Bagaimana Cara Mengisi Laporan SPT Tahunan Gabungan Suami Istri? Ini Ketentuannya

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

cara mengisi spt tahunan gabungan suami istri
Isi Artikel

Mungkin Anda bertanya-tanya, jika suami dan istri sama-sama bekerja, apakah laporan SPT tahunan bisa dilakukan secara gabungan? Nah, untuk kamu ketahui sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian mengizinkan pasangan suami istri yang ingin melaporkan SPT tahunan dengan dua cara.

Status kewjajiban perpajakan suami istri memiliki beberapa jenis, bisa secara gabungan dan terpisah. Pelaporan SPT tahunan suami istri bisa digabung karena pada dasarnya penghasilan dalam keluarga dihitung menjadi satu kesatuan di mata pajak. 

Perlu diingat, jika Anda memutuskan untuk melakukan pelaporan SPT tahunan secara gabungan dengan suami atau istri, maka istri harus menghapus NPWP miliknya dan gabung dengan NPWP yang dimiliki oleh suaminya.

Guna memudahkan Anda dalam menghadapi masalah ini, LinovHR akan membahas secara mendalam cara mengisi spt tahunan gabungan suami istri yang harus Anda perhatikan, jika ingin melakukan laporan SPT tahunan gabungan. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!

 

Berdasarkan UU Suami Istri Adalah Satu Kesatuan Ekonomi

Dalam UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, mengatakan keluarga (dalam hal ini suami-istri) merupakan sebuah satu kesatuan ekonomi, meski keduanya memiliki penghasilan masing-masing.

Atas dasar tersebut, pelaporan SPT tahunan tidak perlu dilakukan secara terpisah, melainkan secara gabungan dengan menggunakan satu NPWP saja.

Namun, bagaimana jika ada suatu keadaan yang mengharuskan suami istri melakukan pelaporan SPT tahunan secara terpisah?

Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 8 ayat (2) UU PPh, yang mengatakan bahwa penghasilan suami istri dapat dikenai pajak terpisah, jika:

 

  • Suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  • Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  • Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

 

Baca Juga: Ketahui Apa Sanksi dari Tidak Melapor SPT

 

Apakah SPT Gabungan Beban Pajak Jadi Lebih Kecil?

Mungkin pertanyaan ini muncul di dalam benak Anda, jika hendak memutuskan untuk melakukan pelaporan SPT gabungan suami istri.

Pada perhitungan SPT secara terpisah, penghasilan yang didapatkan suami istri digabung dan dijumlahkan, setelah itu, baru dihitung besaran PPh 21-nya. Setelah penghasilan keduanya digabung, maka jumlah penghasilannya menjadi besar.

Karena menyesuaikan dengan pajak progresif, dengan begitu persentase tarif PPh 21-nya akan semakin tinggi.

Berbeda dengan perhitungan terpisah. Dalam pelaporan SPT tahunan yang digabung, penghasilan yang dimiliki oleh suami tidak gabung atau dijumlahkan dengan penghasilan yang dimiliki istri. Melainkan, penghasilan istri yang dimasukan ke dalam lampiran, hanya akan dikenai pajak PPh final.

Dengan begitu, perhitungan SPT suami akan menjadi nihil dan tidak ada kewajiban yang mengharuskan membayar kekurangan pajak terutang.

 

Cara Mengisi SPT Tahunan Gabungan Suami Istri

Seperti yang sudah disinggung dalam pembahasan di atas. Syarat utama suami istri dapat melakukan pelaporan SPT tahunan gabungan yaitu istri harus menghapus NPWP-nya dan gabung dengan NPWP yang dimiliki oleh suami.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menggabungkan NPWP istri dengan suami. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

 

1. Siapkan Dokumen Terkait

Beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:

 

  • Kartu NPWP yang ingin dihapus
  • Buku nikah
  • KTP suami dan istri
  • Fotokopi NPWP suami dan KK
  • Surat pernyataan untuk tidak membuat perjanjian pisah harta dan penghasilan antara suami dan istri

 

2. Mengajukan Permohonan

Setelah segala berkas yang dibutuhkan telah siap, maka Anda perlu untuk mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Berikut langkahnya:

 

  • Mendownload form penghapusan NPWP di situs DJP, dengan domain, pajak.go.id
  • Setelah mendownload, isi formulir tadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Lalu, Anda perlu membubuhkan tanda tangan Anda secara elektronik
  • Terakhir, serahkan semua dokumen di atas dalam bentuk soft copy di ereg.pajak.go.id

 

3. Kirimkan Dokumen Terkait

Meskipun Anda sudah memberikan soft copy dari dokumen terkait. Namun, Anda tetap harus memberikan bentuk fisik atau hard copy dari dokumen tersebut.

