8 Contoh Sanksi Perusahaan Terhadap Karyawan

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Sanksi Perusahaan Terhadap Karyawan
Isi Artikel

Guna memelihara keamanan dan kenyaman bekerja, perusahaan menetapkan sejumlah aturan tertentu yang harus dilaksanakan oleh karyawan. Bila ada pihak yang melanggar, maka perusahaan berhak untuk menjatuhkan sanksi. Lantas, apa saja contoh sanksi perusahaan terhadap karyawan?

 

1. Surat Peringatan 

Surat peringatan (SP) merupakan salah satu sanksi perusahaan terhadap karyawan yang paling sering dipakai. SP sendiri adalah sebuah dokumen yang dilontarkan perusahaan kepada karyawan yang lalai atau melanggar kesalahan. Mulai dari pelanggaran kecil sampai besar, perusahaan akan memberikan SP pada karyawan bersangkutan.

Umumnya, surat peringatan terbagi dalam 3  (tiga) kali pemberian. Apabila, seorang karyawan menerima SP lebih dari tiga kali, maka perusahaan berhak melayangkan keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bila ada pegawai yang terus mengalami penurunan kinerja, perusahaan juga bisa memberikan SP 1. Diharapkan, dengan teguran tersebut, karyawan dapat kembali ke dalam performa kerja terbaiknya.

 

2. Potong Gaji

Hukuman disiplin selanjutnya adalah potong gaji. Apabila karyawan yang melakukan suatu pelanggaran, perusahaan memiliki opsi untuk menjatuhkan sanksi potong gaji atau denda. Hal ini sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan Pasal 95 Ayat (1).

Namun, segala tindakan pemotongan gaji harus mengikuti kebijakan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 mengenai Perlindungan Upah. Salah satu aturan di sana berbunyi pengenaan denda harus dalam bentuk mata uang Rupiah.

 

3. Demosi (Penurunan Jabatan)

Apabila seorang karyawan mengemban jabatan tertentu, lalu melakukan suatu kelalaian fatal, perusahaan dapat menjatuhkan sanksi berupa demosi. Umumnya, hal-hal menyangkut kebijakan ini terdapat dalam perjanjian kerja.

Untuk saat ini, belum ada kebijakan dari pemerintah yang mengatur soal demosi. Jadi, setiap perusahaan punya masing-masing aturannya tersendiri. Demosi dapat diterapkan untuk berbagai jenis pelanggaran karyawan.

 

4. Skorsing Dalam Jangka Waktu Tertentu

Apabila ada karyawan melakukan tindakan pelanggaran, badan usaha pun dapat memberikan waktu skorsing. Umumnya, skorsing ditetapkan ketika perusahaan hendak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Karena sebelum melakukan PHK, pihak badan usaha dan pegawai perlu membicarakan banyak hal. Apabila keputusan terbaik tak kunjung datang. Maka pihak industri akan memanggil pihak ketiga untuk melakukan mediasi. Dengan begitu, diharapkan cara terbaik dapat ditemukan.

 

Baca juga: Sanksi yang Didapat oleh Perusahaan Jika Telat Bayar Gaji

 

5. Pencabutan Tunjangan Jabatan

Bila ada pegawai yang tertangkap tangan melakukan kesalahan fatal, sanksi perusahaan terhadap karyawan adalah  pencabutan tunjangan jabatan. Waktu berlakunya hukuman ini bergantung dengan keputusan manajemen kantor. 

Umumnya, pencabutan tunjangan dapat meliputi, meniadakan uang transport, uang makan, fasilitas kendaraan, tempat tinggal, kesehatan, dan lain-lain. Sampai saat ini, belum ada aturan maupun kebijakan tertulis dalam mengatur hal ini dari Undang – Undang pemerintah

 

6. Pemutusan Hubungan Kerja

Sanksi kali ini terbilang berat, perusahaan akan melayangkan Pemutusan Hubungan Kerja pada karyawan dengan suatu pelanggaran atau kelalaian yang merugikan lembaga. Namun, tindakan PHK juga dapat dilakukan oleh badan usaha bila mengalami kebangkrutan.

Dalam aturan UU Ketenagakerjaan Pasal 158 ayat (1), hal – hal yang menyebabkan PHk pada karyawan meliputi, aktivitas pencurian, penggelapan uang, mabuk di ruang kerja, menyerang rekan kerja, melakukan asusila, dan sebagainya.

Namun, sebelum melakukan PHK, perusahaan perlu memiliki bukti di antaranya sebagai berikut:

  • Karyawan tertangkap tangan secara langsung melakukan pelanggaran
  • Manajemen menerima laporan terkait dari karyawan lainnya
  • Bukti tertentu yang disampaikan oleh suatu pihak tertentu dengan didukung setidaknya dua saksi langsung

 

reimbursement (resolusi low)

7. Mutasi

Mutasi adalah bentuk hukuman dari perusahaan berupa pemindahan seorang karyawan pada jabatan, tempat, atau tugas yang berbeda dari sebelumnya. Umumnya, sanksi mutasi dilakukan dengan cara mengirim karyawan pelanggar ke daerah lain atau terpencil.

Dalam sanksi mutasi, bisa saja karyawan pelanggar akan ditempatkan pada posisi kerja dengan gaji lebih rendah. Selain itu, bisa juga dikirim ke tempat kerja dengan fasilitas yang minim.  

 

8. Karyawan Dipaksa Mengundurkan Diri

Sanksi terakhir adalah karyawan dipaksa mengundurkan diri. Nantinya, perusahaan akan memerintahkan karyawan yang melanggar aturan untuk menandatangani surat pengunduran diri. Hal ini dapat menjadi solusi terbaik untuk perusahaan dan karyawan. 

Pasalnya, apabila pegawai terkena PHK tentu akan kesulitan untuk mencari pekerjaan selanjutnya lantaran nama baiknya sudah tercemar. Dengan demikian, perusahaan pun dapat menghindari kewajiban untuk membayar uang pesangon apabila melakukan pemutusan hubungan kerja.

Perusahaan tidak mungkin akan memberikan sanksi atau hukuman disiplin kepada karyawan jika kinerja karyawan tidak mengalami masalah. Untuk itulah, karyawan harus dapat bekerja dengan baik sesuai ketentuan agar tidak melanggar aturan atau mendapat saksi. Semoga informasi soal sanksi perusahaan terhadap karyawan di atas dapat bermanfaat! 

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter