Perlukah Ruang Menyusui atau Ruang Laktasi di Tempat Kerja?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

ruang menyusui
Isi Artikel

Ruang menyusui atau ruang laktasi di tempat kerja menjadi salah satu dari hak pekerja perempuan yang harus dipenuhi di tempat kerja. Fasilitas ini merupakan fasilitas yang harus ada di tempat kerja sama pentingnya dengan fasilitas lain. 

Tempat kerja merupakan tempat kita menghabiskan waktu produktif untuk bekerja selama kurang lebih 8-9 jam. Sudah seharusnya tempat kerja memberikan fasilitas agar karyawan merasa nyaman dan tetap produktif pada jam-jam tersebut. 

Beberapa fasilitas di tempat kerja seperti ruang bersantai, pantry, tempat ibadah, tata ruang kerja yang nyaman lebih baik dipenuhi oleh perusahaan. Ruang menyusui atau laktasi juga menjadi salah satu bagian penting fasilitas yang harus ada di tempat kerja. Berikut rangkuman mengenai ketersediaan ruang menyusui atau ruang laktasi di tempat kerja.

 

Apa yang Dimaksud Ruang Laktasi? 

Bagi Anda yang belum akrab dengan istilah ini, ruang laktasi adalah ruang menyusui. Beberapa sumber dan peraturan juga menyebutnya dengan ruang ASI. 

Menurut Permenkes No. 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui atau Memerah Air Susu Ibu, Ruang ASI adalah ruangan yang dilengkapi dengan prasarana menyusui dan memerah ASI yang digunakan untuk  menyusui bayi, memerah ASI, menyimpan ASI perah, dan atau konseling menyusui. 

Ruang Laktasi juga diartikan sebagai ruangan khusus yang disediakan baik oleh perusahaan, tempat kerja atau tempat umum yang digunakan dan difungsikan untuk ibu menyusui yang bekerja dan memberikan ASI kepada bayinya. 

 

Baca juga 10 Fasilitas Pekerja Wanita yang Harus Dipenuhi Perusahaan

 

Kondisi yang Mengharuskan Perusahaan Menyediakan Ruang Laktasi

Seperti telah disebutkan dalam peraturan-peraturan di atas, penyediaan ruang laktasi di tempat kerja merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Ini juga menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan untuk memenuhi hak pekerja perempuan di perusahaan. 

Peraturan mengenai hak untuk menyusui dan penyediaan ruang laktasi ini sebenarnya sudah diatur juga dalam Undang-undang Ketenagakerjaan pada pasal 83. Namun, secara detail dibahas dalam Peraturan Menteri Kesehatan. 

Selain kedua peraturan tersebut, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 128 ayat 3 menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas khusus untuk pemberian air susu ibu (ASI) diadakan di tempat kerja dan tempat sarana umum.

Pasal 3 Permenkes No. 15 Tahun 2013 menyebutkan bahwa pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif. Dukungan yang dimaksud yaitu berupa: 

  1. Penyediaan fasilitas khusus untuk menyusui dan memerah ASI.
  2. Pemberian kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja.
  3. Pembuatan peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.
  4. Penyediaan Tenaga Terlatih Pemberian ASI.

 

Tahukah Anda? Pada peraturan tentang penyediaan ruang laktasi setiap pengurus di tempat kerja atau penyelenggara tempat sarana umum diminta untuk dapat menyediakan Tenaga Terlatih Pemberian ASI yang telah mengikuti pelatihan konseling menyusui yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memberikan konseling menyusui kepada pekerja di ruang ASI. 

 

Standar Ruang Laktasi di Kantor

Bagaimana standar ruang laktasi atau ruang menyusui di tempat kerja? Standar penyediaan ruang laktasi juga diatur dalam Permenkes No. 15 Tahun 2013. 

Pada pasal 9 dijelaskan bahwa ruang ASI diselenggarakan pada bangunan yang permanen, dapat berupa ruang tersendiri atau bagian dari tempat pelayanan kesehatan yang ada di tempat kerja dan tempat sarana umum. Ruang ASI juga tidak boleh sembarangan dibuat dan harus memenuhi persyaratan kesehatan. 

Standar penyediaan ruang ASI atau ruang laktasi kemudian dijelaskan pada pasal 10 peraturan yang sama yaitu paling sedikit meliputi:

  1. Tersedianya ruangan khusus dengan ukuran minimal 3×4 m2 atau bisa disesuaikan dengan jumlah pekerja perempuan yang sedang menyusui. 
  2. Ada pintu yang dapat dikunci, yang mudah dibuka dan ditutup.
  3. Lantai keramik, semen atau karpet. 
  4. Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup.
  5. Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi. 
  6. Lingkungan cukup tenang jauh dari kebisingan. 
  7. Penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan.
  8. Kelembaban berkisar antara 30-50%, maksimum 60%.
  9. Tersedia wastafel dengan air mengalir untuk cuci tangan dan mencuci peralatan. 

 

Selain standar yang telah disebutkan, tentu akan ada peralatan pendukung lainnya seperti peralatan menyimpan ASI yang meliputi lemari pendingin untuk menyimpan ASI, gel pendingin, tas untuk membawa ASI perahan dan sterilizer botol ASI. Peralatan pendukung lain disesuaikan seperti meja tulis, kursi sandaran, konseling kit, dll. 

 

Baca juga Tips Membuat Karyawan Nyaman Saat Lembur Kerja

 

Software HRD LinovHR, Solusi untuk Mengelola Karyawan Secara Optimal

Perusahaan tentu harus menyediakan fasilitas-fasilitas pendukung untuk karyawannya. Seperti yang sudah dijelaskan pada uraian di atas, memenuhi fasilitas untuk karyawan dapat membuat pekerjaan terasa lebih ringan dalam tempat kerja yang nyaman.

HR sebagai salah satu bagian yang memiliki tugas utama untuk membuat karyawan nyaman di perusahaannya dengan berbagai program seringkali melupakan hal-hal ini dikarenakan banyaknya tugas administrasi serta pengelolaan data yang tidak sedikit dan rumit.

 

software hris

 

Agar HR bisa membuat strategi kenyamanan karyawan dengan lebih baik dan kewajiban perusahaan terpenuhi untuk membuat karyawannya nyaman seperti menyediakan ruang laktasi ini, tentu dibutuhkan software atau sistem yang dapat mempermudah serta mempercepat setiap tugas HR.

Penggunaan Software HRD LinovHR akan membantu Divisi HR untuk mengerjakan setiap tugas dan tanggung jawab menjadi lebih cepat, tepat dan mudah. 

Mulai dari pengelolaan administrasi dan data karyawan, kehadiran, hingga payroll, semuanya akan lebih mudah dilakukan dengan Software HRD LinovHR!

Jangan khawatir dengan keamanan data karyawan, karena Software HRD LinovHR memiliki sistem terbaik untuk melindungi kerahasian data karyawan anda.

Hubungi kami untuk melakukan demo langsung mengenai Modul dan Fitur Software HR LinovHR Disini.

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter