Setiap perusahaan pastinya ingin memberikan yang terbaik untuk karyawannya, mulai dari pemberian fasilitas kantor, gaji pokok, maupun tunjangan. Beberapa perusahaan di Indonesia memberikan beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan transport, tunjangan makan, tunjangan pensiun, kesehatan, dan sebagainya. Setiap jenis tunjangan tersebut biasanya akan dikenakan pajak. Namun, apakah uang transport dikenakan pajak