Dalam dunia karir, perusahaan dan para pekerja memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Salah satu kewajiban perusahaan adalah menyediakan fasilitas perlindungan untuk pekerja wanita.
Mengapa demikian? Karena pekerja wanita membutuhkan beberapa hal yang berbeda dengan pekerja pria yang lain. Nah, berikut 10 fasilitas kerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
1. Cuti Haid
Para pekerja wanita di masa haid sering kali merasakan rasa sakit yang hebat sehingga tidak mampu bekerja. Maka, perusahaan wajib memberikan waktu cuti pada pekerja wanita di tengah masa haid ketika rasa sakitnya tidak tertahankan.
Hal ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 2003 Pasal 81. Lalu, untuk ketentuan dalam pelaksanaannya, diatur dalam kontrak, peraturan, atau perjanjian kerja.
Umumnya, masa cuti haid akan berlangsung selama 1-2 hari. Jika waktu tersebut belum, Anda dapat mengajukan masa cuti tambahan dengan melampirkan surat dokter.
2. Pekerja Wanita di Bawah Umur 18 Tahun Dilarang Bekerja di Jam Malam
Demi melindungi karyawan, pemerintah telah mengatur beberapa kebijakan yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Salah satu kebijakan tersebut adalah soal jam kerja karyawan.
Pada perusahaan yang menerapkan sistem kerja secara shift, ada aturan khusus untuk waktu kerja wanita dengan umur kurang dari 18 tahun. Kebijakan ini berupa larangan untuk perusahaan mempekerjakan pekerja wanita pada jam malam, yakni jam 23.00 – 07.00. Hal ini termaktub dalam kitab Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 76 Ayat (1).
Pasal 76 Ayat (3) juga menjelaskan bahwa perusahaan yang mempekerjakan perempuan di jam 23.00 – 07.00 wajib menyediakan asupan makanan dan minuman bergizi. Selain itu, perusahaan juga harus menjaga kesusilaan dan keamanan pekerja wanita selama di lingkungan kerja.
3. Larangan Mempekerjakan Pekerja Wanita yang Hamil
Melalui aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 76 Ayat (2), pemerintah melarang perusahaan untuk mempekerjakan pekerja wanita yang sedang hamil.
Tujuan utama adanya peraturan ini adalah untuk melindungi keselamatan kandungan. Apabila karyawan wanita tersebut tetap diharuskan bekerja, perusahaan wajib mengurangi beban kerja yang berat.
4. Cuti Melahirkan
Karyawan wanita yang baru saja melahirkan kandungan, berhak memperoleh waktu libur selama 1,5 (satu setengah) bulan. Masa tersebut sesuai dengan waktu perhitungan anjuran dokter. Peraturan ini tercantum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (1).
Apabila karyawan wanita masih belum mampu bekerja, ada baiknya perusahaan untuk memberikan waktu istirahat lebih dengan syarat karyawan harus menyertakan surat keterangan dokter.
5. Waktu Istirahat Bagi Pekerja Wanita yang Keguguran
Nah, apabila sebelumnya sudah dibahas soal aturan cuti melahirkan. Kali ini ada pula kebijakan cuti keguguran. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 Ayat (2).
Waktu istirahat pada aturan ini pun sama dengan cuti melahirkan, yakni 1,5 (satu setengah bulan). Dengan begitu, karyawan wanita dapat memulihkan kesehatan diri setelah mengalami keguguran.
6. Mendapat Bantuan Biaya Persalinan
Bantuan biaya persalinan ini masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Perusahaan yang memiliki 10 tenaga kerja atau memberikan upah paling sedikit Rp1 juta, wajib mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS.
Bagi pekerja wanita yang baru saja melahirkan, tentu harus memberikan asupan Air Susu Ibu (ASI) untuk buah hatinya. Namun, bagaimana caranya seorang pekerja wanita bisa menyusui anaknya?
Nah, untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 83, mewajibkan perusahaan menyediakan fasilitas berupa tempat menyusui. Dengan demikian, karyawan wanita dapat memerah ASI atau menyusui anaknya di sela-sela waktu istirahat bekerja.
Karyawan wanita yang sedang melaksanakan cuti hamil, cuti melahirkan, maupun cuti keguguran tetap memperoleh gaji secara utuh dari perusahaan. Hal ini sudah menjadi kewajiban perusahaan. Sebagaimana hal ini tertuang dalam aturan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 83.
9. Larangan PHK Bagi Pekerja Wanita Dalam Kondisi Tertentu
Dalam kebijakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 153, pemerintah melarang perusahaan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawan wanita dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut adalah karyawan wanita yang sedang cuti hamil, cuti melahirkan, cuti keguguran, dan memberikan ASI pada anaknya.
10. Memperoleh Kesempatan Pelatihan Kerja
Setiap tenaga kerja dalam sebuah perusahaan mendapat kesempatan yang sama dalam memperoleh pelatihan kerja (termasuk pekerja wanita). Dengan melalui pelatihan kerja, pekerja wanita dapat mengembangkan karir untuk masa yang akan datang. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 18.
Sekian penjelasan atas berbagai fasilitas pekerja wanita yang harus dipenuhi perusahaan. Sebaiknya baik dari karyawan wanita dan perusahaan mengetahui akan hal ini. Dengan begitu, hak-hak sebagai pekerja perusahaan dapat diperoleh sementara perusahaan pun terhindar dari sanksi atas pelanggaran karena tidak memenuhi kewajibannya. Selamat bekerja!
Di Indonesia, beberapa perusahaan masih ada yang memberikan tunjangan makan karyawan setiap bulannya. Hal tersebut menjadi pertanyaan oleh banyak pihak apakah perusahaan wajib memberikan uang makan kepada karyawannya? Untuk mengetahui lebih jelasnya, simaklah pembahasan artikel LinovHR berikut ini! Ketentuan Tunjangan Makan dalam Perusahaan Dalam...
Guna melindungi hak karyawan untuk berkeluarga, perusahaan akan memberikan waktu istirahat ketika ada pekerja wanita yang melahirkan. Hal tersebut dikenal dengan istilah Maternity Leave. Akan tetapi, adakah hak serupa untuk karyawan pria yang memiliki istri yang sedang melahirkan? Ada beberapa perusahaan yang memberikan cuti untuk...