Perhitungan Terbaru PPh 21 dengan Tarif Efektif Rata-rata, Ini Caranya!

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Perhitungan pph 21 terbaru
Isi Artikel

Metode perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER) akan menjadi landasan utama dalam menentukan besaran pajak yang akan dikenakan pada penghasilan karyawan atau individu.

Dalam konteks PPh21, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini telah mengimplementasikan perubahan tarif PPh 21 terbaru dengan menerapkan Metode TER. 

Lalu, bagaimana perhitungannya? Mari simak artikel LinovHR berikut ini untuk melihat pembahasan selengkapnya mengenai penggunaan metode TER dalam perhitungan tarif PPh 21 terbaru.

 

Mengenal Tarif Efektif Rata-rata (TER)

TER dalam perhitungan tarif PPh 21 terbaru didesain untuk menyederhanakan proses perhitungan pajak yang diwajibkan kepada Wajib Pajak (WP).

Metode ini bertujuan memberikan keringanan dalam menghitung potongan PPh 21 setiap periode pajak. 

Dalam upaya mempermudah penentuan tarif, TER mengelompokkan pegawai tetap ke dalam tiga golongan berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu TER A, TER B, dan TER C.

Berikut penjelasannya:

  1. Golongan TER A memiliki batasan PTKP pada TK/0 sebesar Rp54 juta, serta TK/1 dan K/0 sebesar Rp58,5 juta.
  2. Golongan TER B mencakup PTKP pada TK/2 dan K/1 sebesar Rp63 juta, serta TK/4 dan K/2 sebesar Rp67,5 juta.
  3. Golongan TER C memiliki PTKP pada K/3 sebesar Rp72 juta. 

 

Rumus Perhitungan PPh 21 dengan TER

Menghitung tarif PPh 21 terbaru menjadi salah satu tantangan bagi departemen HR ketika menangani penggajian karyawan.

Tetapi, penggunaan TER dalam perhitungan tersebut akan lebih sederhana jika dibandingkan dengan perhitungan PPh 21 sebelumnya.

Rumus perhitungan ini berbeda-beda, tergantung pada subjek pajaknya. Berikut adalah rumus perhitungan tarif PPh 21 terbaru:

 

1. Pegawai Tetap dan PNS

Berikut adalah rumus perhitungan PPh21 untuk pegawai tetap dan PNS:

 

Penghasilan bruto x TER bulanan

 

Rumus ini berlaku pada setiap masa pajak kecuali masa pajak terakhir. Pada masa pajak terakhir, seperti bulan Desember atau saat resign, perhitungan PPh21 dihitung dengan rumus berikut ini:

Penghasilan netto setahun (penghasilan bruto – biaya jabatan – iuran pensiun jika ada) – PTKP) x Tarif PPh Pasal 17

 

2. Pegawai Tidak Tetap

Selanjutnya, berikut adalah rumus perhitungan PPh21 untuk pegawai tidak tetap:

 

Penghasilan bruto x TER harian

 

Rumus ini diterapkan pada saat pembayaran penghasilan, dengan perhitungan secara harian.

 

3. Bukan Pegawai Tetap

Kemudian, rumus menghitung PPh21 bagi yang bukan pegawai tetap, yaitu:

 

Penghasilan bruto x 50% x TER bukan pegawai

 

Perhitungan ini diterapkan saat pembayaran penghasilan.

 

4. Dewan Komisaris yang Tidak Merangkap Karyawan Tetap

Berikutnya, rumus menghitung PPh21 untuk dewan komisaris yang tidak merangkap karyawan adalah:

 

Penghasilan bruto x TER bulanan

 

5. Peserta Kegiatan, Mantan Karyawan, dan Karyawan Peserta Program Pensiun

Terakhir, rumus perhitungan PPh21 untuk peserta kegiatan, mantan karyawan, dan karyawan program pensiun, yaitu:

 

Penghasilan bruto x Tarif Pasal 17 UU PPh

 

Ilustrasi dan Contoh Kasus Perhitungan PPh21 dengan TER

Sebelum metode TER diimplementasikan, perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut:

Contoh Kasus:

Retto, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi, berstatus menikah tanpa tanggungan, bekerja di PT Jaya Abadi dengan gaji bulanan Rp10.000.000.

 

Maka:

  • Pemotongan PPh 21 dilakukan dengan mengurangkan Biaya Jabatan = 5% x Rp10.000.000, yakni Rp500.000.
  • Penghasilan neto per bulan Retto setelah pemotongan Biaya Jabatan = Rp9.500.000.
  • Penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto bulanan (Rp9.500.000) dengan jumlah bulan dalam setahun, yaitu Rp114.000.000.
  • PTKP setahun untuk Retto, kategori kawin tanpa tanggungan (K/0), adalah Rp58.500.000. Sehingga, Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun = Rp55.500.000.
  • Total PPh 21 terutang dihitung sebagai 5% x PKP setahun (Rp55.500.000) = Rp2.775.000. 
  • Jadi, PPh 21 per bulannya adalah Rp2.775.000 : 12, yang setara dengan Rp231.250.

 

Sementara itu, dengan menggunakan metode TER, berikut ini adalah perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut:

  • Status Retto adalah TK/0 sehingga termasuk kelompok penghasilan yang menggunakan TER A. Misalnya, untuk penghasilan bruto per bulan Rp10.000.000 dikenakan TER A 1,5%, sehingga PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan setiap bulan:
  • PPh Pasal 21 = TER Bulanan x Penghasilan Bruto
  • PPh Pasal 21 = 1,5% x Rp10.000.000 = Rp150.000

 

Cara Mudah Menghitung PPh 21 dengan Payroll Outsourcing LinovHR

Menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) dapat menjadi tugas yang kompleks dan memakan waktu.

Namun, dengan menyerahkan tugas ini kepada layanan Payroll Outsourcing dari LinovHR, proses ini dapat menjadi lebih mudah, tepat waktu, dan efisien. 

 

payroll

 

Dengan menggunakan Payroll Outsourcing LinovHR, Anda tidak perlu lagi khawatir tentang kepatuhan terhadap ketentuan undang-undang terkait pembayaran upah karyawan dan pajak bulanan. 

LinovHR didukung oleh tim konsultan payroll yang memiliki pengalaman dalam bidang penggajian dan perpajakan, sehingga dapat membantu Anda memenuhi kewajiban pembayaran pajak dengan lebih mudah dan akurat.

Dengan mempercayakan tugas perhitungan PPh 21 kepada LinovHR, perusahaan tak perlu khawatir tentang ketepatan dan kelancaran proses payroll

Nikmati kemudahan serta ketepatan waktu dalam menghitung PPh 21 bersama dengan LinovHR. Ajukan demonya sekarang dan rasakan kemudahan dalam menggunakannya!

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter