Panduan Perhitungan PPh 21 Lengkap Beserta Contoh Simulasi!

aulyta-yasinta

Reviewer

Isi Artikel

Bagikan Artikel Ini :

perhitungan pph21
Isi Artikel

Apakah saat ini memiliki posisi di perusahaan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam manajemen payroll? Pasti pernah melakukan perhitungan PPh 21 bukan?

Pada artikel kali ini LinovHR akan membahas  cara menghitung PPh 21 dengan metode net, gross dan gross up beserta dengan contoh lengkap.

Komponen Pajak Penghasilan Pasal 21

1. Penghasilan Bruto atau Penghasilan Kotor PPh Pasal 21

Penghasilan bruto atau yang disebut dengan penghasilan kotor adalah penghasilan yang akan dikenakan pemotongan PPh 21.

Unsur penambah penghasilan bruto antara lain:

A. Penghasilan Rutin

Cara hitung PPh 21 untuk wajib pajak orang pribadi selalu akan memerhatikan berapa penghasilan rutin mereka. Penghasilan rutin sendiri adalah upah atau gaji yang mereka terima setiap bulannya, yang terdiri dari:

  • Gaji Pokok: Adalah gaji dasar yang ditetapkan perusahaan dan diterima oleh karyawan sesuai dengan jabatan dan golongan pangkatnya.
  • Tunjangan: Penghasilan tambahan di luar dari gaji pokok yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan insentif. Contohnya tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, atau tunjangan makan.

2. Penghasilan Tidak Rutin

Penghasilan tidak rutin adalah upah atau gaji yang diberikan perusahaan kepada karyawan secara tidak teratur, beberapa penghasilan tidak teratur yang diberikan perusahaan antara lain:

  • Bonus: Penghasilan tambahan di luar dari gaji karyawan atau juga dividen tambahan kepada pemegang saham.
  • THR: Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan menjelang hari raya keagaman oleh perusahaan kepada karyawan yang telah memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 1 bulan dengan perhitungan proporsional.
  • Upah Lembur: Upah tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawan karena melakukan perpanjangan jam kerja dari jam kerja normal.

3. Iuran BPJS atau Premi Asuransi yang Dibayarkan Perusahaan

Setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program BPJS.

Iuran BPJS menjadi tanggung jawab bersama antara perusahaan dan pekerja dengan persentase iuran dari gaji yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

4. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK)

Jaminan Kecelakaan Kerja adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Iuran ini dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan. Premi JKK terbagi menjadi lima kelompok, yaitu:

  • Kelompok I: Premi sebesar 0,24% X Upah 1 bulan
  • Kelompok II: Premi sebesar 0,54% X Upah 1 bulan
  • Kelompok III: Premi sebesar 0,89% X Upah 1 bulan
  • Kelompok IV: Premi sebesar 1,27% X Upah 1 bulan
  • Kelompok V: Premi sebesar 1,74% X Upah 1 bulan

Selain JKK, perusahaan juga perlu membayarkan jaminan kematian sebesar 0,3% dari upah karyawan 1 bulan. Jaminan kematian ini akan diberikan kepada ahli waris saat karyawan meninggal bukan karena kecelakaan kerja.

 

5. Jaminan Kesehatan

Per 1 Juli 2015, iuran Jaminan Kesehatan adalah 5% dari gaji karyawan per bulan, di mana 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh karyawan.

Dasar perhitungan iuran Jaminan Kesehatan adalah gaji pokok dan tunjangan tetap.

Batas tertinggi gaji per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah 2 kali PTKP dengan status kawin 1 anak.

Untuk keluarga lainnya, yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, orang tua dan mertua, maka besar iuran adalah 1 % per orang dari gaji.

6. Tunjangan PPh 21 dan Tunjangan BPJS

Bagi perusahaan yang memberikan tunjangan PPh 21 kepada karyawannya, baik itu tunjangan PPh penuh atau sebagian, maka jumlah tunjangan PPh 21 menjadi komponen penambah penghasilan bruto.

Metode perhitungan gaji bagi karyawan yang mendapatkan tunjangan PPh 21 menggunakan metode gross up.

Selain tunjangan PPh 21, bagi perusahaan yang memberikan tunjangan BPJS baik itu JKK, JP, JK, JKes secara penuh dengan metode perhitungan gross up, maka tunjangan ini juga menjadi komponen penambah penghasilan bruto.

7. Pengurangan Penghasilan Bruto

Pengurangan penghasilan bruto adalah biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto. Beberapa biaya yang termasuk dalam pengurang penghasil bruto antara lain:

A. Biaya Jabatan

Ini adalah biaya yang asumsikan petugas pajak sebagai pengeluaran selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Untuk biaya jabatan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

Di mana dalam peraturan tersebut ditetapakn biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya adalah Rp500.000 sebulan dan Rp6 juta setahun. Pengurangan ini berlaku untuk staf maupun direktur.

