Organizational ManagementTayang 27 November 2018Diperbarui 27 April 2026

Fenomena Pelecehan Seksual Dalam Dunia Kerja

Fenomena Pelecehan Seksual Dalam Dunia Kerja

Pelecehan dalam dunia kerja merupakan hal yang kerap kali terjadi. Tidak hanya di perusahaan kecil saja, bahkan di perusahaan yang sudah settle sekali pun hal tersebut tak bisa dihindari. Kasusnya selalu menjadi hal yang sulit untuk diselesaikan dengan baik. Apalagi bila pelecehan seksual terjadi antara atasan dan bawahan, bisa dipastikan kasus pelecehan akan sulit terpecahkan.

Namun siapapun yang melakukannya, tentunya perusahaan harus bisa transparan mengenai hasil investigasi mereka mengenai tindakan pelecehan yang terjadi di perusahaan. Perusahaan juga diharapkan bisa memberikan tindakan disipliner pada mereka yang melakukan kesalahan dan harus sebanding dengan pelanggaran yang diberikan.

Baca juga: Awas! Hindari Fenomena Quid Pro Quo di Tempat Kerja

Sebanyak 80% Petugas Kebersihan Perempuan California Dilecehkan

Sampai sekarang setidaknya di California, para pekerja perempuan hampir 80% mengalami pelecehan dan itu terjadi pada para petugas kebersihannya. Ya, mereka sangat rentan sekali mendapatkan tindakan seksual di lingkungan kerjanya. Kasus tersebut makin sulit untuk diselesaikan karena kebanyakan tidak bisa berbahasa inggris, sehingga untuk berkomunikasi dalam dunia kerja pun akan sangat sulit.

Yang menjadi pelaku pelecehan seksual pun bukan hanya orang-orang yang berkuasa saja. Namun mereka yang merupakan rekan kerja sendiri tidak sedikit melakukan pelecehan seksual kepada rekan perempuannya.

Baca Juga:  7 Peraturan yang Paling Di Benci Karyawan

Penyelesaian Masalah Pelecehan Seksual: Libatkan Karyawan

Agar bisa menghindari masalah pelecehan seksual dalam perusahaan terus berulang, akan lebih baik perusahaan juga bisa  melibatkan karyawan  dalam penyelesaian masalahnya.

Maksudnya adalah pengarahan mengenai pelecehan seksual kepada seluruh karyawan harus bisa disampaikan. Selain itu, berlakukanlah tindakan disipliner dan prosedur yang bisa mereka dapatkan saat melakukan tindakan yang melanggar aturan bahkan sangat buruk. Bagaimana pun kebijakan yang berasal dari perusahaan akan semakin menguatkan tindakan apa yang akan dilakukan perusahaan ke depannya bila memang ada karyawan perusahaan yang memiliki kasus pelecehan seksual.

Berikan juga pelatihan tindakan kepada karyawan perusahaan, bagaimana tindakan yang harus mereka lakukan saat mendapatkan pelecehan seksual. Karena biarpun sudah ada dukungan CCTV di kawasan perusahaan itu tidak bisa menjamin apakah karyawan bisa terhindar dari pelecehan seksual atau tidak.

Biarpun pelecehan seksual terjadi dengan rekan perusahaan namun hal tersebut tidak bisa dipastikan akan terjadi di mana (untuk lokasinya) oleh sebab itulah tindakan antisipasi harus bisa dilakukan oleh mereka yang dilecehkan. Oleh sebab itulah akan lebih baik bila perusahaan bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan memberikan pelatihan yang sesuai.

Baca Juga:  Pengaruh Screning Dalam Perekrutan Karyawan

Bila setelah melakukan investigas kasus pelecehan seksual yang dialami karyawan merupakan pelanggaran pada kebijakan aturan perusahaan maka seharusnya dengan mudah perusahaan bisa menyelesaikan kasus tersebut. Tak terbatas siapa yang melakukannya, baik atasan atau karyawan biasa bila sudah ada kebijakan aturan perusahaan harus bisa menerapkan pada kasus nyatanya. Jangan pernah membuat aturan yang timpang dan membuat karyawan yang dilecehkan merasa tidak diberikan keadilan.

Baca Juga: Waspadai Gaslighting di Dunia Kerja! Bagaimana Cara Mengatasinya?

Pelecehan seksual dalam dunia kerja memang sudah bukan menjadi rahasia lagi. Hal tersebut tentu saja sangat merugikan dan mengganggu psikologi mereka yang mengalami pelecehan. Oleh sebab itulah melibatkan karyawan dalam penyelesaian masalahnya harus bisa dilakukan agar mengurangi kasus tersebut.

Hendik Darmawan

Hendik Darmawan merupakan HR Content Specialist berpengalaman dengan latar belakang kuat di bidang teknologi HR, manajemen SDM, dan strategi konten.

Dr. Kristianto P.H. Silalahi, SH., MH.

Partner di DSLA Law Firm dengan gelar Doktor Hukum (Cum Laude). Beliau adalah mediator, arbiter, dan Certified HR Professional (CHRP) yang ahli dalam hukum korporasi, ketenagakerjaan, perlindungan data pribadi, hingga penyelesaian sengketa.

Artikel Terbaru

Employee Cost Ratio: Pengertian, Rumus dan Cara Menghitungnya!

Employee Cost Ratio: Pengertian, Rumus dan Cara Menghitungnya!

4 Jun 20268 mins read
Muhammad Choenur
Muhammad Choenur
Apa Itu Job Portal? Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya

Apa Itu Job Portal? Pengertian, Manfaat, dan Cara Kerjanya

3 Jun 20267 mins read
Muhammad Fariz At Thariqi
Muhammad Fariz At Thariqi
Workforce Analytics: Fungsi, Jenis, dan Contoh Penggunaannya di Perusahaan

Workforce Analytics: Fungsi, Jenis, dan Contoh Penggunaannya di Perusahaan

3 Jun 202612 mins read
Ari Achmad Dhani
Ari Achmad Dhani
Lihat Semua Artikel

E-book dan Resource Linov

Temukan insight HR dari para ahli dan pemimpin industri dalam kumpulan whitepaper dan e-book untuk mempercepat kemajuan perusahaan Anda.

Unduh e-Book Gratis
E-book Cover