Perusahaan atau pemberi kerja yang memperkerjakan karyawan harus melakukan pemotongan pajak penghasilan untuk kemudian disetorkan kepada negara.
Pemberi kerja juga berkewajiban menyampaikan bukti pemotongan pajak tersebut kepada karyawan untuk digunakan sebagai pelaporan pajak pribadi.
Bukti pemotongan pajak itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 168 tahun 2023 Pasal 20 ayat (1) huruf b yang berbunyi:
“Pemotong pajak wajib membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan memberikan bukti pemotongan tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.”
Dalam pembuatan bukti pemotongan pajak, perusahaan cukup menggunakan DJP Coretax dan memanfaatkan fitur e-Bupot sehingga tidak perlu lagi input secara manual dengan kertas formulir.
Artikel ini akan membahas secara lengkap definisi dari e-Bupot beserta cara membuatnya. Simak sampai habis!
Key Takeaways
- e-Bupot adalah aplikasi yang tersedia di laman DJP Coretax yang berfungsi untuk pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT secara elektronik.
- Jenis pembuatan e-Bupot yang dapat dilakukan di Coretax adalah e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot 21/26/
- Membuat e-Bupot otomatis di HRIS harus dipastikan sudah terintegrasi dengan sistem perpajakan. Cara pembuatannya antara lain masukkan data karyawan secara lengkap, lakukan proses payroll, verifikasi hasil perhitungan pajak, buat bukti potong di sistem HRIS, data otomatis dilakukan proses pelaporan, dan terbitkan e-Bupot resmi.
Apa Itu e-Bupot?
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 Pasal 1 ayat (10) menyatakan bahwa e-bupot adalah sebuah aplikasi yang disediakan di laman Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan untuk pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan SPT dalam bentuk dokumen elektronik.
Aplikasi ini menggantikan sistem pelaporan terdahulu yang masih dijalankan secara manual dan mengharuskan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Adanya sistem elektronik ini, pembuatan dan pelaporan pemotongan pajak menjadi lebih fleksibel dan efisien.
Aplikasi ini membantu setiap perusahaan dalam mencatat potongan pajak penghasilan yang diterima oleh karyawan secara otomatis dan tersimpan di sistem DJP.
Fungsi e-Bupot dalam Pelaporan Pajak
Fungsi e-Bupot memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak agar lebih cepat, efisien, dan minim risiko kesalahan input data karena prosesnya sudah dilakukan secara otomatis dan terintegrasi langsung ke DJP.
Berikut ini beberapa fungsinya.
- Pembuatan dan penyimpanan bukti potong pajak karyawan yang dilakukan secara digital
- Perhitungan pajak dilakukan secara otomatis mengikuti aturan baru
- Data yang dimasukkan dapat terintegrasi langsung dengan pelaporan SPT
- Data mengunduh bukti potong karyawan dalam jumlah banyak
- Data pelaporan pajak terjamin keamanannya karena memiliki sistem yang terenkripsi.
Sementara itu, bukti potong PPh memiliki fungsi yang terbagi menjadi dua, yaitu dari sisi perusahaan dan karyawan.
1. Perusahaan
Bagi perusahaan, bukti potong ini berfungsi sebagai bukti sah yang menyatakan bahwa perusahaan sudah melakukan pemotongan PPh sesuai dengan peraturan yang berlaku, alat pelaporan pajak ke DJP ketika menyusun SPT tahunan, dan dokumen cadangan saat dilakukan audit oleh otoritas pajak.
2. Karyawan
Bagi karyawan, bukti potong berfungsi sebagai bukti bahwa pajak atas penghasilan yang diterima telah dipotong dan disetorkan ke kas negara. Dokumen ini juga diperlukan sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan dapat digunakan untuk mendukung berbagai proses administratif, seperti pengajuan kredit, permohonan beasiswa, dan kepentingan lainnya.
Jenis Bukti Potong Pajak yang Dapat Dibuat di Coretax
Pada laman DJP Coretax, terdapat beberapa menu yang dapat digunakan untuk pembuatan e-Bupot. Berikut jenis-jenis pengajuan bukti potong yang dapat dibuat di Coretax.
1. e-Bupot Unifikasi
- BPPU (Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi)
Bupot ini digunakan untuk pemotongan terhadap transaksi PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, dan 23 bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap.
- BPNR (Bukti Pemotongan Non-Residen)
Bupot ini digunakan untuk pembuatan potongan PPh Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 26 bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
- Penyetoran Sendiri
Pemotongan terhadap transaksi yang disetor secara mandiri. Bupot ini tidak melibatkan pihak Pemotong Pajak. Contohnya adalah PPh Final atas sewa tanah atau bangunan ketika pihak penyewa bukan merupakan pemotong pajak.
- Pemotongan Secara Digunggung
Pembuatan e-Bupot dilakukan untuk transaksi dalam jumlah banyak dengan karakteristik yang sama sehingga tidak diperlukan pembuatan satu bukti potong untuk setiap penerima penghasilan. Aktivitas transaksi dapat digabungkan menjadi satu bukti potong berdasarkan objek pajaknya.
Contohnya adalah ketika bank melakukan pembayaran bunga tabungan kepada ribuan nasabah. Bank cukup membuat satu e-Bupot yang digabungkan untuk seluruh bunga tabungan dalam masa pajak tertentu.
- Dokumen yang dipersamakan dengan Bupot
Menu ini digunakan untuk mengunggah dokumen tertentu yang secara hukum memiliki kedudukan yang sama dengan Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Unifikasi, walaupun dokumen tersebut tidak dibuat melalui modul e-Bupot Coretax.
2. e-Bupot 21/26
Bupot PPh 21/26 merupakan bukti pemotongan PPh yang diperoleh individu, baik warga negara Indonesia maupun luar negeri, yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
e-Bupot 21/26 terbagi menjadi lima menu di dalam DJP Coretax. Berikut jenis-jenis pemotongannya.
- BP 21 Final dan Tidak Final Non-Pegawai Tetap
Pembuatan Bupot terhadap penghasilan yang diterima oleh non-pegawai tetap. Fungsinya adalah sebagai dasar kredit fiskal bagi penerima penghasilan ketika melakukan pelaporan secara mandiri.
- BP 26 untuk Pegawai/Pemberi Jasa/Peserta Kegiatan/Penerima Pensiun Berkala Sebagai Wajib Pajak Luar Negeri
Pemotongan PPh yang diterima oleh wajib pajak luar negeri, seperti pekerjaan, jasa, kegiatan, hadiah, penghargaan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya.
- BP A1
Pemotongan PPh 21 masa pajak terakhir bagi pegawai tetap sektor swasta dan pensiunan penerima uang pensiun berkala.
- BP A2
Pemotongan pada masa terakhir bagi pegawai tetap yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
- Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun
Pemotongan PPh bulanan bagi pegawai tetap yang bukan pada masa pajak terakhir.
Peran Software HRIS dalam Pelaporan Bukti Potong PPh

Software Human Resource Information System (HRIS) memiliki peran penting dalam membantu perusahaan mengelola pelaporan bukti pajak penghasilan secara lebih efisien dan akurat.
HRIS dapat berguna untuk mengintegrasi data karyawan, payroll, dan perpajakan sehingga mendukung perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Mengotomatisasi Perhitungan PPh
HRIS mampu menghitung PPh Pasal 21 secara otomatis berdasarkan data penghasilan, tunjangan, bonus, dan status PTKP karyawan. Hal ini membantu mengurangi kesalahan perhitungan yang sering terjadi pada proses manual.
2. Menyediakan Data untuk Bukti Potong
Data payroll yang tersimpan dalam HRIS dapat digunakan sebagai dasar pembuatan bukti potong PPh. Hal itu membuat proses penyusunan bukti potong menjadi lebih cepat dan terorganisir.
3. Meningkatkan Akurasi dan Kepatuhan
Pengelolaan data dalam satu sistem terintegrasi membantu menjaga konsistensi antara data penggajian dan dokumen perpajakan sekaligus mendukung kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pelaporan pajak.
4. Mempercepat Distribusi Bukti Potong
Beberapa HRIS menyediakan fitur distribusi dokumen secara digital sehingga karyawan dapat mengakses atau mengunduh bukti potong secara mandiri untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan.
5. Memudahkan Rekonsiliasi dan Audit
HRIS menyimpan riwayat data payroll dan perpajakan secara sistematis sehingga memudahkan proses rekonsiliasi, pelacakan data, maupun audit apabila diperlukan.
Persiapan Sebelum Membuat Bukti Potongan

Sebelum melakukan pembuatan e-Bupot di Coretax, perusahaan harus mempersiapkan beberapa hal agar proses pembuatan bukti potong dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan perpajakan.
1. Memastikan Akses ke Akun Coretax
Wajib pajak harus memiliki daftar akun Coretax DJP dan memastikan pihak yang melakukan pemotongan pajak sudah memiliki hak akses yang sesuai untuk membuat e-Bupot.
2. Menyiapkan Data Identitas Pihak Terkait
Siapkan data pemotong dan penerima penghasilan. Data-data yang harus dipersiapkan, antara lain:
- NPWP atau NIK
- Nama lengkap
- Alamat
- Status subjek pajak (dalam negeri atau luar negeri).
3. Mengumpulkan Data Penghasilan
Siapkan seluruh data yang menjadi dasar pemotongan pajak. Data-data tersebut, antara lain:
- Gaji atau upah
- Honorarium
- Tunjangan
- Bonus
- Imbalan jasa
- Jenis penghasilan lainnya sesuai objek pajak.
4. Menentukan Jenis dan Kode Objek Pajak
Identifikasi jenis e-Bupot yang akan dibuat, seperti e-Bupot PPh 21/26 atau e-Bupot Unifikasi, dan tentukan kode objek pajak yang sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
5. Menyiapkan Data Perhitungan Pajak
Lakukan perhitungan jumlah pajak yang harus dipotong atau dipungut berdasarkan tarif dan ketentuan yang berlaku agar nominal yang dicantumkan dalam e-Bupot akurat.
6. Menyiapkan Dokumen Pendukung
Beberapa transaksi memerlukan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, invoice, daftar pembayaran, Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk Wajib Pajak Luar Negeri, atau dokumen lain yang berkaitan.
7. Memastikan Masa Pajak yang Digunakan
Perhatikan masa pajak yang akan dilaporkan agar sesuai dengan periode terjadinya transaksi atau pembayaran penghasilan.
8. Melakukan Rekonsiliasi Data
Sebelum menerbitkan e-Bupot, lakukan pengecekan antara data payroll, transaksi keuangan, dan perhitungan pajak untuk memastikan tidak terdapat perbedaan atau kesalahan input.
Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 di Coretax
Setelah semua berkas dan data yang dibutuhkan untuk penerbitan bukti potong PPh sudah dipersiapkan, selanjutnya perusahaan dapat melakukan penerbitan bupot melalui Coretax DJP dengan aplikasi e-Bupot.
Berikut ini tata cara pembuatan bukti potong PPh di Coretax berdasarkan buku manual DJP Coretax.
- Masuk ke menu e-Bupot pada akun wajib pajak
- Pilih jenis bukti potong yang sesuai, contohnya BP 21
- Selanjutnya, klik “Create e-Bupot BP 21” untuk mengisi bukti potong pajak penghasilan
- Isi formulir berdasarkan data yang valid
- Klik “Submit”, bukti potong akan otomatis tersimpan di sistem
Cara Membuat e-Bupot Otomatis HRIS

Penggunaan HRIS dapat mempermudah proses dan membuat bukti pemotongan lebih efisien. Pembuatan bukti pemotongan dapat terintegrasi dengan data karyawan, payroll, dan perpajakan.
Jika perusahaan Anda memiliki sistem HRIS yang terintegrasi dengan sistem perpajakan, maka hal ini akan membantu tim HR tidak harus melakukan input data satu per satu secara manual.
Berikut ini cara pembuatan e-Bupot otomatis dengan HRIS.
1. Pastikan Data Karyawan Sudah Lengkap
Perhatikan kembali data karyawan yang tersimpan dalam HRIS, seperti NPWP atau NIK, nama, alamat, status PTKP, dan informasi perpajakan lainnya. Kelengkapan data akan memengaruhi akurasi perhitungan pajak dan isi bukti potong.
2. Lakukan Proses Payroll
Lakukan proses penggajian sesuai periode pembayaran penghasilan. Sistem HRIS akan menghitung komponen penghasilan, potongan, dan PPh 21 secara otomatis berdasarkan data yang sudah diinput.
3. Verifikasi Hasil Perhitungan Pajak
Sebelum menerbitkan e-Bupot, lakukan pengecekan terhadap hasil perhitungan pajak untuk memastikan nominal PPh yang dipotong telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Generate Bukti Potong Secara Otomatis
Setelah data dinyatakan benar, gunakan fitur pembuatan bukti potong pada HRIS untuk menghasilkan e-Bupot secara massal. Cara ini dapat dilakukan apabila HRIS terintegrasi dengan sistem pengelolaan pajak. Setelah itu, sistem akan melakukan validasi data.
5. Integrasikan atau Unggah ke Coretax
Jika HRIS telah terintegrasi dengan sistem perpajakan, data dapat langsung digunakan dalam proses pelaporan.
6. Distribusikan Bukti Potong kepada Karyawan
Selanjutnya, DJP Coretax akan menerbitkan e-Bupot resmi. Perusahaan dapat membagikan bukti potong tersebut kepada karyawan melalui sistem HRIS untuk digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Permudah Pengelolaan Pajak dan e-Bupot dengan Software HRIS LinovHR

Sebelum membuat e-Bupot di Coretax, perusahaan perlu memastikan bahwa data penghasilan, pemotongan pajak, dan perhitungan PPh telah dikelola secara akurat. Kesalahan pada proses ini dapat memengaruhi pelaporan pajak dan meningkatkan risiko ketidaksesuaian data.
Melalui Software HRIS LinovHR, perusahaan dapat mengelola proses payroll dan perpajakan dalam satu sistem yang terintegrasi. Modul Payroll LinovHR membantu menghitung PPh 21 secara otomatis sesuai ketentuan yang berlaku sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih mudah dan akurat.
Beberapa fitur yang mendukung pengelolaan pajak antara lain:
- Payroll Management untuk menghitung gaji dan komponen penghasilan karyawan secara otomatis.
- Tax Calculator untuk membantu perhitungan PPh 21 yang lebih akurat.
- Payroll Reporting untuk memudahkan penyusunan laporan penggajian dan data perpajakan.
Dengan pengelolaan data payroll yang lebih terstruktur, perusahaan dapat mempersiapkan kebutuhan pelaporan pajak dan e-Bupot secara lebih efisien. Ajukan demo gratis LinovHR sekarang dan optimalkan pengelolaan payroll serta perpajakan perusahaan Anda.
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apakah e-Bupot yang sudah dibuat dapat diperbaiki?
Ya. Jika ditemukan kesalahan data atau perhitungan, wajib pajak dapat melakukan pembetulan e-Bupot sesuai prosedur yang tersedia dalam Coretax.
Bagaimana cara memastikan data e-Bupot sudah benar sebelum dilaporkan?
Lakukan rekonsiliasi antara data payroll, perhitungan PPh, dan informasi karyawan sebelum menerbitkan e-Bupot. Pemeriksaan ulang ini penting untuk meminimalkan kesalahan dan menghindari pembetulan di kemudian hari.
Apa risiko jika perusahaan terlambat membuat atau melaporkan e-Bupot?
Keterlambatan pembuatan atau pelaporan e-Bupot dapat mengakibatkan sanksi administratif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain itu, keterlambatan juga dapat menghambat karyawan dalam melaporkan SPT Tahunan mereka.
Apa bedanya e-Filling dan Coretax?
e-Filing adalah layanan DJP yang digunakan khusus untuk melaporkan SPT secara online. Sementara itu, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan secara terpusat yang memiliki ruang lingkup lebih luas, seperti membuat e-Bupot, mengelola data perpajakan, melakukan pembayaran, hingga pelaporan pajak dalam satu platform.
Apakah boleh menghapus Bupot di Coretax?
Boleh, selama e-Bupot masih berstatus draft atau belum disubmit. Tapi, apabila e-Bupot sudah diterbitkan atau dilaporkan, bukti potong tidak dapat dihapus secara langsung dan harus dilakukan melalui proses pembetulan atau pembatalan sesuai ketentuan Coretax.




