Apakah Probation Boleh 6 Bulan? Ini Aturan Hukumnya

Reviewer

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Isi Artikel

Masa probation atau masa percobaan adalah tahap penting sebelum karyawan dinyatakan layak menjadi karyawan tetap.

Di banyak perusahaan, masa ini biasanya berlangsung selama 3 bulan.

Namun, pertanyaan seperti “apakah probation boleh 6 bulan?” atau “bolehkah perusahaan memperpanjang masa probation?” cukup sering muncul.

Untuk menjawabnya, simak artikel berikut untuk mengetahui aturan hukumnya.

 

Pengertian Masa Probation

Masa probation adalah periode penilaian di mana perusahaan mengamati kemampuan, performa, sikap kerja, serta kecocokan karyawan baru terhadap budaya perusahaan.

Selama masa ini, perusahaan dapat melihat apakah karyawan mampu menjalankan tugas dengan baik dan memenuhi ekspektasi yang telah ditetapkan.

Apabila performa dinilai sesuai kebutuhan, perusahaan dapat menetapkan karyawan tersebut menjadi karyawan tetap.

Sebaliknya, jika kemampuan dirasa belum memenuhi standar, perusahaan berhak mengakhiri hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku.

 

Baca juga: Masa Probation: Pengertian, Aturan, Hak, dan Tips Lulus Probation

 

Aturan Masa Probation Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan

Ketentuan mengenai masa probation telah diatur jelas dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 60.

Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa perusahaan boleh menerapkan masa percobaan, tetapi dengan batasan waktu tertentu.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa masa probation maksimal adalah 3 bulan, dan selama periode tersebut perusahaan wajib membayar upah minimal setara dengan upah minimum.

Penting dicatat bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk karyawan dengan status PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

Sementara untuk karyawan kontrak atau PKWT, undang-undang secara tegas menyatakan bahwa probation tidak diperbolehkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 UU Ketenagakerjaan.

 

Baca Juga: Apakah Boleh Resign Saat Masa Probation?

 

Apakah Probation Boleh 6 Bulan?

Pertanyaan mengenai “probation 6 bulan” sering muncul, namun jawabannya sangat jelas: tidak diperbolehkan.

Undang-undang menetapkan batas waktu maksimal probation adalah 3 bulan. Jika perusahaan menerapkan masa probation hingga 6 bulan, maka secara hukum:

  • 3 bulan pertama dianggap sebagai masa probation yang sah,
  • 3 bulan berikutnya dianggap sebagai masa kerja karyawan, bukan masa percobaan.

Dengan kata lain, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menetapkan masa probation hingga enam bulan karena melanggar aturan yang berlaku.

 

Banner-Recruitment
Recruitment Software LinovHR

 

Jadi, Apakah Perusahaan Boleh Memperpanjang Masa Probation?

Tidak boleh.

Perusahaan tidak diperbolehkan memperpanjang masa probation melebihi 3 bulan.

Probation hanya dapat dilakukan satu kali dalam masa maksimal tersebut, sehingga perpanjangan (baik seminggu, sebulan, apalagi menjadi 6 bulan) akan membuat perjanjian tersebut dianggap batal demi hukum.

Probation juga hanya diperbolehkan untuk karyawan tetap (PKWTT).

Jika karyawan berstatus kontrak (PKWT), perusahaan tidak boleh menjalankan masa probation sama sekali.

Ketentuan ini menjadi penting untuk memastikan bahwa hak-hak karyawan tetap dilindungi dan perusahaan tidak menyalahgunakan masa percobaan untuk memperpanjang penilaian kerja tanpa dasar hukum.

 

Baca juga: 4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan yang Berlaku di Indonesia

 

Cara Mencegah Masalah Probation dengan Proses Rekrutmen yang Lebih Tepat

Salah satu alasan perusahaan ingin memperpanjang probation biasanya karena merasa karyawan belum memenuhi ekspektasi.

Namun, hal ini sering kali bermula dari proses rekrutmen yang kurang optimal.

Ketika screening kandidat tidak dilakukan dengan detail, perusahaan bisa saja menerima kandidat yang sebenarnya tidak sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.

Untuk menghindari situasi ini, perusahaan membutuhkan proses rekrutmen yang lebih terstruktur, mulai dari pencarian kandidat, penilaian kemampuan, hingga tahapan seleksi yang objektif.

Pendekatan seperti ini memungkinkan perusahaan menemukan kandidat yang benar-benar tepat sejak awal, sehingga kebutuhan untuk memperpanjang masa probation tidak lagi muncul.

Agar proses tersebut lebih efektif, perusahaan dapat memanfaatkan Aplikasi Rekrutmen LinovHR yang dirancang untuk membantu HR dalam seluruh rangkaian rekrutmen, mulai dari posting lowongan, penyaringan kandidat, manajemen wawancara, hingga onboarding.

Mockup-Recruitment-Software-LinovHR
Mockup Recruitment Software LinovHR
(Source: linovhr.com)

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, perusahaan dapat mengurangi risiko kesalahan dalam memilih kandidat yang pada akhirnya berdampak pada masa probation.

Tunggu apalagi? Ajukan demo gratis sekarang untuk proses penyeleksian karyawan yang lebih tepat!

Tentang Penulis

Picture of Hendik Darmawan
Hendik Darmawan

Hendik Darmawan adalah seorang SEO Specialist di LinovHR dan digital marketing enthusiast. Ia memiliki ketertarikan pada dunia software, teknologi, serta berbagai topik seputar HR dan pengelolaan tenaga kerja modern.

Tentang Reviewer

aulyta-yasinta
Aulyta Yasinta

Aulyta Yasinta adalah seorang profesional HR dengan pengalaman dalam pengelolaan SDM dan pengembangan talenta. Di LinovHR, ia membahas strategi manajemen sumber daya manusia, tren HR terkini, serta praktik terbaik dalam membangun budaya kerja yang produktif dan berkelanjutan.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Hendik Darmawan
Hendik Darmawan

Hendik Darmawan adalah seorang SEO Specialist di LinovHR dan digital marketing enthusiast. Ia memiliki ketertarikan pada dunia software, teknologi, serta berbagai topik seputar HR dan pengelolaan tenaga kerja modern.

Tentang Reviewer

aulyta-yasinta
Aulyta Yasinta

Aulyta Yasinta adalah seorang profesional HR dengan pengalaman dalam pengelolaan SDM dan pengembangan talenta. Di LinovHR, ia membahas strategi manajemen sumber daya manusia, tren HR terkini, serta praktik terbaik dalam membangun budaya kerja yang produktif dan berkelanjutan.

Artikel Terbaru