PayrollPublished March 22, 2025Updated March 26, 2026

BPS SPT Sebelumnya Belum Ada, Bagaimana Mengatasinya?

BPS SPT Sebelumnya Belum Ada, Bagaimana Mengatasinya?

Guna memberi kemudahan pada masyarakat untuk membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sistem e-Filing. Namun, dalam sistem ini terkadang ditemui beberapa masalah. Salah satunya, BPS SPT yang tidak ada. Hal tersebut tentu akan menghambat proses pelaporan pajak. Lantas, bagaimana cara mengatasinya?

 

Apa itu BPS SPT?

BPS adalah istilah singkatan dari Bukti Penerimaan Surat. Dokumen ini merupakan bukti untuk Anda yang telah mengirimkan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan SPT merupakan dokumen laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Kebijakan mengenai SPT tertera dalam aturan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 11 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap wajib pajak menggunakan surat ini untuk melaporkan segala perhitungan pembayaran pajak, dan objek yang terkena pajak.  Selain itu, ketika Anda hendak melaporkan seluruh harta dan kewajiban lain yang menyangkut pajak pun bakal menggunakan Bukti Penerimaan Surat. 

Akan tetapi, terkadang ada beberapa masalah yang dapat Anda temui di antaranya, munculnya pesan “Error”. Nah, hal ini terjadi karena beberapa penyebab sebagai berikut.

  1. Nilai total yang telah diinput dalam sistem tidak sesuai
  2. Terdapat beberapa kekurangan data, seperti data diri atau lainnya
  3. Belum mengunggah dokumen bukti pemotongan pajak
  4. Munculnya sebuah pesan “BPS SPT sebelumnya belum ada”

 

Pentingnya BPS SPT

Seperti yang telah disebutkan sebelumya, BPS SPT merupakan suatu bukti untuk Anda yang telah melaporkan SPT kepada DJP, melalui sistem E-filing. Dengan demikian, Anda sudah memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan kepada pemerintah. Jika bukti penerimaan surat tidak ada, maka proses pelaporan selanjutnya bisa bermasalah. 

 

Apa Penyebab Tidak Ada BPS SPT?

Umumnya, ketika Anda telah melaporkan SPT, akan memperoleh BPS. Namun, ada kalanya BPS tidak muncul. Adapun penyebab dari hal-hal tersebut sebagai berikut.

 

  1. Anda sudah membuat pembetulan baru, sedangkan SPT normal belum pernah dibuat sebelumnya.
  2. Terdapat banyak draft e-Filing dalam akun DJP online Anda.

 

Baca Juga: Bahas PPh Pasal 24: Perhitungan Pajak untuk Karyawan Di Luar Negeri 

 

Solusi Mengatasi Munculnya Menu “BPS SPT Sebelumnya Belum Ada”

Munculnya notifikasi BPS SPT tidak ada dapat menghambat proses pelaporan pajak tahunan.  Guna mengatasi masalah ini, Anda dapat menghapus seluruh draf SPT. Lalu, lakukanlah pengisian data dari awal. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Pergi ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login, lalu masukkan akun DJP Anda
  2. Pilih menu kirim SPT
  3. Lalu, akan muncul tampilan daftar SPT yang telah Anda buat sebelumnya
  4. Hapus seluruh daftar SPT yang ada. Caranya dengan mengklik ikon tempat sampah di setiap data SPT Anda. Pastikan semuanya terhapus
  5. Setelah itu, mulai Anda masukkan kembali seluruh draf SPT dari awal. Jangan lupa untuk membuat SPT normal.
  6. Lalu, hapus seluruh konsep SPT yang belum pernah dikirim dan buat dari awal juga. Untuk solusi ini juga dapat digunakan ketika Anda mendapatkan Error pada menu Kode Pembetulan Sudah Digunakan Pada Jenis Formulir SPT lain. 

 

Baca juga: Panduan Mengisi SPT Tahunan Pribadi Formulir 1770 S 

 

Sanksi yang Menanti Anda Ketika Telat Lapor Pajak

Apabila masih kesulitan untuk mengatasi hal ini, dapat menghubungi pihak DJP pada laman https://pajak.go.id/hubungi-kami untuk bertanya secara langsung. Ingat, jangan sampai masalah ini menyebabkan Anda telat melaporkan pajak. 

Adapun sanksi yang akan menanti Anda sebagai berikut.

  1. Telat lapor SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Anda akan terkena denda dengan nominal sebesar Rp 500.000,- per masa pajak
  2. Telat Lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi akan terkena denda sebesar Rp 100.000,-
  3. Telat Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan akan terkena sanksi denda dengan nominal sebesar Rp 1.000.000,-.

 

Dari penjelasan di atas, dapat dikatakan jika proses pelaporan pajak dan solusi atas berbagai kendalanya pun cukup mudah dilakukan. Jadi, jangan lupa untuk melaporkan SPT tahunan sebelum deadline! BIsa-bisa Anda justru kena denda. 

Demikianlah penjelasan mengenai solusi dalam mengatasi masalah munculnya menu “BPS SPT Sebelumnya Belum Ada”. Semoga langkah-langkah di atas dapat memudahkan Anda dalam menyelesaikan masalah serupa. Jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan secara rutin agar dapat terhindar dari sanksi dan denda. Sekian dan selamat mencoba.

Hendik Darmawan

Hendik Darmawan is an experienced HR Content Specialist with a strong background in HR technology, HRM, and content strategy.

Latest Articles

12 Best Attendance Tracking Software to Simplify Workforce Management

12 Best Attendance Tracking Software to Simplify Workforce Management

Feb 12, 202613 mins read
Rifka Qonita
Rifka Qonita
12 Talent Management Software to Boost Workforce Growth

12 Talent Management Software to Boost Workforce Growth

Feb 12, 202610 mins read
Rifka Qonita
Rifka Qonita
HR Analytics: Definition, Benefits, and How It Relates to HR Data Analytics

HR Analytics: Definition, Benefits, and How It Relates to HR Data Analytics

Feb 12, 20266 mins read
Diza Aulia Herdani
Diza Aulia Herdani
View All Articles

Linov E-books and Resources

Find HR insights from experts and industry leaders in our collection of whitepapers and e-books to accelerate your company's progress.

Download Free e-Book
E-book Cover