Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, informasi seperti rahasia dagang, data pelanggan, dan strategi perusahaan adalah aset yang sangat penting.
Untuk menjaga informasi tersebut tetap aman, banyak perusahaan menggunakan Non-Disclosure Agreement (NDA) atau perjanjian kerahasiaan.
Namun, bagaimana kalau justru karyawan yang diberi kepercayaan malah membocorkannya?
Melanggar NDA bukan hanya soal melanggar etika atau mengkhianati kepercayaan perusahaan. Tindakan ini bisa berdampak besar dan membahayakan kelangsungan bisnis.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk benar-benar memahami risiko ini dan tahu cara mencegah serta menghadapinya.
Simak artikel ini untuk mengetahui konsekuensi hukumnya dan langkah yang bisa diambil perusahaan!
Key Takeaways
- NDA (Non-Disclosure Agreement) adalah perjanjian hukum untuk melindungi informasi rahasia perusahaan agar tidak bocor.
- Jika karyawan melanggar NDA, konsekuensinya bisa masuk pidana dan perdata.
- Perusahaan harus mendukung NDA dengan edukasi, aturan jelas, dan budaya kerja yang jujur serta disiplin.
Apa itu NDA?
Non-Disclosure Agreement (NDA) atau perjanjian kerahasiaan adalah kontrak hukum yang mengikat dua pihak untuk tidak membocorkan informasi yang bersifat rahasia.
Biasanya, perjanjian ini dibuat antara pihak yang memiliki informasi penting (seperti data bisnis, rencana produk, atau strategi perusahaan) dan pihak yang akan diberi akses ke informasi tersebut (misalnya karyawan baru, mitra kerja, atau kontraktor).
Dengan NDA, kedua belah pihak sepakat untuk menjaga informasi tersebut tetap rahasia dan tidak menyebarkannya ke orang lain.
NDA sering digunakan di awal kerja sama bisnis, terutama ketika ada informasi sensitif yang harus dilindungi.
Berbeda dengan kontrak kerja biasa yang membahas tugas atau bayaran, NDA fokus pada melindungi privasi dan keamanan data milik pribadi atau perusahaan.
Mengutip dari Hukum Online, agar dianggap sah secara hukum, NDA harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum Pasal 1320 KUH Perdata.
Syarat-syarat tersebut bisa dijelaskan dengan lebih sederhana sebagai berikut:
- Ada kesepakatan dari kedua belah pihak: Kedua pihak yang terlibat harus benar-benar setuju dan tidak dipaksa dalam membuat perjanjian.
- Pihak-pihak yang terlibat harus cakap hukum: Artinya, orang-orang yang membuat perjanjian harus sudah cukup umur dan mampu secara hukum untuk membuat keputusan.
- Isi perjanjiannya jelas: Perjanjian harus memuat hal atau informasi yang jelas, bukan sesuatu yang kabur atau tidak pasti.
- Tujuan perjanjiannya tidak melanggar hukum: Isi dan tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum atau norma yang berlaku.
Dengan memenuhi semua syarat di atas, NDA bisa dianggap sah dan mengikat secara hukum.
Fungsi NDA

Selain untuk mencegah bocornya informasi penting perusahaan, NDA juga punya tiga fungsi utama yang sangat berguna bagi perusahaan sebagai berikut:
Melindungi Hak Paten
NDA bisa membantu perusahaan menjaga ide atau produk baru agar tidak disebarluaskan sebelum waktunya.
Misalnya, saat perusahaan sedang mengembangkan produk yang belum diluncurkan ke publik, informasi tentang produk itu bisa saja dicuri atau diklaim orang lain jika bocor.
Dengan adanya NDA, siapa pun yang terlibat dalam pengembangan produk tersebut wajib menjaga kerahasiaannya.
Menjaga Informasi Rahasia Perusahaan
NDA juga berguna untuk melindungi berbagai data penting dan rahasia milik perusahaan.
Siapa pun yang sudah menandatangani perjanjian ini, baik itu karyawan, mitra bisnis, atau pihak ketiga lainnya, tidak boleh menyebarkan informasi yang disebutkan dalam NDA. Jika melanggar, bisa dikenai sanksi hukum.
Menjelaskan Batas Informasi yang Boleh dan Tidak Boleh Disebarkan
NDA membantu memperjelas informasi mana yang bersifat rahasia dan mana yang boleh dibicarakan secara terbuka.
Jadi, semua pihak yang menandatangani NDA akan paham batasannya, mana informasi yang harus dirahasiakan dan mana yang aman untuk dibagikan.
Jenis-Jenis NDA
NDA punya beberapa jenis yang digunakan sesuai kebutuhan, masing-masing punya aturan dan tujuan yang berbeda. Berikut ini beberapa jenis-jenisnya:
NDA Timbal Balik (Mutual Agreement)
Jenis ini digunakan kalau dua pihak saling bertukar informasi rahasia. Contohnya, saat dua perusahaan sedang menjajaki kerja sama dan harus saling berbagi strategi bisnis.
Dalam perjanjian ini, keduanya sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi yang diterima satu sama lain.
NDA Sepihak (Non-Mutual Agreement)
NDA ini hanya mengikat satu pihak saja, biasanya digunakan oleh perusahaan kepada karyawan baru atau kontraktor.
Mereka diminta menandatangani NDA karena akan mengakses informasi penting milik perusahaan, dan wajib merahasiakannya. Perusahaannya sendiri tidak wajib menjaga kerahasiaan apa pun terhadap si karyawan.
Perjanjian Pengungkapan (Disclosure Agreement)
Jenis ini adalah kebalikan dari NDA. Misalnya, dokter meminta pasien menandatangani perjanjian agar bisa membagikan informasi medis pasien ke pihak asuransi.
Perjanjian ini memberi izin kepada dokter untuk mengungkapkan data pribadi tersebut tanpa melanggar hukum.
Bagaimana Jika Karyawan Melanggar NDA?
Mengutip Hukum Online, NDA sangat berkaitan dengan yang disebut rahasia dagang, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Rahasia dagang merupakan informasi penting dalam bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui publik, punya nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Pemilik rahasia dagang berhak melarang orang lain untuk memakai atau membocorkan informasi tersebut ke pihak lain demi keuntungan bisnis.
Contoh:
Jika seorang karyawan menandatangani NDA yang melindungi rahasia dagang milik perusahaan A, lalu ia pindah ke perusahaan B dan membocorkan informasi tersebut, maka si karyawan bisa dianggap melanggar NDA.
Tindakan ini juga termasuk pelanggaran rahasia dagang karena si karyawan dengan sengaja membuka informasi rahasia dan melanggar janji untuk menjaga kerahasiaan.
Tidak hanya si karyawan, perusahaan B pun bisa dinilai ikut melanggar rahasia dagang jika mereka sengaja bekerja sama dengan si karyawan untuk mendapatkan informasi tersebut demi keuntungan bisnis.
Artinya, perusahaan B dianggap memperoleh informasi rahasia dengan cara yang melanggar hukum.
Lalu, apa konsekuensinya bila melanggar NDA?
Jika karyawan dan perusahaan B melanggar rahasia dagang milik perusahaan A, maka hal tersebut bisa dianggap sebagai tindak pidana, namun termasuk delik aduan. Artinya, pelanggaran ini tidak bisa langsung diproses oleh pihak berwajib tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan.
Jadi, perusahaan A harus melapor ke polisi terlebih dahulu agar kasus ini bisa ditindaklanjuti secara hukum.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dalam Undang-Undang Rahasia Dagang:
Siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa izin menggunakan rahasia dagang milik orang lain, bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.
Selain melapor ke polisi, perusahaan A juga bisa menggugat perusahaan B secara perdata di pengadilan negeri.
Menurut Pasal 11 ayat (1) UU Rahasia Dagang:
Pemilik rahasia dagang atau pihak yang punya izin atas informasi tersebut (lisensi), berhak menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa izin memakai informasi rahasia itu.
Dalam gugatan tersebut, perusahaan A bisa meminta:
- Ganti rugi, karena telah dirugikan oleh tindakan tersebut.
- Penghentian semua tindakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan rahasia dagang itu.
Dengan dua jalur hukum pidana dan perdata tersebut, perusahaan A punya dasar hukum yang kuat untuk menuntut pihak yang telah menyalahgunakan informasi bisnisnya.
Kesimpulan
NDA adalah alat penting untuk menjaga rahasia perusahaan dan kelangsungan bisnis. Namun, perjanjian ini tidak akan efektif jika tidak didukung oleh kebijakan yang jelas dan budaya kerja yang kuat.
Bagi perusahaan, mengurus NDA bukan hanya soal urusan administrasi saat rekrutmen. Ini adalah bagian penting dari upaya mencegah risiko dan membangun budaya perusahaan.
Dengan memberikan edukasi yang tepat, membuat aturan yang jelas, dan menerapkan sistem pengawasan yang baik, perusahaan bisa menciptakan lingkungan kerja di mana menjaga kerahasiaan dan bersikap jujur menjadi bagian dari nilai-nilai yang dipegang oleh semua karyawan.

