Apa Itu Notice Period dan Berapa Lama Batas Waktunya?

.

Newslater

Newsletter

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

notice period artinya
Isi Artikel

Sepanjang perjalanan karir Anda, mungkin ada saat-saat ketika Anda berniat untuk meninggalkan pekerjaan Anda untuk kesempatan yang lebih baik. Penting untuk mengakhiri pekerjaan Anda secara profesional, salah satu caranya yakni dengan memberikan notice period. 

Sebagian dari Anda mungkin masih asing dengan istilah notice period. Notice period artinya waktu yang dibutuhkan bagi karyawan untuk memberitahu pihak perusahaan ketika ingin mengundurkan diri untuk mengakhiri masa kerjanya. 

Simak artikel ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai apa itu notice period! 

 

Regulasi Mengenai Notice Period

Ada regulasi yang mengikat mengenai notice period. Umumnya, notice period dimulai ketika:

  • Seorang karyawan mengajukan surat pengunduran diri 
  • Pihak perusahaan atau atasan mengajukan surat pemutusan hubungan kerja atau pemecatan.

 

Di Indonesia sendiri, notice period atau pemberitahuan pengunduran diri ini telah diatur dalam Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.  Dalam peraturan tersebut tertuang beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam hal pekerja yang ingin mengundurkan diri, yakni diantaranya: 

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

 

Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan notice period paling lambat harus sudah diajukan 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.

Selanjutnya, setiap perusahaan menetapkan standarnya masing-masing mengenai batas waktu notice period, dengan catatan tidak melebihi batas waktu yang telah diatur dalam undang-undang. 

Dalam hal ini, pihak perusahaan harus memberikan jawaban atas permohonan pengunduran diri tersebut maksimal 14 hari sebelum tanggal mulainya pengunduran. Jika perusahaan tidak kunjung memberi jawaban dalam jangka waktu tersebut, maka perusahaan dianggap setuju atas permohonan pengunduran diri yang telah diajukan. 

 

Tujuan Memberlakukan Notice Period 

Adanya pemberlakukan notice period pada perusahaan tentunya memiliki tujuan bagi kedua belah pihak, yakni karyawan dan perusahaan. Berikut ini adalah tujuan dari adanya notice period: 

    • Mencari karyawan baru. Notice period memberikan waktu bagi pihak perusahaan  untuk mencari kandidat lain untuk mengisi posisi kosong yang ditinggalkan oleh karyawan saat ini. 
    • Mencari pekerjaan baru. Notice period memungkinkan karyawan yang keluar untuk mulai mencari pekerjaan atau jalur karir lain. Dengan cara ini dapat dipastikan bahwa karyawan tidak akan menganggur setelah berhenti dari pekerjaan saat ini.
    • Mempersiapkan mental. Menghadapi hari dimana Anda harus mengakhiri pekerjaan yang Anda jalani selama ini pastinya tidak akan mudah. Maka notice period memberikan waktu bagi karyawan untuk mempersiapkan mental untuk hari itu.  Selain itu, notice period juga memberikan waktu untuk karyawan melengkapi berbagai macam berkas administrasi yang diperlukan. 
    • Pendelegasian tugas. Atasan atau manajer saat ini dapat mendistribusikan pekerjaan di bawah karyawan yang berhenti di antara rekan-rekan lainnya sampai dia menemukan yang lain untuk posisi yang sama. Karyawan yang keluar dapat mulai melatih rekan kerja mereka. Namun, mereka semua juga harus tetap melakukan pekerjaan mereka saat ini juga.

 

Baca Juga: Sebelum Resign, Pastikan Handover Berjalan Lancar!

 

Apa Sanksi Jika Melanggar Notice Period?

Sanksi mengenai notice period tidak diatur dalam dalam UU Ketenagakerjaan. Namun tentunya tetap  ada konsekuensi jika aturan notice period dilanggar.

Walaupun Anda bekerja pada perusahaan kecil, aturan tetaplah aturan. Anda tidak bisa mengajukan resign secara  mendadak, ini juga berkaitan dengan etika.  

Maka dari itu, terkait sanksi apa yang diterima oleh karyawan apabila mengundurkan diri tanpa adanya notice period akan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja bersama yang telah disepakati di awal. Karena, pada dasarnya, setiap perusahaan mempunyai ketentuannya masing-masing mengenai pengunduran diri karyawan.

Tetapi umumnya, berikut ini adalah beberapa sanksi yang akan diterima oleh karyawan jika mengundurkan diri tanpa adanya notice period:

 

1. Tidak Adanya Pesangon

Kemungkinan akibat pertama yang akan diterima karyawan adalah tidak mendapatkan pesangon.

Sebagian perusahaan ada yang menetapkan sanksi dalam bentuk denda bagi karyawan yang mengundurkan diri tanpa notice period. Apabila karyawan tersebut berstatus sebagai karyawan tetap, maka tidak akan mendapatkan pesangon.

 

Baca Juga: Apa Itu PKWT dan PKWTT? Simak Penjelasan Berikut Ini!

 

2. Tidak Diberikan Surat Referensi

Perusahaan tidak akan memberikan surat keterangan kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah surat referensi bagi karyawan yang mengundurkan diri tanpa notice period.

Namun, jika Anda merupakan karyawan yang bekerja secara kontrak atau dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maka notice period tidak akan begitu berpengaruh.

Jadi, para pekerja yang hendak mengajukan resign tidak bisa asal resign sembarangan. Para pekerja harus memperhatikan notice period agar pekerjaan yang ditinggalkan di perusahaan bisa tetap berjalan lancar. Di sisi lain, Ada sanksi yang berlaku jika karyawan mengabaikan hal ini.

 

Semoga informasi di atas dapat membantu dan menambah wawasan!

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Newslater

Newsletter

Tentang Penulis

Picture of Meirza Anggakara
Meirza Anggakara

Memiliki minat dalam pemasaran digital serta senang memberikan pengetahuan terkait dunia kerja di LinovHR dengan penerapan SEO yang baik dan sesuai kaidah mesin pencari
Follow them on Linkedin

Artikel Terbaru

Telusuri informasi dan solusi HR di sini!

Subscribe newsletter LinovHR sekarang, ikuti perkembangan tren HR dan dunia kerja terkini agar jadi yang terdepan di industri

Newsletter