Bagi sebagian besar tim HR, PPh 21 sering kali menjadi urusan pajak utama karyawan. Setiap bulan, tim payroll menghitung potongan gaji, membuat bukti potong, lalu menyetorkannya ke kas negara. Rutinitas ini membuat PPh 21 dianggap sebagai satu-satunya kewajiban pajak yang perlu diperhatikan dalam penggajian.
Padahal, dalam dunia bisnis, ada kemungkinan perusahaan mengalami perkembangan. Hal itu juga memungkinkan munculnya kebutuhan lain, seperti merekrut tenaga kerja asing, memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK, atau menggunakan jasa vendor pihak ketiga. Hal itu membuat cakupan kewajiban pajaknya menjadi lebih luas.
Selain PPh 21, ada PPh 21 Final untuk pesangon, PPh 26 untuk karyawan asing, dan PPh 23 untuk jasa vendor. Jenis-jenis pajak tersebut sering kali jarang ditangani oleh tim HR karena dianggap sepenuhnya urusan tim Finance atau Procurement.
Kesalahan mengelola jenis-jenis pajak itu bukan sekadar masalah administratif, tapi bisa berujung pada kekurangan bayar, sanksi bunga, hingga pemeriksaan pajak yang menyita waktu dan sumber daya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap jenis komponen pajak penghasilan dan cara perhitungannya. Selain itu, akan dibahas juga peran BPJS dalam komponen pajak ini. Meski bukan termasuk pajak, iuran BPJS tetap ikut memengaruhi perhitungan PPh 21 karyawan.
Key Takeaways
- Pajak penghasilan adalah pajak yang harus dibayar atau dipotong dari penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik itu berasal dari Indonesia atau luar negeri.
- Pajak penghasilan memiliki beragam jenisnya, antara lain PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 26, hingga PPh Pasal 4 Ayat (2) Final.
- Dalam dunia kerja, PPh sering kali menggunakan metode TER atau Tarif Efektif Rata-Rata yang disesuaikan dengan kategori dan jumlah tanggungan untuk menentukan tarif pemotongannya.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, batas waktu penyetoran PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, dan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final adalah maksimal tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Apa yang Dimaksud dengan PPh atau Pajak Penghasilan?
PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada penghasilan dari wajib pajak yang berasal dari Indonesia dan luar negeri.
Dasar hukum yang mengatur langsung mengenai pajak penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Aturan ini sudah mengalami empat kali perubahan, antara lain:
- UU No. 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
- UU No. 17 Tahun 2000 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- UU No. 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
- Kemudian, disempurnakan kembali melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pada Pasal 1, dijelaskan bahwa pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
UU Nomor 36. Tahun 2008, Pasal 2 menjelaskan bahwa yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap.
Khusus orang pribadi, ada tiga kriteria yang membuat seseorang berstatus subjek pajak dalam negeri, yaitu berdomisili di Indonesia, sudah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam rentang 12 bulan, atau baru datang ke Indonesia dalam tahun pajak berjalan namun berniat menetap di sana.
Sementara untuk subjek pajak luar negeri, kriterianya adalah tidak berdomisili di Indonesia, berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam rentang 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia. Untuk kriteria terakhir, berlaku untuk usaha atau kegiatan yang dilakukan di dalam atau di luar Indonesia.
Kemudian, Pasal 4 Ayat (1) menjelaskan bahwa definisi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan sendiri adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dalam bentuk apa pun.
Bentuk objeknya dapat berupa gaji, tunjangan, bonus, uang pensiun, penghargaan, laba usaha, keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta, dan sebagainya.
Apa Saja Jenis Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan terbagi ke dalam beberapa jenis. Jenis-jenis tersebut dibedakan berdasarkan objek dan subjek pajak yang dikenakan pajak penghasilan. Berikut ini macam-macam pajak penghasilan yang perlu diketahui.
1. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, seperti gaji, tunjangan, bonus, dan honorarium.
A. Subjek Pajak yang Dikenakan PPh 21
PPh 21 dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Kategori subjek pajaknya, antara lain pegawai tetap, pegawai tidak tetap, bukan pegawai (seperti tenaga ahli atau freelance), penerima pensiun maupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja, dan peserta kegiatan.
B. Objek Pajak yang Dikenakan PPh 21
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, penghasilan yang dikenakan PPh 21 terdiri atas:
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidakteratur;
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
- Imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur;
- Penghasilan Pegawai Tidak Tetap (seperti upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan upah yang diterima secara bulanan);
- Imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan yang diterima atas pekerjaan Bebas atau jasa yang telah dilakukan (seperti honorarium, komisi, fee, dan imbalan lain yang sejenis;
- Imbalan kepada peserta kegiatan (seperti uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan, dan imbalan sejenis lainnya);
- Uang manfaat pensiun atau penghasilan lain yang sejenis yang diambil sebagian oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai;
- Penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh mantan pegawai (seperti jasa produksi, tantiem atau keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada karyawan, gratifikasi, bonus, dan imbalan lain yang sifatnya tidak teratur).
3. Subjek yang Memotong PPh 21
Wajib pajak orang pribadi tidak melakukan pemotongan pajak penghasilannya secara mandiri, melainkan dipungut oleh subjek yang bertugas melakukan pemotongan pajak.
UU Nomor 36 Tahun 2008, menjelaskan secara rinci mengenai subjek yang melakukan pemotongan PPh 21. Berikut subjek pemotong PPh 21.
- Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
- Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
- Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
- Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
- Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Subjek pemotong kemudian menyetorkan hasil pungutan pajak tersebut ke kas negara. Setelah itu, wajib pajak akan menerima bukti potongan PPh 21 dari subjek pemotong sebagai bukti bahwa penghasilan yang diterima oleh wajib pajak telah dilakukan pemotongan pajak dan disetorkan kepada negara.
2. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22
PPh 22 adalah pajak yang dikenakan sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan atau pengadaan barang, kegiatan ekspor/impor atau kegiatan usaha di bidang lain, serta pembelian barang mewah.
A. Subjek Pajak yang Dikenakan PPh 22
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025, subjek yang dikenakan PPh 22, antara lain importir, eksportir, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
B. Objek Pajak yang Dikenakan PPh 22
Beberapa objek pajak yang dikenakan PPh 22 antara lain:
- Kegiatan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam
- Pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan atau mekanisme pembayaran langsung dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha dari Badan Usaha Milik Negara
- Penjualan hasil produksi pada bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, serta penjualan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan bermotor
- Penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
- Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan badan usaha industri
- Pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
- Pembelian emas batangan
C. Subjek yang Memotong PPh 22
Pihak yang melakukan pemotongan terhadap PPh 22 , yaitu:
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap kegiatan impor barang dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir
- Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang, yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan atau mekanisme pembayaran langsung;
- Badan usaha tertentu
3. Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23
PPh 23 dikenakan atas penghasilan dari modal, jasa, hadiah, dan penghargaan dari pihak ketiga yang belum dipotong PPh 21.
A. Subjek yang Dikenakan PPh 23
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015, pihak yang dikenakan pemotongan PPh 23 adalah wajib pajak badan dalam negeri/wajib pajak orang pribadi tertentu atau bentuk usaha tetap.
B. Objek yang Dikenakan PPh 23
Objek yang dikenakan PPh 23 mencakup imbalan jasa, sewa selain tanah/bangunan, dividen, royalti, bunga, dan hadiah.
Namun, terdapat pengecualian dari pengenaan PPh 23, antara lain:
1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
b. bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor
c. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif
d. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya
e. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
4. Penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan fotocopy SKB potongan PPh berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari potongan PPh
5. Penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah dengan mekanisme Uang Persediaan yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain atas:
a. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
b. penggunaan jasa
6. Pembayaran kepada WP yang memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan
C. Subjek yang Memotong PPh 23
Pihak yang melakukan pemotongan PPh 23, antara lain badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, badan usaha, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
4. Pajak Penghasilan Pasal 24 atau PPh 24
PPh 24 adalah mekanisme kredit pajak atas pajak yang sudah dibayar atau terutang di luar negeri sehubungan dengan penghasilan yang diterima Wajib Pajak dari luar negeri.
Aturan ini dibuat untuk menghindari pajak berganda, mengingat Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) pada prinsipnya dikenakan pajak atas seluruh penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Dalam konteks HR, PPh 24 relevan untuk karyawan WNI yang ditugaskan atau memperoleh penghasilan dari luar negeri, karena pajak yang sudah dipotong di negara tempat mereka bekerja berpotensi bisa dikreditkan saat pelaporan SPT Tahunan di Indonesia.
A. Subjek yang Dikenakan PPh 24
Subjek PPh 24 adalah Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri dalam tahun pajak yang sama.
B. Objek yang Dikenakan PPh 24
Objek PPh 24 adalah pajak yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri tersebut.
C. Mekanisme Pengkreditan PPh 24
Tidak ada pihak yang memotong PPh 24. Wajib pajak mengklaim kreditnya sendiri saat menyampaikan SPT Tahunan, dengan melampirkan bukti pembayaran pajak di luar negeri.
Indonesia menganut metode kredit terbatas. Jumlah pajak luar negeri yang bisa dikreditkan tidak boleh melebihi jumlah yang dihitung berdasarkan perbandingan antara penghasilan luar negeri terhadap total Penghasilan Kena Pajak, dikalikan pajak terutang atas PKP tersebut.
Artinya, yang diambil adalah nilai yang lebih rendah antara pajak yang benar-benar dibayar di luar negeri dan batas maksimum kredit menurut ketentuan Indonesia.
5. Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25
Aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.03/2018 menjelaskan bahwa PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan yang terutang dalam tahun pajak berjalan, yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, dihitung dari SPT Tahunan tahun sebelumnya, supaya Wajib Pajak tidak harus melunasi seluruh pajaknya sekaligus di akhir tahun.
A. Subjek yang Dikenakan PPh 25
Pihak yang dikenakan pemotongan PPh 25 antara lain wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang menjalankan kegiatan usaha.
B. Objek yang Dikenakan PPh 25
Objek pajak yang dikenakan dari PPh 25 adalah sebuah penghasilan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha wajib pajak.
C. Subjek yang Memotong PPh 25
Tidak ada pihak yang melakukan pemungutan PPh 25, melainkan wajib pajak orang prbadi dan wajib pajak badan yang menjalankan kegiatan usaha yang harus membayarkan sendiri kewajiban PPh 25 tanpa diwakilkan.
6. Pajak Penghasilan Pasal 26 atau PPh 26
PPh 26 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dari Indonesia, termasuk gaji, honorarium, dan imbalan sejenis yang diterima karyawan asing atau expatriate.
A. Subjek yang Dikenakan PPh 26
Pihak yang dikenakan PPh 26 adalah wajib pajak luar negeri, baik itu pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan dari Indonesia selain Bentuk Usaha Tetap (BUT).
B. Objek yang Dikenakan PPh 26
Objek yang dikenakan PPh 26, antara lain:
- Dividen
- Bunga (termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang)
- Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
- Hadiah dan penghargaan
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
- Keuntungan karena pembebasan utang.
C. Subjek yang Memotong PPh 26
Pihak yang bertugas melakukan pemotongan PPh 26 adalah pihak yang memberikan penghasilan kepada wajib pajak luar negeri.
Selain itu, berdasarkan aturan perundang-undangan, subjek yang melakukan pemotongan PPh 26 adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri.
7. Pajak Penghasilan Pasal 29 atau PPh 29
PPh 29 adalah selisih antara PPh yang terutang menurut SPT Tahunan dengan seluruh kredit pajak yang sudah dipotong oleh pihak lain atau dibayar sendiri sepanjang tahun (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25). Jika hasilnya masih kurang, selisih itulah yang disebut sebagai PPh 29, yang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.
A. Subjek yang Dikenakan PPh 29
Subjek pajak yang dikenakan PPh 29 adalah wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan yang mengalami kekurangan bayar karena total pajak terutang lebih besar daripada total kredit pajak dan angsuran bulanan yang sudah dibayar.
B. Objek yang Dikenakan PPh 29
Objek yang dikenakan PPh 29 adalah kekurangan bayar pajak. Kondisi ini dapat terjadi jika total pajak yang terutang dalam satu tahun lebih besar dari total kredit pajak (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25).
Kekurangan itu harus dibayarkan sebelum pelaporan SPT Tahunan.
C. Subjek yang Memotong PPh 29
PPh 29 tidak dilakukan pemotongan oleh pihak lain, melainkan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak yang mengalami kekurangan bayar dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT Tahunan.
8. PPh Pasal 4 Ayat (2) Final
PPh Pasal 4 Ayat (2) Final adalah pajak yang dikenakan terhadap jenis penghasilan tertentu yang sifatnya final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.
Final di sini artinya adalah pemotongan pajaknya hanya dilakukan sekali dalam masa pajak. Hal itu atas dasar pertimbangan kemudahan, kepastian, kesederhanaan, pengenaan pajak tepat waktu, dan lainnya.
A. Subjek yang Dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final
Subjek pajaknya adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan, tergantung jenis transaksinya.
B. Objek yang Dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final
Berdasarkan aturan perundang-undangan, penghasilan berikut ini dapat dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final.
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- Penghasilan berupa hadiah undian;
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan;
- Penghasilan tertentu lainnya.
C. Subjek yang Memotong PPh Pasal 4 Ayat (2) Final
Pihak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final, yaitu:
- Pihak pemberi penghasilan
- Wajib pajak badan dalam negeri
- Badan pemerintah atau instansi pemerintah
- Penyelenggara kegiatan
- Koperasi
- Otoritas bursa
- Bendaharawan
- Perwakilan perusahaan luar negeri
- Orang pribadi yang ditunjuk oleh Kantor Pajak
Tabel Ringkasan Perbandingan Jenis PPH
Setelah membahas secara lengkap jenis-jenis PPh, berikut ini tabel ringkasan perbandingan jenis PPh untuk mempermudah Anda dalam memahami perbedaannya.
| Jenis | Subjek Dikenakan | Objek Utama | Sifat |
| PPh 21 | WP orang pribadi dalam negeri (karyawan, tenaga ahli, dll.) | Gaji, tunjangan, bonus, honorarium | Tidak final (kecuali kasus tertentu) |
| PPh 22 | Importir, eksportir, badan usaha tertentu | Impor/ekspor dan pembelian/penjualan barang tertentu | Umumnya tidak final |
| PPh 23 | WP badan dalam negeri / WP OP tertentu | Dividen, bunga, royalti, sewa, jasa | Tidak final |
| PPh 24 | WP dalam negeri berpenghasilan luar negeri | Pajak yang sudah dibayar di luar negeri | Kredit pajak, bukan pemotongan |
| PPh 25 | WP OP dan badan yang menjalankan usaha | Penghasilan dari kegiatan usaha | Angsuran tahun berjalan |
| PPh 26 | WP luar negeri (WPLN) | Dividen, bunga, royalti, gaji WNA, dll. | Final |
| PPh 29 | WP OP dan badan dengan kurang bayar | Selisih kurang bayar akhir tahun | Dibayar sendiri, bukan pemotongan |
| Pasal 4 Ayat (2) Final | WP OP atau badan, tergantung transaksi | Bunga deposito, hadiah undian, sewa tanah/bangunan, dll. | Final |
Tarif Pajak Penghasilan
Setiap jenis-jenis pajak penghasilan, memiliki besaran tarif pajak yang berbeda-beda. Perbedaan itu didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini tarif dari berbagai jenis-jenis pajak penghasilan.
1. Tarif PPh 21
Penetapan tarif PPh 21 disesuaikan dengan Pasal 17 Ayat (1) UU HPP No. 7 Tahun 2021. Tarif pajak yang dikenakan terhadap Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, antara lain:
- PKP hingga Rp60.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%
- PKP di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15%
- PKP di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan tarif sebesar 25%
- PKP di atas Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 30%
- PKP di atas Rp5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 35%.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan dalam negeri dan BUT dikenakan tarif sebesar 22%.
Kemudian, wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka yang memiliki jumlah kepemilikan saham paling sedikit 40% yang disetor dan diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dikenakan tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif wajib pajak badan dalam negeri secara umum.
Bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa pembagian dividen, dikenakan tarif sebesar 10% dan sudah bersifat final.
Dalam kondisi wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 juga menjabarkan mengenai tarif pemotongan PPh 21 berdasarkan tarif efektif PPh 21.
Tarif efektif sendiri terbagi menjadi dua bagian, yaitu tarif efektif bulanan dan harian. Tarif efektif bulanan dikategorikan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada awal tahun pajak.
Setiap kategori diterapkan terhadap penghasilan bruto selama bulan diterima oleh penerima penghasilan.
Untuk lebih jelasnya, berikut kategori tarif efektif bulanan PPh 21.
| Kategori | Ketentuan |
| Kategori A | Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang (TK/1)Kawin tanpa tanggungan (K/0) |
| Kategori B | Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak dua orang (TK/2)Tidak kawin dengan jumlah tanggunan tiga orang (TK/3)Kawin dengan tanggungan sebanyak satu orang (K/1)Kawin dengan tanggungan sebanyak dua orang (K/2) |
| Kategori C | Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak tiga orang (K/3) |
Setiap kategori tersebut memiliki tarif PPh yang berbeda-beda, yang disesuaikan dengan penghasilan bruto bulanan yang diterima oleh penerima penghasilan. Untuk mengetahui daftar tarif dengan lengkap, Anda dapat melihat langsung rinciannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.
Sementara itu, tarif efektif harian merupakan tarif yang digunakan untuk memotong PPh 21 dari penghasilan Pegawai Tidak Tetap yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.
Apabila penghasilan tidak diterima secara harian, penerapan pemotongannya dilakukan dengan menghitung jumlah rata-rata penghasilan sehari, yaitu rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.
Untuk tarif efektif harian, besaran tarifnya ditentukan berdasarkan penghasilan bruto harian. Jika penghasilan yang diterima hingga Rp450.000, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 0%.
Namun, jika penghasilan yang diterima sebesar Rp450.000 hingga Rp2.500.00, maka tarif pajak yang dikenakan adalah 0,5%.
2. Tarif PPh 22
Tarif PPh 22 dikenakan terhadap kegiatan ekspor-impor, penjualan, pembelian, dan pengadaan barang tertentu. Berikut ini rincian besaran tarifnya.
| Objek yang Diungut | Tarif |
| Impor barang tertentu dengan atau tanpa Angka Pengenal Impor (API) | 10% |
| Impor barang tertentu lainnya dengan atau tanpa API | 7,5% |
| Impor Kedelai, gandum, dan tepung terigu dengan API | 0,5% |
| Impor emas batangan dengan atau tanpa API | 0,25% |
| Impor barang lain dengan API | 2,5% |
| Impor Kedelai, gandum, dan tepung terigu dan barang lain tanpa API | 7,5% |
| Barang yang tidak dikuasi | 7,5% dari harga jual lelang |
| Ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam | 1,5% |
| Pembelian barang untuk kebutuhn instansi pemerintah dan bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha | 1,5% |
| Penjualan bahan bakar minyak kepada Pertamina dan anak usahanya | 0,25% |
| Penjualan bahan bakar minyak selain kepada Pertamina dan anak usahanya | 0,3% |
| Penjualan bahan bakar gas | 0,3% |
| Penjualan pelumas | 0,3% |
| Penjualan semen kepada distributor | 0,25% |
| Penjualan kertas kepada distributor | 0,1% |
| Penjualan baja kepada distributor | 0,3% |
| Penjualan kendaraan bermotor kepada distributor | 0,45% |
| Penjualan semua jenis obat kepada distributor | 0,3% |
| Penjualan kendaraan bermotor oleh agen pemegang merek | 0,45% |
| Pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan | 0,25% |
| Pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam | 1,5% |
| Pembelian emas batangan | 0,25% |
Besaran tarif PPh 22 bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif sebesar 100% lebih tinggi daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.
3. Tarif PPh 23
Tarif PPh 23 yang dikenakan berdasarkan jenis penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Wajib pajak akan dikenakan tarif PPh 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto terhadap dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya.
Selain itu, wajib pajak akan dikenakan tarif PPh 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto terhadap sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan yang berhubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain.
Namun, dalam kondisi wajib pajak tidak memiliki NPWP, akan dikenakan tarif PPh 23 sebesar 100% lebih tinggi daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.
Meski begitu, pengenaan tarif PPh 23 dikecualikan bagi beberapa objek pajak yang telah dijelaskan rinciannya pada bagian jenis-jenis pajak penghasilan di atas.
4. Tarif PPh 24
PPh 24 adalah pajak yang dibayar, dipotong, atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri di luar negeri dalam tahun yang bersangkutan.
Besaran tarif PPh yang dibayar, dipotong, atau terutang di luar negeri tidak boleh lebih besar dari penghitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. Penghitungan batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan harus dilakukan untuk masing-masing negara.
5. Tarif PPh 25
PPh 25 merupakan angsuran terhadap PPh yang terutang berdasarkan SPT Tahunan tahun lalu. Jadi, tidak memiliki besaran tarif tetap.
PPh 25 dihitung berdasarkan PPh wajib pajak tahun lalu dikurangi dengan PPh yang sudah dipotong PPh 21, PPh 22, dan PPh 23 serta kredit PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri, kemudian dibagi 12 bulan atau banyaknya bulan dalam tahun pajak.
Oleh karena itu, tarif yang jadi acuan sebenarnya adalah tarif Pasal 17 untuk wajib pajak orang pribadi atau 22% untuk wajib pajak badan.
Meski begitu, PMK No. 164/2023 menjelaskan ketentuan besaran angsuran PPh 25 untuk setiap masa pajak tahun pertama wajib pajak dikenai pajak penghasilan. Ketentuannya adalah sebagai berikut.
Untuk Wajib Pajak bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang harus membuat laporan keuangan berkala dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto, penghitungan besaran angsurannya sesuai dengan besarnya angsuran PPh 25.
Kemudian, selain wajib pajak di atas, penghitungan besaran angsurannya diberlakukan seperti wajib pajak baru, yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
6. Tarif PPh 26
PPh 26 dikenakan kepada wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan dari Indonesia. Penghasilan yang diterima dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia oleh wajib pajak luar negeri selain BUT di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri, akan dikenakan pajak sebesar 20% dari penghasilan bersih.
Penghasilan bersih dari penjualan atau pengalihan saham, dikenakan pajak sebesar 20%. Penghasilan Kena Pajak yang sudah dikurangi pajak dari BUT di Indonesia, dikenakan tarif pajak sebesar 20%.
Meski begitu, tarif tersebut dapat berubah jika mengikuti Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
7. Tarif PPh 29
Kondisi ini serupa dengan PPh 25 yang tidak memiliki tarif tersendiri, melainkan selisih kurang bayar antara PPh terutang setahun (dihitung berdasarkan penetapan tarif Pasal 17 untuk wajib pajak orang pribadi atau 22% untuk wajib pajak badan) dengan seluruh kredit pajak yang sudah dipotong atau disetor sendiri sepanjang tahun.
8. Tarif PPh Pasal 4 Ayat (2) Final
Tarif yang ditetapkan untuk PPh jenis ini bervariasi, tergantung dari jenis penghasilan yang diterima. Berikut rincian tarifnya berdasarkan sumber dari Direktorat Jenderal Pajak.
| Jenis Penghasilan | Tarif |
| Bunga dan tabungan serta diskonto sertifikat BI | pajak final sebesar 20% dari penghasilan bruto terhadap WP dalam negeri dan BUT. Lalu, pajak final 20% dari penghasilan bruto atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku terhadap Wajib Pajak luar negeri. |
| Bunga dari obligasi dengn kupon | 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT serta 20% bagi wajib pajak luar negeri selain BUT dari penghasilan bruto |
| Diskonto dari obligasi dengn kupon | 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT, serta 20% bagi wajib pajak luar negeri selain BUT. |
| Diskonto dari obligasi tanpa bunga | 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT, serta 20% bagi wajib pajak luar negeri selain BUT |
| Bunga atau diskonto dari obligasi yang diterima dan diperoleh wajib pajak reksadana yang terdaftar pada OJK | 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 hingga seterusnya. |
| Diskonto Surat Perbendaharaan Negara | 20% bagi wajib pajak dalam negeri dan BUT dan 20% bagi wajib pajak luar negeri. |
| Bunga simpanan | 0% untuk penghasilan hingga Rp240.000 per bulan atau 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan lebih dari Rp240.000 per bulan. |
| Hadiah undian | 25% dari bruto hadiah undian |
| Saham | 0,1% dari bruto nilai penjualan. Pemilih saham pendiri dikenakan tambahan 0,5% dari nilai saham saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 |
| Modal ventura | 0,1% dari bruto nilai transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal |
| Dividen | 10% |
| Jasa konstruksi | l,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. |
| 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. | |
| 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. | |
| 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha. | |
| 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha. | |
| 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. | |
| 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. | |
| Pengalihan hak atas tanah dan bangunan | 5% dari bruto nilai pengallihan hak atas tanah dan bangunan |
| Sewa tanah dan bangunan | 10% dari bruto nilai persewaan tanah dan bangunan |
Untuk jenis penghasilan jasa konstruksi, tarif PPh yang dikenakan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 yang merupakan pembaruan dari aturan lama pada PP Nomor 51 Tahun 2008.
Sementara itu, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai pajak penghasilan bersifat final dalam jangka waktu tertentu.
PP No. 5/2022 menjelaskan tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%. WP dalam negeri yang dikenakan tarif tersebut adalah WP orang pribadi dan WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 dalam 1 Tahun Pajak.
Salah satu objek pajak yang dikenai tarif tersebut adalah pelaku usaha kecil dan menengah.
Meski begitu, tarif pajak ini juga mengalami pembaruan melalui PP 20/2026 yang dikutip dari DJP.
CV, firma, dan PT (selain perseorangan) tidak lagi termasuk wajib pajak yang berhak atas PPh Final 0,5% untuk entitas baru, dan berbagai profesi seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, agen iklan, influencer, blogger, vlogger, seniman, olahragawan, pelatih, moderator, hingga agen asuransi secara eksplisit dikategorikan sebagai pekerjaan bebas yang tidak masuk skema UMKM final.
Pembaruan itu bertujuan untuk menutup celah dari berbagai upaya penghindaran pajak.
Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Sebagai Pengurang PPh 21
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau disingkat PTKP adalah batasan penghasilan yang tidak dikenakan pajak dalam perhitungan PPh bagi wajib pajak orang pribadi. PTKP digunakan untuk menandakan batas minimum penghasilan dalam tahunan yang dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehingga penghasilan tersebut tidak dikenakan potongan pajak.
PTKP juga digunakan sebagai komponen pengurang dalam perhitungan PPh 21. Jika jumlah penghasilan neto berada di bawah batas PTKP, maka penghasilan tersebut tidak akan mendapatkan potongan pajak.
Besaran tarif PTKP ditentukan berdasarkan status perkawinan dan tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi.
1. Kategori PTKP
Kategori yang menunjukkan status perkawinan dan jumlah tanggungan yang dimiliki, antara lain:
- TK/0 (Tidak kawin, tanpa tanggunan)
- TK/1 (Tidak kawin, 1 tanggungan)
- TK/2 (Tidak kawin, 2 tanggunan)
- TK/3 (Tidak kawin, 3 tanggunan)
- K/0 (Kawin, tanpa tanggunan)
- K/1 (Kawin, 1 tanggungan)
- K/2 (Kawin, 2 tanggungan)
- K/3 (Kawin, 3 tanggungan)
- K/I/0 (Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan)
- K/I/1 (Kawin, penghasilan istri digabung, 1 tanggungan)
- K/I/2 (Kawin, penghasilan istri digabung, 2 tanggungan)
- K/I/3 (Kawin, penghasilan istri digabung, 3 tanggungan)
2. Besaran Tarif PTKP
Berikut besaran tarif PTKP sesuai masing-masing kategori berdasarkan penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak.
| Kategori | Tarif |
| TK/0 | Rp54.000.000 |
| TK/1 | Rp58.500.000 |
| TK/2 | Rp63.000.000 |
| TK/3 | Rp67.500.000 |
| K/0 | Rp58.500.000 |
| K/1 | Rp63.000.000 |
| K/2 | Rp67.500.000 |
| K/3 | Rp72.000.000 |
| K/I/0 | Rp108.000.000 |
| K/I/1 | Rp112.500.000 |
| K/I/2 | Rp117.000.000 |
| K/I/3 | Rp121.500.000 |
Metode Perhitungan Komponen Pajak Penghasilan
1. Bruto ke PKP
Secara garis besar, perhitungan PPh 21 karyawan tetap mengikuti alur berupa penghasilan bruto, yang terdiri dari gaji, tunjangan, natura kena pajak, dan premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dikurangi biaya jabatan dan iuran pensiun serta iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Pada Peraturan PMK 66/2023, biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan PKP oleh pemberi kerja. Oleh karena itu, natura menjadi bagian dari objek pajak penghasilan.
