PayrollPublished February 1, 2026Updated March 31, 2026

Salah Kode Akun Pajak SSP? Ini Cara Mengatasinya

Salah Kode Akun Pajak SSP? Ini Cara Mengatasinya

Dalam era digitalisasi seperti sekarang, pelaporan pajak menjadi lebih efisien berkat penggunaan berbagai sistem elektronik. Namun, sering kali masalah muncul ketika pengguna menghadapi kendala, terutama terkait dengan salah kode akun pajak SSP.

Kesalahan pada kode akun pajak dapat menjadi hambatan serius dalam proses pelaporan, dan memerlukan perhatian khusus untuk mengatasinya. Ketidaksesuaian atau kesalahan dalam kode akun pajak dapat berdampak signifikan pada akurasi dan kepatuhan pajak suatu entitas.

Oleh karena itu, dalam artikel LinovHR ini, kita akan membahas dengan rinci tentang cara mengatasi salah kode akun pajak SSP.

Kesalahan Memotong dan Memungut Pajak

Mengutip artikel dari Kementerian Keuangan, dalam proses keuangan dan administrasi oleh instansi pemerintah, seringkali muncul kesalahan dalam pemotongan dan pemungutan pajak yang umumnya terjadi.

Kesalahan-kesalahan ini dapat muncul ketika mengisi kode billing dengan tidak benar, seperti kesalahan memasukkan kode jenis pajak atau jenis setoran pajak.

Beberapa jenis pajak yang kerap mengalami kesalahan, di antaranya:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Kesalahan dalam memungut PPN bisa berasal dari ketidaksesuaian tarif, terutama setelah adanya perubahan menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.

Instansi pemerintah harus memastikan bahwa pemungutan PPN dilakukan dengan benar, hanya terhadap Pengusaha Kena Pajak, dan menggunakan kode akun pajakyang sesuai.

Selain itu, penting untuk memahami bahwa pemotongan PPN oleh instansi pemerintah hanya dapat dilakukan jika rekanan merupakan Pengusaha Kena Pajak.

2. PPh Pasal 23

Dalam PPh Pasal 23, terdapat dua tarif yang berbeda, yaitu 15% dan 2%. Kesalahan bisa terjadi jika pemotongan pajak tidak sesuai dengan jenis transaksi, seperti bunga, royalti, sewa, atau jasa lainnya.

DJP harus memeriksa dengan cermat jenis transaksi yang dilakukan dan memastikan pemotongan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

3. PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final, namun kadang terjadi kekeliruan dalam pemotongan, terutama pada kegiatan konstruksi.

Perlu dipahami bahwa bukti potong pajak ini tidak dapat dijadikan sebagai kredit pajak, meskipun wajib pajak yang dipotong dapat memanfaatkannya dalam penyusunan SPT tahunan.

Sebagai contoh, pembayaran jasa konstruksi harus memperhatikan tarif pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 yang berlaku.

4. PPh Pasal 22

Kesalahan dalam pemungutan PPh 22 dapat muncul saat belanja barang kepada wajib pajak tanpa Surat Keterangan PP 23, dengan tarif 1,5% bila memiliki NPWP dan 3% bila tidak memiliki NPWP.

Perlu dipahami perbedaan antara PPh Pasal 22 dan PPh Final, terutama ketika berurusan dengan rekanan yang memiliki surat keterangan PP 23 untuk UMKM.

Penting untuk memastikan bahwa pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dengan atau tanpa NPWP rekanan.

Dalam rangka mencegah dan menangani kesalahan-kesalahan tersebut, instansi pemerintah harus melibatkan petugas keuangan yang kompeten.

Memastikan bahwa proses pemotongan dan pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga: Berapa Denda Telat Bayar Pajak PPh 21

Solusi Ketika Salah Kode Akun Pajak SSP

Terdapat solusi yang dapat diambil jika Anda salah kode akun pajak SSP atau Surat Setoran Pajak. Caranya yaitu dengan mengajukan permohonan Pemindahbukuan (PBK) kepada Direktur Jenderal Pajak.