Dengan cara mendatangi kantor pajak tempat NPWP diterbitkan. Jika dokumen yang dibawa sudah lengkap dan memenuhi syarat, Anda akan mendapatkan bukti penerimaan surat pengajuan penghapusan NPWP.

 

4. Menunggu Verifikasi

Setelah segala berkas dan dokumen yang diperlukan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak. Maka selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas pengajuan penghapusan NPWP tersebut.

Biasanya proses ini akan memakan waktu selama 6 bulan, karena terdapat beberapa pertimbangan seperti melakukan pemeriksaan utang pajak pemohon, masalah hukum, dan juga administrasi yang dibutuhkan.

 

5. Menunggu Keputusan

Apabila 4 rangkaian proses di atas berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Nantinya, putusan penghapusan NPWP secara resmi akan terbit. Apabila tidak ada utang pajak dari pemohon, maka proses putusannya bisa lebih cepat.

 

Cara Melaporkan SPT Tahunan Gabungan Suami Istri

Setelah NPWP yang dimiliki oleh istri berhasil dihapus dan gabung dengan NPWP milik suami, maka pelaporan SPT tahunan gabungan dapat dilakukan.

Bukti pemotongan PPh 21 dari kantor tempat istri bekerja, dapat digabungkan dalam pelaporan SPT tahunan milik suami. 

Pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan menggunakan e-Filling yang berada pada website DJP Online, atau bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

 

Caranya pelaporannya terbilang sangat mudah, yaitu:

 

  • Dalam proses pengisian form pelaporan, lembar pertama pada form SPT, diisi dengan laporan penghasilan dari suami yang sudah dipotong pajak oleh kantor atau pemberi kerja.
  • Sementara itu,  untuk penghasilan istri dilampirkan dalam lampiran khusus, lalu sebutkan berapa penghasilan istri dan sebutkan bahwa penghasilan tersebut sudah melalui pemotongan oleh pemberi kerja. Selesai.

 

Software Payroll dan Payroll Service LinovHR Solusi Mudahkan Pelaporan SPT Karyawan

 

payroll

 

Menghitung pembayaran pajak dan melaporkan SPT karyawan, merupakan sebuah tugas yang menyita banyak waktu dan juga tenaga.

Belum lagi Anda juga harus mengetahui bagaimana peraturan SPT yang terbaru. Maka proses pelaporannya Anda perlu mengetahui persyaratan dokumen dan harus dilakukan dengan sehati-hati mungkin.

LinovHR memiliki 2 solusi bagi perusahaan untuk memudahkan proses pelaporan SPT Karyawan yaitu dengan menggunakan Software Payroll dan Payroll Services LinovHR.

Jika perusahaan anda memutuskan untuk menggunakan payroll system maka LinovHR adalah solusi tepat. Payroll Software LinovHR memiliki fitur terlengkap untuk melakukan perhitungan pajak karyawan yang akurat sehingga proses pelaporan SPT kan menjadi lebih cepat.

Selain itu jika perusahaan anda ingin pelaporan yang lebih mudah dapat menggunakan Payroll Service LinovHR. Payroll Service LinovHR adalah layanan yang dapat membantu untuk melakukan perhitungan payroll, PPh21, BPJS sampai ke proses pelaporan.

Dengan didukung tim payroll specialist beserta software payroll terbaik, manajemen SPT karyawan akan menjadi lebih cepat, tepat dan mudah.

 

Aplikasi Absensi Online
LinovHR

Undang kami untuk melakukan Demo Software Payroll maupun Payroll Services melalui tautan berikut ini LinovHR.com/Contact-Us/

 

Itulah pembahasan mendalam mengenai cara melaporkan spt tahunan gabungan suami istri yang bisa Anda lakukan.

Semoga setelah membaca artikel ini, Anda menjadi paham peraturan dan juga tata cara dalam melakukan laporan SPT tahunan gabungan.

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Admin LinovHR
Admin LinovHR

Akun Admin dikelola oleh tim digital sebagai representasi LinovHR dalam menyajikan artikel berkualitas terkait human resource maupun dunia kerja.

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter