Bagaimana Cara Hitung Pajak Notaris?

Reviewer

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Isi Artikel

Menjadi seorang notaris merupakan profesi yang cukup diidamkan bagi banyak pihak. Apalagi dengan gaji dan masa depan yang menjanjiikan biasanya menjadi penariknya.

Semua profesi profesional pastinya tetap membayar pajak penghasilan. Apakah pembayaran pajak notaris berbeda dengan pajak penghasilan lainnya? Yuk kita kulik bersama!

 

Contoh Perhitungan Pajak Jasa Notaris

Berdasarkan peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016, notaris merupakan profesi yang tergolong dalam kategori Tenaga Ahli sehingga masuk ke kelompok penerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa, bukan sebagai pegawai atau karyawan.

Berdasarkan penjelasan ini, profesi notaris dikenakan pajak penghasilan pasal 21 (PPh Pasal 21). Penghitungan PPh pasal 21 untuk notaris mengacu pada Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, terutama mengenai tarif penghasilan kena pajak, yang dijelaskan pada pasal 17 ayat 1. 

 

Penghasilan Kena Pajak (PKP)Tarif PPh 21 pasal 17
Sampai dengan (s/d) Rp 50 juta5%
Rp 50 juta s.d. Rp 250 juta15%
Rp 250 juta s.d. Rp 500 juta25%
Di atas RP 500 juta30%

 

Selain itu, penghitungan pemotongan pajak notaris juga mengacu pada Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016 mengenai Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 21, dan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak. 

Seperti apa penghitungan jelasnya? Mari kita bahas dua contoh dibawah ini!

 

Baca Juga: Sudah Bayar Pajak Penghasilan, Kenapa Harus Lapor Pajak Tahunan?

 

Pajak Jasa Notaris dengan Penghasilan Lebih dari Satu Pemberi Kerja

JIka seorang notaris memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, rumus yang digunakan yaitu :

(Penghasilan bruto* x 50%) x tarif Pasal 17

*Penghasilan bruto yang digunakan yaitu penghasilan kumulatif

 

Misalnya,

Dinda telah menjadi seorang notaris untuk 3 perusahaan selama bulan September hingga November.

 

BulanPenghasilan BrutoJumlah
SeptemberRp 100.000.000,00Rp 100.000.000,00
OktoberRp 50.000.000,00Rp 150.000.000,00
NovemberRp 150.000.000,00Rp 300.000.000,00
TotalRp 550.000.000,00

 

Dari data diatas, perhitungan pajak jasa notaris Dinda yaitu :

 

BulanPenghasilan BrutoPKP (50% x Penghasilan Bruto)PKP KumulatifTarif Pasal 17Pajak Notaris (PKP x Tarif Pasal 17)
SeptemberRp 100.000.000,00Rp 50.000.000,00Rp 50.000.000,005%Rp 2.500.000
OktoberRp 50.000.000,00Rp 25.000.000,00Rp 75.000.000,0015%Rp 11.250.000,00
NovemberRp 150.000.000,00Rp 75.000.000,00Rp 150.000.000,0015%Rp 22.500.000,00
TotalRp 550.000.000,00Rp 150.000.000,00Rp 275.000.000,00Rp 36.250.000,00

Berdasarkan perhitungan tersebut, total besaran tarif pajak notaris Dinda sebesar Rp 36.250.000,00.

 

Pajak Jasa Notaris dengan Penghasilan Hanya Satu Pemberi Kerja

Jika seorang notaris memiliki penghasilan hanya satu pemberi kerja, rumus yang digunakan yaitu :

((Penghasilan Bruto* x 50%) – PTKP) x Tarif Pasal 17

*penghasilan bruto yang digunakan penghasilan kumulatif

 

Misalnya,

Ahmad telah menjadi seorang notaris untuk bagi PT Bondol Choiyeye selama satu tahun. Penghasilannya selama satu tahun di PT Bondol Choiyeye :

 

BulanPenghasilan BrutoJumlah
JanuariRp 10.000.000,00Rp 10.000.000,00
FebruariRp 15.000.000,00Rp 25.000.000,00
MaretRp 20.000.000,00Rp 45.000.000,00
AprilRp 25.000.000,00Rp 70.000.000,00
MeiRp 30.000.000,00Rp 100.000.000,00
JuniRp 35.000.000,00Rp 135.000.000,00
JuliRp 40.000.000,00Rp 175.000.000,00
AgustusRp 45.000.000,00Rp 220.000.000,00
SeptemberRp 50.000.000,00Rp 270.000.000,00
OktoberRp 55.000.000,00Rp 325.000.000,00
NovemberRp 60.000.000,00Rp 385.000.000,00
DesemberRp 70.000.000,00Rp 455.000.000,00
TotalRp 455.000.000,00Rp 455.000.000,00

 

Ahmad memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah dan memiliki NPWP.

 

Berdasarkan penghitungan pajak penghasilannya dengan cara :

Penghasilan Bruto : Rp 455.000.000,00

Penghasilan Bruto x 50% : Rp 227.500.000,00

Maka penghasilan kena pajaknya adalah Rp 227.500.000,00. Selanjutnya untuk besaran pajak penghasilan yang harus dibayar Ahmad.

 

Keterangan PenghasilanPenghasilan Kena PajakTarif Pasal 17PPh 21 Terutang
Sampai dengan  RP 50 jutaRp 50.000.000,005%Rp 2.500.000,00
Rp 50 juta s.d. Rp 250 jutaRp 250.000.000,0015%Rp 37.500.000,00
Rp 250 juta s.d. Rp 500 jutaRp 155.000.000,0025%Rp 38.750.000,00
TotalRp 455.000.000,00Rp 78.750.000,00

 

Dengan penghitungan tersebut, Ahmad wajib membayar sebesar Rp 78.750.000,000

Itulah penghitungan pajak notaris yang perlu Anda ketahui. Kesimpulannya, notaris merupakan profesi yang termasuk kategori Tenaga Ahli dalam aspek perpajakan sehingga dikenakan pajak penghasilan 21. Jenis penghasilan dan pekerjaannya memengaruhi penghitungan besaran pajak penghasilan 21 yang perlu dihitung, disetor dan dilaporkan pada negara. 

 

payroll

 

Daripada sulit menghitung diatas, lebih baik menyerahkan LinovHR dengan jasa payroll yang dibantu untuk mengelola penggajian yang lebih akurat dan jelas.

Semangat selalu!

Tentang Penulis

Picture of Gusti Wisnu Pio Kusuma
Gusti Wisnu Pio Kusuma

Gusti Wisnu Pio Kusuma sudah lebih dari tiga tahun berkecimpung di industri Human Resource. Di LinovHR, ia banyak menulis tentang teknologi HR dan bagaimana perusahaan bisa beradaptasi dengan perubahan dalam pengelolaan SDM.

Tentang Reviewer

aulyta-yasinta
Aulyta Yasinta

Aulyta Yasinta adalah seorang profesional HR dengan pengalaman dalam pengelolaan SDM dan pengembangan talenta. Di LinovHR, ia membahas strategi manajemen sumber daya manusia, tren HR terkini, serta praktik terbaik dalam membangun budaya kerja yang produktif dan berkelanjutan.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Gusti Wisnu Pio Kusuma
Gusti Wisnu Pio Kusuma

Gusti Wisnu Pio Kusuma sudah lebih dari tiga tahun berkecimpung di industri Human Resource. Di LinovHR, ia banyak menulis tentang teknologi HR dan bagaimana perusahaan bisa beradaptasi dengan perubahan dalam pengelolaan SDM.

Tentang Reviewer

aulyta-yasinta
Aulyta Yasinta

Aulyta Yasinta adalah seorang profesional HR dengan pengalaman dalam pengelolaan SDM dan pengembangan talenta. Di LinovHR, ia membahas strategi manajemen sumber daya manusia, tren HR terkini, serta praktik terbaik dalam membangun budaya kerja yang produktif dan berkelanjutan.

Artikel Terbaru