Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karena Absensi dan Rumusnya

Reviewer

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Cara Menghitung Pemotongan Gaji Karena Absensi dan Rumusnya
Isi Artikel

Karyawan berhak untuk mendapatkan gaji dan berkewajiban bekerja kepada perusahaan sesuai perjanjian kerja. Karyawan yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan berakibat fatal pada operasional perusahaan.

Maka dari itu, perusahaan memberikan ketentuan pemotongan gaji (payroll deduction) berdasarkan absensi.

Lalu, bagaimana cara menghitung pemotongan gaji karena absen? Berikut LinovHR jelaskan untuk Anda!

Baca Juga: 4 Contoh Surat Pernyataan Pemotongan Gaji Karyawan

Aturan Potongan Gaji Berdasarkan Absensi

Perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR) atau kesepakatan yang ada. Namun, jika karyawan tidak hadir tanpa alasan yang sah, perusahaan berhak memotong gaji sesuai dengan absensi mereka.

Berdasarkan keterangan dari Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 1, menyatakan bahwa gaji tidak dibayar oleh perusahaan apabila karyawan tidak melakukan pekerjaan.

Peraturan ini dikenal dengan istilah No Work No Pay. Akan tetapi, ada beberapa kondisi yang melarang karyawan untuk melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan.

 Baca Juga: Cara Menghitung Cut Off Gaji Karyawan dengan Benar

Dasar Hukum Pemotongan Gaji Berdasarkan Absensi

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Ayat 2, dijelaskan beberapa kondisi yang melarang perusahaan untuk melakukan pemotongan gaji. Berikut rinciannya:

  1. Sedang sakit sehingga tidak mampu bekerja.
  2. Karyawan perempuan sedang mengalami haid pada hari pertama dan kedua serta tidak dapat bekerja.
  3. Karyawan memiliki keperluan dalam hal menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan, melahirkan, serta keguguran kandungan.
  4. Anggota keluarga karyawan baik suami, istri, anak, menantu, orang tua, dan yang lainnya dalam satu rumah meninggal dunia.
  5. Karyawan sedang menjalani kewajiban terhadap negara.
  6. Sedang melakukan ibadah yang diperintahkan oleh agama.
  7. Karyawan telah bersedia bekerja sesuai yang dijanjikan, akan tetapi pengusaha belum mempekerjakannya. Baik dikarenakan kesalahan sendiri maupun adanya kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
  8. Sedang menjalani hak istirahat.
  9. Karyawan melaksanakan tugas dari serikat pekerja/buruh dengan persetujuan pengusaha.
  10. Sedang menjalani tugas pendidikan dari perusahaan.

 

Anda sebagai karyawan pun juga harus paham benar mengenai aturan di atas. Jadi, jangan pernah tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas! Ketika Anda tidak dapat bekerja, segera beritahu kepada HRD. 

Sehingga gaji bulanan Anda tidak akan dipotong sia-sia karena absensi.

 

Rumus Menghitung Pemotongan Gaji Karena Absen

Tidak ada aturan yang melandaskan cara menghitung pemotongan gaji karena absen. Namun, perusahaan Anda dapat menggunakan cara penggajian secara prorata. 

Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan konsep gaji karyawan prorata disesuaikan dengan jumlah hari kerja yang dilaksanakan. Berikut rumusnya adalah:

Rumus hitung pemotongan gaji absensi= (Jumlah hari kerja/jumlah hari dalam kalender) x upah dalam sebulan

Keterangan rumus:

Jumlah hari kerja= total hari kerja seorang karyawan dalam sebulan

Jumlah hari dalam kalender= total hari kerja secara penuh dalam sebulan

Contoh kasus:

Ratih merupakan seorang karyawan dari PT Meja Bundar. Gaji yang diterima oleh Ratih dalam sebulan adalah Rp 6 Juta. Pada bulan Februari 2021, terdapat 22 hari kerja. Namun, Ratih absen selama 3 hari. 

Berikut Cara Menghitungnya:

Gaji= (Jumlah hari kerja/jumlah hari dalam kalender) x upah dalam sebulan

Jumlah hari kerja : 22 hari – 3 hari= 19 hari.

Upah sebulan : Rp 6 juta.

Gaji= (19/22) x Rp 6 juta = Rp 5,1 juta.

 Jadi, jumlah gaji yang diterima oleh Ratih dalam bulan Februari 2021 adalah Rp 5,1 juta. Besaran upah yang dipotong karena absen selama 3 hari, yakni sebanyak Rp 900 ribu.

Baca Juga: Menghitung Gaji Per Jam Untuk Karyawan Harian

Namun, perlu diingat bahwa batas maksimal dari pemotongan gaji karyawan adalah sebesar 50% (Lima Puluh Persen). Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Apabila perusahaan yang memiliki karyawan dengan jumlah absen yang melebihi angka pemotongan gaji lebih dari 50%, dapat diganti dengan konsekuensi lain. Contohnya adalah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada karyawan yang sering tidak masuk kerja.

 

Hak Karyawan yang Terkena Pemotongan Gaji Karena Absen

Karyawan yang terkena pemotongan gaji karena absen memiliki hak-hak yang harus dijaga oleh perusahaan. Berikut adalah beberapa hak karyawan yang perlu diperhatikan:

1. Hak Atas Informasi

Sebelum melakukan pemotongan gaji, perusahaan harus memberikan informasi yang jelas dan tepat tentang alasan dan besaran pemotongan gaji yang akan diberikan kepada karyawan.

Karyawan juga berhak mengetahui aturan perusahaan mengenai absen dan sanksi yang berlaku, serta ketentuan yang berlaku dalam undang-undang ketenagakerjaan.

2. Hak Atas Penjelasan

Jika karyawan merasa ada ketidakadilan atau ketidakjelasan dalam pemotongan gaji yang diterima, maka karyawan berhak meminta penjelasan dari perusahaan. Perusahaan harus memberikan penjelasan yang jelas dan objektif mengenai alasan dan besaran pemotongan gaji yang diberikan.

3. Hak Atas Upaya Penyelesaian

Jika karyawan merasa tidak puas dengan keputusan perusahaan, maka karyawan berhak untuk melakukan upaya penyelesaian yang wajar dan berkeadilan. Hal ini dapat dilakukan melalui proses mediasi atau melalui pengadilan hubungan industrial.

4. Hak Atas Jaminan Kesehatan dan Sosial

Karyawan yang terkena pemotongan gaji karena absen tetap berhak atas jaminan sosial seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Pensiun.

 

Hitung Potongan Gaji Karyawan dengan Aplikasi Payroll LinovHR

Untuk mempermudah pengelolaan gaji karyawan, perusahaan Anda dapat mulai menggunakan Aplikasi Payroll LinovHR. Melalui Aplikasi Payroll LinovHR,  penghitungan penggajian di perusahaan Anda bisa berjalan lebih optimal.

Hal ini dikarenakan perhitungan payroll dilakukan dengan tepat. Contohnya adalah perhitungan potongan gaji berdasarkan absen kehadiran. Aplikasi LinovHR ini sudah terintegrasi antara perhitungan payroll dengan presensi/ kehadiran karyawan.

Sehingga, perhitungan gaji beserta potongannya sudah otomatis terkalkulasi bedasarkan hadir atau tidaknya karyawan dalam sebulan.

Jadi, tunggu apalagi?


Segera gunakan Aplikasi Payroll dari LinovHR untuk mengelola gaji dengan lebih optimal dan maksimal. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi LinovHR sekarang juga!

Sekian penjelasan atas cara menghitung pemotongan gaji karena absen. Diharapkan, dari uraian di atas, perusahaan Anda juga dapat lebih paham akan kondisi-kondisi tertentu yang melarang untuk melakukan pemotongan gaji.

Dengan demikian, perusahaan dapat menjaga dan melindungi hak-hak karyawannya. 

Tentang Penulis

Picture of Hendik Darmawan
Hendik Darmawan

Tentang Reviewer

aulyta-yasinta
Aulyta Yasinta

Aulyta Yasinta adalah seorang profesional HR dengan pengalaman dalam pengelolaan SDM dan pengembangan talenta. Di LinovHR, ia membahas strategi manajemen sumber daya manusia, tren HR terkini, serta praktik terbaik dalam membangun budaya kerja yang produktif dan berkelanjutan.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Hendik Darmawan
Hendik Darmawan

Tentang Reviewer

aulyta-yasinta
Aulyta Yasinta

Aulyta Yasinta adalah seorang profesional HR dengan pengalaman dalam pengelolaan SDM dan pengembangan talenta. Di LinovHR, ia membahas strategi manajemen sumber daya manusia, tren HR terkini, serta praktik terbaik dalam membangun budaya kerja yang produktif dan berkelanjutan.

Artikel Terbaru
Pak Eko Teknisi Asal Jatibarang Menang Rp249 Juta Karena Fitur Simbol Emas Mahjong Ways2 Bu Lina Dari Karangampel Raih Ratusan Juta Lewat Spin Ajaib Di Game Mahjong Wins 3 Momen Bu Ratna Pedagang Warung Lohbener Menang Besar Berkat Fitur Bonus Beruntun Mahjong Ways2 Viral Di Indramayu Pak Hasan Driver Online Menang Rp232 Juta Karena Fitur Multiplier Mahjong Wins 3 Ibu Sinta Asal Karangampel Menang Fantastis Pukul 0335 Wib Berkat Fitur Scatter Mahjong Ways2 Bu Dayu Asal Tabanan Menang Rp248 Juta Karena Fitur Simbol Emas Di Mahjong Ways2 Pak Rama Driver Online Dari Denpasar Raih Ratusan Juta Berkat Fitur Bonus Beruntun Mahjong Wins 3 Momen Bu Sri Guru Honorer Ubud Menang Besar Pukul 0255 Wib Karena Fitur Multiplier Mahjong Ways2 Ibu Luh Pedagang Pasar Bali Heboh Menang Rp254 Juta Berkat Spin Ajaib Mahjong Wins 3 Pak Budi Pengrajin Ukiran Asal Badung Menang Fantastis Karena Fitur Scatter Mahjong Ways2 Pak Adi Driver Online Asal Jatibarang Menang Rp246 Juta Berkat Fitur Simbol Emas Mahjong Ways2 Bu Lestari Pedagang Warung Karangampel Raih Ratusan Juta Karena Fitur Bonus Beruntun Di Mahjong Wins 3 Momen Bu Rina Asal Lohbener Menang Besar Pukul 0341 Wib Lewat Fitur Multiplier Mahjong Ways2 Viral Pak Ridwan Petani Dari Indramayu Dapat Rp257 Juta Karena Spin Ajaib Mahjong Wins 3 Ibu Sinta Dari Jatibarang Menang Fantastis Berkat Fitur Scatter Mahjong Ways2 Bu Ratna Asal Denpasar Menang Rp245 Juta Karena Fitur Bonus Beruntun Di Mahjong Ways2 Pak Rama Driver Online Bali Raih Ratusan Juta Berkat Simbol Emas Mahjong Wins 3 Ibu Luh Guru Honorer Dari Tabanan Menang Besar Pukul 0319 Wib Di Game Mahjong Ways2 Pak Eko Pengrajin Ukiran Asal Ubud Heboh Menang Rp257 Juta Karena Fitur Multiplier Mahjong Wins 3 Momen Bu Dewi Pedagang Pasar Badung Menang Fantastis Lewat Spin Ajaib Di Mahjong Ways2 Pak Rudi Petani Asal Lohbener Menang Rp238 Juta Karena Fitur Simbol Emas Mahjong Ways2 Bu Lestari Pedagang Warung Karangampel Raih Ratusan Juta Lewat Spin Ajaib Di Mahjong Wins 3 Momen Bu Rina Asal Jatibarang Menang Besar Berkat Fitur Bonus Beruntun Mahjong Ways2 Pak Dedi Driver Online Dari Indramayu Heboh Menang Rp254 Juta Karena Multiplier Mahjong Wins 3 Ibu Titin Dari Karangampel Menang Fantastis Pukul 0347 Wib Berkat Fitur Scatter Di Game Mahjong Ways2 Bu Nuraini Asal Gombong Menang Rp239 Juta Karena Fitur Simbol Emas Di Mahjong Ways2 Pak Rizky Tukang Tambal Ban Dari Puring Raih Ratusan Juta Berkat Fitur Bonus Beruntun Mahjong Wins 3 Momen Bu Ratna Pedagang Warung Kebumen Menang Besar Lewat Spin Keberuntungan Mahjong Ways2 Pak Hasan Driver Online Asal Ambal Heboh Menang Rp253 Juta Karena Multiplier Mahjong Wins 3 Ibu Siti Guru Honorer Petanahan Menang Fantastis Pukul 0325 Wib Berkat Fitur Scatter Mahjong Ways2 Pola Mahjong Ways Bernuansa Budaya Yang Bikin Gamer Auto Melirik Mahjong Ways Dengan Pola Epik Yang Bikin Komunitas Gamer Gempar Strategi Mahjong Ways Berbalut Budaya Yang Bikin Pemain Susah Berpaling Pola Mahjong Ways Yang Bikin Pemain Ketagihan Mengeksplor Budaya Mahjong Ways Dan Tren Sosial Baru Yang Bikin Gamer Ramai Berburu Info Pola Mahjong Ways Bersentuhan Seni Budaya Yang Bikin Pemain Terpana Rahasia Mahjong Ways Yang Menggoda Gamer Untuk Coba Pola Baru Pola Mahjong Ways Yang Bikin Gamer Meledak Antusias Main Lagi Mahjong Ways Dengan Pola Sosial Budaya Yang Membius Komunitas Strategi Pola Mahjong Ways Yang Bikin Pemain Kepo Seharian