Kiat Menghitung Lembur Mudah dan Praktis Bersama LinovHR

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

menghitung lembur
Isi Artikel

Karyawan yang bekerja melebihi waktu jam kerja normal disebut lembur (Overtime). Kinerja karyawan di luar jam kerja ini akan dihitung oleh perusahaan dan diakumulasikan ke dalam upah karyawan.

Menghitung lembur karyawan merupakan tugas dan tanggung jawab HRD. Proses perhitungan ini dinilai cukup kompleks dan rumit. Hal ini karena menghitung lembur memerlukan ketelitian yang tinggi untuk menghasilkan perhitungan yang akurat.

 

Baca Juga: 3 Pertimbangan Menaikkan Gaji Karyawan

 

Kendala HRD Menghitung Lembur Karyawan

Proses perhitungan lembur  karyawan tidak selalu berjalan mulus, HRD kerap mengalami beberapa kendala yang disebabkan oleh berbagai faktor.

Berikut beberapa kendala yang dialami HRD ketika menghitung lembur karyawan.

  1. Memakan waktu yang lama karena proses perhitungan lembur yang cukup kompleks dan rumit.
  2. Perhitungan lembur hanya berdasarkan tarif per jam karyawan.
  3. Sistem perhitungan yang masih manual memungkinkan terjadinya kesalahan manusia.
  4. Perhitungan lembur yang tidak terintegrasi dengan data absensi karyawan.
  5. Perhitungan lembur yang masih manual menghasilkan perhitungan yang tidak akurat.

 

LinovHR: Menghitung Lembur Online Praktis dan Mudah

 

software hris

 

Sebagai divisi yang mengelola hal-hal administrasi perusahaan, HRD harus mencari cara untuk mengatasi kendala dalam menghitung lembur karyawan. Jika tidak segera diatasi, maka kendala diatas dapat menghambat kinerja HRD dalam melaksanakan tugas-tugas lainnya.

Salah satu cara menghitung lembur dengan mudah dan praktis adalah menggunakan Modul Time Management dari LinovHR. 

Modul Time Management merupakan bagian dari software HRD yang berfungsi untuk mempermudah manajemen SDM. Khususnya membantu HRD dalam mengelola jadwal kerja karyawan yang tentunya memiliki dinamika yang tinggi serta pola kerja yang bervariasi sesuai kebutuhan karyawan.

Modul Time Management dari LinovHR juga dilengkapi berbagai fitur pendukung lainnya untuk membantu HRD dalam pengelolaan lembur karyawan. Berikut fitur-fiturnya:

 

Overtime Request

Kesibukan karyawan yang padat setiap harinya terkadang membuat karyawan harus bekerja melebihi jam kerjanya, yaitu 8 jam. Apabila karyawan bekerja lebih dari 8 jam, maka kinerja karyawan akan dihitung lembur.

Melalui fitur Overtime Request yang terdapat di aplikasi absensi LinovHR, karyawan dapat lebih mudah mengajukan lembur ke HRD. Kemudian, HRD akan memberikan approval lembur atas request yang diajukan karyawan.

 

Time Group

Time Group merupakan salah satu fitur dari Modul Time Management yang berfungsi untuk mengelompokkan karyawan yang memiliki jam kerja sama.

Fitur ini juga membantu HRD dalam mengelola jadwal dan status kehadiran karyawan. Dengan demikian, jadwal tersebut nantinya akan dibandingkan dengan data absensi karyawan untuk memperoleh status kehadiran.

 

Schedule Exception

Schedule Exception adalah fitur yang dapat digunakan oleh karyawan yang ingin mengajukan pergantian ketika berhalangan hadir ke kantor. Karyawan dapat mengajukan pergantian jadwal di hari lain atau menggantinya dengan jadwal karyawan lain. Fitur ini membuat jadwal kerja karyawan jadi lebih fleksibel.

 

Leaves

Setiap tahunnya, jumlah karyawan yang mengajukan cuti cukup banyak sehingga terkadang HRD cukup kerepotan mengatur pembagian jadwal cuti mereka.

Dengan menggunakan fitur leaves pada Modul Time Management LinovHR, HRD dapat lebih mudah mengelola jatah cuti karyawan. Mulai dari menetapkan kuota cuti, periode cuti, dan siapa saja karyawan yang berhak mendapatkan cuti.

 

Timesheet

Fitur Timesheet pada Modul Time Management dari LinovHR membantu HRD dalam mengelola catatan kehadiran karyawan.

Melalui fitur Timesheet ini, data kehadiran karyawan akan dianalisis dan dibandingkan dengan jadwal kerja karyawan, dengan tujuan untuk menghasilkan status kehadiran karyawan yang akurat. 

Selain itu, masih ada banyak fitur lain yang disediakan oleh LinovHR untuk mendukung pengelolaan jam kerja dan kehadiran di perusahaan Anda. Untuk informasi lengkap mengenai kelengkapan fitur, hubungi tim LinovHR sekarang juga! 

 

Mengelola Karyawan & Menghitung Lembur Bersama LinovHR

Seiring berkembangnya perusahaan, kinerja karyawan pun dituntut semakin meningkat termasuk dalam melakukan lembur. Maka dari itu, perusahaan perlu menghitung lembur karyawan dengan cara yang efektif dan efisien.

Salah satu cara mewujudkannya dengan memanfaatkan Software Absensi dari LinovHR. Kehadiran Software Absensi LinovHR merupakan solusi yang tepat untuk membantu HRD dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.

Selain membantu HRD dalam menghitung lembur, Software Absensi LinovHR memiliki berbagai modul yang dapat membantu tugas HRD lainnya. Seperti pencatatan kehadiran karyawan, perhitungan gaji, perhitungan PPh 21,  dan pengelolaan BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan.

Berikut beberapa modul Software HRD dari LinovHR:

  1. Organization Management.
  2. Personnel Administration.
  3. Recruitment.
  4. Payroll.
  5. Competency Management.
  6. Modul Performance Management.
  7. Modul Succession Management.
  8. Modul Loan.
  9. Modul Employee Self Services.
  10. Modul Learning and Development.

 

LinovHR telah berpengalaman membantu berbagai perusahaan di Indonesia dalam mengelola karyawan mereka. Dengan menggunakan Software Absensi LinovHR, pengelolaan kinerja karyawan menjadi lebih sistematis dan teratur.

Ajukan demo Software Absensi LinovHR dan dapatkan penawaran menarik! 

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Sella Melati
Sella Melati

Cuma senang menulis, yang suka nonton sama traveling
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter