Sejak 1 Januari 2025, pemerintah telah menerapkan Core-TAX, sistem administrasi perpajakan baru yang lebih modern, digital, dan terintegrasi.
Sistem ini mengubah banyak proses lama, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak, agar lebih cepat, akurat, dan transparan.
Agar perusahaan tetap patuh dan tidak salah langkah dalam masa transisi, penting untuk memahami cara kerja, fitur utama, serta perubahan yang dibawa Core-TAX sesuai PMK 81/2024.
Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang Core Tax, mulai dari pengertian, tujuan, manfaat, hingga cara penggunaannya untuk administrasi pajak!
Key Takeaways
- Core-TAX adalah sistem pajak digital baru 2025 yang membuat seluruh proses perpajakan lebih cepat, otomatis, dan terintegrasi.
- Banyak aturan lama diganti, sehingga perusahaan perlu menyesuaikan proses pajaknya.
Apa itu Core Tax?
Core Tax atau Core Tax Administration System (CTAS) adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
Sistem ini dirancang untuk menggantikan proses lama yang masih manual dan terfragmentasi, menjadi platform terpadu yang lebih modern, berbasis data, dan sepenuhnya digital.
Core Tax hadir sebagai lanjutan perjalanan panjang reformasi perpajakan yang telah dimulai sejak 1983 dan terus berkembang melalui modernisasi administrasi pada 1998 hingga transformasi digital sejak 2017.
Melalui sistem ini, pemerintah memperkuat lima pilar reformasi, yaitu penyederhanaan organisasi, peningkatan integritas SDM, teknologi informasi berbasis data, penyederhanaan proses bisnis, dan kepastian hukum dalam peraturan perpajakan.
Dengan implementasi Core Tax, seluruh proses perpajakan, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan, akan berjalan lebih cepat, akurat, efisien, dan transparan.
Ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang modern dan terpercaya bagi wajib pajak maupun pemerintah.
Baca juga: Mitigasi Dampak Negatif Core Tax bagi Perusahaan
Tujuan dan Manfaat Core Tax
CTAS merupakan bagian penting dari transformasi digital perpajakan yang bertujuan menyederhanakan proses bisnis, meningkatkan efisiensi administrasi, serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sistem ini dibangun berdasarkan arahan Perpres No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, yang menegaskan bahwa modernisasi pajak harus berfokus pada peningkatan efektivitas, transparansi, dan integritas lembaga perpajakan.
Tujuan utama CTAS:
- Mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel, dengan proses bisnis yang lebih efektif dan efisien.
- Membangun sinergi antar lembaga, terutama melalui integrasi data dan kolaborasi lintas sistem.
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan proses administrasi yang lebih sederhana dan transparan.
- Meningkatkan penerimaan negara melalui administrasi perpajakan yang lebih terstruktur dan berbasis data.
Manfaat CTAS bagi wajib pajak dan sistem perpajakan:
- Lebih simpel, karena menggunakan konsep omnichannel dan sistem yang borderless, sehingga layanan dapat diakses dari berbagai perangkat dan kanal.
- Lebih praktis, dengan penggunaan platform universal yang mengurangi kerumitan proses administrasi.
- Lebih cepat, berkat integrasi sistem dan data secara real-time yang mempercepat proses pelaporan hingga pemeriksaan.
- Lebih efektif, dengan akses sistem yang lebih mudah serta alur administrasi yang otomatis.
Implementasi Core Tax System juga membawa perubahan besar, seperti integrasi data wajib pajak antara DJP dan Dukcapil (NIK sebagai NPWP), otomatisasi pemeriksaan hingga penagihan pajak, serta penyempurnaan proses taxpayer accounting.
Dalam ekosistem ini, PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) memiliki peran strategis untuk membantu wajib pajak memanfaatkan sistem secara optimal.
Perbedaan Core Tax dengan Sistem Administrasi Pajak Sebelumnya
Penerapan Core Tax System (CTAS) menghadirkan transformasi besar dalam administrasi perpajakan Indonesia. Sistem baru ini menggantikan proses manual yang selama ini berjalan dengan teknologi yang lebih modern, otomatis, dan terintegrasi.
Berikut perbedaan utama Core Tax dengan sistem administrasi pajak sebelumnya yang perlu dipahami wajib pajak dan perusahaan:
1. Modernisasi Teknologi Perpajakan
Core Tax menggunakan teknologi cloud computing dan manajemen data real-time, memungkinkan wajib pajak mengakses layanan dari mana saja dan kapan saja.
Sebelumnya, sistem perpajakan mengandalkan server lokal dan proses manual yang membuat layanan cenderung lambat dan rentan gangguan.
2. Otomatisasi Proses Pelaporan Pajak
Pada sistem lama, pengisian formulir, perhitungan pajak, dan validasi dilakukan secara manual sehingga rawan kesalahan. Core Tax mengotomatiskan seluruh proses tersebut, membuat pelaporan lebih cepat, akurat, dan efisien.
3. Integrasi Data yang Lebih Komprehensif
Core Tax terhubung dengan berbagai layanan perpajakan seperti e-Filing, e-Faktur, dan e-Bupot serta instansi pemerintah lain.
Hal ini mempermudah validasi data secara digital, berbeda dengan sistem lama yang terbatas integrasinya dan sering membutuhkan verifikasi manual.
4. Peningkatan Layanan dan Aksesibilitas
Core Tax menyediakan layanan modern seperti chatbot AI, pusat layanan digital, dan portal wajib pajak yang interaktif.
Sistem sebelumnya mengharuskan banyak proses dilakukan langsung di kantor pajak, sehingga memakan waktu dan kurang efisien.
5. Fitur Baru untuk Administrasi Perpajakan
Beberapa fitur baru yang hanya tersedia di Core Tax meliputi deposit pajak, dashboard real-time billing, hingga otomatisasi pengisian SPT Masa PPN dan kompensasi Pajak Masukan.
Fitur-fitur ini tidak tersedia di sistem lama dan membuat administrasi perpajakan lebih sederhana.
6. Transparansi dan Pengawasan yang Lebih Kuat
Dengan digitalisasi penuh, Core Tax dapat mendeteksi ketidaksesuaian data secara otomatis, menekan potensi tax evasion. Sistem lama bergantung pada pemeriksaan manual yang membuat proses pengawasan lebih lambat.
7. Pembaruan Regulasi Perpajakan
Core Tax sudah berlaku sejak 1 Januari 2025 dan menggantikan 42 aturan perpajakan lama yang tidak relevan. Penyelarasan regulasi ini membuat administrasi pajak lebih modern, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan era digital.
Implementasi Core Tax System
Implementasi Core Tax System atau yang dikenal juga sebagai Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), merupakan langkah besar Ditjen Pajak dalam merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf).
Proses ini tidak hanya mengganti teknologi lama, tetapi juga melakukan pembenahan total terhadap basis data perpajakan agar lebih akurat, terintegrasi, dan mudah diawasi.
Sebelum diluncurkan, CTAS melewati tahapan ketat seperti pengujian integrasi sistem, verifikasi fungsional, hingga pengujian non-fungsional untuk memastikan sistem berjalan sesuai standar kualitas yang ditetapkan.
Setelah rangkaian persiapan tersebut, DJP resmi mengumumkan implementasi nasional CTAS mulai 1 Januari 2025, disertai dengan masa transisi agar wajib pajak dan fiskus dapat menyesuaikan diri.
Pelaksanaan Core Tax System dilakukan secara bertahap, dimulai dari persiapan, pengujian teknis, hingga operasional penuh. Untuk mendukung proses ini, pemerintah menerbitkan PMK 81 Tahun 2024 yang menjadi landasan hukum pelaksanaan CTAS.
Peraturan tersebut mencakup berbagai aspek penting, termasuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara digital, prosedur pendaftaran wajib pajak, pengukuhan PKP, mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak, serta tata cara penyampaian dan pengelolaan SPT.
Dengan implementasi CTAS, administrasi perpajakan Indonesia memasuki era baru yang lebih modern, transparan, dan efisien, memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan oleh DJP.
