Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama Sampai 2024

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Iuran BPJS Kesehatan Masih Sama Sampai 2024
Isi Artikel

Besaran iuran BPJS Kesehatan di tahun 2024 masih mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Walaupun sedang ada wacana penerapan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) pengganti kelas 1,2, dan 3 di BPJS, tetapi penerapannya masih butuh waktu paling lambat 30 Juni 2025 dengan waktu transisi selama satu tahun.

Alasan Kelas BPJS Kesehatan Dihapus

Saat ini pemerintah sedang mewacanakan penghapusan kelas BPJS menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, beliau mengatakan bahwa alasan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 demi meningkatkan pelayanan standar rawat inap di setiap rumah sakit.

Beliau juga menyebutkan bahwa semua orang dari berbagai kalangan dan pulau berhak mendapatkan pelayanan yang setara. Hal ini karena stigma di masyarakat yang mengatakan bahwa semakin rendah kelas di BPJS maka pelayanannya semakin lambat.

Lewat KRIS, setiap peserta kesehatan diharapkan mendapatkan pelayanan yang sama yang telah terstandarisasi oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Apa Sanksinya Jika Perusahaan Tidak Mendaftar BPJS Kesehatan?

Iuran BPJS Kesehatan 2024

Menteri kesehatan menyampaikan, jika semua kelas menjadi kelas standar, maka besaran iuran juga akan menjadi satu nilai, tetapi penerapannya secara bertahap. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih menggunakan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagai acuan.

Berdasarkan Perpres tersebut, besaran iuran BPJS dibedakan berdasarkan pesertanya, yaitu:

1. Peserta PBI

Peserta PBI merupakan anggota BPJS Kesehatan yang terdiri atas masyarakat miskin dan tidak mampu. Besaran iurannya adalah sebesar Rp42.000 per bulan.

Iuran ini dibayar oleh Pemerintah Pusat dan dibantu oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kemampuan fiskal daerahnya.

2. Pekerja Penerima Upah di BUMN, BUMD, dan Swasta

Pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, ataupun swasta memiliki iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari upah per bulan. Iuran tersebut dibayar oleh pemberi kerja sebesar 4% dan dibayar oleh peserta penerima upah sebesar 1%.

3. Pekerja Penerima Upah di Lembaga Pemerintahan

Ketentuan iuran BPJS Kesehatan untuk penerima upah di lembaga pemerintahan seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, atau pegawai pemerintah non pegawai negeri sebenarnya sama seperti penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta.

Besaran iuran yang harus dibayar yakni 5% dari upah per bulan. Ketentuan pembayarannya yakni 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

4. Keluarga Tambahan Pekerja Penerima Upah

Keluarga dari pekerja penerima upah terdiri atas anak ke-4 dan seterusnya beserta ayah, ibu, dan mertua. Besaran iurannya adalah 1% dari upah per bulan yang dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Peserta Bukan Pekerja

Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan pekerja ditentukan berdasarkan kelas-kelas tertentu, yaitu:

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
  • Kelas 3: Rp42.000 per bulan dengan ketentuan Rp35.000 dibayar peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran dan perintis kemerdekaan adalah 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan IIIA dengan masa kerja 14 tahun per bulan. Besaran yang sama juga berlaku untuk janda, duda, dan anak yatim piatu dari veteran serta perintis kemerdekaan tersebut.

Sama seperti peserta PBI, iuran BPJS Kesehatan untuk veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya dibayar oleh pemerintah.

Baca juga: Mengulik KRIS BPJS dan Serba Serbinya

Cara Menghitung Iuran BPJS Karyawan

Berikut adalah contoh perhitungan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan:

Iuran BPJS Kesehatan

  • Pekerja: 1% dari upah bruto
  • Pemberi Kerja: 4% dari upah bruto

Contoh

Jika karyawan memiliki upah bruto sebesar Rp 5.000.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Iuran Pekerja: 1% x Rp 5.000.000 = Rp 50.000
  • Iuran Pemberi Kerja: 4% x Rp 5.000.000 = Rp 200.000

Jadi, total iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan adalah Rp 250.000.

Kelola Iuran BPJS Kesehatan Anti Ribet dengan LinovHR

Advertisement

Kini pengelolaan BPJS untuk karyawan dapat dilakukan dengan mudah bersama Payroll Services LinovHR.

Payroll Services LinovHR adalah layanan manajemen payroll yang dapat membantu perusahaan untuk mengelola data gaji, pajak hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Para konsultan payroll menggunakan software payroll yang termutakhir, sehingga hasil perhitungannya dapat dipastikan akurat. Coba jadwalkan demonya sekarang!

Itulah pembahasan mengenai iuran BPJS Kesehatan. Semoga ulasan di atas bisa membantu Anda yang ingin mengetahui tentang besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru