Saat membeli properti atau membuat perjanjian, banyak orang bingung memastikan dokumen mereka sah secara hukum. Tanpa pengesahan yang tepat, dokumen penting bisa dianggap tidak sah dan menyebabkan masalah hukum.
Notaris memainkan peran vital dalam mengesahkan dokumen, mengurangi risiko sengketa, dan menjamin kepastian hukum.
Artikel ini akan menjelaskan apa itu notaris, tugas dan tanggung jawabnya, serta rincian mengenai gaji notaris. Simak selengkapnya di artikel berikut ini.
Apa itu Notaris?
Menurut UU No. 30 Tahun 2004 Bab 1 tentang ketentuan umum mengatakan, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut.
Seacara garis besar, notaris adalah seorang pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat, mengesahkan, dan mengautentikasi berbagai dokumen hukum yang bersifat penting dan sah di mata hukum.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang notaris berfungsi sebagai saksi yang netral dan terpercaya dalam proses penandatanganan perjanjian. Hal ini juga termasuk transaksi dan dokumen legal lainnya, sehingga memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.
Notaris memiliki peran penting dalam memastikan bahwa semua dokumen yang dibuat memenuhi standar hukum dan dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan jika diperlukan.
Sebagai profesional yang berkompeten, notaris juga berfungsi untuk memberikan nasihat hukum terkait penyusunan dokumen, menjaga kerahasiaan klien, dan memastikan bahwa setiap perjanjian yang dibuat adil dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Tugas dan Tanggung Jawab Notaris
Sebagai orang yang mengerti hukum, ada beberapa tugas dan tanggung jawab yang mereka emban, seperti berikut ini:
- Membuat akta autentik yang isinya tentang seluruh perbuatan, perjanjian sampai penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan.
- Menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, memberikan grosse, menyimpan akta dan kutipan akta.
- Melakukan pengesahan tanda tangan dan menetapkan tanggal surat dengan mendaftar ke dalam buku khusus atau waarmerking.
- Membuat salinan dari surat asli di bawah tangan berupa salinan yang berisi uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan atau copy collationee.
- Melakukan pengesahan kecocokan salinan dengan surat aslinya atau legalisir
- Memberikan penyuluhan hukum yang berhubungan dengan pembuatan akta
- Membuat akta risalah lelang
- Membuat akta yang berhubungan dengan bidang pertanahan.
Tugas notaris terbilang banyak, pasti juga memerlukan pengelolaan administrasi yang lebih ringkas agar segala tugas dan tanggung jawab bisa diselesaikan lebih cepat. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan teknologi manajemen HR yaitu Software HRIS dari LinovHR.
Di dalam software HR ini, tugas dan tanggung jawab notaris bisa terkelola dengan baik karena di dalam aplikasi ini terdapat modul Competency Management yang memudahkan dalam pengelompokkan setiap kompetensi yang dimiliki oleh notaris.
Sehingga pembagian tugas akan lebih relevan sesuai dengan kompetensi mereka. Lalu, agar gaji notaris bisa dihitung lebih mudah, Aplikasi HRIS LinovHR memiliki Modul Payroll yang mampu mengelola dan menghitung penggajian sampai dengan kewajiban pajak setiap notaris.
Baca Juga: Apa Itu Akuntan? Ketahui Jenis, Tugas, Kode Etik dan Gajinya
Fungsi Notaris
Notaris memainkan peran yang vital dalam menjaga legalitas dan kepastian hukum dari berbagai dokumen dan tindakan hukum, baik untuk individu maupun perusahaan. Notaris memiliki peran yang penting dalam berbagai aspek hukum maupun dalam bisnis.
Dalam menjalankan pekerjaannya, notaris berpatok sesuai undang-undang dan kode etik profesi. Selain itu, fungsi notaris tidak terbatas pada pembuatan akta saja, notaris juga bisa mencegah sengketa dari para pemegang kontrak atau perjanjian. Selain mencegah, notaris memegang peranan dalam menyelesaikan sengketanya juga.
Kode Etik Notaris
Kode etik notaris merupakan suatu konsekuensi dari pekerjaan sebagai notaris. Hal ini merupakan harkat dan martabat dari profesi notaris yang harus dipegang dengan teguh. Dengan begitu, pelanggaran dalam profesi ini bisa diminimalisir dengan baik.
Berikut adalah kode etik notaris, antara lain:
- Memiliki moral dan kepribadian yang baik.
- Menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat profesi notaris.
- Berperilaku jujur, mandiri, amanah, penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah pada jabatan notaris.
- Peningkatan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi tidak terbatas pada pengetahuan hukum dan kenotariatan.
- Mengutamakan pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan negara.
- Memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat umum yang tidak mampu tanpa memungut biaya sedikitpun.
Syarat untuk Diangkat Menjadi Notaris
Dalam UU No. 30 Tahun 2004, ada beberapa hal yang menjadi persyaratan untuk diangkat menjadi notaris, antaranya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Untuk menjadi notaris berumur minimal 27 tahun;
- Personil dalam kondisi sehat jasmani dan rohani;
- Merupakan seorang sarjana hukum dan strata dua jurusan kenotariatan;
- Personil telah menjalani magang atau pernah bekerja sebagai karyawan notaris sekurang-kurangnya 12 bulan secara berturut-turut atas keinginan sendiri atau rekomendasi dari organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan; dan
- Tidak sedang berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau ada jabatan penting lainnya yang dilarang untuk dirangkap dengan notaris dalam undang-undang.
Sedangkan untuk mencapai gelar strata itu, maka calon notaris harus menempuhnya pada program studi kenotariatan, baik di PTN atau PTS selama 2-2,5 tahun. Apabila sudah dipenuhi, maka tahapan selanjutnya untuk menjadi notaris sebagai berikut:
- Magang
- Lulus ujian kode etik notaris
- Ujian pengangkatan notaris
- Pengusulan permohonan pengangkatan notaris pada Kemkumham
- Penetapan SK Kemenkumham tentang pengangkatan notaris.
Berapa Gaji Notaris?
Gaji notaris menurut UU No. 2 Tahun 2014 adalah profesi ini tidak mendapat penghasilan atau gaji dari negara maupun pihak lainnya. Melainkan, mendapatkan penghasilan dari klien atas pembayaran jasanya.
Berikut adalah beberapa kisaran gaji notaris menurut UU No. 2 Tahun 2014, antara lain:
- Jika transaksi mencapai Rp100 juta, maka tarif notaris sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
- Jika transaksi berkisar Rp100 juta – Rp1 miliar, maka tarif notaris sebesar 1.5% dari nilai transaksi.
- Jika transaksi berkisar Rp1 miliar ke atas, maka tarif notaris sebesar 1% dari nilai transaksi.
- Selain itu, nilai sosiologis berdasarkan fungsi sosial dari objek pada setiap akta, honor paling besar sebanyak Rp5 juta.
Kesimpulan
Seorang notaris adalah pekerjaan yang membutuhkan kompetensi dan pendidikan yang tinggi. Profesi satu ini tidak sama dengan PPAT walau mereka sama-sama mengurus surat berharga.
Gaji notaris tidak berasal dari negara melainkan akan disesuaikan dengan proyek dari klien yang mereka pegang.
Profesi ini juga harus berpegang teguh pada kode etik. Oleh sebab itu, menjadi seorang notaris bukan hal yang mudah, profesi ini memiliki tanggung jawab yang besar dan memiliki pekerjaan yang bisa dibilang sulit.
Demikianlah artikel mengenai notaris. Semoga artikel dari LinovHR ini dapat menambah wawasan dan ilmu pengetahuan Anda.