Payroll adalah hal yang tidak asing bagi HR. Kali ini LinovHR akan menjelaskan secara lengkap dan detail mengenai apa itu arti payroll dan cara perhitungannya dalam perusahaan.
Memberi gaji adalah satu dari sekian banyak kewajiban perusahaan kepada karyawan. Istilah penggajian dalam perusahaan lebih sering disebut dengan payroll.
Apa itu Payroll?
Payroll adalah proses atau sistem penggajian karyawan mulai dari tahap perhitungan komponen-komponen terkait dengan gaji hingga pembayaran gaji dalam jangka waktu tertentu.
Istilah payroll ini sudah banyak dipakai oleh sebagian masyarakat khususnya di perusahaan.
Banyak dari mereka yang menganggap bahwa payroll artinya adalah memberikan sejumlah uang kepada karyawan atas hasil dan kinerja yang sudah dilakukan selama satu periode.
Pemanfaatan sistem payroll ini akan sangat memudahkan perusahaan pada proses penggajian.
Karena, sistem ini akan menghitung seluruh gaji setiap karyawan secara otomatis dan bisa mendapatkan hasil yang akurat tanpa menghabiskan waktu yang lama.
Dengan kemajuan teknologi seperti saat ini, perusahaan besar di Indonesia telah menggunakan sistem payroll untuk memudahkan dalam perhitungan gaji yang lebih cepat dan akurat.
Salah satu sistem payroll terbaik yang telah dipakai banyak perusahaan adalah Aplikasi Payroll dari LinovHR. Dengan teknologi cloud yang canggih, seluruh data karyawan akan direkam dengan aman dan bisa diakses di mana pun dan kapan pun!
Jika dalam suatu perusahaan terdapat jumlah karyawan yang cukup banyak, Anda tidak perlu repot lagi saat menghitung pembayaran gaji karyawan jika memanfaatkan sistem payroll.
Selain itu, setiap karyawan juga akan mendapatkan keterangan perhitungan secara detail apa saja yang mereka dapatkan. Seperti tunjangan, bonus, potongan pajak, asuransi, dan lainnya.
Baca juga: Memaksimalkan Pembayaran Gaji Karyawan dengan Payroll Online
Proses Payroll

Terdapat tiga tahapan yang dilakukan dalam proses penggajian karyawan perusahaan:
1. Pre-Payroll
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh perusahaan adalah mendefinisikan standar kebijakan penggajian. Perusahaan harus menentukan kebijakan penggajian dengan jatah cuti dan tunjangan, lembur, kehadiran karyawan, dan gaji.
Aspek lain yang mungkin dapat memengaruhi perhitungan gaji seperti pembayaran pajak PPH 21, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan juga wajib diperhatikan oleh pihak manajemen perusahaan.
Setelah itu, perusahaan bisa memulai proses pengumpulan data karyawan yang terlibat dalam proses bisnis. Setiap karyawan memiliki data yang unik, oleh karena itu perusahaan harus menjalankan proses ini dengan teliti agar tidak terjadi kesalahan saat proses input data. Hal ini bisa menjadi lebih mudah dilakukan apabila perusahaan memiliki payroll system yang memadai.
Apabila seluruh data yang dimasukkan sudah sesuai dengan standar perusahaan dan peraturan pemerintah sudah divalidasi, makan proses penggajian bisa mulai dilakukan.
2. Payroll
Data karyawan yang sudah divalidasi bisa dimasukkan ke sistem penggajian perusahaan untuk memulai proses penghitungan gaji bersih yang sudah disesuaikan dengan pajak dan potongan lainnya yang berlaku.
3. Post-Payroll
Pada tahap ini, tim HRD dan tim finance perusahaan bekerja sama untuk memastikan proses penggajian berjalan lancar dan distribusi gaji yang sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan sebelum penggajian dimulai.
Lalu perusahaan bisa menerbitkan slip gaji yang berhak diterima oleh karyawan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah no. 78 Tahun 2015.
Pihak finance dan manajemen juga akan membutuhkan laporan penggajian pada bulan tertentu. Untuk itu pengolahan data post-payroll perlu dilakukan agar tim penggajian bisa memberikan informasi yang mungkin berguna untuk proses penggajian di bulan berikutnya.
Metode Perhitungan Payroll Karyawan
Saat melakukan pembayaran gaji, setiap perusahaan memiliki metode dan perhitungannya sendiri sesuai dengan kebutuhan tiap perusahaan.
Tetapi, setiap perusahaan harus mematuhi tentang aturan perhitungan gaji karyawan yang telah ditetapkan pemerintah.
Terdapat 3 metode yang harus diperhatikan oleh perusahaan. Apa saja metodenya?
1. Metode Netto
Metode netto atau metode net adalah gaji yang diterima karyawan sudah dilakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) dan juga iuran jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Metode ini menyebabkan perusahaan akan menghitung besaran pajak dan juga membayar iuran jaminan sosial para karyawan.
Sehingga karyawan otomatis akan menerima gaji bersih dan tidak perlu lagi menghitung besaran potongan pajak dan jumlah iuran.
Penerapan metode netto ini bisa dikatakan cukup memberatkan bagi sebagian perusahaan. Karena mereka harus melakukan pemotongan, perhitungan, dan membayar pajak dari setiap gaji karyawan.
Tetapi dengan bantuan aplikasi perhitungan gaji seperti dari LinovHR, sistem payroll dengan metode netto akan sangat mudah dilakukan.
2. Metode Gross
Berbeda dengan metode netto, pada metode gross ini para karyawan harus melakukan perhitungan dan pembayaran sendiri jumlah besaran pajak.
Karena dalam metode ini, perusahaan akan memberikan gaji tanpa melakukan perhitungan pemotongan gaji serta membayar iuran jaminan sosial.
Sehingga, perusahaan yang menerapkan metode ini mengharuskan karyawannya untuk mandiri dalam memotong, menghitung, dan membayar potongan gaji serta iuran jaminan sosialnya.
3. Metode Gross Up
Untuk metode gross up, perusahaan akan memberikan tunjangan pada gaji karyawan sesuai dengan jumlah pajak atau pembayaran iuran jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, perusahaan yang menggunakan metode gross up akan menanggung seluruh biaya pajak dan iuran dengan menyertakan tunjangan pajak pada gaji yang diberikan.
Tetapi, setiap karyawan wajib untuk membayar kewajiban pajaknya secara mandiri. Setelah karyawan membayar kewajiban pajak, mereka harus melaporkannya kepada perusahaan.
Dari ketiga metode diatas, masing-masing metode pastinya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Jadi, perusahaan bisa menentukan metode apa yang paling cocok untuk diterapkan saat perhitungan dan pembayaran gaji.
Contoh Perhitungan Payroll

Sebelum menghitung gaji karyawan, Anda harus mengetahui komponen-komponen penting yang dimasukkan ke dalam perhitungan gaji.
Komponen tersebut antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap
- Tunjangan tidak tetap
- Potongan
- Upah lembur
- Bonus
1. Seperti Apa Itu Contoh Menghitung Payroll Karyawan Tetap Bulanan
Rahmat merupakan seorang pegawai di Perusahaan Andalan.
Rahmat sudah menikah dan memiliki anak 1. Gaji bersih yang diberikan perusahaan kepada Rahmat sejumlah Rp10.000.000 per bulan.
Untuk menghitung besaran gaji bersih yang akan diterima Rahmat, dapat dilakukan dengan cara berikut ini.
Komponen Pemasukan Gaji | |||
Gaji sebulan | Rp10.000.000 | ||
Pemotongan biaya jabatan | 5% x Rp10.000.000 | Rp500.000 | |
Jumlah gaji netto sebulan | Rp10.000.000 – Rp500.000 | Rp9.500.000 | |
Komponen Pengurangan Gaji | |||
Gaji neto setahun | 12 bulan ? Rp9.500.000 | Rp114.000.000 | |
PTKP | PTKP anak 1 | Rp63.000.000 | |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Rp114.000.000 – Rp63.000.000 | Rp51.000.000 | |
Komponen Gaji Bersih | |||
PPh 21 Terutang | 5% x Rp51.000.000 | Rp2.550.000 | |
PPh 21 per bulan | Rp2.550.000 ÷ 12 | Rp212.500 | |
Gaji bersih diterima Pak Rahmat | Rp10.000.000 – Rp212.500 | Rp9.787.500 |
2. Contoh Menghitung Gaji Tidak Tetap Bulanan
Bapak Hedi merupakan pegawai di PT Sempurna, status Pak Hedi merupakan pegawai tidak tetap dan mendapatkan gaji sebesar Rp4.000.000. Saat ini Pak Hedi belum menikah.
Berapa jumlah gaji yang diterima Pak Hedi?
Upah Setahun | Rp4.000.000 x 12 bulan | Rp48.000.000 |
PTKP | Rp54.000.000 | |
PKP | Rp6.000.000 | |
PPh 21 per tahun | 5% x Rp6.000.000 | Rp300.000 |
PPh 21 per bulan | Rp300.000 ÷ 12 | Rp25.000 |
Gaji diterima Pak Hedi | Rp4.000.000 – Rp25.000 | Rp3.975.000 |
3. Contoh Menghitung Gaji Tidak Tetap Harian
Terdapat beberapa perusahaan yang membayarkan gaji harian kepada karyawan tidak tetap.
Terdapat 4 kondisi perhitungan pajak penghasilan saat melakukan pembayaran gaji karyawan tidak tetap harian.
Gaji Sehari | Penghasilan Kumulatif dalam Sebulan | PPh terutang |
< Rp450.000 | < Rp4.500.000 | Gaji tidak terkena potongan PPh 21 |
< Rp450.000 | < Rp4.500.000 | 5% × (Gaji – Rp450.000) |
> Rp450.000 atau < Rp450.000 | > Rp4.500.000 | 5% × (Gaji – PTKP ÷ 360) |
> Rp450.000 atau < Rp450.000 | > Rp10.200.000 | Tarif Pasal 17 x Jumlah PKP dalam setahun |
Jika Ahmad mendapatkan gaji harian untuk 26 hari kerja, bagaimana cara menghitung jumlah gajinya?
- Pada hari ke-1 sampai ke-22 berlaku kondisi pertama, sehingga gaji Ahmad tidak akan dipotong pajak. Total penghasilan sebulan = Rp5.200.000
Penghasilan dalam sehari | Rp5.200.000 ÷ 26 | Rp200.000 |
Penghasilan selama 22 hari | Rp200.000 x 22 | Rp4.400.000 |
PKP | – | |
PPh 21 Terutang | – | |
Gaji diterima Ahmad per Hari | Rp200.000 |
- Pada saat hari ke-23 akan berlaku kondisi ketiga dengan pemotongan PTKP yang sebenarnya sebanyak jumlah hari kerja karena total gaji Ahmad telah melebihi Rp4.500.000
Penghasilan dalam sehari | Rp5.200.000 ÷ 26 | Rp200.000 |
Total gaji | Rp200.000 x 23 | Rp4.600.000 |
PTKP | Rp54.000.000/360 x 23 | (-) Rp3.450.000 |
PKP sampai hari ke-23 | Rp1.150.000 | |
PPh 21 | 5% x Rp1.150.000 | Rp57.500 |
Gaji diterima Ahmad di hari ke-23 | Rp200.000 – Rp57.500 | Rp142.500 |
- Pada saat hari ke-24, perhitungan akan sama pada saat kondisi ketiga
Penghasilan dalam sehari | Rp5.200.000/26 | Rp200.000 |
Penghasilan Kumulatif | Rp200.000 x 24 | Rp4.800.000 |
PTKP | Rp54.000.000 ÷ 360 x 24 | (-) Rp3.600.000 |
PKP sampai Hari ke-24 | Rp1.200.000 | |
PPh 21 Terutang | 5% x Rp1.200.000 | Rp60.000 |
PPh 21 telah dibayar sampai hari ke-23 | (-) Rp57.500 | |
PPh 21 | Rp2.500 | |
Gaji diterima Ahmad di hari ke-24 | Rp200.000 – Rp2.500 | Rp197.500 |
Penghasilan dalam sehari | Rp5.200.000/26 | Rp200.000 |
Penghasilan Kumulatif | Rp200.000 x 25 | Rp5.000.000 |
PTKP | Rp54.000.000/360 x 25 | (-) Rp3.750.000 |
PKP sampai hari ke-25 | Rp1.250.000 | |
PPh 21 Terutang | 5% x Rp1.250.000 | Rp62.500 |
PPh 21 sudah dibayar sampai hari ke-24 | (-) Rp60.000 | |
PPh 21 | Rp2.500 | |
Gaji diterima Ahmad di hari ke-25 | Rp200.000 – Rp2.500 | Rp197.500 |
Penghasilan dalam sehari | Rp5.200.000/26 | Rp200.000 |
Penghasilan Kumulatif | Rp200.000 x 26 | Rp5.200.000 |
PTKP | Rp54.000.000/360 x 26 | (-) Rp3.900.000 |
PKP sampai hari ke-26 | Rp1.300.000 | |
PPh 21 Terutang | 5% x Rp1.300.000 | Rp65.000 |
PPh 21 sudah dibayar sampai hari ke-25 | (-) Rp62.000 | |
PPh 21 | Rp2.500 | |
Gaji diterima Ahmad di hari ke-26 | Rp200.000 – Rp2.500 | Rp197.500 |
4. Contoh Menghitung Gaji Prorata atau Masuk Tengah Bulan
Perhitungan gaji dengan cara prorata merupakan perhitungan yang dilakukan secara profesional. Perhitungan pro rata dihitung berdasarkan jumlah jam kerja setiap karyawan.
Sebelum melakukan perhitungan gaji prorata, terdapat langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
- Hitunglah jumlah hari kerja karyawan selama 1 bulan.
- Hitunglah jumlah gaji pokok dengan memakai rumus gaji pokok dan tunjangan yang telah ditetapkan perusahaan per bulannya.
- Hitunglah jumlah gaji per jam dengan cara : gaji ÷ jumlah jam kerja
- Hitunglah total gaji dengan cara : jumlah hari kerja selama 1 bulan × jumlah jam kerja dalam 1 hari × upah per jam.
Untuk lebih memudahkan dalam menghitung, perhatikanlah contoh ilustrasi di bawah ini:
Fira adalah seorang karyawan di PT Abadi dengan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp15.000.000 per bulan.
Dalam seminggu, Fira bekerja dari hari Senin – Jumat dengan jumlah hari kerja yaitu 23 hari kerja.
Tetapi karena terdapat beberapa alasan, dalam sebulan Fira hanya masuk kerja selama 20 hari.
Berapa gaji yang didapatkan Fira?
Hari dan Jam Kerja | 23 hari dengan 8 jam kerja dalam sehari |
Gaji pokok | Rp12.000.000 |
Tunjangan | Rp3.000.000 |
Gaji dalam sebulan | Rp15.000.000 |
Gaji per jam | Gaji sebulan ÷ jumlah jam kerja dalam sebulan
Rp15.000.000 ÷ 184 jam = Rp81.521 |
Gaji yang diterima Fira sesuai dengan kehadiran dalam sebulan | Jumlah hari kerja sebulan × jumlah jam kerja 1 hari × upah per jam
20 hari × 8 × Rp. 81.521 = Rp13.043.360 |
Hal-Hal Apa Saja yang Memengaruhi Besar Payroll Karyawan?
Saat melakukan perhitungan gaji kepada karyawan, terdapat beberapa hal yang mempengaruhi tingkat gaji karyawan.
Apa saja hal-hal tersebut?
Pendidikan
Saat proses rekrutmen, pastinya terdapat kualifikasi yang diminta. Salah satunya adalah pendidikan.
Maksud dari pendidikan ini adalah jenjang pendidikan formal minimal yang telah ditempuh karyawan. Pendidikan menjadi poin utama dalam menentukan gaji karyawan, terutama pada saat awal masuk kerja.
Golongan Jabatan
Hal pertama yang mempengaruhi tingkatan gaji adalah golongan jabatan.
Jadi, besar kecilnya gaji yang didapatkan sesuai dengan pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatannya.
Jika terdapat beberapa golongan jabatan dengan beban tugas dan tanggungjawab yang setara, akan dimasukan ke dalam satu golongan yang sama.
Jabatan
Jabatan merupakan posisi yang diduduki karyawan yang mendeskripsikan tugas dan tanggung jawabnya serta hak karyawan yang harus diterima dalam suatu perusahaan.