Selama biaya penggantian tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, hal itu bisa menjadi pengurang penghasilan bruto.
Meski begitu, terdapat pengecualian yang dapat dikategorikan sebagai penggantian atau imbalan dalam bentuk naturan dan kenikmatan. Pengecualiannya tersebut antara lain:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, atau minuman bagi seluruh Pegawai
- Natura dan kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
- Natura dan kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
- Natura dan kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan anggaran pendapatan dan belanja desa
- Natura dan kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu.
Berdasarkan PMK Nomor 168 Tahun 2023, besaran biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun. Kemudian, besaran biaya pensiun sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimal Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang disalurkan lewat pemberi kerja kepada lembaga amil yang disahkan pemerintah juga ikut menjadi pengurang. Hasil akhirnya adalah penghasilan neto, yang kemudian dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk memperoleh Penghasilan Kena Pajak (PKP).
2. Metode Gross, Net, dan Gross-Up
Perusahaan bisa memilih salah satu dari tiga skema untuk melakukan perhitungan PPh 21. Pada metode gross, karyawan menanggung sendiri pajaknya dan jumlahnya langsung dipotong dari gaji.
Pada metode net, perusahaan menanggung penuh PPh 21 karyawan sehingga take-home pay tidak berkurang, meski beban ini umumnya tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal perusahaan kecuali diberikan dalam bentuk tunjangan pajak.
Pada metode gross-up, perusahaan memberikan tunjangan pajak yang besarannya disesuaikan sedemikian rupa sehingga setelah dipotong PPh 21, take-home pay karyawan tetap sama seperti yang dijanjikan, sekaligus tunjangan tersebut dapat dibiayakan secara fiskal oleh perusahaan.
3. Skema TER dan Tarif Progresif Pasal 17 (Desember)
Untuk Masa Pajak Januari hingga November, pemotongan PPh 21 karyawan tetap dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan langsung dengan persentase Tarif Efektif Rata-rata (TER), tanpa perlu menghitung ulang biaya jabatan dan PTKP setiap bulan.
Sebagai contoh, karyawan berstatus TK/0 dengan penghasilan bruto Rp7.000.000 per bulan masuk kategori TER A dengan tarif efektif 1,25% sehingga PPh 21 bulanannya adalah Rp87.500.
Skema TER tidak berlaku untuk Masa Pajak terakhir, yaitu Desember, atau bulan terakhir seorang karyawan bekerja dalam tahun berjalan.
Pada masa pajak tersebut, perusahaan wajib menghitung ulang PPh 21 terutang setahun penuh dengan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh, lalu menguranginya dengan PPh 21 yang sudah dipotong pada Januari hingga November. Selisihnya menjadi PPh 21 yang dipotong pada Masa Pajak Desember.
Selain TER Bulanan untuk pegawai tetap, PMK 168/2023 mengatur TER Harian untuk pegawai tidak tetap yang menerima upah harian, mingguan, atau borongan, serta TER Bukan Pegawai untuk tenaga ahli dan pekerja lepas dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari penghasilan bruto. Ada pula skema TER Bulanan tersendiri untuk anggota dewan komisaris atau pengawas yang menerima penghasilan secara tidak teratur.
Meski begitu, terdapat satu hal yang perlu Anda catat. sejak Coretax DJP diberlakukan penuh, mekanisme administratifnya pun ikut berubah. Hal ini berpengaruh pada bukti potong masa khusus Desember yang dulu diterbitkan terpisah kini dihapuskan.
Seluruh penghasilan dan PPh 21 sepanjang tahun langsung direkonsiliasi dan dirangkum dalam Bukti Potong Tahunan (Formulir 1721-A1 untuk pegawai tetap/pensiunan atau 1721-A2 untuk PNS/TNI/Polri), yang diterbitkan pada Masa Pajak Desember bersamaan dengan SPT Masa PPh 21 terakhir di tahun tersebut.
Akibat perubahan tersebut, tim payroll harus menyesuaikan alur kerja administrasinya dengan format bukti potong yang saat ini berlaku, bukan lagi bukti potong bulanan terpisah khusus untuk masa Desember.
BPJS dan Potongan Lain
Iuran BPJS bukan merupakan bagian dari pajak, melainkan iuran jaminan sosial yang sudah diatur melalui aturan perundang-undangan. BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari empat program utama, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), yang masing-masing diatur lewat Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, BPJS Kesehatan diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Total iurannya 5% dari gaji, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja, dengan batas upah yang diperhitungkan maksimal Rp12.000.000 per bulan.
Untuk BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Peserta Penerima Upah (PPU) dikenakan 5,7% dengan rincian 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung pemberi kerja. Kemudian, iuran untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mulai dari 0,24%–1,74% tergantung pada tingkat risikonya.
Lalu, iuran Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30% dan iuran untuk Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% dengan rincian 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja.
Meski bukan pajak, iuran BPJS tetap berpengaruh terhadap perhitungan PPh 21. Premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja menjadi penambah penghasilan bruto karyawan, karena secara fiskal dianggap bagian dari penghasilan yang diterima karyawan.
Sementara itu, iuran JHT dan JP yang dibayar sendiri oleh karyawan dari upah menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21. Iuran BPJS juga tidak dikategorikan sebagai natura menurut UU PPh sehingga perlakuan pajaknya tidak mengikuti ketentuan mengenai natura dan kenikmatan sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023.
Selain iuran BPJS, terdapat potongan lain yang juga relevan dalam perhitungan PPh 21, seperti iuran pensiun tambahan pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Dana tersebut dapat berupa Dana Pensiun Lembaga Keuangan maupun Dana Pensiun Pemberi Kerja. Sepanjang iuran tersebut dibayarkan sendiri oleh karyawan, maka iuran tersebut juga dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21.
Kapan Batas Waktu Setor dan Lapor PPh?
Tim HR dan Finance di suatu perusahaan perlu memahami pentingnya berbagai macam jenis pajak penghasilan. Hal ini bertujuan agar di kemudian hari tidak terjadi sanksi administrasi hingga berujung pada kekurangan bayar, sanksi bunga, atau pemeriksaan pajak yang menguras waktu dan sumber daya.
Maka dari itu, penting untuk mengetahui kapan batas waktu setor dan lapor pajak penghasilan agar tidak berdampak pada penerimaan sanksi.
Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, batas waktu penyetoran PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, dan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Namun, khusus untuk PPh 22 dapat dikecualikan jika kegiatan impor yang dilakukan pajaknya disetor sendiri oleh wajib pajak/importir yang wajib dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk. Apabila bea masuk mengalami penundaan, maka wajib dilunasi saat proses penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
Kemudian, PPh 22 juga dikecualikan jika proses pemungutan pajaknya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang wajib disetor dalam rentang 1 hari kerja setelah proses pemungutan pajak.
Apabila penyetoran tidak dilakukan atau melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pajak terutang yang harus dibayar, termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terdapat pada surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya.
Contoh Simulasi Perhitungan Komprehensif
Studi Kasus 1: Karyawan Tetap Lokal (PPh 21 dengan TER)
Seorang karyawan berstatus TK/0, belum menikah dan tanpa tanggungan, menerima gaji bruto Rp7.000.000 per bulan. Karena status TK/0 masuk kategori TER A, dan tarif efektif TER A untuk penghasilan bruto Rp7.000.000 adalah 1,25%, PPh 21 yang dipotong setiap bulan pada Masa Pajak Januari sampai November adalah 1,25% dikali Rp7.000.000, yaitu Rp87.500 per bulan.
Pada Masa Pajak Desember, perusahaan menghitung ulang PPh 21 setahun penuh dengan tarif Pasal 17. Penghasilan bruto setahun, yaitu 12 dikali Rp7.000.000, adalah Rp84.000.000. Dikurangi biaya jabatan 5% sebesar Rp4.200.000 (masih di bawah batas maksimal Rp6.000.000 setahun), penghasilan neto menjadi Rp79.800.000.
Dikurangi PTKP TK/0 sebesar Rp54.000.000, PKP-nya adalah Rp25.800.000, yang seluruhnya masuk lapisan tarif 5%. PPh 21 terutang setahun menjadi Rp1.290.000. Karena sudah dipotong Rp962.500 selama Januari sampai November, PPh 21 yang dipotong pada Desember adalah selisihnya, yaitu Rp327.500.
Studi Kasus 2: Karyawan di-PHK dengan Pesangon (PPh 21 Final)
Seorang karyawan menerima uang pesangon sekaligus sebesar Rp175.000.000. Karena bersifat final, tarif yang dipakai bukan tarif reguler, melainkan tarif berjenjang khusus pesangon dalam PP 68/2009:
- Pesangon Rp0 hingga Rp50.000.000 sebesar 0%
- Pesangon Rp50.000.000 hingga Rp100.000.000 sebesar 5%
- Pesangon Rp100.000.000 hingga Rp500.000.000 sebesar 15%
- Pesangon di atas Rp500.000.000 sebesar 25%
Jika pembayaran pesangon dilakukan dalam beberapa kali, misalnya:
- Pembayaran pertama sebesar Rp50.000.000 (Rp50.000.000 × 0% = Rp0)
- Pembayaran kedua sebesar Rp50.000.000 (Rp50.000.000 × 5% = Rp2.500.000)
- Pembayaran ketiga sebesar Rp 75.000.000 (Rp 125.000.000 × 15% = Rp11.250.000)
Total PPh 21 Final yang harus dipotong adalah Rp13.750.000. Jika karyawan yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan menjadi 20% lebih tinggi dari perhitungan normal di atas.
Studi Kasus 3: Karyawan Asing (PPh 26)
Seorang konsultan asing berstatus Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), yang belum melewati 183 hari, menerima imbalan bruto Rp80.000.000 per bulan dari perusahaan Indonesia. Jika negara asalnya tidak memiliki P3B dengan Indonesia, atau karyawan tersebut tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Dirjen Pajak, PPh 26 yang dipotong adalah 20% dikali Rp80.000.000, yaitu Rp16.000.000 per bulan, yang sudah bersifat final.
Apabila negara asalnya memiliki P3B dengan Indonesia dan seluruh syarat administratif terpenuhi, tarif ini berpotensi turun signifikan sesuai ketentuan pasal jasa perorangan dalam hubungan kerja pada P3B yang bersangkutan. Oleh karena itu, penting bagi tim HR untuk mulai mengumpulkan dokumen SKD sejak awal masa penugasan.
Kesalahan Umum Perusahaan Mengelola Komponen Pajak Karyawan
Berikut kesalahan yang umum ditemukan dalam praktik pengelolaan pajak karyawan.
- Menyamaratakan semua potongan gaji sebagai pajak. Iuran BPJS adalah iuran jaminan sosial, bukan pajak, meski tetap memengaruhi perhitungan PPh 21.
- Menerapkan tarif reguler untuk pesangon. Pesangon yang dibayarkan sekaligus, atau dalam rentang 2 tahun kalender, seharusnya dikenakan tarif final berjenjang PP 68/2009, bukan tarif progresif bulanan biasa.
- Lupa memotong PPh 26 untuk karyawan asing atau PPh 23 untuk vendor jasa. Kedua kewajiban ini sering dianggap bukan urusan HR, padahal HR memiliki tanggung jawab untuk mengelola hubungan kerja dan kontrak vendor tersebut.