Baca juga: Pertanda Jika Perusahaan Anda Butuh Payroll Tax Services
Cara Penggunaan Core Tax System untuk Administrasi Perpajakan
Berikut ringkasan cara menggunakan CTAS (Core Tax System) dalam administrasi perpajakan, berdasarkan alur resmi dari DJP:
A. Registrasi Wajib Pajak
- Memiliki NPWP/NIK yang valid: Registrasi dapat dilakukan melalui PJAP, OSS (untuk WP pribadi usahawan), atau sistem AHU (untuk badan hukum). WNA tanpa NIK dapat mendaftar dengan paspor yang divalidasi Ditjen Imigrasi.
- Aktivasi akun wajib pajak di CTAS: Dilakukan melalui laman DJP atau datang ke KPP/KP2KP. Proses mencakup verifikasi OTP telepon & email, serta verifikasi wajah melalui face recognition. Jika tidak aktivasi, WP hanya mendapat akses terbatas.
- Menyiapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE): TTE dapat berupa kode otorisasi DJP atau sertifikat elektronik dari PSrE. TTE digunakan untuk menandatangani dokumen dalam sistem Core-TAX.
- Perubahan data dan status WP: Perubahan identitas, profil, data objek PBB, hingga status pemungut/pemotong pajak dapat dilakukan melalui kanal 3C (pajak.go.id, Kring Pajak, atau loket KPP). Beberapa perubahan diproses otomatis oleh sistem.
- Pemindahan WP dan penghapusan NPWP: Pemindahan wilayah administrasi diproses maksimal 5 hari kerja. Penghapusan NPWP dilakukan bila WP tidak lagi memenuhi persyaratan, dengan SLA 6 bulan (pribadi) atau 12 bulan (badan).
B. Pembayaran Pajak di CTAS
- Pembayaran dilakukan dalam satu aplikasi: Sistem CTAS sudah terintegrasi dengan bank persepsi sehingga transaksi lebih cepat dan tidak memerlukan banyak aplikasi.
- Satu kode billing untuk multiple jenis pajak: Kode billing kini dapat digunakan untuk membayar lebih dari satu masa atau jenis pajak, mengurangi pembuatan kode berulang.
- Fitur akun deposit pajak: WP dapat menyimpan dana pajak lebih awal untuk memastikan saldo cukup saat masa bayar tiba sehingga terhindar dari sanksi.
- Imbalan bunga & pengembalian kelebihan bayar online: Proses restitusi tertentu dan kompensasi menjadi lebih cepat karena dilakukan secara otomatis melalui sistem.
- Tampilan tagihan pajak otomatis: Sistem menampilkan seluruh tagihan pajak yang belum dibayar, sehingga WP tidak perlu mengecek secara manual satu per satu.
Kelola Payroll dan Kepatuhan Pajak Lebih Mudah bersama LinovHR
Implementasi Core Tax membuat perusahaan perlu memastikan bahwa seluruh proses penggajian, potongan PPh 21, hingga rekonsiliasi data pajak berjalan lebih akurat dan terdokumentasi secara digital. Modul Payroll LinovHR bisa menjadi solusi dari segala proses tersebut.
Sistem ini mengotomatisasi seluruh proses penghitungan gaji, tunjangan, lembur, potongan BPJS, hingga pajak karyawan, sehingga HR tidak lagi perlu melakukan perhitungan manual yang rawan kesalahan.
Semua perhitungan payroll pada LinovHR sudah mengikuti regulasi perpajakan terbaru, termasuk ketentuan yang selaras dengan transisi menuju Core Tax, sehingga perusahaan tetap patuh tanpa harus melakukan penyesuaian rumit secara manual.

Selain itu, data payroll terintegrasi sepenuhnya dengan modul absensi, cuti, dan employee database, sehingga seluruh informasi yang dibutuhkan untuk pelaporan pajak tersaji otomatis dan siap digunakan.
Dengan sistem yang aman, akurat, dan serba otomatis, LinovHR membantu HR dan perusahaan meminimalkan risiko ketidaksesuaian data serta menghemat waktu administrasi secara signifikan, terutama di masa perubahan besar menuju digitalisasi perpajakan nasional.
Ingin payroll yang akurat, cepat, dan patuh Core Tax? Ajukan demo gratis sekarang dan rasakan kemudahannya!