Besaran gaji yang diterima akan sesuai dengan tingkat kesulitan dari beban jabatan itu sendiri.
Baca Juga: Kiat Memaksimalkan Payroll Cycle Bulanan di Perusahaan Anda
Masa Kerja
Selain dengan beban jabatan, lama masa kerja seorang karyawan juga akan mempengaruhi penghasilannya selama satu bulan. Semakin tinggi pengalaman seseorang, maka gaji yang didapatkan juga semakin besar.
Kompetensi
Kompetensi adalah kemampuan kerja karyawan yang mencakup aspek wawasan, keterampilan, dan karakteristik kerja sesuai dengan kualifikasi yang diminta untuk suatu jabatan.
Perusahaan akan mempertimbangkan faktor kompetensi karyawan untuk menentukan jumlah gaji yang akan diberikan jika kompetensi karyawan sesuai dengan jabatan.
Baca juga: 10 Cara untuk Menyukseskan Manajemen Penggajian ala LinovHR
Seperti Apa Regulasi tentang Payroll di Indonesia?
Perhitungan gaji serta komponen-komponen lainnya merupakan hal yang sangat krusial.
Maka dari itu, terdapat beberapa hal mulai dari hal besar hingga hal-hal kecil yang harus diperhatikan dalam pelaporan penggajian atau payroll.
Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa hal yang berkaitan dengan regulasi tentang payroll. Apa saja itu regulasi tentang payroll tersebut?
1. Hak Dasar Karyawan
Dalam aturan payroll, terdapat beberapa hak dasar karyawan yang harus dipatuhi.
- Penetapan jam kerja yaitu 40 jam dalam seminggu. Atau 8 jam per hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu, dan 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
- Upah minimum regional yang sesuai dengan provinsi, kabutan, dan atau daerah tempat bekerja.
- Setiap karyawan yang bekerja di suatu perusahaan atau instansi wajib mendapatkan jaminan sosial yang mencakup tunjangan kecelakaan kerja, asuransi jiwa, tunjangan hari tua, serta perawatan kesehatan BPJS.
- Karyawan berhak atas mendapatkan cuti tahunan, hamil, sakit, izin pribadi dan berhak untuk mendapatkan gaji penuh.
- Karyawan berhak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan peraturan pemerintah.
- Karyawan yang bekerja melebihi batas waktu yang telah ditentukan (lembur) wajib untuk mendapatkan upah atas lembur.
2. Insentif
Insentif adalah uang yang diberikan atas bentuk penghargaan di luar dari gaji pokoknya selama sebulan.
Pemberian uang intensif akan diberikan sesuai dengan kinerja dan performa atau jika karyawan individu atau kelompok berhasil menyelesaikan target kerja tertentu.
3. Pemberian Jaminan Sosial / BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan adalah hal wajib yang harus diberikan kepada karyawan guna untuk melindungi keamanan karyawan selama bekerja.
Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan sebagai berikut:
- Jaminan kecelakaan kerja, yaitu sebesar 0,24% – 1,74% dari jumlah gaji bulanan dan akan dibayar penuh oleh perusahaan.
- Jaminan kematian, akan dibayarkan sebesar 0,3% dari jumlah gaji bulanan dan akan dibayar penuh oleh perusahaan.
- Jaminan hari tua, akan dibayarkan sebesar 5,7% dari jumlah gaji bulanan. Rincian dari pembayaran tersebut adalah 3,7% akan dibayarkan perusahaan dan 2% akan dibayarkan karyawan.
Pencarian uang jaminan hari tua bisa ditarik jika karyawan tersebut telah mencapai usia 55 tahun atau jika karyawan telah berhenti bekerja.
Selain itu, karyawan yang mengikuti program jaminan hari tua harus ikut serta minimal 5 tahun.
4. Pemberian Jaminan Kesehatan/BPJS Kesehatan
Pembayaran asuransi kesehatan harus dibayarkan oleh karyawan dan juga perusahaan.
Perusahaan harus membayarkan sebesar 4% dari gaji maksimal Rp4.000.000, serta jumlah minimum yang harus dibayar adalah 1% dari jumlah UMR karyawan.
Biasanya karyawan akan mendapatkan fasilitas kelas 2 dari BPJS Kesehatan atau sesuai dengan aturan perusahaan. Jika karyawan memiliki posisi tinggi, akan fasilitas BPJS Kesehatan akan ditingkatkan.
5. Pelaporan Pajak
Pembayaran dan pelaporan pajak yang harus dilakukan perusahaan adalah secara perbulan dan pertahun.
Yang termasuk ke dalam pajak bulanan adalah:
- Pajak penghasilan badan atau PPh 25, harus dibayarkan maksimal tanggal 15 bulan berikutnya dan harus diserahkan kepada kantor pajak maksimal tanggal 20 pada bulan berikutnya.
- Pajak potongan karyawan atau PPh 21, harus dibayarkan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dan harus diserahkan kepada kantor pajak maksimal tanggal 20 pada bulan berikutnya.
Sedangkan yang termasuk ke dalam pajak tahunan adalah:
- Pajak penghasilan badan, harus dibayarkan sebelum melakukan pengajuan pengembalian pajak dan wajib diserahkan paling lambat pada akhir bulan keempat atau bulan April setelah tahun buku terakhir.
- Pajak penghasilan perorangan, harus dibayarkan sebelum melakukan pengajuan pengembalian pajak dan wajib diserahkan maksimal pada akhir bulan ketiga atau bulan Maret setelah tahun buku terakhir.
Jika terdapat keterlambatan saat pembayaran dan penyerahan pajak, perusahaan yang bersangkutan akan mendapatkan pinalti atau denda yang harus dibayarkan ke kantor pajak.
6. Aturan Cuti
Setiap karyawan berhak atas mendapatkan cuti. Selain itu, perusahaan memiliki hak untuk memberikan pengajuan atau menunda untuk memberikan cuti tahunan.
Terdapat beberapa jenis cuti yang tercantum dalam Undang-Undang terbaru, antara lain:
Cuti Tahunan
Total dari cuti tahunan yang tercantum dalam peraturan adalah 12 hari dalam setahun.
Pada cuti ini, perusahaan memiliki hak untuk memberikan atau menunda pemberian cuti karyawan. Untuk penundaan cuti karyawan hanya berlaku maksimal 6 bulan.
Untuk pemberian upah karyawan atas cuti, Undang-Undang tidak menjelaskannya.
Tetapi hal tersebut tercantum ke dalam perjanjian kerja. Jadi, perusahaan harus membayarkan gaji karyawan selama masa cuti sesuai dengan perjanjian kerja sebelumnya.
Cuti Melahirkan
Karyawan wanita yang akan melahirkan akan diberikan cuti melahirkan selama 3 bulan dengan rincian 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Selama karyawan cuti, perusahaan tetap wajib untuk membayarkan gaji karyawan.
Cuti Pribadi
Beberapa jenis cuti pribadi yang akan tetap mendapatkan gaji adalah:
- Karyawan menikah (3 hari)
- Karyawan menikahkan anaknya (2 hari)
- Karyawan mengkhitankan anaknya (2 hari)
- Karyawan membaptiskan anaknya (2 hari)
- Istri dari karyawan melahirkan atau mengalami keguguran (2 hari)
- Keluarga dari karyawan meninggal (2 hari)
- Keluarga jauh dari karyawan meninggal dunia (1 hari)
Cuti Sakit
Jumlah cuti sakit yang boleh diambil karyawan tidak boleh melebihi jumlah cuti tahunan.
Selain itu, perusahaan harus membayar upah jika karyawan berhalangan hadir karena sakit dengan rincian:
- 4 bulan pertama, perusahaan akan tetap membayar 100% dari gaji bulanan.
- 4 bulan kedua, perusahaan akan membayar sebesar 75% dari gaji bulanan.
- 4 bulan ketiga, perusahaan akan membayar 50% dari gaji bulanan.
- 4 bulan keempat atau berikutnya, perusahaan akan membayar 25$ dari gaji bulanan.
- Selain cuti sakit, karyawan wanita yang mengajukan cuti haid akan tetap mendapatkan gaji penuh pada saat hari pertama dan kedua cuti.
Baca juga: Aturan & Perhitungan Cuti Tahunan yang Bisa Diuangkan
7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Prosedur PHK
Saat melakukan pemutusan hubungan kerja, perusahaan harus memiliki alasan-alasan yang mendukung. Alasan tersebut antara lain:
- Karyawan melanggar aturan atau perjanjian kerja
- Karyawan yang bersangkutan dipenjara
- Karyawan sakit lebih dari 12 bulan secara berturut-turut
- Karyawan mangkir lebih dari 5 hari berturut-turut
- Karyawan telah mencapai usia pensiun
Namun, terdapat beberapa alasan yang tidak boleh digunakan perusahaan untuk mem-PHK pegawai:
- Karyawan melangsungkan pernikahan
- Karyawan tidak masuk kerja karena sakit kurang dari 12 bulan
- Karyawan merupakan anggota dari serikat pekerja
Selain karena terdapat alasan buruk, perusahaan juga bisa memecat karyawan karena alasan bisnis:
- Penggabungan suatu bisnis dengan bisnis lain, perusahaan diakuisisi, atau terdapat perubahaan status perusahaan.
- Perusahaan mengalami pailit hingga bangkrut.
- Perusahaan menutup bisnisnya
- Pesangon PHK
Perusahaan yang mem–PHK karyawannya berhak memberikan pesangon dengan aturan:
- Kurang dari 1 tahun kerja, pesangon sebesar 1 bulan
- 1 tahun hingga lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, pesangon sebesar 2 bulan
- 2 tahun hingga lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, pesangon sebesar 3 bulan
- 3 tahun hingga lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, pesangon sebesar 4 bulan
- 4 tahun hingga lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, pesangon sebesar 5 bulan
- 5 tahun hingga lebih, pesangon sebesar 6 bulan
- 6 tahun hingga lebih, pesangon sebesar 7 bulan
- 7 tahun hingga lebih, pesangon sebesar 6 bulan
- 8 tahun hingga lebih, pesangon sebesar 7 bulan
Apa Manfaat Menggunakan Sistem Payroll?

Penggunaan sistem payroll tentu saja memiliki banyak manfaat yang bertujuan untuk mengefektifkan perhitungan gaji karyawan di perusahaan.
Apa saja itu manfaat penggunaan sistem payroll? Berikut ini terdapat beberapa manfaat di antaranya:
1. Waktu dan Gaji
Untuk menghitung jumlah gaji karyawan, terdapat beberapa komponen yang akan dimasukkan, di antaranya adalah jumlah waktu bekerja, jumlah kehadiran hingga jatah cuti yang diambil.
Maka dari itu, penggunaan sistem payroll akan memudahkan perusahaan untuk menghitung besaran gaji yang akan diterima karyawan.
2. Potongan Pajak
Selain menghitung komponen yang dimasukkan ke dalam gaji, sistem payroll bermanfaat untuk menghitung potongan pajak atau PPh 21.
Sistem ini akan menyesuaikan potongan pajak berdasarkan gaji yang diterima karyawan serta menghasilkan formulir pada akhir tahun.
3. Pelaporan Gaji
Manfaat terakhir dari sistem payroll adalah dapat menghasilkan pelaporan gaji untuk karyawan.
Pelaporan gaji akan berguna untuk membantu perusahaan dalam mengelola pengeluaran tertingginya.
Sistem payroll akan menyediakan template atau model pelaporan sehingga akan memudahkan divisi HRD untuk melihat biaya pengeluaran gaji pada periode tertentu, jumlah karyawan serta saldo cuti.
4. Akurat
Perhitungan gaji menggunakan sistem payroll akan memberikan hasil yang akurat.
Karena sistem ini akan bekerja secara otomatis sehingga perhitungan gaji bisa dilakukan secara cepat dan tepat. Tentu saja perusahaan akan dimudahkan dengan penggunaan payroll.
5. Pembayaran Bersifat Transparansi
Penggajian merupakan hal yang cukup krusial, maka dari itu segala aktivitas yang berhubungan dengan gaji harus dilakukan secara transparansi.
Pemanfaatan sistem payroll di perusahaan akan menampilkan slip gaji yang akan menginformasikan perincian gaji mulai dari gaji pokok, tunjangan, bonus, potongan pajak, BPJS, dan lainnya.
6. Perusahaan Lebih Terfokus pada Pengembangan Bisnis
Karena perhitungan dan pembayaran gaji sudah dilakukan secara otomatis, perusahaan bisa lebih bisa memanfaatkan waktunya untuk perkembangan bisnisnya.
Jadi, hal ini akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
Baca juga: Program Payroll Solusi Selesaikan Kesalahan Saat Siklus Penggajian
Tanggal Pengiriman Gaji Karyawan dengan Payroll
Di dalam peraturan UU Ketenagakerjaan terbaru, ketentuan tentang tanggal pengiriman gaji tidak dijelaskan secara rinci.
Melainkan peraturan ini diserahkan kembali kepada perjanjian antara pihak perusahaan dengan karyawan.
Jadi, UU Ketenagakerjaan tidak melarang perusahaan untuk membayar gaji di awal, tengah bulan, ataupun di akhir.
Pada umumnya perusahaan di Indonesia membayarkan gaji pegawainya pada kisaran tanggal 23 hingga 27, dan kebanyakan perusahaan memilih tanggal 25.
Walau penetapan tanggal tidak diatur dalam UU, perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan tanggal yang telah disepakati antara perusahaan dengan karyawan.
Kewajiban ini telah diatur dalam Pasal 18 Ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 mengenai Pengupahan.
Apa Aturan Mengenai Tanggal Penggajian?
Waktu tanggal penggajian berlaku untuk gaji yang dibayarkan dalam waktu satu bulan, yaitu gaji bulanan atau gaji harian yang harus dibayar setiap bulan.
Untuk gaji yang dibayar harian, akan dibayarkan pada akhir pekan (Sabtu). Hal tersebut sesuai dengan Pasal 19.
Bagaimana Jika Waktu Penggajian Bertepatan dengan Hari Libur?
Jika waktu penggajian jatuh pada hari libur, Pasal 18 Ayat 2 menjelaskan bahwa jadwal pembayar gaji tetap disesuaikan kepada kesepakatan hubungan kerja.
Terdapat 3 opsi yang bisa dipilih oleh perusahaan:
- Pembayaran gaji bisa dimajukan sehari sebelum hari libur
- Pembayaran gaji bisa dimundurkan sehari setelah hari libur
- Pembayaran gaji pada hari terdekat pada tanggal gajian. Misalnya, dalam perjanjian kerja perusahaan telah sepakat untuk memberikan gaji pada tanggal 25. Jika tanggal 24, 25, 26 adalah hari libur panjang, gaji bisa dibayar di awal yaitu pada tanggal 23. Atau gaji bisa dibayar setelah hari libur panjang yaitu pada tanggal 27.
Apakah Penggajian Boleh Dicicil?
Menurut PP Pasal 20, perusahaan harus membayarkan gaji karyawan pada setiap periode kerja dan tanggal penggajian secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Software Payroll LinovHR Solusi Ideal untuk Sistem Payroll Perusahaan
Itu dia paparan yang membahas apa itu payroll. Dari penjelasan di atas, telah diketahui bahwa penggunaan dari sistem payroll akan sangat membantu perusahaan dalam proses perhitungan gaji karyawan.
Jika perusahaan Anda sampai saat ini masih menghitung gaji beserta dengan komponennya dengan cara manual, kini sudah saatnya Anda beralih dengan menggunakan Software Payroll dari LinovHR.
Aplikasi atau software Payroll ini akan melakukan pengelolaan gaji karyawan secara efektif dan sistematis.
Dengan begitu, perhitungan gaji karyawan akan dikerjakan secara otomatis dengan memberikan hasil yang akurat. Sehingga perusahaan bisa lebih berfokus untuk memajukan dan mengembangkan bisnis.
Selain melakukan perhitungan secara akurat, Software Payroll Indonesia dari LinovHR juga dapat menyimpan seluruh data bank dengan aman, menyimpan seluruh metode pembayaran, mengelompokkan komponen payroll berdasarkan kode akuntansi, mengelola komponen payroll karyawan, hingga mencetak slip gaji.
Jadi, proses penggajian tidak akan memakan waktu yang cukup lama hanya dengan memanfaatkan 1 aplikasi payroll dari LinovHR. Tunggu apalagi, segera hubungi Tim LinovHR untuk informasi lebih lanjut!