B. Biaya Pensiun

Biaya pensiun adalah pengurangan penghasilan bruto dalam perhitungan PPh 21 terutang dan harus dipotong atas penghasilan penerima pensiun setiap bulannya.

Besaran biaya pensiun sudah diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

C. Iuran BPJS yang Dibayarkan Karyawan

Iuran BPJS yang persentasenya dibayarkan oleh karyawan akan masuk kedalam komponen pengurangan penghasilan bruto. Dalam hal ini, iuran BPJS yang termasuk dalam pengurangan penghasilan bruto antara lain:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kesehatan (JKes)

D. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP adalah jumlah nilai penghasilan bruto yang tidak dikenakan pajak. Tarif PTKP sendiri tertuang dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.

  • Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan untuk wajib pajak pribadi
  • Rp4.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin
  • Rp54.000.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan istri yang penghasilannya digabungkan dengan penghasilan suami
  • Rp4.500.000 per tahun atau Rp375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota sedarah dan semenda dalam garis keturunan sserta anak angkat yang menjadi tanggungan, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

Baca Juga: PPh 21 atas Bonus: Bagaimana Perhitungannya?

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan

Berdasarkan UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besarnya PPh 21 yang ditanggung oleh setiap karyawan disesuaikan dengan besaran gaji yang didapat per tahunnya.

Ketentuannya adalah:

Penghasilan Per tahunKena Pajak Penghasilan
Rp 60.000.0005%
Rp 60.000.000 – Rp 250.000.00015%
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.00025%
Di atas Rp 500.000.00030%

Ada tiga metode sederhana yang bisa digunakan untuk menghitung berapa besar pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan.

Namun rumus perhitungan PPh 21 ini tergantung dari tunjangan-tunjangan serta potongan-potongan lainnya yang diterapkan oleh perusahaan terhadap karyawannya.

Secara umum metode yang bisa digunakan adalah:

1. Metode gross

Metode ini digunakan bagi karyawan yang bertanggung jawab atas PPh 21-nya sendiri dengan kata lain pendapatan yang diterima belum dipotong oleh perusahaan untuk pembayaran pajaknya.

 Contoh Simulasi Perhitungan PPh 21 dengan metode gross

Pak adi memiliki gaji dengan besar Rp10.000.000 per bulan, maka gaji pak adi per tahun adalah Rp120.000.000 yang berarti tarif PPh 21 yang berlaku adalah 15%.

Maka perhitungannya Rp120.000.000 x 15% menghasilkan Rp9.900.000 per tahun, sehingga take home pay per bulan yang pak adi dapatkan adalah Rp9.175.000.

2. Metode Gross Up

Metode perhitungan PPh 21 gross up digunakan untuk karyawan yang mendapatkan tunjangan pajak oleh perusahaan. Dengan kata lain gajinya dinaikkan terlebih dahulu sesuai dengan besar PPh 21 yang berlaku.

Dengan menggunakan ilustrasi nomor metode gross, maka besaran PPh 21 yang menjadi tanggungan pak adi jika memakai metode gross up adalah Rp825.000 per bulan.

Kemudian gaji dinaikkan oleh perusahaan sehingga gaji kotor yang Anda miliki adalah Rp10.825.000 per bulan, dari sini baru dihitung PPh 21-nya sehingga take home pay yang Anda terima menjadi Rp10.000.000 per bulan.

Contoh Simulasi Perhitungan PPh 21 dengan Metode Gross Up

Pak Badru adalah seorang karyawan yang mendapatkan gaji Rp8.000.000 setiap bulannya. Pak Badru sendiri berstatus belum kawin dan tidak memiliki tanggungan (PTKP TK/0), maka bila dihitung dengan metode gross up, PPh 21 Pak Badru adalah:

 Hitung Gaji Pokok Selama Setahun:

12 X Rp8.000.000= Rp96.000.000

Penghasilan Bersih Selama Setahun: (Gaji Pokok Setahun – Biaya Jabatan Setahun=)

Biaya Jabatan Setahun: 12 X 5% X RP8.000.000= Rp4.800.000

Rp96.000.000-Rp4.800.000= Rp91.200.000

Penghasilan Kena Pajak: (Penghasilan Bersih Setahun – PTKP=)

Rp91.200.000-Rp54.000.000= Rp37.200.000

Jadi PKP setahun Pak Badru adalah Rp37.200.000, maka berlaku rumus lapisan pertama untuk menghitung Tunjangan Pajak Karyawan, dengan rumus (PKP Setahun-0) X 5/95 + 0)

Rp37.200.000 X 5/95 +0= Rp1.957.894 per tahun

Tunjangan Pajak dalam Sebulan Rp1.957.894 : 12= Rp163.158

Jadi, tunjangan pajak PPh 21 yang harus dibayarkan perusahaan adalah Rp163.158.

Setelah berhasil menghitung Tunjangan Pajak masukkanlah ke penghasilan bruto untuk menghitung PPh 21.

– Gaji Pokok: Gaji Pokok + Tunjangan PPh 21

Rp8.000.000 + Rp163.158 = Rp8163.158

– Penghasilan Bersih: Gaji Pokok – Biaya Jabatan=

Biaya jabatan: 5% X Rp8.000.000= Rp400.000

Rp8163.158 – Rp400.000= Rp7.763.158

– Penghasilan Bersih Setahun: 12 X Rp7.763.158= Rp93.157.896

– Penghasilan Kena Pajak: Penghasilan Bersih Setahun – PTKP= 

Rp93.157.896 – RP54.000.000= Rp39.157.896

– Tarif PPh 21 Setahun dengan Tarif Progresif Pajak Penghasilan:

5% X Rp39.157.896= Rp1.957.894

– Tarif PPh 21 Sebulan

Rp1.957.894.705 : 12= Rp163.158

Jadi, pajak PPh 21 Pak Badru per bulan adalah sebesar Rp163.158

Baca juga: Mengenal Aplikasi PPh 21, Manfaat, dan Fiturnya 

3.Metode Net

Metode ini digunakan untuk karyawan yang pajaknya telah ditanggung oleh perusahaan.

Metode perhitungannya sama dengan metode gross namun take home pay yang diterima adalah Rp10.000.000 per bulan tanpa ada potongan pajak tanpa ada kenaikan gaji terlebih dahulu.

Contoh Simulasi Perhitungan PPh 21 dengan Metode Net

Pak Andi adalah seorang karyawan yang menerima gaji nett (gaji bersih) dari perusahaan sebesar Rp10.000.000 dan saat ini Pak Andi tidak memiliki tanggungan dan belum menikah (TK/0). Maka bila dihitung PPh 21 Pak Andi adalah:

– Penghasilan Nett: (Gaji Nett- Biaya Jabatan=)

Biaya Jabatan: 5% X Gaji= 5%  X Rp10.000.000= Rp500.000

Rp10.000.000-Rp500.000= Rp9.500.000

Penghasilan Nett Sebulan: Rp9.500.000

Penghasilan Nett Setahun: Rp114.000.000

– Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun-Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0

RP114.000.000 – Rp54.000.000= Rp60.000.000

– Hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif

5% X Rp60.000.000= Rp3.000.000

– PPh 21 Terutang 1 Bulan: Rp3.000.000 : 12= Rp250.000

Jadi, PPh 21 yang dikenakan kepada Pak Andi adalah Rp250.000 setiap bulannya.

Baca Juga: Webinar LinovHR: Cara Tepat Melakukan Perhitungan PPh 21

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Perhitungan PPh 21

Dalam melakukan perhitungan PPh 21 secara umum ada dua faktor yang harus dihitung yaitu faktor subjektif dan objektif.

Yang termasuk dalam faktor subjektif adalah kepemilikan NPWP, status PTKP, jumlah tanggungan, masa kerja, dan lain sebagainya. Sedangkan yang termasuk dalam faktor objektif yaitu penghasilan teratur atau tidak teratur.

Setiap perusahaan memiliki situasinya sendiri terhadap faktor-faktor tersebut sehingga sering terjadi kesalahan perhitungan pajak penghasilan, antara lain adalah:

1. Ada Elemen Penghasilan yang Tidak Dipotong Pajaknya

Banyak perusahaan yang tidak melakukan perhitungan PPh 21 terhadap penghasilan tidak teratur yang diterima oleh karyawan.

Yang termasuk dalam penghasilan tidak teratur misalnya adalah THR, jasa produksi, insentif atau bonus penjualan, uang lembur, gratifikasi, maupun imbalan apapun yang diberikan selain penghasilan yang teratur.

2. Kesalahan dalam menentukan status PTKP

Kesalahan lain yang cukup banyak dilakukan perusahaan dalam melakukan perhitungan PPh 21 terhadap karyawannya adalah kesalahan dalam menentukan PTKP.

PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak di mana perhitungannya sesuai dengan status dari karyawan wajib pajak.

Perhitungan PTKP untuk karyawan yang sudah kawin, dengan yang belum kawin, dan juga dengan yang memiliki tanggungan keluarga maksimal sebanyak 3 orang memiliki perhitungan yang berbeda.

Karena perbedaan-perbedaan inilah maka kesalahan perhitungan kerap terjadi. Padahal kesalahan perhitungan PTKP bisa merugikan karyawan karena take home pay yang diberikan kurang dari yang seharusnya, atau merugikan perusahaan karena kelebihan bayar.

Pada tahun 2023, pemerintah menerapkan perhitungan pph 21 terbaru menggunakan metode tarif efektif rata-rata.

Baca Juga: Penyebab dan Solusi Kurang Bayar PPh 21

 

Solusi untuk Mengatasi Resiko Kesalahan Perhitungan PPh 21

Karena bisa merugikan kedua belah pihak baik karyawan maupun perusahaan jika terjadi kesalahan dalam perhitungan PPh 21, lalu bagaimana solusinya yang efektif serta efisien?

Solusinya adalah menggunakan layanan Payroll Outsourcing LinovHR yang bisa memberikan perusahaan Anda keuntungan lebih seperti:

  • Pembuatan laporan keuangan payroll pun jadi lebih mudah dan simpel.
  • Perusahaan bisa memiliki sistem payroll yang sesuai dengan aturan perhitungan PPh 21 di Indonesia sehingga tidak ada resiko sanksi administrasi pajak terhadap perusahaan.
  • Terhindar dari praktek konsultan payroll yang nakal dan tidak transparan jika Anda meng-outsource-kan payroll ke perusahaan jasa akuntan.
  • Tidak perlu melakukan perekrutan SDM baru untuk membantu tenaga sistem payroll yang memiliki setumpuk pekerjaan administrasi dan semuanya harus selesai tepat waktu.
  • Anda bisa lebih fokus terhadap hal-hal yang lebih penting dalam memastikan perusahaan bisa berkembang sesuai dengan target.
  • Kesalahan perhitungan PPh 21 akan menjadi sangat minim karena sistem Payroll Outsourcing dari LinovHR terbukti akurat dan update aturan pajak Indonesia.

Selain bisa menggunakan jasa Payroll Service kami, Anda juga bisa menghitung pajak PPh 21 karyawan dengan mudah dengan Aplikasi Payroll LinovHR.

Di dalam Aplikasi Payroll LinovHR sudah dilengkapi dengan fitur Tax Calculator yang bisa Anda gunakan untuk melakukan simulasi perhitungan pajak dengan metode Net, Gross, dan Gross Up.

 

Simulasi Pajak Penghasilan Perusahaan Anda Menggunakan LinovHR

Kelola proses penggajian karyawan secara otomatis dan akurat dengan Software Payroll dari LinovHR. Mulai dari perhitungan gaji pokok, tunjangan, bonus, PPh 21, hingga BPJS, semuanya bisa diatur dalam satu sistem yang terintegrasi.

Dapatkan slip gaji otomatis, laporan e-payroll, dan pastikan setiap karyawan menerima gaji tepat waktu tanpa kesalahan. Saatnya beralih ke sistem payroll yang lebih cerdas dan efisien bersama LinovHR!

Tentang Penulis

Picture of Gusti Wisnu Pio Kusuma
Gusti Wisnu Pio Kusuma

Gusti Wisnu Pio Kusuma sudah lebih dari tiga tahun berkecimpung di industri Human Resource. Di LinovHR, ia banyak menulis tentang teknologi HR dan bagaimana perusahaan bisa beradaptasi dengan perubahan dalam pengelolaan SDM.

Tentang Reviewer

aulyta-yasinta

Aulyta Yasinta

Aulyta Yasinta adalah seorang profesional HR dengan pengalaman dalam pengelolaan SDM dan pengembangan talenta. Di LinovHR, ia membahas strategi manajemen sumber daya manusia, tren HR terkini, serta praktik terbaik dalam membangun budaya kerja yang produktif dan berkelanjutan.

Bagikan Artikel Ini :

Related Articles

Tentang Penulis

Picture of Gusti Wisnu Pio Kusuma
Gusti Wisnu Pio Kusuma

Gusti Wisnu Pio Kusuma sudah lebih dari tiga tahun berkecimpung di industri Human Resource. Di LinovHR, ia banyak menulis tentang teknologi HR dan bagaimana perusahaan bisa beradaptasi dengan perubahan dalam pengelolaan SDM.

Tentang Reviewer

aulyta-yasinta

Aulyta Yasinta

Aulyta Yasinta adalah seorang profesional HR dengan pengalaman dalam pengelolaan SDM dan pengembangan talenta. Di LinovHR, ia membahas strategi manajemen sumber daya manusia, tren HR terkini, serta praktik terbaik dalam membangun budaya kerja yang produktif dan berkelanjutan.

Artikel Terbaru