PayrollPublished February 21, 2025Updated March 31, 2026

Penghasilan Tidak Tetap, Bagaimana Perhitungan Pajak untuk Freelancer?

Penghasilan Tidak Tetap, Bagaimana Perhitungan Pajak untuk Freelancer?

Kewajiban bayar pajak bagi seluruh pekerja pada dasarnya sama saja. Tidak memandang penghasilan yang mereka dapatkan bersifat tetap ataupun tidak tetap.

Dalam dunia perpajakan, walaupun tidak terikat oleh perusahaan tertentu, seorang freelancer pada dasarnya tetap menghasilkan uang dari apa yang mereka lakukan. Maka dari itu, freelancer juga wajib untuk melek pajak dan melapor setiap tahunnya.

Hal ini telah diatur dalam  Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, bahwa freelancer atau pekerja bebas termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi penerima penghasilan Bukan Pegawai.

Namun, terdapat perbedaan antara perhitungan pajak untuk freelancer dan karyawan tetap. Jika perusahaan Anda memakai jasa freelancer untuk sebuah pekerjaan, maka Anda harus menghitung dan memotong pajak atas penghasilan mereka.

Simak cara hitung pajak untuk freelancer di bawah ini.

 

Cara Hitung Pajak untuk Freelancer 

Cara hitung pajak untuk freelancer sebenarnya tidaklah sesulit seperti apa yang Anda bayangkan. Untuk menghitungnya, Anda dapat berpedoman pada norma perhitungan berdasarkan jenis pekerjaan atau usaha yang telah diatur oleh Pemerintah.

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 14 ayat (2) UU Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa Wajib pajak orang pribadi dengan pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp 4.800.000.000, dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Persentase norma untuk wajib pajak perseorangan tersebut itu dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu:

  • 32% untuk 10 Ibu Kota Provinsi (Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar dan Pontianak) 
  • 31% untuk Ibu Kota Provinsi lainnya
  • 29% untuk Daerah lainnya

 

Lebih lengkapnya, Anda dapat melihat daftar persentase dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak No PER-17/PJ/2015 yang dirinci menurut 1435 jenis pekerjaan (KLU).

Sebagai contoh, pekerjaan sebagai web developer masuk ke dalam norma 1151 dengan kode KLU 62010 Kegiatan Pemrograman Komputer. ketiga kategori tersebut memiliki persentase yang sama, yaitu 50%.

Selanjutnya, pajak untuk freelancer dihitung dengan menerapkan tarif umum pajak penghasilan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP). Maka perlu dihitung terlebih dahulu PKP nya, dengan cara penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

PTKP yang berlaku saat ini adalah PTKP 2016 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 101/PMK.010/2016 yang dapat dilihat di bawah ini: 

Tanggungan PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin PTKP Wajib Pajak Kawin PTKP Penghasilan Suami-Istri Digabung
0TK/054.000.000K/058.500.000K/I/0112.500.000
1 orangTK/158.500.000K/163.000.000K/I/1117.000.000
2 orang TK/263.000.000K/267.500.000K/I/2121.500.000
3 orang TK/367.500.000K/372.000.000K/I/3126.000.000

 

Sedangkan, untuk tarif umum pajak yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

  1. 5% untuk PKP sampai dengan Rp 50.000.000
  2. 15% untuk PKP di atas Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000
  3. 25% untuk PKP di atas Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000
  4. 30% untuk PKP di atas Rp 500.000.000

 

Berikut adalah contoh cara hitung pajak untuk freelancer:

Pak Alex adalah seorang freelancer web developer di wilayah Jakarta, belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pak Alex mendapatkan penghasilan bruto sebesar Rp. 150.000.000 dalam setahun. 

Perhitungan pajak Pak Alex sebagai freelancer adalah sebagai berikut:

Penghasilan Bruto Setahun Rp 150.000.000
Norma Perhitungan Penghasilan Neto KLU 74201 Web Developer di wilayah Jakarta: 50% x 150.000.000 Rp 75.000.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak TK/0 Rp 54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp 21.000.000
Pajak Terutang Setahun 5% x 21.000.000Rp 1.050.000

 

Baca Juga: PPh 21 Freelance, Bagaimana Cara Menghitungnya?

 

Menghitung pajak merupakan pekerjaan yang rumit dan tak jarang menyita banyak waktu. Apalagi jika menghitung pajak pekerja freelance yang memiliki treatment berbeda dengan pekerja tetap.

Solusinya Anda dapat melakukan perhitungan pajak karyawan maupun pekerja freelance dengan praktis dan mudah dengan menggunakan Payroll Service dari LinovHR!

Banner-Payroll

Payroll Service dari LinovHR adalah layanan yang dapat menjadi solusi bagi kerumitan perhitungan gaji dan pajak karyawan Anda. Tidak perlu khawatir masalah keakuratan data, LinovHR bersama para konsultan payroll berpengalaman pastinya akan memberikan hasil yang tepat dan cepat.

Kenapa harus rumit jika bisa praktis bersama LinovHR?

Inilah saatnya tinggalkan segala kerepotan dalam perhitungan pajak karyawan Anda dengan segera beralih ke Payroll Service dari LinovHR! 

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Payroll Outsourcing dari LinovHR, segera hubungi dan ajukan demo bersama Tim kami!

Hendik Darmawan

Hendik Darmawan is an experienced HR Content Specialist with a strong background in HR technology, HRM, and content strategy.

Latest Articles

12 Best Attendance Tracking Software to Simplify Workforce Management

12 Best Attendance Tracking Software to Simplify Workforce Management

Feb 12, 202613 mins read
Rifka Qonita
Rifka Qonita
12 Talent Management Software to Boost Workforce Growth

12 Talent Management Software to Boost Workforce Growth

Feb 12, 202610 mins read
Rifka Qonita
Rifka Qonita
HR Analytics: Definition, Benefits, and How It Relates to HR Data Analytics

HR Analytics: Definition, Benefits, and How It Relates to HR Data Analytics

Feb 12, 20266 mins read
Diza Aulia Herdani
Diza Aulia Herdani
View All Articles

Linov E-books and Resources

Find HR insights from experts and industry leaders in our collection of whitepapers and e-books to accelerate your company's progress.

Download Free e-Book
E-book Cover