Daftar Gaji PNS 2023 Lengkap dengan Tunjangan

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

gaji cpns 2023
Isi Artikel

 

Setiap tahunnya, besaran gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) selalu menjadi perhatian utama di kalangan masyarakat, khususnya bagi mereka yang bercita-cita untuk menjadi seorang abdi negara.

Lalu, bagaimana besaran gaji PNS di tahun ini? Simak artikel LinovHR berikut untuk mengetahui daftar gaji dan tunjangan PNS 2023 secara lengkap!

 

Daftar Gaji PNS 2023

Pada dasarnya, besaran gaji PNS telah diatur sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.

Berikut adalah pembagian kategori gaji PNS berdasarkan empat golongannya:

 

Golongan I

Pada umumnya, golongan I mencakup PNS lulusan SD dan SMP. Berikut adalah uraiannya:

  • Golongan Ia: Berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
  • Golongan Ib: Berkisar antara Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
  • Golongan Ic: Berkisar antara Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
  • Golongan Id: Berkisar antara Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

 

Golongan II

Selanjutnya, golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA dan D3. Gaji PNS pada golongan ini, yaitu:

  • Golongan IIa: Berkisar antara Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
  • Golongan IIb: Berkisar antara Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
  • Golongan IIc: Berkisar antara Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
  • Golongan IId: Berkisar antara Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000

 

Golongan III

Sementara itu, lulusan S1 hingga S3 akan masuk dalam golongan III. Berikut adalah pembagiannya:

  • Golongan IIIa: Berkisar antara Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400
  • Golongan IIIb: Berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
  • Golongan IIIc: Berkisar antara Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
  • Golongan IIId: Berkisar antara Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

 

Golongan IV

Selain itu, ada pula golongan IV yang merupakan level tertinggi atau disebut juga sebagai pembina. Pembagiannya adalah berikut ini:

  • Golongan IVa: Berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
  • Golongan IVb: Berkisar antara Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
  • Golongan IVc: Berkisar antara Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
  • Golongan IVd: Berkisar antara Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
  • Golongan IVe: Berkisar antara Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

 

Baca Juga: Informasi Pangkat dan Golongan PNS Terbaru 2023

 

Jenis Tunjangan PNS 

Selain menerima gaji bulanan dengan jumlah yang telah ditentukan, PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan. Berikut adalah jenis-jenisnya:

 

1. Tunjangan Kinerja

Di lingkungan kerja, kemampuan karyawan dalam menjalankan tugasnya selalu dinilai.

Tentunya hal ini juga berlaku pada PNS.  Mereka akan menerima tunjangan yang disebut tukin atau tunjangan kinerja. Besarannya bervariasi di setiap institusi dan tidak diatur secara pasti dalam peraturan khusus.

Saat ini, tukin paling tinggi diperoleh di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. 

Besaran tunjangan kinerja DJP tertinggi ialah Rp117.375.000 yang didapat oleh pejabat eselon I dengan peringkat jabatan 27.  Sementara itu, golongan terendah akan menerima tukin sebesar Rp5.361.800.

 

2. Tunjangan Anak

PNS hanya akan menerima tunjangan tanggungan untuk anak-anak di bawah usia 18 tahun yang belum menikah.

Jumlah anak yang dibiayai oleh pemerintah dibatasi hingga tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok pegawai.

 

3. Tunjangan Pasutri

Tunjangan untuk pasangan atau suami/istri diatur secara resmi dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16. Besarnya setara dengan 5 persen dari gaji pokok bulanan pegawai.

 

4. Tunjangan Jabatan

Salah satu alasan mengapa PNS dengan jabatan tertentu dalam struktur pemerintahan mendapatkan gaji tinggi adalah karena adanya tunjangan jabatan.

Besarannya bervariasi sesuai dengan golongan PNS. Berikut adalah rincian besaran tunjangan jabatan untuk beberapa golongan PNS:

  • Eselon IA : Rp5.500.000
  • Eselon IB : Rp4.375.000
  • Eselon IIA : Rp3.250.000
  • Eselon IIB : Rp2.025.000
  • Eselon IIIA : Rp1.260.000
  • Eselon IIIB : Rp980.000
  • Eselon IVA : Rp540.000
  • Eselon IVB : Rp490.000
  • Eselon VA : Rp360.000

 

5. Tunjangan Makan

Terdapat dua peraturan khusus terkait tunjangan makan. Pertama, Peraturan Kemenkeu Nomor 72/PMK.05/2016 yang menentukan besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.

Kedua, Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 yang mengatur besaran tunjangan makan berdasarkan golongan pegawai, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp35.000 per hari
  • Golongan II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

 

6. Tunjangan Dinas

Seorang PNS akan mengenal istilah perjadin atau perjalanan dinas. Selama melakukan perjalanan dinas, PNS akan menerima tambahan penghasilan berupa tunjangan. 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan perjalanan dinas mencakup:

  • Biaya penginapan
  • Uang harian yang mencakup uang makan, uang saku, dan uang transportasi lokal
  • Biaya representatif
  • Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota

 

Baca Juga: Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS: Ini Besaran & Contoh Perhitungannya

 

Kelola Penggajian Lebih Mudah dengan Payroll Service LinovHR

 

payroll

 

Dari uraian di atas, kita dapat mengetahui bahwa gaji PNS ternyata dikategorikan berdasarkan golongan dan terdapat pula komponen gaji seperti tunjangan yang juga harus turut dihitung dan dibayarkan kepada para pegawai.

Ada pula komponen lain dalam perhitungan gaji karyawan seperti pemotongan gaji untuk asuransi dan pembayaran pajak penghasilan.

Tidak mengherankan jika proses pengelolaan penggajian karyawan dinilai rumit dan memakan waktu, terlebih jika dilakukan secara manual. Belum lagi, proses ini juga harus dilakukan setiap bulan.

 

Agar lebih mudah, cepat, tepat, dan akurat, Anda dapat mempertimbangkan Payroll Service LinovHR untuk membantu Anda dalam memproses dan menghitung seluruh penggajian.

Layanan Payroll Service LinovHR ditangani oleh konsultan payroll yang profesional dan berpengalaman. Jasa Payroll LinovHR akan membantu perusahaan menghitung segala komponen penggajian karyawan, BPJS, hingga PPh 21 sehingga hasil perhitungannya akurat.

Tak sampai di situ, jasa Payroll Service LinovHR juga membantu membuat slip gaji setelah perhitungan payroll selesai dilakukan.

Proses ini dijamin akurat dan minim kesalahan karena seluruh proses perhitungan akan diproses menggunakan Software Payroll LinovHR.

 

Dengan Payroll Service LinovHR, perusahaan dapat menghindari kesalahan dalam melakukan penggajian, seperti besaran gaji yang tidak sesuai atau keterlambatan penggajian.

Pasalnya, hal ini dapat memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap produktivitas karyawan. Lebih lanjut, hal ini dikhawatirkan menyulitkan perusahaan dalam mencapai tujuan jangka panjang.

Jasa Payroll Service LinovHR tidak hanya membuat proses penggajian lebih mudah, tetapi juga memastikan bahwa penggajian dilakukan dengan akurat.

Ingin mendapatkan kemudahan dalam mengelola penggajian karyawan Anda? Jangan ragu untuk mencoba Payroll Service LinovHR! Segera ajukan demo gratis dan dapatkan penawaran menariknya!

 

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Lala
Lala

SEO Content Writer yang andal dengan kemampuan analisis tinggi terkait bidang HR dan mampu mengubahnya menjadi artikel informatif dan teroptimasi secara SEO.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter