Tutupnya suatu perusahaan merupakan hal yang kini sangat sering terjadi. Hal ini biasa diakibatkan oleh bangkrut ataupun pailit. Meskipun sama-sama menjadi alasan mengapa suatu perusahaan berhenti melakukan kegiatan bisnisnya, bangkrut dan pailit adalah suatu hal yang berbeda.
ย Berikut ini adalah penjelasan lebih jelas mengenai apa itu pailit dan juga bangkrut.
Apa Itu Pailit?
Pailit merupakan kata yang berasal dari bahasa Prancis, failite yang apabila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia memiliki arti kemacetan dalam pembayaran.ย
Pailit adalah sebuah proses yang ditandai dengan adanya kesulitan seorang debitur untuk membayar hutang sehingga pengadilan menyatakan bahwa bisnis yang dimiliki oleh debitur tersebut pailit sehingga harta yang dimiliki debitur harus diberikan kepada para kreditur untuk melunaskan hutang tersebut dan hal ini pun akan diselesaikan oleh kurator yang berada dibawah pengawasan Hakim Pengawas.ย
Namun, hal mengenai pembagian harta ini pun juga mengikuti keputusan pengadilan serta undang-undang yang berlaku.
Apabila diartikan secara hukum berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sebuah bisnis dapat dikatakan pailit apabila:
- Memiliki dua kreditor atau lebih
- Tidak membayar lunas salah satu hutang pada waktu yang telah jatuh tempo
- Berdasarkan permohonan sendiri atau salah satu atau lebih kreditornya.
Undang-undang mengenai kepailitan awalnya timbul untuk melindungi kreditur dengan memberikan kepastian dalam hukum untuk menyelesaikan transaksi hutang piutang yang sulit atau bahkan tidak terselesaikan sehingga proses penyelesaiannya pun dapat menjadi lebih cepat dan hak kreditur pun menjadi lebih terjamin.
Baca Juga: Fenomenaย Financial Distress, Apakah Sama dengan Pailit?
Apa Itu Bangkrut?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, bangkrut adalah kondisi dimana perusahaan mendapatkan kerugian yang sangat besar sehingga kondisi keuangan pun menjadi tidak sehat dan proses bisnis pun terpaksa berhenti beroperasi, hal ini pun biasa dikenal dengan gulung tikar.ย
Perusahaan bangkrut atau yang sedang mengalami situasi satu ini biasanya memiliki tanda-tanda yang memperlihatkan adanya indikator manajerial dan juga operasional. Jika disesuaikan dengan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Perkara Nomor 18/PUU-VI/2008, bangkrut disebabkan oleh dua hal utama. Berikut ini adalah faktornya:
- Faktor eksternal yang berada di luar kewenangan pengusaha.
- Terdapat sebuah kesalahan manajemen atau miss management.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa bangkrut merupakan kondisi dimana keuangan sebuah perusahaan tidak lagi sehat dan mengharuskan perusahaan tersebut untuk memberhentikan kegiatan produksi atau kegiatan bisnisnya karena kekurangan dana untuk menjalankannya.
Perbedaan Pailit dan Bangkrut
Setelah mengenali pengertian pailit dan juga bangkrut serta penyebab-penyebabnya, kini Anda dapat dengan mudah mengidentifikasi perbedaan dari kedua hal ini.
Pailit merupakan kondisi dimana perusahaan harus memberhentikan proses bisnisnya karena terdapat suatu hutang dengan pihak lain yang tidak dapat diselesaikan. Keputusan mengenai pailit ini pun juga diputuskan oleh pihak yang berwenang, yaitu oleh Hakim Pengawas dan diselesaikan oleh Kurator.
Sedangkan untuk bangkrut itu sendiri merupakan kondisi dimana perusahaan diharuskan untuk memberhentikan proses bisnis karena adanya ketidakstabilan keuangan yang menghambat proses produksi atau bisnis perusahaan tersebut.
Bangkrut yang biasa dikenal dengan gulung tikar ini pun juga tidak membutuhkan pihak lain untuk mendapatkan pernyataan bahwa perusahaan yang dimiliki bangkrut.
Perusahaan yang memiliki peran sebagai pelaku ekonomi, untuk menjalankan proses bisnisnya dengan pihak ketiga atau konsumen biasanya melakukan suatu aktivitas untuk memenuhi kebutuhan bisnisnya dan hal ini melahirkan sebuah hutang dan piutang yang menjadi suatu hak dan kewajiban yang perlu diselesaikan.
Maka dari itu, penting bagi Anda yang memiliki bisnis untuk mengenal lebih dekat mengenai kedua hal yang sangat tidak diinginkan untuk terjadi ini sebagai suatu hal yang perlu dihindari.
Bagaimana? Kini Anda lebih mengenal mengenai keduanya dan juga perbedaannya, bukan? Setelah mengetahui hal-hal ini, maka sangat diharapkan bagi Anda untuk dapat melakukan proses bisnis di dalam perusahaan dengan lebih baik lagi agar tidak perlu mengalami hal-hal ini.