Cara Mendaftarkan Karyawan Anda Menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

.

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

Cara Mendaftarkan Karyawan Anda Menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Isi Artikel

Sebagai pemberi kerja, mendaftarkan karyawan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Tujuannya adalah memberikan perlindungan sosial dan jaminan keamanan kerja bagi setiap pekerja di Indonesia. 

Selain memberikan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki banyak manfaat, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke program BPJS Ketenagakerjaan cenderung dianggap tidak memperhatikan kesejahteraan karyawannya.

Merasa bingung bagaimana cara mendaftarnya? Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan

Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah bentuk perlindungan sosial ekonomi yang dikhususkan bagi tenaga kerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Visi utama BPJS Ketenagakerjaan adalah melindungi tenaga kerja Indonesia dari risiko-risiko tertentu yang berkaitan dengan pekerjaan dan kehidupan sosial mereka.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Perusahaan: Perhitungan Iuran dan Cara Daftar

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan

  1. Meringankan Beban Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang cukup lengkap untuk melindungi karyawan dari risiko kecelakaan dan kemungkinan buruk selama masa bekerja. Dengan mendaftarkan karyawan ke program ini, perusahaan telah mengalihkan pertanggungan risiko ke pihak penyelenggara BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, perusahaan dapat mengurangi beban biaya di kemudian hari apabila terjadi kematian seorang karyawan. Begitu juga ketika karyawan memasuki masa pensiun dan tidak lagi produktif, perusahaan tidak perlu menanggung biaya pensiun sendiri,

  1. Menarik Perhatian Kandidat Pelamar

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang lainnya adalah menarik dan meyakinkan talenta terbaik untuk bergabung dengan perusahaan. Adanya jaminan BPJS ketenagakerjaan menunjukkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan dan nasib karyawan, sehingga akan menjadikan citra perusahaan sebagai tempat kerja yang peduli dan memperhatikan hak-hak para pekerjanya.

  1. Meningkatkan loyalitas karyawan

BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan masa depan kepada karyawan agar mereka bisa merasa lebih aman dan tenang dalam bekerja. Dengan terpenuhinya kebutuhan masa depan karyawan, loyalitas karyawan terhadap perusahaan akan semakin meningkat karena menganggap pekerjaan mereka tidak hanya memberikan penghasilan tetapi juga memberikan jaminan masa depan. 

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan

Meskipun sama-sama dikelola oleh BPJS, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua program jaminan sosial yang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan fokus pada perlindungan pekerja dari risiko kerja dan memberikan jaminan finansial, seperti jaminan hari tua, kecelakaan kerja, pensiun, dan kematian. Sementara itu, BPJS Kesehatan fokus pada jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat, termasuk pengobatan dan perawatan

Dari segi layanan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan, BPJS Kesehatan menjamin pengobatan dan perawatan untuk berbagai jenis penyakit.

Selain itu, perbedaan keduanya juga dapat terlihat dalam perihal iuran. Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pekerja, sedangkan iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh peserta program itu sendiri.

Cara Mendaftarkan Karyawan ke Program BPJS Ketenagakerjaan 

Untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan,

  1. Dokumen Pendaftaran
  • Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
  • Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
  • Formulir laporan rinci iuran pekerja
  • NPWP perusahaan
  • KTP pemilik perusahaan
  • KTP tenaga kerja
  • Surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan/nomor induk berusaha.
  1. Cara Mendaftar

Terdapat 5 jenis kepesertaan dalam program ini tergantung dengan kebutuhan masing-masing. Namun yang akan dijelaskan di sini adalah langkah-langkah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah. 

Mendaftar secara online

  1. Registrasi via website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
  2. Tekan ‘Pendaftaran’ atau ‘Buat User’.
  3. Isi mandatory data, alamat email, dan kode captcha. Lalu, tekan ‘Daftar’.
  4. Cek email, kemudian aktivasi pendaftaran.
  5. Isi data.
  6. Dapatkan kode bayar iuran.
  7. Lakukan pembayaran.
  8. Setelah membayar, dapatkan sertifikat digital yang bisa dicetak.

Mendaftar secara offline

  1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Isi formulir dokumen pendaftaran.
  3. Ambil nomor antrian.
  4. Tunggu dipanggil petugas.
  5. Terima jumlah iuran yang harus dibayar.
  6. Terima tanda terima dokumen pendaftaran.
  7. Bayar iuran.
  8. Setelah membayar iuran, akan diberikan sertifikat kepesertaan dan kartu peserta.

Kelola Penghitungan Iuran BPJS Lebih Mudah dengan HRIS

Jika menginginkan aktivitas payroll anda ditangani oleh tim yang profesional dan sistem yang handal, maka penggunaan Aplikasi HRD dan Payroll LinovHR dapat menjadi solusi untuk anda. Dengan modul payroll dari LinovHR, penghitungan gaji karyawan menjadi praktis. Penghitungan gaji karyawan bukanlah tantangan, permudah pengelolaan gaji karyawan dengan efisien bersama LinovHR.Cukup sekali klik, semua komponen payroll seperti gaji, PPh 21 maupun BPJS Kesehatan dapat terhitung dengan mudah. Coba demo gratis sekarang!

Tentang Penulis

Picture of Luna
Luna

Brianna Luna adalah penulis konten di LinovHR, ia membahas topik-topik HR, teknologi, dan dinamika dunia kerja modern.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Luna
Luna

Brianna Luna adalah penulis konten di LinovHR, ia membahas topik-topik HR, teknologi, dan dinamika dunia kerja modern.

Artikel Terbaru