Dalam dunia kerja, terdapat dua jenis status karyawan yang umum ditemukan, yaitu karyawan kontrak dan karyawan tetap.
Memahami perbedaan antara keduanya sangat penting baik bagi perusahaan maupun bagi individu yang sedang mencari pekerjaan
Banyak hal ternyata bisa mempengaruhi penetapan status karyawan di sebuah perusahaan. Untuk ketahui lebih lanjut mengenai perbedaan karyawan kontrak dan tidak kontrak, simak di artikel ini!
Definisi Karyawan Kontrak dan Tetap
Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan kontrak atau yang dikenal sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), adalah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu atau untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu.
Masa kerja karyawan kontrak biasanya diatur dalam kontrak yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Sedangkan karyawan tetap, atau yang dikenal sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), adalah karyawan yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Mereka memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai karyawan perusahaan, termasuk berbagai manfaat jangka panjang seperti asuransi kesehatan dan pensiun.
Baca Juga: Sulit Jadi Karyawan Tetap? Mungkin ini Alasan nya
Perbedaan Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
Berikut ini perbedaan antara pegawai tetap dan karyawan kontrak yang perlu Anda ketahui:
1. Status Kepegawaian
Jangka waktu kerjasama menjadi patokan utama bagi penentuan status karyawan kontrak. Bagi karyawan kontrak hubungan kerja ini akan dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu” yang berlaku paling lama 3 tahun.
Sementara bagi pegawai tetap, hubungan kerja ini akan tertuang dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”.
Pekerja dengan status kontrak biasanya ditetapkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya sekali selesai atau sementara. Sedangkan posisi karyawan yang tetap akan diberikan posisi kerja yang tetap atau berjenjang.
Adanya batasan waktu kerjasama ini membuat karyawan kontrak atau tidak tetap ini tidak akan dianggap sebagai karyawan di perusahaan tersebut setelah jatuh tempo masa kontrak.
Sedangkan karyawan yang sudah tetap dapat terus bekerja hingga 5, 10, bahkan puluhan tahun di perusahaan tersebut.
Dengan demikian status tetap dapat memberikan kepastian yang lebih baik dalam berkarir. Sedangkan status kontrak bisa menjadi sarana menambah pengalaman kerja di berbagai tempat.
Baca Juga: Bagaimana Perhitungan Gaji Karyawan Outsourcing?
Kelola Karyawan Tetap dan Kontrak Lebih Mudah dengan Software HRIS LinovHR
Salah satu aplikasi rekrutmen yang bisa jadi andalan adalah aplikasi rekrutmen yang ada di Software HRIS LinovHR. Dengan keunggulan aplikasi rekrutmen LinovHR, Anda bisa merencanakan proses rekrutmen karyawan tetap maupun kontrak dengan matang dan efisien.
Pasalnya, Anda bisa merencanakan kebutuhan kandidat melalui fitur Manpower Planning, serta tahapan penerimaan dan penetapan jadwal rekrutmen dapat dilakukaan hanya melalui satu aplikasi sehingga lebih praktis.
Software HRIS LinovHR dilengkapi dengan aplikasi absensi ESS, karyawan dapat melakukan absensi melalui smartphone pribadi sesuai dengan titik yang telah ditetapkan perusahaan. Pengelolaan kehadiran karyawan jadi lebih praktis dan data rekap dapat tersimpan dengan rapi dan aman.
Selain itu, otomatisasi perhitungan penggajian karyawan mempermudah kinerja perusahaan yang berulang. Dapat menghitung gaji dengan akurat dan detail menjadikan banyak perusahaan menggunakan software payroll LinovHR sebagai solusi dari pengelolaan karyawan perusahaan.
Tunggu apalagi? Yuk, coba demo gratis Software HRIS LinovHR sekarang untuk solusi kelola karyawan perusahaan Anda!