THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan tunjangan di luar upah yang diberikan kepada karyawan ketika menjelang hari raya keagamaan.
Pengertian tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang menyebut bahwa:
“Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.”
Akan tetapi, terkadang kondisi dunia bisnis perusahaan sering kali mengalami fluktuasi sehingga menyebabkan finansial perusahaan tidak stabil.
Akibatnya, perusahaan perlu melakukan penyesuaian tenaga kerja, seperti karyawan dirumahkan sementara hingga batas waktu yang tidak dapat ditentukan.
Perubahan itu pun menimbulkan sebuah pertanyaan, apakah karyawan yang dirumahkan tetap dapat THR? Terutama, ketika keputusan dirumahkan dilakukan menjelang hari raya keagamaan.
Pada artikel ini, akan dijelaskan secara lengkap terkait pembayaran THR terhadap karyawan yang dirumahkan beserta sanksi yang diberikan kepada perusahaan apabila tidak melakukan pembayaran THR.
Key Takeaways
- Karyawan yang dirumahkan merupakan langkah perusahaan untuk memberhentikan karyawan sementara dari pekerjaan karena beberapa alasan, salah satunya kondisi perusahaan yang tidak stabil.
- Karyawan yang dirumahkan tetap memperoleh THR sesuai masa kerja karena statusnya masih menjadi bagian dari serikat pekerja suatu perusahaan.
- Perusahaan yang telat dan tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan denda dan sanksi administratif.
Apa yang Dimaksud dengan Karyawan Dirumahkan?
Istilah “karyawan dirumahkan” tidak dijelaskan secara spesifik mengenai definisi di baliknya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut hanya dibahas mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK).
Akan tetapi, jika melihat isi dari Surat Edaram Menteri Ketenagakerjaan Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal pada butir f yang menjelaskan bahwa meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Pada surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa merumahkan karyawan dilakukan sebagai langkah sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Pada dasarnya, istilah tersebut sudah cukup sering digunakan dalam perusahaan. Biasanya, merumahkan karyawan menjadi praktik umum yang dilakukan oleh perusahaan untuk memberhentikan sementara karyawan dari pekerjaan.
Pemberhentian itu bukan berarti bersifat permanen, melainkan tidak memberikan pekerjaan sementara dan juga tidak memecat karyawan. Alasan praktik tersebut dilakukan terutama ketika perusahaan sedang mengalami kondisi yang tidak stabil yang mengharuskan untuk mengurangi beban operasional.
Selain itu, alasan lain merumahkan karyawan juga karena kondisi tubuh karyawan yang tidak baik. Misalnya, karyawan memiliki penyakit menular yang mengharuskan perusahaan untuk merumahkannya sementara waktu demi menjaga lingkungan kerja tetap higienis.
Baca juga: No Work No Pay: Pengertian, Sistem dan Pro Kontra
Perbedaan Karyawan yang Dirumahkan dengan PHK
Masih banyak orang yang keliru membedakan status karyawan yang dirumahkan dengan karyawan yang mengalami PHK. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup siginifikan, baik dari segi status hubungan kerja dengan perusahaan maupun hak-hak yang diterima oleh karyawan.
Karyawan yang Dirumahkan
Artikel jurnal yang berjudul “Furlough and its effects on employees after returning to work: the roles of psychological contract breach and violation, and perceived organizational support” oleh Marianna Delegach, dkk., menjelaskan bahwa karyawan yang dirumahkan atau furlough merupakan status sementara di mana karyawan tidak bekerja dan tidak menerima gaji.
Kebijakan tersebut memungkinkan karyawan untuk kembali bekerja setelah perusahaan mengakhiri masa perumahan. Tapi, dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap dapat mengambil keputusan untuk mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi, karyawan yang dirumahkan masih berstatus sebagai bagian dari serikat pekerja suatu perusahaan, hanya saja untuk sementara waktu tidak menjalankan aktivitas kerja sebagaimana biasanya.
Terkait hak yang diperoleh, tidak terdapat aturan yang membahas tentang hak karyawan yang dirumahkan. Meski begitu, ketentuan yang dapat menjadi acuan terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 40 yang menyatakan bahwa:
(1) Upah tidak dibayar apabila Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dan Pengusaha wajib membayar Upah jika Pekerja/Buruh:
- berhalangan;
- melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
- menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau
- bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapі Pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
PHK
PHK merupakan langkah terakhir dari perusahaan dalam memberhentikan hubungan kerja dengan karyawan karena alasan tertentu setelah melewati berbagai upaya, yang salah satunya adalah merumahkan karyawan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (9) menjelaskan bahwa PHK adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
Sementara itu, terkait hak yang diperoleh oleh karyawan akibat PHK, UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha diharuskan untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan yang di-PHK.
Apakah Karyawan yang Dirumahkan Tetap Berhak Mendapatkan THR?
Karyawan yang dirumahkan akan tetap mendapatkan THR. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, tidak dijelaskan bahwa karyawan yang dirumahkan tidak memperoleh THR. Artinya, perusahaan tetap melakukan kewajibannya membayar THR secara penuh kepada karyawan yang dirumahkan.
UU tersebut juga menyatakan bahwa pemberian THR dilakukan sesuai dengan masa kerja yang dijalani oleh karyawan.
Baca juga: Ketentuan THR Karyawan Kontrak, Tetap, Pekerja Lepas Terbaru
Dasar Hukum THR bagi Karyawan yang Dirumahkan
THR menjadi komponen penting non upah yang berhak diperoleh karyawan ketika menjelang hari raya keagamaan. Dasar hukum tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada Pasal 2 sudah dijelaskan bahwa:
(1) Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
(2) THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Karena pasal tersebut tidak mengatur pengecualian bagi karyawan yang dirumahkan, maka status tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak pekerja untuk menerima THR. Jadi, perusahaan tetap berkewajiban memberikan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Ternyata Begini Asal Usul THR di Indonesia
Status Hubungan Kerja Karyawan yang Dirumahkan
Berdasarkan ketentuan yang sudah dijelaskan di atas, karyawan yang dirumahkan dapat dipahami sebagai pekerja/buruh yang untuk sementara waktu tidak menjalankan pekerjaannya sebagai upaya perusahaan untuk menghindari terjadinya PHK.
Langkah ini biasanya diambil karena adanya kondisi tertentu yang memengaruhi keberlangsungan operasional perusahaan dan hubungan kerja. Tapi, pekerja/buruh yang dirumahkan tetap berstatus sebagai karyawan dan masih memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
Dalam hal ini, aturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dijadikan acuan untuk memahami dan menentukan status hubungan kerja karyawan yang dirumahkan.
Pasal 157A dalam UU tersebut memiliki bunyi:
(1) Selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
(2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.
Jika melihat kembali pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal, disebutkan bahwa meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu menjadi salah satu upaya sebelum dilakukan PHK.
Hal itu sejalan dengan bunyi Pasal 157A ayat (2) bahwa karyawan dapat dikenakan skorsing ketika dalam masa proses PHK. Jadi, dapat dikatakan bahwa karyawan yang dirumahkan juga berstatus skorsing.
Bagaimana Perhitungan THR bagi Karyawan yang Dirumahkan?
THR menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memberikannya kepada karyawan ketika menjelang hari raya keagamaan. THR diberikan kepada karyawan baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Ketentuan dan besaran THR yang diberikan sudah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pada pasal ayat (1) disebutkan bahwa pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Upah satu bulan yang dimaksud terdiri atas komponen upah tanpa tunjangan (clean wages) atau upah pokok dengan tunjangan tetap.
Sementara bagi karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari satu tahun, maka perhitungan THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan sebagai berikut.
Masa kerja/12 bulan X 1 bulan upah
Apakah THR Bisa Ditunda, Dicicil, atau Dipotong?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menyatakan bahwa THR harus dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan juga ditekankan untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Tapi, perusahaan diimbau untuk membayar THR lebih awal dari batas waktu yang sudah ditentukan.
Apa Sanksi yang Diterima Perusahaan Apabila Tidak Memberikan THR
Perusahaan yang telat atau tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi. Sanksi tersebut sudah diatur dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Perusahaan yang telat membayar THR kepada karyawan akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya waktu kewajiban membayar.
Denda tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan. Denda tersebut digunakan untuk kesejahteraan karyawan yang sudah diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sementara bagi perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR kepada karyawan, akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut dapat berupa pembatasan operasional, teguran secara tertulis, penghentian sementara sebagian atau keseluruhan alat produksi, hingga pembekuan usaha.
Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan dalam Pembayaran THR

Demi lancarnya pembayaran THR kepada karyawan, perusahaan harus memperhatikan hal-hal berikut.
Pentingnya Data Karyawan yang Akurat
Data karyawan yang akurat menjadi dasar dalam perhitungan THR. Perusahaan harus memastikan informasi seperti status kepegawaian, masa kerja, dan komponen upah sudah diperbarui agar jumlah THR yang diberikan sesuai ketentuan. Data yang valid juga membantu mengurangi risiko kesalahan pembayaran dan memudahkan proses administrasi.
Pengelolaan Payroll dan THR yang Terintegrasi
Perusahaan harus menciptakan sistem payroll yang mencakup perhitungan THR agar dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi pembayaran. Dengan otomatisasi data gaji, masa kerja, dan tunjangan, perusahaan dapat mengurangi kesalahan perhitungan sekaligus mempercepat proses pembayaran THR, terutama bagi perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar.
Memastikan Kepatuhan terhadap Regulasi Ketenagakerjaan
Perusahaan harus memastikan pembayaran THR dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan penerima, perhitungan, dan waktu pembayaran. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya membantu menghindari sanksi, tapi juga menunjukkan komitmen perusahaan dalam memenuhi hak karyawan dan menciptakan hubungan industrial yang baik.
Optimalkan Perhitungan THR dan Payroll dengan Software HRIS LinovHR

Mengatur THR untuk karyawan, termasuk karyawan yang dirumahkan, perlu adanya ketelitian yang tinggi agar setiap perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini untuk mengurangi terjadinya kesalahan perhitungan, pembayaran yang terlewat, hingga keterlambatan pembayaran yang dapat dikenakan sanksi dan perselisihan dalam hubungan industrial.
Namun, tidak perlu khawatir karena Software LinovHR memiliki modul Payroll yang dapat dijadikan sebagai solusi bagi tim HR dalam penggajian karyawan.
Modul ini sudah menerapkan sistem otomatis dalam perhitungan dan pembayaran gaji karyawan, sehingga kasus kesalahan pembayaran gaji dapat diminimalkan.
Anda juga dapat memasukkan berbagai komponen gaji, seperti gaji pokok, tunjangan, bonus, PPh 21, BPJS Ketenagakerjaan.
Menariknya, modul ini juga menyediakan fitur berupa kalkulator gaji untuk menghitung bonus dan THR bagi karyawan.
Dengan LinovHR segala proses administrasi jadi terasa mudah. Jadi, yuk segera jadwalkan request demo untuk rasakan kemudahan penggunannya dan promo gratis selama 3 bulan pertama!
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa penyebab karyawan dirumahkan?
Penyebabnya adalah untuk mengurangi beban operasional perusahaan sementara waktu akibat adanya penurunan omzet, jatuhnya pesanan atau permintaan, sehingga perlu adanya efisiensi.
Apakah karyawan yang dirumahkan lebih baik daripada dipecat?
Ya, karyawan yang dirumahkan lebih baik daripada dipecat karena hubungan kerja dengan perusahaan masih berlangsung. Karyawan yang dirumahkan masih berpeluang kembali bekerja dan tetap berhak atas THR sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, PHK mengakhiri hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan.
Apakah resign 30 hari sebelum hari raya mendapatkan THR?
Ya, karyawan yang resign 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR, selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Hal itu diperkuat dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (1).
Apakah karyawan yang dipecat karena SP3 tetap mendapatkan pesangon?
Karyawan yang dipecat karena SP3 dapat memperoleh pesangon atau hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan diharuskan membayar kompensasi walau pemecatan akibat pelanggaran.
Apakah THR dihitung berdasarkan gaji pokok atau total upah?
THR dihitung berdasarkan satu bulan upah, yang dapat berupa gaji pokok ditambah tunjangan tetap atau upah tanpa tunjangan (clean wages) sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih, besaran THR adalah satu bulan upah. Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerjanya.




