Aturan cuti karyawan swasta di Indonesia mengacu pada berbagai regulasi ketenagakerjaan, seperti UU Cipta Kerja, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), dan peraturan lainnya.
Karena adanya beberapa perubahan dan penyesuaian aturan, tidak sedikit perusahaan maupun karyawan yang masih bingung mengenai hak cuti yang berlaku saat ini.
Lalu, bagaimana ketentuan cuti karyawan swasta terbaru pada tahun 2026? Berikut LinovHR rangkum peraturan cuti karyawan swasta terbaru 2026 berdasarkan UU Cipta Kerja, UU KIA, UU Ketenagakerjaan, dan regulasi lainnya.
Key Takeaways
- Ketentuan mengenai cuti karyawan swasta telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Jenis-jenis hak cuti karyawan terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti alasan penting, cuti bersama, cuti haid, cuti melahirkan, cuti pendampingan istri, cuti keguguran, dan cuti sakit.
- Karyawan yang mengalami PHK dan belum sempat memakai jatah cuti, perusahaan wajib memberikan uang penggantian atas hak cuti tahunan yang belum digunakan.
Jenis-Jenis Hak Cuti Karyawan Menurut UU Cipta Kerja 2026

Ketentuan terkait jenis hak cuti yang bisa diberikan oleh perusahaan swasta tertuang dalam UU Cipta Kerja 2023. Di dalam UU Ciptaker ini tertulis dengan jelas ketentuan pemberian cuti serta kewajiban perusahaan saat memberikan cuti tersebut. Berikut ini selengkapnya!
1. Cuti Tahunan
Berdasarkan ketentuan terbaru UU Ciptaker, Pasal 79 ayat (3) menjelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja.
Pemberian cuti ini bersifat wajib setelah karyawan atau buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan atau setahun secara terus-menerus.
Di dalam praktiknya, pelaksanaan cuti tahunan ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau juga perjanjian kerja bersama.
Lalu bagaimana bila karyawan yang telah mendapatkan cuti tahunan mengalami PHK dan belum mengambil jatah cuti mereka?
UU Ciptaker Pasal 156 ayat 4 mengatur hal ini. Di sana dijelaskan bahwa karyawan yang di-PHK dan belum menggunakan sisa cuti tahunannya akan mendapatkan uang pengganti.
2. Cuti Besar
Di dalam UU Ketenagakerjaan, terdapat poin yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan cuti besar atau istirahat panjang sekurang-kurangnya selama 2 bulan. Namun, di dalam UU Ciptaker terbaru, cuti besar tidak dijelaskan berapa lama durasinya.
Hanya saja, dalam Pasal 79 ayat 5 diterangkan bahwa perusahaan tertentu bisa memberikan istirahat panjang yang ketentuan lebih lanjutnya diterangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
3. Cuti Alasan Penting
Cuti alasan penting umumnya masuk ke dalam kategori cuti tahunan. Di dalam UU Ciptaker sendiri terdapat perubahan mengenai cuti tahunan yang sebelumnya ada dalam UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
UU Ciptaker terbaru hanya mengatur jumlah minimum cuti yang diberikan oleh perusahaan. Artinya, perusahaan bisa menambah cuti tahunan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pekerja.
Cuti alasan penting ini bisa diberikan kepada karyawan apabila ibu, bapak, istri, suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sedang sakit atau meninggal dunia.
Selain itu, cuti ini juga bisa diajukan oleh karyawan yang ingin menikah, mendampingi istri melahirkan, atau alasan penting lainnya.
4. Cuti Bersama
Cuti bersama awalnya hanya diberlakukan untuk pekerja di kantor pemerintahan, seperti instansi kedutaan, kementerian, dan PNS. Namun, saat ini banyak juga perusahaan swasta yang memberlakukan cuti bersama.
Pada perusahaan swasta, cuti bersama biasanya termasuk ke dalam bagian cuti tahunan. Namun, penerapannya tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing yang sudah tertera pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ada kemungkinan cuti bersama dipotong sebagai cuti tahunan, namun bisa juga tidak. Sementara untuk PNS, cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan.
5. Cuti Haid
Ketentuan cuti haid dalam UU Ciptaker terbaru tetap mengikuti apa yang tertulis dalam pasal 81 UU Ketenagakerjaan.
Di mana dalam pasal tersebut tertulis bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
Ketentuan cuti ini, yang diterangkan lebih lanjut dalam Pasal 2, diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
6. Cuti Melahirkan
Sama halnya dengan cuti haid, aturan cuti melahirkan juga tetap mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Pasal 82 ayat 1.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Namun, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, pekerja perempuan juga berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 3 bulan pertama.
Apabila memiliki kondisi khusus yang bisa dibuktikan dengan surat keterangan dokter, karyawan perempuan berhak mendapatkan tambahan waktu cuti paling lama 3 bulan berikutnya.
Selama menjalankan hak tersebut, pekerja perempuan yang melahirkan tetap berhak mendapatkan upah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pemberian upah tersebut telah diatur pada Pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa karyawan perempuan yang melahirkan mendapat upah penuh selama 3 bulan pertama dan bulan keempat. Kemudian, 75% upah untuk bulan kelima dan keenam.
Jika hak tersebut tidak diperoleh, maka Pemerintah Pusat/Daerah dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Cuti Pendampingan Istri
Suami atau keluarga dari istri yang melahirkan berhak mendapatkan cuti pendampingan demi menjamin pemenuhan hak ibu.
Pada UU Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 6 ayat (2) dijelaskan bahwa suami berhak mendapatkan cuti pada masa persalinan selama 2 hari dan paling lama 3 hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Sementara itu, jika istri mengalami keguguran, suami yang mendampingi berhak mendapat cuti selama 2 hari.
8. Cuti Keguguran
Aturan dan ketentuan terkait cuti keguguran di dalam UU Ciptaker tidak banyak berubah, masih sama seperti yang tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 82 ayat 2. Hal itu juga diperkuat dengan UU Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 4 ayat (3) huruf b.
Di pasal tersebut dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
9. Cuti Sakit
Cuti sakit dalam UU Ciptaker masih mengikuti regulasi yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93. Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa karyawan yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya tetap akan mendapatkan gaji.
Mungkinkah Ada Tambahan Waktu Cuti dan Istirahat untuk Karyawan?
Kemungkinan adanya waktu cuti dan istirahat masih dapat terjadi tergantung pada kesepakatan kerja antara karyawan dan perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 79 Ayat (5).
Apabila dalam kontrak kerja perusahaan memberikan opsi tertentu atas ketentuan jatah cuti tambahan dan disetujui oleh karyawan, maka hal tersebut sah-sah saja. Selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Dari penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa aturan cuti karyawan swasta tetaplah menjamin hak karyawan untuk mengajukan cuti. Karyawan swasta tak perlu khawatir atas tidak adanya beberapa ketentuan mengenai hak cuti.
Pemerintah telah menjelaskan bahwa hak-hak cuti tidaklah dihapus, melainkan hanya tidak tertera dalam UU Cipta Kerja dan peraturan tersebut dapat merujuk ke UU Ketenagakerjaan 2003.
Apa Konsekuensi yang Didapat Jika Cuti Tahunan Tidak Pernah Digunakan?
Selama bekerja di perusahaan yang sama, ada kalanya karyawan tidak mengambil cuti tahunan karena tidak memiliki kebutuhan atau urgensi untuk menggunakannya.
Namun, apabila di kemudian hari karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan tertentu, perusahaan wajib memberikan uang penggantian atas hak cuti tahunan yang belum digunakan.
Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 156 ayat (4) yang menyatakan bahwa karyawan yang mengalami PHK berhak memperoleh uang penggantian atas cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur.
Ajukan Cuti Lebih Efisien dengan Time Management LinovHR

Memberikan cuti kepada karyawan adalah kewajiban perusahaan. Untuk itu, sangat penting bagi perusahaan untuk mengikuti segala ketentuan terkait dengan pemberian cuti kepada karyawan. Mulai dari jenis, durasi, serta hak untuk mendapatkan upah.
Selain itu, perusahaan juga perlu memberikan kemudahan proses pengajuan cuti kepada karyawan. Salah satu caranya adalah menggunakan Modul Time Management LinovHR.
Terdapat fitur request yang memungkinkan karyawan untuk mengisi form cuti secara digital melalui smartphone mereka. Karyawan cukup mengisi detail informasi yang tersedia. Lalu, secara otomatis pengajuan akan masuk ke dalam sistem.
Setelah itu, karyawan pun bisa melihat secara real-time apakah cuti mereka disetujui atau tidak.
Dengan modul ini HR bisa mengatur jenis cuti apa saja yang diberikan, kuota cuti, serta mengelola pengajuan dan sisa cuti karyawan.
Ayo ajukan demo gratisnya sekarang, ada penawaran menarik untuk Anda!
Frequently Asked Questions (FAQ)
Apa syarat karyawan boleh mendapatkan cuti?
Pada dasarnya, karyawan boleh mendapatkan cuti setelah menjalani kerja selama 12 bulan secara berturut-turut di perusahaan yang sama.
Apakah bisa mengajukan cuti secara mendadak?
Ya, pengajuan cuti bisa dilakukan secara mendakak apabila mengalami kondisi yang benar-benar darurat. Namun, keputusan itu tergantung dari aturan yang berlaku dari perusahaan masing-masing.
Apakah pengajuan cuti bisa ditolak?
Ya, pengajuan cuti bisa ditolak, tapi perusahaan harus menyampaikan alasan yang jelas mengenai penolakan tersebut.
Apa saja alasan penolakan izin cuti?
Umumnya, penolakan terjadi karena adanya kebutuhan yang mendesak dari perusahaan, aturan masa kerja yang belum terpenuhi, terbentur oleh prosedur pengajuan cuti dari setiap perusahaan, dan jatah cuti sudah habis.
Alasan yang tepat untuk izin cuti?
Alasan yang tepat ketika ingin mengajukan cuti dan mendapatkan izin dari perusahaan dapat berupa kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, keadaan darurat keluarga seperti meninggal atau sakit keras, urusan keagamaan atau pernikahan, dan cuti tahunan untuk istirahat sejenak demi menjaga kesehatan mental dan produktivitas.