- Mencampur mekanisme PPh 23 dengan PPh 21 bukan pegawai. Pembayaran ke vendor berbadan usaha memakai PPh 23, sedangkan pembayaran ke individu profesional lepas seharusnya memakai skema PPh 21 bukan pegawai.
- Salah kategori PTKP atau lupa memasukkan natura sebagai objek pajak. Kekeliruan input status PTKP, seperti status kawin atau jumlah tanggungan, langsung berdampak pada kategori TER yang digunakan, sementara natura yang tidak termasuk pengecualian tetap wajib dihitung sebagai penambah penghasilan bruto.
Kesimpulan
Mengelola pajak penghasilan karyawan bukan sekadar menghitung PPh 21 setiap bulan. Saat perusahaan mempekerjakan tenaga kerja asing, memberikan pesangon, atau menggunakan jasa vendor pihak ketiga, jenis pajak lain, seperti yaitu PPh 21 Final, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, dan PPh Pasal 4 Ayat (2) Final, perlu dipahami dan diterapkan secara tepat, masing-masing dengan subjek, tarif, dan mekanisme yang berbeda.
Ditambah lagi, iuran BPJS yang meski bukan pajak, tetap berpengaruh dalam perhitungan PPh 21 karyawan. Memahami cakupan pajak penghasilan yang luas ini membantu tim HR dan Finance menghindari kesalahan potong yang berisiko sanksi, sekaligus memastikan hak-hak perpajakan karyawan dan vendor terpenuhi dengan benar.
LinovHR Membantu Strategi HR & Finance dalam Mengelola Kompleksitas Jenis Pajak
Semakin banyak jenis pajak yang harus dikelola secara bersamaan, semakin tinggi pula risiko kesalahan perhitungan jika masih dikerjakan secara manual. Satu kesalahan input data perpajakan bisa berdampak pada ratusan, bahkan ribuan bukti potong sekaligus.
Sejak sistem Coretax DJP diberlakukan secara penuh, setiap bukti potong langsung terhubung ke akun pajak pribadi karyawan dan tervalidasi otomatis berdasarkan kecocokan NIK dengan NPWP..
Pada kondisi inilah peran sistem payroll yang terintegrasi menjadi cukup penting. Sistem yang mampu menangani PPh 21, PPh 21 Final, PPh 26, PPh 23, dan lainnya secara sekaligus, lengkap dengan pembaruan otomatis mengikuti perubahan regulasi, dapat membantu mengurangi beban administratif tim HR dan Finance. Hal itu juga berdampak pada penekanan risiko kekurangan potong atau salah lapor.
LinovHR menghadirkan fitur payroll yang dirancang untuk mengakomodasi kompleksitas ini, mulai dari perhitungan otomatis berbagai skema PPh karyawan hingga dukungan pelaporan sehingga tim HR dapat lebih fokus pada aspek strategis pengelolaan karyawan.
Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi kalkulator pajak yang disediakan oleh LinovHR. Cukup masukkan data perpajakan dan komponen penghasilan, Anda sudah bisa mengetahui simulasi perhitungan dari berbagai jenis PPh.
Tunggu apa lagi? Segera konsultasikan dengan tim sales kami dan lakukan uji coba gratis untuk melihat bagaimana sistem LinovHR dapat mengotomatisasi perhitungan payroll dengan potongan pajak penghasilan.
Frequently Asked Questions (FAQ)
1. Apa perbedaan utama antara PPh 21 dan PPh 23?
PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, seperti gaji karyawan atau honorarium tenaga ahli perorangan. PPh 23 dikenakan atas penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah yang dibayarkan kepada wajib pajak badan (misalnya vendor berbentuk PT atau CV). Pembayaran ke individu profesional lepas memakai skema PPh 21 bukan pegawai, sementara pembayaran ke vendor berbadan usaha memakai PPh 23.
2. Apakah pesangon otomatis dikenakan tarif PPh 21 biasa?
Tidak. Pesangon yang dibayarkan sekaligus, atau dalam rentang 2 tahun kalender, dikenakan PPh 21 Final dengan tarif berjenjang khusus sesuai PP 68/2009, bukan tarif progresif bulanan biasa yang dipakai untuk gaji reguler.
3. Apakah karyawan magang atau PKWT tetap wajib dipotong PPh 21?
Tetap wajib dihitung, tapi belum tentu dipotong. Selama total penghasilan setahun karyawan magang atau PKWT masih di bawah PTKP, PPh 21-nya nihil. Namun, ketika pola pembayarannya menyerupai pegawai tetap, yaitu rutin bulanan dan melebihi batas PTKP, perusahaan wajib memotong PPh 21 dengan skema TER seperti karyawan pada umumnya.
4. Bagaimana jika karyawan pindah kerja dan punya penghasilan dari dua pemberi kerja dalam satu tahun pajak?
Masing-masing pemberi kerja hanya memotong PPh 21 dari penghasilan yang mereka bayarkan, tanpa mengetahui total penghasilan karyawan di tempat kerja sebelumnya. Karena itu, karyawan wajib menggabungkan seluruh penghasilan dari kedua bukti potong (1721-A1) tersebut saat lapor SPT Tahunan pribadi. Jika penggabungan membuat total penghasilan naik ke lapisan tarif Pasal 17 yang lebih tinggi, kekurangannya menjadi PPh 29 yang harus dilunasi sendiri oleh karyawan.
5. Bagaimana perhitungan PPh 21 jika karyawan resign di tengah tahun berjalan?
Bulan terakhir karyawan bekerja diperlakukan sama seperti Masa Pajak Desember, yaitu menjadi Masa Pajak Terakhir untuk karyawan tersebut. Perusahaan wajib menghitung ulang PPh 21 dari Januari hingga bulan terakhir bekerja menggunakan tarif progresif Pasal 17, lalu membandingkannya dengan total PPh 21 yang sudah dipotong dengan TER selama karyawan bekerja. Selisihnya, entah kurang potong atau lebih potong, disesuaikan pada bukti potong final.




