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Cara Mengatasinya

Quiet Firing: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Cara Mengatasinya

5 Jun 20268 mins read
Muhammad Choenur
Muhammad Choenur
Employee Cost Ratio: Pengertian, Rumus dan Cara Menghitungnya!

Employee Cost Ratio: Pengertian, Rumus dan Cara Menghitungnya!

4 Jun 20268 mins read
Muhammad Choenur
Muhammad Choenur
Lihat Semua Artikel

E-book dan Resource Linov

Temukan insight HR dari para ahli dan pemimpin industri dalam kumpulan whitepaper dan e-book untuk mempercepat kemajuan perusahaan Anda.

Unduh e-Book Gratis
E-book Cover