Poin-Poin PMK 81/2024 untuk Pelaksanaan Sistem Core-TAX

Reviewer

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Isi Artikel

Sejak tahun 2025, pemerintah resmi menerapkan Core-TAX (Core Tax Administration System) sebagai sistem administrasi perpajakan terbaru di Indonesia.

Perubahan besar ini diatur melalui PMK 81/2024, yang memuat ketentuan teknis pelaksanaan Core-TAX sekaligus mengubah banyak proses bisnis pajak yang sebelumnya berlaku.

Bagi perusahaan, terutama tim keuangan, akuntansi, HR, dan payroll, memahami isi PMK 81/2024 sangat penting agar dapat menyesuaikan proses pelaporan pajak, pengelolaan data karyawan, serta administrasi perpajakan lainnya dengan standar baru yang lebih terintegrasi dan ketat.

Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas poin-poin penting PMK 81/2024, manfaat Core-TAX, perubahan proses administrasi pajak, hingga hal-hal yang wajib dipersiapkan perusahaan sebelum sistem ini diterapkan secara penuh.

Key Takeaways

  • PMK 81/2024 menerapkan Core-TAX, sistem pajak digital yang mengubah seluruh proses administrasi mulai 2025.
  • Semua pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak kini wajib dilakukan secara elektronik.
  • Perusahaan harus beradaptasi karena banyak aturan lama dicabut dan standar kepatuhan meningkat.
Mengajukan Demo

Apa Itu PMK 81/2024 dan Core-TAX?

PMK 81/2024 adalah Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar pelaksanaan Core-TAX, yaitu sistem administrasi perpajakan generasi baru yang dikembangkan untuk memperbarui proses bisnis, teknologi informasi, dan manajemen data di lingkungan perpajakan Indonesia. 

Melalui regulasi ini, pemerintah menata ulang seluruh alur administrasi pajak agar lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan fleksibel.

Sementara itu, Core-TAX (Coretax System) merupakan sistem teknologi informasi yang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pemenuhan kewajiban, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan. 

Dengan adanya sistem inti perpajakan ini, DJP dapat meningkatkan ketepatan data, mempercepat proses pelayanan, serta memperbaiki pengalaman wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kombinasi antara PMK 81/2024 dan sistem Core-TAX diharapkan mampu memperkuat modernisasi administrasi perpajakan nasional, sekaligus mendukung kepatuhan dan kemudahan wajib pajak di era digital.

Baca juga: Mitigasi Dampak Negatif Core Tax bagi Perusahaan

Ruang Lingkup PMK 81/2024

PMK 81/2024 memiliki cakupan yang sangat luas karena menjadi dasar pelaksanaan Core-TAX di Indonesia. Regulasi ini terdiri dari 11 bab dan 484 pasal yang mengatur tujuh ruang lingkup utama sesuai Pasal 2 PMK 81/2024. 

Berikut penjelasannya secara ringkas:

Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Elektronik

PMK 81/2024 mengatur tata cara pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak perpajakan secara elektronik, termasuk penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman dokumen dan keputusan pajak secara digital.

Pendaftaran Wajib Pajak, Pengukuhan PKP, dan Objek Pajak PBB

Aturan ini menjelaskan prosedur pendaftaran Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta tata cara pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Ruang lingkup ini mengatur mekanisme pembayaran dan penyetoran pajak, termasuk ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak serta pemberian imbalan bunga.

Penyampaian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT)

PMK 81/2024 memuat ketentuan lengkap mengenai penyampaian dan pengolahan SPT, mulai dari format, tata cara pengisian, hingga proses penyerahan SPT agar kepatuhan Wajib Pajak dapat terjaga.

Layanan Administrasi Perpajakan

Peraturan ini memperjelas tata cara pemberian layanan administrasi perpajakan yang lebih cepat, efisien, dan terstandarisasi sesuai transformasi Core-TAX.

Aturan Teknis Pelaksanaan SIAP (Sistem Inti Administrasi Perpajakan)

PMK 81/2024 memberikan panduan teknis terkait implementasi SIAP yang menjadi fondasi utama modernisasi sistem perpajakan Indonesia.

Format dan Contoh Dokumen Perpajakan

Ruang lingkup terakhir mencakup contoh format dokumen, formulir, dan contoh perhitungan yang diperlukan dalam proses pemungutan, pelaporan, dan penghitungan pajak.

Tujuan dan Manfaat Core-TAX bagi Wajib Pajak dan Perusahaan

Penerapan Core-TAX melalui PMK 81/2024 memiliki tujuan strategis untuk memperkuat administrasi perpajakan nasional. Sistem ini tidak hanya dirancang untuk meningkatkan efisiensi Ditjen Pajak, tetapi juga memberikan manfaat signifikan bagi Wajib Pajak dan perusahaan. 

Secara garis besar, berikut tujuan utama implementasi Core-TAX:

  • Meningkatkan penerimaan negara dengan menghadirkan sistem administrasi perpajakan yang lebih efisien, akurat, dan otomatis.
  • Mendukung perekonomian nasional lewat kepastian hukum serta proses perpajakan yang lebih adil dan transparan.
  • Menyesuaikan regulasi perpajakan agar selaras dengan mekanisme dan teknologi dalam Core-TAX.
  • Mengoptimalkan pengawasan Ditjen Pajak melalui data real-time yang terintegrasi dan mudah dianalisis.
  • Meningkatkan transparansi serta akuntabilitas, sehingga interaksi antara Wajib Pajak dan otoritas pajak menjadi lebih jelas dan minim kesalahan.

Bagi Wajib Pajak dan perusahaan, implementasi Core-TAX membawa sejumlah manfaat praktis, seperti proses administrasi pajak yang lebih cepat, pelaporan yang lebih mudah, pengurangan risiko salah input, serta peningkatan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. 

Dengan sistem yang terstandarisasi dan terintegrasi, perusahaan dapat menghemat waktu, meminimalkan potensi denda, dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak secara keseluruhan.

Baca juga: 10 Jenis Pajak Perusahaan yang Harus Dibayar

Poin-Poin Penting PMK 81/2024 yang Wajib Dipahami Perusahaan

Sebagai regulasi utama yang mengatur implementasi Core-TAX, PMK 81/2024 memuat sejumlah ketentuan baru yang harus dipahami perusahaan agar siap menghadapi perubahan administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2025. 

Berikut rangkuman poin-poin penting yang paling relevan untuk dunia bisnis:

1. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik

PMK 81/2024 mewajibkan Wajib Pajak menggunakan layanan elektronik dalam hampir seluruh proses perpajakan, mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga penerimaan dokumen resmi.

Akses dilakukan melalui portal DJP, aplikasi yang terintegrasi dengan sistem Core-TAX, atau melalui PJAP resmi.

Jika layanan digital tidak dapat digunakan, barulah WP boleh menyampaikan dokumen secara langsung atau melalui pos.

2. Prosedur Baru Pendaftaran NPWP, PKP, dan Objek Pajak PBB

Regulasi ini menyederhanakan pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP secara penuh melalui sistem Core-TAX. Proses menjadi lebih cepat, terstandarisasi, dan terintegrasi.

Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga mengikuti format baru yang menyesuaikan sistem inti perpajakan.

3. Penyeragaman Jatuh Tempo Pembayaran Pajak

Mulai 2025, jatuh tempo penyetoran pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah periode pajak berakhir.

Selain itu, aturan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga dijelaskan lebih tegas untuk meningkatkan kepastian hukum bagi perusahaan.

4. Penyampaian dan Pengolahan SPT Secara Digital

Seluruh proses penyampaian SPT dilakukan secara elektronik, termasuk format, cara pengisian, pelampiran dokumen, hingga penyampaian keputusan.

Sistem digital ini membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan dan mempercepat proses administrasi perpajakan.

5. Layanan Administrasi Perpajakan yang Lebih Cepat dan Transparan

PMK 81/2024 mengatur penerbitan keputusan, dokumen, dan layanan administrasi secara elektronik. Perusahaan dapat mengakses dokumen digital dengan lebih cepat, mengurangi waktu tunggu, dan meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak.

6. Ketentuan Teknis Pelaksanaan Core-TAX

Regulasi ini memuat rincian teknis mengenai:

  • pendaftaran Wajib Pajak dan pengukuhan PKP,
  • penyampaian SPT,
  • penggunaan SSP elektronik,
  • perekaman dan pemeriksaan data,
  • pemotongan/pemungutan PPh tertentu, 
  • hingga prosedur pengajuan SKB.

Ketentuan teknis ini ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

7. Perubahan Besar terhadap Regulasi Lama

Sebanyak 42 peraturan perpajakan sebelumnya dicabut, karena tidak lagi relevan dengan arsitektur Core-TAX. Artinya, perusahaan wajib memahami framework aturan baru ini agar tidak keliru dalam mematuhi ketentuan perpajakan.

8. Penguatan Transparansi dan Pengawasan untuk Menekan Tax Evasion

Dengan integrasi data wajib pajak, transaksi keuangan, dan dokumen perpajakan, Core-TAX meningkatkan kemampuan DJP dalam mendeteksi ketidaksesuaian data.

Sistem ini meminimalkan manipulasi, pemalsuan dokumen, serta mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi.

Apa Saja yang Berubah pada Core-TAX Dibanding Sistem Lama?

Implementasi Core-TAX menghadirkan banyak perubahan signifikan dibanding sistem perpajakan lama. Berikut rangkuman perubahannya dalam format paragraf yang lebih ringkas pada setiap poin.

1. Modernisasi Teknologi

Core-TAX menggunakan teknologi cloud computing dan penyimpanan data real-time, sehingga akses layanan pajak bisa dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Ini berbeda dengan sistem lama yang masih bergantung pada server lokal dan proses manual yang membuat layanan lebih lambat.

2. Otomatisasi Proses Pelaporan Pajak

Sistem baru ini mengotomatiskan pengisian formulir, perhitungan pajak, hingga validasi data, sehingga proses pelaporan menjadi jauh lebih cepat dan minim kesalahan.

Pada sistem lama, sebagian besar proses ini masih dilakukan secara manual sehingga rawan terjadi human error.

3. Integrasi Data yang Lebih Luas

Core-TAX terhubung dengan berbagai instansi pemerintah dan layanan perpajakan seperti e-Filing, e-Faktur, dan e-Bupot, sehingga proses validasi data menjadi lebih mudah dan transparan.

Hal ini berbeda dengan sistem lama yang integrasinya terbatas dan sering membutuhkan verifikasi manual.

4. Peningkatan Layanan Perpajakan

Core-TAX menawarkan layanan pajak yang lebih modern melalui chatbot AI, pusat layanan digital, dan portal wajib pajak yang lebih interaktif.

Sistem lama mengharuskan banyak proses dilakukan langsung di kantor pajak, sehingga lebih memakan waktu.

5. Fitur Baru yang Tidak Ada di Sistem Lama

Sistem ini hadir dengan fitur baru seperti deposit pajak, dashboard real-time untuk memantau billing, serta otomatisasi pengisian SPT Masa PPN dan kompensasi Pajak Masukan.

Fitur-fitur ini membuat proses administrasi perpajakan lebih efisien dibanding sistem sebelumnya.

6. Penguatan Transparansi dan Pengawasan

Dengan digitalisasi penuh, Core-TAX memudahkan pengawasan dan mendeteksi ketidaksesuaian data secara otomatis, sehingga potensi tax evasion dapat ditekan.

Sistem lama memiliki proses pengawasan yang lebih lambat karena banyak dilakukan secara manual.

7. Pembaruan Regulasi

Core-TAX juga menyelaraskan peraturan perpajakan dengan mencabut 42 aturan lama yang tidak relevan lagi dan menggantinya dengan ketentuan yang lebih modern.

Sistem ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2025, menandai transformasi besar dalam administrasi perpajakan Indonesia.

Optimalkan Administrasi Pajak dan Payroll Perusahaan dengan LinovHR

Implementasi PMK 81/2024 dan sistem Core-TAX menuntut perusahaan untuk memiliki proses administrasi perpajakan yang lebih rapi, cepat, akurat, dan terdigitalisasi. Melalui modul Payroll, LinovHR hadir menjadi solusi yang strategis. 

Modul payroll ini mengotomatisasi seluruh proses penggajian, mulai dari perhitungan gaji, lembur, tunjangan, hingga pemotongan pajak seperti PPh 21, secara otomatis dan akurat sesuai regulasi terbaru.

Setiap transaksi dan data kehadiran terintegrasi langsung dengan sistem payroll, sehingga perusahaan tidak perlu lagi melakukan input manual yang rentan salah. 

Payroll-Banner-Homepage-LinovHR
Payroll LinovHR

LinovHR juga menyediakan slip gaji digital, perhitungan pajak otomatis, serta rekonsiliasi payroll yang dapat dipertanggungjawabkan jika sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak.

Dengan proses yang sepenuhnya terdigitalisasi, perusahaan dapat lebih siap menghadapi transisi menuju Core-TAX, meningkatkan efisiensi operasional, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan pajak maupun administrasi. 

Modul Payroll LinovHR memastikan kepatuhan dan akurasi berjalan otomatis, sehingga tim HR bisa fokus pada pengembangan SDM, bukan pekerjaan administratif yang repetitif.

Tingkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi payroll perusahaan Anda. Ajukan demo gratis sekarang juga!

Tentang Penulis

Picture of Muhammad Fariz At Thariqi
Muhammad Fariz At Thariqi

Fariz At Thariqi adalah seorang HR content specialist yang telah berkecimpung lebih dari 3 tahun dalam dunia HR dan konten. Lewat tulisannya di LinovHR, ia berupaya mengangkat tantangan-tantangan praktis yang sering dihadapi oleh tim HR di lapangan.

Tentang Reviewer

aulyta-yasinta
Aulyta Yasinta

Aulyta Yasinta adalah seorang profesional HR dengan pengalaman dalam pengelolaan SDM dan pengembangan talenta. Di LinovHR, ia membahas strategi manajemen sumber daya manusia, tren HR terkini, serta praktik terbaik dalam membangun budaya kerja yang produktif dan berkelanjutan.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Muhammad Fariz At Thariqi
Muhammad Fariz At Thariqi

Fariz At Thariqi adalah seorang HR content specialist yang telah berkecimpung lebih dari 3 tahun dalam dunia HR dan konten. Lewat tulisannya di LinovHR, ia berupaya mengangkat tantangan-tantangan praktis yang sering dihadapi oleh tim HR di lapangan.

Tentang Reviewer

aulyta-yasinta
Aulyta Yasinta

Aulyta Yasinta adalah seorang profesional HR dengan pengalaman dalam pengelolaan SDM dan pengembangan talenta. Di LinovHR, ia membahas strategi manajemen sumber daya manusia, tren HR terkini, serta praktik terbaik dalam membangun budaya kerja yang produktif dan berkelanjutan.

Artikel Terbaru