PBK merupakan suatu proses untuk memindahkan pencatatan penerimaan pajak dari kode yang salah ke kode yang sesuai. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Isi formulir permohonan pemindahbukuan setoran pajak sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014.
  2. Sertakan bukti setoran pajak asli.
  3. Cantumkan jumlah lampiran formulir yang diajukan pada kolom lampiran.
  4. Sampaikan pernyataan “Terhadap pembayaran penyetoran, saya mengajukan permohonan Pemindahbukuan” dengan alasan pemindahbukuan yang jelas.
  5. Isi informasi ini oleh pihak yang bersangkutan.
  6. Buat surat pernyataan tidak keberatan terkait pemindahbukuan.
  7. Jika pembayaran dilakukan secara offline, lampirkan surat pernyataan kesalahan dari pimpinan bank atau kantor pos.
  8. Lampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti setoran tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  9. Kirim formulir beserta lampiran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pembayaran pajak diadministrasikan.
  10. Gunakan pos atau jasa pengiriman dengan menyertakan bukti pengiriman surat kepada KPP tempat pembayaran diadministrasikan.

Proses penyelesaian permohonan PBK memakan waktu sekitar 1 bulan sejak KPP menerima permohonan. Namun, jika permohonan ditolak karena kelengkapan yang kurang, KPP akan memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi informasi yang diperlukan. 

Oleh karena itu, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen dan informasi yang diajukan agar proses pemindahbukuan dapat berjalan dengan lancar.

Payroll Service LinovHR Pastikan Pajak Diurus dengan Benar

Di dalam pembayaran pajak, memastikan penggunaan kode pajak yang tepat dalam proses administrasi pajak adalah hal penting, guna menghindari sanksi pajak.

Sayangnya, terkadang karena kurangnya pengetahuan atau juga kemampuan kita dalam mengurus pajak membuat kita salah dalam proses pengurusan pajak.

Namun tenang, sekarang Anda bisa mempercayakan pengurusan administrasi pajak karyawan kepada Payroll Service LinovHR. Di mana urusan pajak dari perhitungan dan pelaporan akan ditangani langsung oleh tim payroll specialist berpengalaman bertahun-tahun.

Banner-Payroll

Selain itu, Payroll Service LinovHR pun selalu update dengan perkembangan peraturan perpajakan, sehingga Anda tidak perlu khawatir perhitungan salah atau tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

Dengan Payroll Service LinovHR, Anda dapat mengoptimalkan efisiensi operasional dan memastikan kepatuhan perpajakan yang konsisten.

Optimalkan pengelolaan gaji dan pastikan kepatuhan perpajakan dengan Payroll Service LinovHR dan ajukan demo gratisnya sekarang!

Hendik Darmawan

Hendik Darmawan is an experienced HR Content Specialist with a strong background in HR technology, HRM, and content strategy.

Dr. Kristianto P.H. Silalahi, SH., MH.

Partner di DSLA Law Firm dengan gelar Doktor Hukum (Cum Laude). Beliau adalah mediator, arbiter, dan Certified HR Professional (CHRP) yang ahli dalam hukum korporasi, ketenagakerjaan, perlindungan data pribadi, hingga penyelesaian sengketa.

Latest Articles

12 Best Attendance Tracking Software to Simplify Workforce Management

12 Best Attendance Tracking Software to Simplify Workforce Management

Feb 12, 202613 mins read
Rifka Qonita
Rifka Qonita
12 Talent Management Software to Boost Workforce Growth

12 Talent Management Software to Boost Workforce Growth

Feb 12, 202610 mins read
Rifka Qonita
Rifka Qonita
HR Analytics: Definition, Benefits, and How It Relates to HR Data Analytics

HR Analytics: Definition, Benefits, and How It Relates to HR Data Analytics

Feb 12, 20266 mins read
Diza Aulia Herdani
Diza Aulia Herdani
View All Articles

Linov E-books and Resources

Find HR insights from experts and industry leaders in our collection of whitepapers and e-books to accelerate your company's progress.

Download Free e-Book
E-book Cover